Rasanya saya ingat ada yang pernah bertanya, apakah rokok rendah tar lebih aman untuk kesehatan? Ah…, saya agak bingung juga sih menjawabnya, bukan perokok lha ditanya tentang rokok, bahkan jujur saya tidak tahu apa-apa tentang rokok, kecuali teori sederhana yaitu, “rokok buruk untuk kesehatan”.
Namun pertanyaan ini mengusik saya, sehingga saya pun mencari tahu. Saya menemukan, entah apa yang digunakan istilahnya di dalam negeri, namun di luar negeri, seperti Amerika ada produsen rokok yang menyematkan jargon/istilah “light”, “low” atau “mild” ke dalam produk rokok mereka, untuk menunjukkan tipe rokok yang rendah tar (salah satu kandungan dalam rokok).
Sayangnya, entah kenapa – atau karena strategi pasar sukses – rokok dengan label istilah seperti itu dianggap oleh para perokok (bahkan juga non-perokok) lebih kurang berbahaya (efek kesehatannya lebih sedikit). Namun semua itu tentu saja mitos.
Setahun yang lalu, tepatnya 22 Juni 2009, Preside Obama menandatangani apa yang dikenal sebagai “Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act” yang memberikan kewenangan terhadap otoritas lembaga pangan dan obat (Sejenis Badan POM) untuk mengatur regulasi rokok. Kini salah satu aturan yang baru dirilis adalah melarang pendeskripsian “light” atau “mild” atau sejenisnya dalam label, kemasan dan iklan rokok.
Ya mungkin karena misinterpretasi yang muncul dari penggunaan istilah seperti ini. Namun mengonsumsi rokok ini tidak mengurangi risiko perokok terkena kanker terkait rokok atau pun penyakit lainnya. Pada intinya, semua rokok itu berbahaya, jadi sebaiknya dihindari saja.
Tapi terus terang, saya belum paham benar regulasi kalau di Indonesia. Menonton televisi tentang perdebatan tembakau dalam undang-undang saja sudah membuat risih.
Tinggalkan Balasan