Panduan Memerangi Plagiat Blog

Para narablog mungkin pernah berkeluh kesah saat seseorang membajak isi/tulisan blog yang mereka susah payah buat. Tentu banyak yang jengkel tentang hal ini, tulisan seperti ungkapan jiwa – bukan berarti tidak sudi untuk dibagi. Narablog memiliki halamannya sendiri untuk menulis, yaitu blog mereka – tidak peduli apa sifat dan topik blog itu, apakah blog pribadi, profesi tertentu atau bertopik hiburan serta ilmu pengetahuan dan budaya. Terkadang perlu waktu lama untuk menyelesaikan sebuah tulisan, dan betapa kagetnya seorang narablog menemukan tulisannya terpampang di halaman lain – tentu saja termasuk halaman web dan halaman media cetak – yang ia tak tahu menahu tentang masalah ini.

Rekan-rekan BBC sempat memperbincangkan masalah ini, dan memang tidak mudah menangani hal ini. Saya mungkin termasuk yang tak acuh dengan masalah ini – toh cuma tulisan sembarang, acap saya bergumam seperti itu – namun membiarkannya berarti mengizinkan plagiarisme berkembang biak.

Tunggu dulu, apa itu plagiarisme? Mungkin anda pernah mendengar kata plagiat alias penjiplakan? Itu terdengar tidak kreatif bukan? Google mendefinisikan kata asli “plagiarism” sebagai:

  1. Jika Anda telah mengopi/memperbanyak suatu tulisan dari seseorang atau suatu sumber dan memperlihatkannya/memublikasikannya sebagaimana itu seperti karya Anda sendiri;
  2. Tindakan plagiat: Mengambil kata-kata atau ide-ide seseorang selayaknya itu adalah milik Anda sendiri;

Plagiarism, as defined in the 1995 Random House Compact Unabridged Dictionary, is the “use or close imitation of the language and thoughts of another author and the representation of them as one’s own original work. …

Lalu apa yang dapat kita gunakan untuk mencegah plagiarims?

Narablog paling rentan terhadap plagiarism, karena umumnya blog terbuka untuk umum, jika ada artikel menarik bisa jadi tangan-tangan usil tak tahan untuk melakukan penjiplakan isi blog anda. Hal-hal berikut mungkin bisa membantu:

  1. Pertama kali, buat konsep berbagi untuk setiap tulisan anda. Maksudnya apakah tulisan Anda bisa dikutip secara bebas tanpa memerlukan izin, ataukah tulisan bisa dikutip tapi memerlukan izin. Apakah tulisan bisa dikutip bebas oleh pihak ketiga untuk kepentingan komersial atau tidak. Bisakah tulisan Anda dikutip atau dipublikasikan ulang oleh pihak lain dengan mengubah isinya. Semua itu perlu dipertimbangkan.
  2. Buatlah suatu sanggahan (disclaimer) atau peringatan (warning) baik secara resmi atau pun kasual (sesuai dengan sifat blog anda). Cantumkan hal-hal yang sesuai konsep yang telah Anda putuskan di poin pertama tadi. Banyak narablog (termasuk saya) menggunakan lisensi Creative Commons yang bisa disesuaikan dengan pertimbangan spesifik tadi. Anda bisa mendapatkan lisensi untuk karya anda di sini.

    Creative Commons is a nonprofit corporation dedicated to making it easier for people to share and build upon the work of others, consistent with the rules of copyright.

    We provide free licenses and other legal tools to mark creative work with the freedom the creator wants it to carry, so others can share, remix, use commercially, or any combination thereof.

  3. Saya kurang tahu bagaimana, tampaknya banyak plagiat blog dilakukan dengan memanfaatkan pengumpan sindikasi (RSS Feed), sehingga artikel yang dijiplak bisa sama bersih dengan artikel aslinya – karena saya pernah menjadi korbannya. Mereka berlangganan tulisanmu, dan ketika ada yang menarik bagi para pencinta plagiat itu akan serta merta menjiplaknya. Beberapa orang menyarankan untuk menggunakan umpan terbatas (excerpt feed – CMIIW), sehingga hanya cuplikan tulisan sendiri yang muncul di pengumpan sindikasi, dan orang harus datang langsung ke blog asli untuk baca selengkapnya. Saya tidak begitu menyukai metode ini, karena buat apa merepotkan orang untuk membaca ke blog kita jika ia bisa membaca penuh dari umpan sindikasi – dan memang tidak berniat meninggalkan respons atau tanggapan. Beberapa hal menjadi begitu pro dan kontra, tapi semua itu penting, sehingga melindungi pengumpan sindikasi blog anda dengan peringatan hak cipta adalah hal yang layak untuk diterapkan:
    • Jika Anda menggunakan pengumpan sindikasi pihak ketiga seperti feedburner (dan saya sangat menyarankannya), di sana ada pilihan untuk memperlihatkan CC (Creative Commons License) pada akhir umpan sindikasi dengan tulisan kecil berjudul “view CC license”.
    • Terapkan apa yang disebut deep linking. Saya pertama kali berdiskusi tentang hal ini dengan Dani Iswara – seorang narablog yang juga dokter – walau tidak secara khusus menyebutkan dengan deep linking. Lalu apa itu Deep Linking? Jika saya memiliki domain legawa.com dengan subdomain blog adalah Catatan Kaki Cahya maka apa yang bisa dicontohkan sebagai deep linking adalah: Mengunjungi Pantai Depok. Yang merupakan pranala langsung ke topik tertentu atau terkait. Pencomot umpan sindikasi – atau yang lebih dikenal sebagai scrapers – akan mencomot semua tulisan dan pranala secara utuh pada umumnya. Jika Anda memiliki berjuta deep linking berbalik ke arah blog anda, tentunya akan memberi nilai tambah sendiri bagi SEO. Bagaimana jika tidak ada artikel khusus yang memang dapat diterapkan metode ini, hmm…, mungkin Anda bisa menggunakan metode related post(s) atau related article(s). Jika pada blog bermesin wordpress, Anda dapat menggunakan pengaya YARPP (yet another related post plugin). Jangan lupa menerapkan anchor text yang baik dan benar saat menggunakan deep linking.
    • Pengguna wordpress bisa memilih sejumlah pengaya untuk menambah informasi hak cipta pada sistem pengumpan sindikasi mereka. Pengaya ini akan memberikan tambahan baik di bagian kepala (header) dan/atau kaki (footer) tulisan, dan kita bisa merancang kode kita sendiri untuk hal itu. Beberapa pengaya yang bisa membantu Anda adalah:
  4. Jika blog Anda bisa dibagi dengan konsep share alike, silakan sediakan pranala berbagi yang ramah fungsi untuk membagi tulisan anda. Saat ini kebanyakan tulisan blog dibagi ke jejaring sosial seperti facebook, twitter, dan penyedia jasa layanan bookmarking seperti google bookmark, digg, dan delicious milik yahoo. Orang jarang sekarang membagi melalui surat elektronik atau pun cetakan (print), jadi sebaiknya disediakan pranala yang diperlukan saja. Ini bisa menggunakan custom theme atau pun pengaya jika di wordpress. Jika Anda menginginkan orang untuk minta izin terlebih dahulu sebelum memublikasikan ulang tulisan Anda, ingatkan mereka dengan berbagai cara, termasuk pada akhir setiap tulisan. Atau jika Anda cukup kreatif, mungkin Anda dapat membuat banner sendiri dengan tulisan: Permisi Itu Wajib! lapor sebelum mengutip – saya mungkin bilang “ya”!

Bagaimana kita tahu tulisan kita di-plagiat?

Saya katakan, jika kita beruntung mungkin kita akan menemukan satu atau dua tulisan kita yang diplagiat secara tak sengaja. Namun saya memang tidak menyarankan bagi narablog personal untuk melacak tulisan mereka yang di-plagiat, lha koq pede banget sih cari orang yang nyontek tulisan kita – emang tulisan kita bakal menang pulitzer prize 🙂

Maksud saya Anda tidak perlu bersusah-payah mencari-cari pembajak tulisan kita. Karena secara mendasar ketika kita memublikasikan tulisan, berarti di situ lahir kesempatan tulisan itu disalahgunakan – kesempatan itu bisa terjadi bisa juga tidak. Jika diumpamakan, kita sudah membersihkan lingkungan, rumah, menguras penampungan air dengan rutin guna mencegah berkembang biaknya nyamuk yang menyebarkan demam berdarah, mungkin sampai ekstremnya kita telah melakukan pengasapan. Namun apa perlu kita memburu dan berusaha menemukan seekor nyamuk, yang bersembunyi di balik semak belukar entah di mana, agar tidak sampai masuk ke lingkungan kita?

Kita sudah melakukan tindakan pencegahan di atas sebelumnya, saya rasa tidak perlu lagi membuang tenaga untuk mencari-cari si pencuri tulisan. Jika berjodoh, toh kita akan menemukannya, siapa tahu ada pembaca setia blog yang memberi tahu bahwa tulisan kita juga ada di tempat lain.

Namun jika Anda punya waktu luang. Anda beberapa peralatan yang bisa membantu Anda di dunia maya untuk melacak pembajakan, namun kalau pembajakan sudah tercetak ke dalam media cetak dan diperjual-belikan untung keuntungan pihak yang tak bertanggung jawab sebagaimana pernah dialami oleh Anton Muhajir dalam ceritanya “Sudah Dicuri, Dijual Pula” mungkin bisa menjadi contoh bagi kita betapa masalah plagiat ini bisa menyandi runyam dan tidak mengenakkan.

Google dan Copyscape mungkin alat pembantu pencari pelaku plagiat paling banyak digunakan orang.

Jika menemukan plagiat, apa yang dapat kita lakukan?

Saya sendiri pernah menemukan pembajakan itu, artikel saya “Apa Sih Antivirus Terbaik?” diplagiat sebagaimana saya ceritakan di “Plagiat Blog Yang Tidak Sehat”. Artikel itu ditulis ketika saya masih menggunakan domain blogspot.com. Lalu apa yang saya lakukan? Hmm…, mungkin tidak ada, kecuali memberikan review melalui WOT (web of trust) tentang blog yang tidak sehat itu. Untuk mencegahnya, artikel tersebut kini telah saya sertifikasi secara digital, serifikasinya bisa dilihat di sini dengan menggunakan DIGIPROVE yang merupakan layanan profesional di bidang sertifikasi digital. Mungkin akan berguna bagi Anda yang berkerja secara profesional dalam membangun website atau profesional blog.

Sebenarnya ada banyak hal yang dapat Anda lakukan. Prinsip yang banyak dipakai adalah jangan hanya diam, karena jika Anda diam berarti itu membiarkan plagiat berkembang di sekitar kita, dan bisa mematikan banyak kreativitas. Sama seperti saat negara tetangga mengklaim budaya kita menjadi budaya asli mereka – bukankah kita protes? Itu sebenarnya mirip tentang sikap kita sebenarnya yang tidak menginginkan plagiat ada. Ayo perangi plagiat!

Ups.., tunggu dulu. Ketika saya membaca “What Do You Do When Someone Steals Your Content” oleh Lorrelle. Mungkin saat ini tidak ada badan yang secara resmi bisa membantu kita menangani masalah pencurian isi blog, sebagaimana kita bisa melaporkan pada polisi jika ada yang mencuri isi rumah kita – entahlah, saya tidak terlalu ahli dalam bidang hukum. Namun setidaknya ada hal-hal yang dapat Anda lakukan sendiri, atau bergerak bersama orang-orang yang Anda percayai.

Pertama Anda perlu melacak siapa yang melakukan pencurian tulisan atau plagiat ini. Bongkar halaman blognya dengan segala sumber daya, maksudnya membongkar bukan berarti menghancurkan, karena itu adalah barang bukti yang penting. Perlu detektif dunia maya, ya, but you are the best cyber crime detective – ever! Jangan ragu dengan kemampuan Anda. Cari di halaman contact, about, credit, footer, author dan jika perlu buka kode sumber (source code), cari di bagian label meta (meta tags) adakah pranala surat elektronik (temukan “mailto”) atau email forms. Tahukah Anda bahwa membongkar kode sumber website tetangga itu adalah hal yang menyenangkan 😀 (just kidding). Cara lengkapnya, silakan kembali merujuk pada artikel Lorrelle di atas.

Lalu setelah mendapatkan siapa pelakunya, apa langkah selanjutnya? Flood the IP address, email bombs, inject the SQL database, crush the site? Hmm…, mungkin menarik, tapi sebaiknya tidak. Di dunia Barat nampaknya langkah edukatif lebih banyak didukung dalam memerangi pembajakan naskah – merujuk pada apa yang disampaikan di Plagiarism.Org. Orang belajar untuk tahu betapa sulitnya dan betapa banyaknya sumber daya yang harus dikuras untuk menghasilkan sebuah tulisan yang baik, atau pun sebuah tulisan yang populer.

Jika Anda tahu siapa yang membajak tulisan Anda, berdiskusi adalah hal terbaik yang bisa menjadi langkah awal. Mintalah ia menghapus tulisan Anda yang dia bajak dari situsnya – mungkin saja sebenarnya dia tak hendak membajak, namun mendapat tulisan itu dari pihak lain. Jadi hubungilah si penjiplak dan minta dia menghapus tulisan Anda.

Biasanya orang melakukan plagiat karena ia ingin menaikkan citra situsnya di internet sehingga banyak pengunjung, dan ketika pengunjung banyak ia akan lebih mudah beriklan dan mendapatkan keuntungan. Ya! Kebanyakan orang melakukan pembajakan untuk alasan bisnis. Biasanya mereka memiliki pihak advertiser atau pihak penyedia jasa iklan seperti google adsense. Google juga menyediakan pelaporan penggandaan isi (duplicate content), jika tidak salah ada di bagian DMCA (Digital Millennium Copyright Act) atau bisa dilihat di blog “My Content, your content, other people’s content” oleh Tim Google Adsense. Ini bisa menjadi terminasi bagi blog-blog yang mencari keuntungan dengan menjiplak isi blog lainnya. Jadi melaporkan ke mesin pencari dan ke jasa layanan pengiklan yang mendukung blog tersebut akan mematikan blog itu dalam makna tertentu.

Anda bisa memilih langkah hukum selanjutnya, namun karena saya tidak tahu persis bagaimana ini bisa dilakukan di Indonesia karenanya saya tidak bisa memberikan komentar apa-apa. Mungkin seorang ahli hukum bisa membantu kita.

Langkah ultimatum yang paling keras dan paling ekstrem yang bisa dilakukan seorang narablog ketika tulisannya dicuri adalah “Pamerkan dan Permalukan”. Jangan lupa blog adalah kekuatan dunia maya yang luar biasa. Jika seorang plagiat ketahuan, diajak diskusi baik-baik tidak mau dengar, diperingatkan tidak acuh. Lalu jangan salahkan kalau wajah Anda besok terpampang dengan jelas di blog yang Anda jiplak sebagai seorang plagiator. Seorang narablog bisa menulis tentang plagiat di blog mereka dengan kata-kata yang luar biasa kejam – mungkin karena plagiat adalah pemerkosaan terhadap ranah kreativitas yang begitu mereka cintai dan merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi, bisa menghimbau rekan-rekan narablog lainnya tentang blog yang tidak sehat, memasukkan ke berbagai forum dan komunitas dunia maya serta jejaring sosial.

Jadi jangan coba-coba melakukan copy-paste dalam bentuk apa pun tanpa seizin pemilik blog – karena jika ketahuan itu bisa menjadi hari akhir blog Anda dikenal di dunia maya, atau jika Anda menjiplaknya ke dalam media cetak – itu bisa menjadi akhir karier yang selama ini Anda rintis. Tidak semua narablog bisa bermurah hati seperti saya – he he, maksa 😀

Jangan sungkan untuk bertanya tentang plagiat blog pada rekan-rekan lain sesama narablog, berbagi pengalaman tentang kejadian seperti ini bisa menjadi hal yang bernilai. Komunitas mungkin bisa membantu Anda memerangi plagiat lebih dari apa yang bisa Anda bayangkan.

“So, blogger isn’t a plagiarist, then STOP plagiarism”

23 tanggapan untuk “Panduan Memerangi Plagiat Blog”

  1. aduh, panjang tapi ga kerasa. baru kali ini baca blog panjang tapi berasa nyaman. kata2 abang juga sedikit 'menyejukkan' hati saya yang lagi panas2nya dengan emosi tinggi karena baru saja mengetahui 6 artikel saya sekaligus dibajak habis2an. huft….saya sepakat dengan apa yang namanya menulis itu ebagi suatu pekerjaan yang ga gampang, dan menulis itu adalah suatu pekerjaan intelektualitas dan seni. ada yang comot, siap2 gw sikat! hehe. makasi abang buat saran2nya. the words are so worthy, and I of course soon will apply your suggestions. thanks. assalam.

    Suka

    • Azmee,
      Kalau blog kontennya banyak dicari publik, biasanya akan jadi rebutan untuk diplagiat. Tapi kalau isinya hanya curhatan sehari-hari, rasanya saya belum pernah menemukan diplagiat. Tapi memang prinsipnya kalau sudah menulis, ya siap-siap saja kena plagiat :).

      Suka

    • Riswanto,

      Terima kasih Mas, saya rasa memang setiap narablog bertanggung jawab untuk konten blog masing-masing termasuk dari upaya pembajakan konten.

      Suka

  2. Thx infonya. Keberatan sudah saya sampaikan kepada pemilik situs serta oknum itu sendiri. Saya msh menunggu tanggapan mereka.

    Sekali lagi terima kasih tanggapannya.
    .-= indra´s last blog ..SURAT TERBUKA BAGI SAUDARA ARDI MARSUDIONO ( PENJIPLAKAN ARTIKEL “KISAH PARA NYAI” UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIL ) =-.

    Suka

  3. salam kenal dan terima kasih atas infonya yg sangat berguna meskipun mungkin agak terlambat bagi saya karena saya baru saja mengetahui bahwa salah satu tulisan saya di http://kota-jakarta.info/2009/07/03/kisah-para-nyai/ telah bajak dan diterbitkan untuk alasan komersil melalui http://id.shvoong.com/humanities/h_history/1919652-kisah-para-nyai/ tanpa izin.

    Menyebalkan Arrrgghhh !!!!
    .-= indra´s last blog ..CITADELWEG ANTARA HOTEL SRIWIJAYA, ES KRIM RAGUSA, DAN NEWSEUM CAFE =-.

    Suka

    • Salam kenal Indra,

      Ya memang susah untuk hal yang satu ini. Kamu bisa menghubungi yang punya situs (coba lihat di Whois. Atau jika mau bisa melaporkan ke Google (lihat panduan Google DMCA)

      Sayang memang jika oknum-oknum seperti itu menjiplak punya kita begitu saja.
      .-= Cahya´s last blog ..Merry Christmas 2009 =-.

      Suka

    • Waduh…, nanti kalau dipentung – kita malah diadukan ke polisi karena main hakim sendiri, he he 🙂
      .-= Cahya´s last blog ..Singing Your Heart’s Song =-.

      Suka

    • huahahahhaha… ngelirik pak polisi… baik-baikin pak polisi 😀
      .-= Suzan´s last blog ..Lepaskan Topengmu =-.

      Suka

    • Sulit dicerna mungkin karena tulisannya cukup panjang untuk satu judul blog. Itu berarti saya memang harus belajar lebih banyak menyajikan tulisan yang ramah pembaca – dengan kemampuan bahasa saya yang minimalis 🙂

      Suka

  4. Sepertinya pengetahuan saya akan ‘deep linking’ tidak sebaik yang Cahya sampaikan di atas. Saya memberi pranala internal karena memang ada penjelasan terkait di sana, bukan takut dijiplak. Saya juga pendukung open knowledge. 🙂

    Saya lebih tertarik meningkatkan rasa menghargai karya orang lain, kejujuran, dan sportivitas. Jika harus memberi clickable link dan pranala yang valid pada sumber/referensi, mengapa harus berhitung/takut (rugi)? Toh itu bisa meningkatkan kepercayaan dan semangat berbagi.

    Jika kebetulan ada yang menyalin tanpa etika, ya selesaikan dengan etika. Membiarkan sesuatu yang tidak baik terjadi, ya tidak baik juga. Akan menimpa korban lainnya.

    Bagaimana jika kita mulai dengan memakai perangkat/peranti legal, bukan bajakan! Dibajak itu ngga enak, kan? 😀

    Makasi apresiasinya. 🙂

    Suka

    • Bli Dani,

      Selalu merendah seperti ilmu padi

      Saya setuju dengan Bli Dani, menerapkan deep linking bukan karenan takut dijiplak atau rugi. Tapi saya memang jika menulis sering terbawa euforia, apalagi judulnya ada kata “perang”, jadi konotasi deep linking menjadi seperti alat perang saja 😀

      Kalau masalah etika blog, saya kembalikan pada Bli Dani yang memang pakarnya 😉

      Piranti (atau perangkat?) legal sekarang sudah semakin banyak. Sekarang Win 7 dibrandol dengan netbook mungil berkapasitas ratusan gigabit, bisa didapat semurah komputer baru tanpa sistem operasi. Piranti lunak terbuka (open) atau piranti lunak bebas (free) kini semakin banyak tersedia dan mencukupi jika hanya melakukan tugas dasar (basic computing). Gimana Bli Dani, tertarik migrasi ke Windows? mode ngompori: ON.

      Suksma mawali 🙂

      Suka

    • Kalau urusan etika, tentu Bli Gung Pushandaka yang pakar hukum lebih memahami luar dalam. 🙂

      Terkait komputer, perangkat kayaknya sama artinya dengan peranti (Ivan Lanin make kata peranti, bukan piranti) kayaknya diartikan sama dengan perangkat.

      Terkait plagiat, sekarang di KBBI Daring, kata plagiat termasuk kata benda. Sedangkan kata jiplak sebagai kata kerja. cmiiw.

      Harusnya Microsoft ngga perlu malu-malu untuk menggratiskan dan membebaskan sistem operasinya dipakai. Kalau perlu di-open source-kan. 😀

      Saya masih pake Windows jika keadaan memaksa. 🙂

      Suka

  5. Saya memberikan full feed blog saya, karena saya sendiri tidak begitu suka blog yang memberikan partial feed, apalagi no feed. 😉

    Soal menerbitkan ulang [bahasa halusnya], saya tidak keberatan jika ditulis sumber aslinya.

    Sayangnya, di blog-blog iklan baris, muncul tulisan saya, padahal saya tidak pernah sekalipun mengiklankan blog saya, dan ketika di klik, kontennya nggak ada. Blog iklan baris ini milik master adsense lhoh, padahal. Saya nggak tahu kenapa bisa begitu.

    Soal deep linking, saya memang berusaha membuatnya di setiap postingan, tetapi bisa saja mereka kopas dulu ke MS word dan memilih Keep Text Only. Hilang juga deh link kita. 😉

    Suka

    • Mbak Isnuansa,

      Saya juga memakai konsep share alike untuk kebanyakan tulisan saya 🙂

      Karena pada prinsipnya tidak ada banyak yang benar-benar genuine idea yang bisa kita temukan di blogsphere. Ide-ide saya pun muncul karena dipicu oleh ide-ide serupa lainnya, semisal saya membaca suatu blog artikel, maka timbul ide untuk tulisan tertentu. Kita mungkin hanya menemukan ide itu kembali.

      Keberatannya adalah, ketika banyak narablog memberikan idenya tanpa harapan apa pun – hanya berbagi tak pernah rugi sebagaimana slogan BBC -, kemudian ada pihak-pihak yang menggunakannya secara plagiat guna memperoleh keuntungan tertentu.

      Kalau iklan baris saya tidak mengerti, kata Mas Dani Iswara, itu menggunakan scrapper – si mesin pencomot RSS Feed blog kita. Mungkin isinya secara berkala dihapus dari blog, tapi mesin crawl Google belum memperbaharui datanya – CMIIW.

      Deep Linking hanya salah satu metode, yah, namanya metode, pasti ada lebih kurangnya. Coba pakai plugin Copyright Proof Mbak. Karena menurut saya, ketika nanti ada konflik kepentingan muncul – kita punya sertifikasi digital untuk karya cipta kita sebagai bukti HAKI. 🙂

      Suka

    • Kalau dapat pingback, berarti Bli Wira sudah menaruh deep linking pada tulisan yang di-copy-paste 😀

      Tapi sebenarnya kalau bisa tidak pandang bulu, mau blog baru atau blog lama, tapi kalau kita bisa nongol di situ dan bilang, “Lha, tulisanku juga nampang di sini toh, hueebat tenan diriku“, pasti mukanya langsung merah, he he 😀

      Suka

  6. Menurut saya, untuk memerangi blog juga harus ditambah dengan pengetahuan tentang hak cipta. Sebab, upaya yang bisa diterapkan seperti langkah-langkah di atas, ndak menjamin 100% plagiarism bisa dihilangkan.

    Saya usul, pengetahuan umum tentang UU Hak Cipta harus dikuasai juga untuk memerangi plagiarism. Bali Blogger sudah cukup baik menyebarluaskan masalah ini lewat siaran radionya.
    .-= pushandaka´s last blog ..Lampu Lalin Mati Sanksinya Apa? =-.

    Suka

    • Mas Pushandaka,

      Saya rasa memang benar, saya lemah di bagian hukum, atau pengetahuan umum di bidang hukum. Padahal jika UU Hak Cipta dicari dengan Google akan ada di halaman pertama.

      Mungkin karena pada awalnya saya pikir pembajakan dalam ranah plagiarism berbeda dengan yang di ranah copyright violation, tapi nyatanya tidak jauh berbeda – mereka bisa mengarah pada satu hal yang sama.

      Saya setuju dengan Mas Pushandaka jika memerangi plagiarism perlu pengetahuan tentang HAKI dan hukum terkait.

      Kalau tidak salah hal yang serupa pernah disampaikan dulu di Web dan Artikel Blog dilindungi undang undang.

      Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.