Kode Etik Narablog Dokter dan Petugas Kesehatan

Saat ini banyak dokter yang juga seorang narablog, mungkin tidak hanya dokter, namun perawat, ahli gizi dan tenaga kesehatan lainnya. Lalu apakah seorang dokter yang menjadi narablog bisa bebas berekspresi, yah…, mungkin saja demikian jika blog tersebut adalah blog pribadi – tidak berkaitan dengan dunia medis. Jika berkaitan dengan dunia medis, ada beberapa hal yang selayaknya diindahkan.

Ada beberapa etika yang selayaknya berada dalam ranah yang tepat, walau mungkin belum ada kesepakatan yang resmi di bagaimana hal ini di ataur di Indonesia. Narablog Dani Iswara pernah mengulasnya dalam tulisan “Narablog Dokter sudah Punya Etika”.

Kali ini mari kita membahas sedikit aspek kode etik dunia narablog kedokteran yang saya kutip dari: Healthcare Blogger Code of Ethics.

  1. Jelas representasi perspektifnya. Pembaca harus bisa mengenali dan memahami tingkat pelatihan, ketrampilan, bidang kedokteran/kesehatan dan keseluruhan perspektif penulis blog. Beberapa narablog mungkin memiliki pendapat-pendapat di luar ranah keahlian mereka, dan pendapat-pendapat ini bisa jadi benar, namun pembaca harus diberikan sebuah lokasi di dalam blog melihat asal usul penulisnya. Ini juga harus meliputi pembedaan antara mana isi blog dan mana iklan di dalam blog. Hal ini tidak menghalangi aktivitas menulis blog secara anonim, namun meminta bahkan bagi narablog anonim untuk berbagi perspektif profesional dari apa yang mereka tuangkan dalam blog.
  2. Kerahasiaan. Narablog harus menghormati sifat hubungan kerahasiaan antara pasien dan profesional medis dan kejelasan akan perlunya kerahasiaan. Segala diskusi mengenai pasien harus dilakukan dalam sebuah cara sedemikian hingga identitas pasien tersamarkan atau tidak dapat diungkapkan. Nama pasien hanya dapat diungkapkan sesuai dengan aturan dan etika medis yang berlaku di suatu negara yang berkesesuaian dengan kepentingan tersebut.
  3. Pernyataan Berkaitan Komersial. Ada dan tidaknya ikatan-ikatan komersial akan penulis blog harus dibuat jelas bagi pembaca. Jika penulis menggunakan blognya untuk mempromosikan suatu produk maka itu harus dibuat jelas agar pembaca memaha bahwa penulis melakukan itu. Ikatan-ikatan apa pun pada penghasil perangkat dan/atau perusahaan farmasi harus dinyatakan secara jelas.
  4. Keandalan Informasi. Mengutip sumber ketika hal ini tepat dilakukan dan memperbaiki ketidaktepatan ketika hal tersebut bisa ditunjukkan.
  5. Kesopanan. Narablog tidak selayaknya terlibat dalam perseteruan pribadi, tidak juga selayaknya membiarkan para pemberi tanggapan (komentator) melakukan hal-hal tersebut. Diskusi dan debat akan ide-ide tertentu memang merupakan salah satu tujuan utama hadirnya blog. Ketika ide-ide yang dipegang seseorang layak atau mesti dikritisi bahkan diargumentasi lebih dalam, maka seluruh ranah diskusi adalah pendiskusian ide-ide tersebut, bukan mereka atau orang-orang yang memegang ide tersebut.

Jadi secara singkat kode etik profesi kedokteran seorang narablog dapat dikatakan meliputi ranah bidang kedokteran seorang narablog (hal ini menjawab pertanyaan pembaca siapa Anda? – secara jelas), kemudian ranah kerahasiaan medis (di dalamnya menyangkut tentang rahasia medis, rahasia jabatan, aturan rekam medis dan sebagainya) yang menjamin kerahasiaan identitas pasien sepenuhnya. Aspek berikutnya adalah kepentingan komersial, sehingga pertanyaan apakah ini tulisan murni tulisan profesi ataukah terikat dengan kepentingan komersial tertentu harus jelas bagi pembaca. Informasi yang diberikan seorang narablog dokter harus jelas dan andal, menyertakan sitasi atau pengutipan ke sumber-sumber yang valid, dan memperbaiki baik konten maupun sitasi yang tidak tepat lagi. Dan terakhir, seorang narablog dokter harus tetap santun dan menjaga kesantunan dalam ruang blognya.

24 tanggapan untuk “Kode Etik Narablog Dokter dan Petugas Kesehatan”

  1. sejauh ini beberapa blog yang ditulis oleh dokter yang saya tahu sudah lebih dari cukup menggunakan etika-etika diatas.
    .-= imadewira´s last blog ..Cara Meningkatkan Page Rank =-.

    Suka

  2. Mas Cahya,
    Saya selalau meletakkan sebuah kepercayaan kepada dokter yang merawat saya, karena saya percaya ada kode etik yang membatasi dokter untuk tidak mempublikasikan penyakit sipasien dengan nama yang jelas ( jika dengan tersamar; saya kira tidak masalah toh akhirnya untuk kepentingan bersama juga ).
    Terkait dengan dokter yang menjadi narablog, saya kira tidak jauh berbeda; prinsip yang sama juga juga harus dijalankan sebagaimana dinyatakan pada disclaimer.

    Suka

    • Pak Aldy,

      Tentang kerahasiaan medis sebenarnya sudah jadi aturan baku di dunia medis yang tidak boleh dilanggar, istilahnya medical secrecy.

      Saya tambahkan kutipannya dari jurnal di tahun 1927 berikut yang saya ambil dari BMJ:

      “It is essenitial that each patient attending for diagnosis or treatment should be assured that, althouglh his home be kept confidentially address will for reference, it will never be com- musicated to others. The desirability of having the home address in order to be able to arrange subsequent appointments should be explained to the patient.”
      ” At an early visit the patient’s name and home address should be noted confidentially and kept separate from his clinical record. It should be explained to the patient that the home address will under no circumstances be used except for confidential communications to the patient himself respectinig his treatment.”

      Suka

    • Maksud saya, link blog saya. Saya juga baru ngeh. Kadang muncul, kadang ngga. Apa karena sering disable image ya. Jadi kehilangan informasi. 😦

      Di Indo kan juga apa hukum yang mengatur rekam medis. Lupa nomornya.
      .-= dani´s last blog ..HONcode Seal on SERPs and Online References =-.

      Suka

  3. ya mungkin intinya kurang lebih sama dengan kode etik profesi di dunia nyata ya pak? 🙂

    btw para dokter dan petugas kesehatan yang juga sebagai narablog yang saya tau malah kebanyakan bicara tentang TIK 😀

    Suka

    • Mas Hielmy,

      Istilahnya mungkin dunia maya jangan sampai melanggar etika dunia nyata 😉

      Hmm…, TIK = Teknologi Informasi dan Komunikasi? Saya ga tahu juga ya, mungkin ada yang begitu, mungkin juga tidak. Sebagian besar sih memang tidak nyambung dengan bidangnya – nge-blog kan hobi ga mesti selalu tentang profesi 🙂

      Suka

    • ya begitulah, di dunia manapun kan ada etikanya, baik etika secara umum (netiket) maupun etika khusus (misal etika profesi). 🙂

      yah yang bicara TIK ini sebatas yang saya tahu loh, mungkin sebenarnya lebih banyakan yg bicara tentang medis, cuma saya tidak tahu saja 😀

      Suka

    • Ada banyak juga yang membahas masalah kesehatan plus (multitopik). Ada cakmoki, dr. Basuki di atas, dr. sukma merati, dr. cock wirawan, dll.

      Saya kebagian jembatan antara kedokteran dan TIK. 🙂 Bagi tugaslah.

      Ternyata logo honcode-nya muncul di halaman ini kalau masang pengaya hon.
      .-= dani´s last blog ..Doctor, do not Blog About This =-.

      Suka

    • Koq kaya anggota dewan saja bagi-bagi jatah 😆 ?

      Tapi jadinya ada sudut pandang unik tercipta di sana sini 🙂

      [OOT] Koq bisa Bli, sepertinya saya tidak mensertifikasi ke HONCode-nya?
      .-= Cahya´s last blog ..Pertolongan Pertama Pada Stroke =-.

      Suka

  4. Haiyah, bolak-balik lagi format komentarnya. 😛 Tapi bagusan yang bawaan WordPress memang.

    Jadi, untuk format komersial, bagaimana membedakannya?

    Menurut saya, dibanding prinsip HONcode, etika cara di atas masih ada kurangnya. Misal: penulisan (keterangan) waktu pemutakhiran terakhir, anjuran penyebutan identitas profesi di diskusi/komentar terkait kesehatan/kedokteran.

    Kadang, pranala atau tulisan berbayar kan disyaratkan tidak boleh ditandai bahwa itu sponsor/pesanan atau sejenisnya. Solusinya?

    [OOT] memajang pranala login admin = ‘menantang’ hacker. 🙂

    ketangkep akismet atau koneksi saya yang dodol nih.. 😀
    .-= dani´s last blog ..HONcode Seal on SERPs and Online References =-.

    Suka

    • Yah, kadang back to basic 😀

      Saya tidak tahu apa ada format resmi untuk konten komersial jika itu maksudnya. Apa hal ini menghalangi kreativitas si empunya blog untuk menyatakan bahwa itu konten komersial atau bukan.

      Biasanya (jika saya) diletakkan di bagian disclaimer:

      does not constitute a legal contract between [blog name] and any person or entity unless otherwise specified.

      Jadi semua konten tidak ada hubungan dengan badan lain (termasuk kepentingan komersial), kecuali dinyatakan demikian. Nah, jadi mungkin “dinyatakan demikian” inilah yang menurut saya perlu disampaikan jelas pada pembaca. Mungkin melalui canonical tag atau post script?

      Kalau HONCode saya serahkan pada Dokter Dani yang ahlinya, siapa tahu besok jadi ketua perwakilan di Indonesia, kan bisa minta aturan yang sudah dialihbahasakan 😀

      Hmm…, ada syarat seperti itu? Kembalikan lagi pada konsep awalnya, saya membuat pembatasan (disclaimer) seperti di atas. Berarti blog ini tidak boleh melewati pembatasan itu. Kalau menerima syarat demikian berarti sudah melewati batas kan 😉

      [OOT] Oh saya lupa, tadi diminta nyoba plugin, kayanya sudah bisa deh, makasih dah diingatkan. Btw, apa ada reply ini muncul di mailbox Bli Dani?

      Suka

    • WebMD dan anak bisnisnya kayaknya dulu memakai penanda kategori atau semacam keterangan di post-title bahwa tulisan itu advertorial.

      Saiap tahu di blog ini nanti ada yang mau membayar untuk sejumlah dana tentang posting titipan? 🙂

      Ini dari surel. It works.
      .-= dani´s last blog ..Bukan SEO-SEM, hanya sekadar Web Accessibility dan Usability =-.

      Suka

  5. Haiyah, bolak-balik lagi format komentarnya. 😛 Tapi bagusan yang bawaan WordPress memang.

    Jadi, untuk format komersial, bagaimana membedakannya?

    Menurut saya, dibanding prinsip HONcode, etika cara di atas masih ada kurangnya. Misal: penulisan (keterangan) waktu pemutakhiran terakhir, anjuran penyebutan identitas profesi di diskusi/komentar terkait kesehatan/kedokteran.

    Kadang, pranala atau tulisan berbayar kan disyaratkan tidak boleh ditandai bahwa itu sponsor/pesanan atau sejenisnya. Solusinya?

    [OOT] memajang pranala login admin = ‘menantang’ hacker. 🙂
    .-= dani´s last blog ..HONcode Seal on SERPs and Online References =-.

    Suka

  6. emang ada larangan untuk dokter atau profesional lainnya menjadi narablog, terkadang kode etik itu memang harus berlaku untuk semua tidak hanya kalangan profesional saja, karena apa yang kita tulis adalah mencerminkan diri kita, terkadang tulisan sama seperti ucapan, bahkan mungkin bisa lebih tajam… setajam pisau 😀

    Suka

    • Suzan bisa saja. Tidak ada larangan sebenarnya, walau ada anjuran untuk tidak.

      Coba tengok tulisan yang berjudul “Dokter Jangan Ngeblog oleh Dokter Dani Iswara kira-kira setahun yang lalu.

      Ya, saya rasa ada tata krama khusus di blogsphere, namun jika tulisan menyangkut profesi tertentu maka kode etik yang mengikat profesi tersebut akan ikut terbawa.

      Wah…, jangan tajam-tajam, nanti luka di sana-sini 🙂
      .-= Cahya´s last blog ..Pertengkaran Alfred dan Bob =-.

      Suka

  7. Saya pakai Nokia E63, kadang kala masuk SMS yg nawarin iklan atau salah sambung. Nyeblein juga ya. Lalu saya minta diinstall ( di Counter HP, Rp. 15.000,- ) softwarae Handy Black List utk Nokia. Bila ada SMS yg negerepotin, masukkan saja ke dalam daftar Block. Bila lain kali ia dari NO HP yg sama kirim SMS / mau bicara, pasti tidak bisa nyambung ke HP kita. Bila mau di batalkan dari daftar Black list lakukan menu UnBlock. Caranya simple tapi banyak manfaatnya. Semoga berhasil.

    Suka

  8. selamat malam…..ini kunjungan perdana di blognya mas, wakh keren buanget nih informasinya. tukeran linknya mas, boleh gag mas?

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.