Melaporkan Pelanggaran Hak Cipta ke Google

Ketika saya menuliskan Blog dan Hak Cipta beberapa tahun yang lalu, saya memberikan penekanan bahwa tulisan blog di negeri ini dilindungi oleh hukum sebagai sebuah karya cipta, dan jika seorang narablog merasa tulisan mereka disalahgunakan atau digunakan tanpa seizin pemegang hak cipta yaitu narablog yang bersangkutan, maka tindakan hukum dapat dilakukan.

Saya menemukan salah satu tulisan saya dijiplak di blog lainnya, pelakunya adalah blog dengan domain blogspot/blogger (kolonelkyo315.blogspot.com). Tentu saja plagiasi ini adalah bentuk pelanggaran hak cipta terhadap blog saya, dan saya memutuskan untuk melaporkannya pada Google.

Lalu bagaimana melaporkan pelanggaran hak cipta pada Google? Berikut saya kutipkan dari halaman dukungan Google yang berjudul “How can I report abuse?”:

Blogger takes violations of our Terms of Service very seriously. We encourage you to read through our Terms of Service as well as the Blogger Content Policy before filing a report with us.

After careful review, Blogger may remove content or place a content warning page before viewing content deemed offensive, harmful, or dangerous, such as:

  • Hate against a protected group
  • Adult or pornographic images
  • Promotion of dangerous and illegal activity
  • Content facilitating phishing or account hijacking
  • Impersonated user identity

Additionally, we are aware that there may be content on Blogger that is personal in nature or feels invasive. Please note that Blogger is a provider of content creation tools, not a mediator of that content. We allow our users to create blogs, but we don’t make any claims about the content of these pages. We strongly believe in freedom of expression, even if a blog contains unappealing or distasteful content or presents unpopular viewpoints. We realize this may be frustrating, and we regret any inconvenience this may cause you. In cases where contact information for the author is listed on the page, we recommend that you work directly with this person to have the content in question removed or changed.

Here are some examples of content we will not remove unless provided with a court order:

  • Personal attacks or alleged defamation
  • Parody or satire of individuals
  • Distasteful imagery or language
  • Political or social commentary

If you’ve read the Terms of Service and believe that you’ve found a blog that violates our Terms of Service, please click here to report abuse.

Jika Anda cukup memahami penjelasan dari Google tersebut, maka silakan mengikuti pranala yang disediakan di akhir penjelasan di atas. Anda akan di bawa ke halaman awal yang berisi pertanyaan dasar tentang jenis penyalahgunaan fitur Google yang akan dilaporkan. Jika Anda melaporkan adanya pelanggaran hak cipta, maka Anda akan juga diminta mengklarifikasi apakah Anda sebagai pelapor juga sebagai pemegang hak cipta yang disalahgunakan.

Tidak akan lama prosedurnya, setelah semua jawaban diberikan, Anda akan melanjutkan ke halaman berikutnya yang berisi borang isian. Di sini Anda akan memasukan identitas diri anda sebagai pelapor, identitas pemegang hak cipta (jika Anda mungkin sebagai pengacara yang mewakili pemegang hak cipta asli), alamat URL asli hak cipta dan keterangannya, serta alamat URL pelanggaran hak cipta.

Halaman Pelaporan Google

Anda juga akan diminta membuat pernyataan tersumpah bahwa pernyataan yang Anda berikan adalah pernyataan yang sebenarnya tanpa ada itikad buruk di dalamnya. Dan jika ternyata nantinya dalam proses penyelidikan Anda ditemukan memberikan keterangan palsu dengan itikad yang tidak baik, maka Anda dapat dituntut secara hukum.

Saya juga menyertakan keterangan tanda tangan digital yang berada dalam tulisan blog saya sebagai bukti bahwa saya-lah pemilik hak cipta atas tulisan tersebut. Saya menggunakan layanan Digiprove untuk membubuhi tanda tangan digital yang menandakan hak cipta penulis pada setiap tulisan saya, serta berkas tersandi untuk itu jika diperlukan dibuka untuk proses hukum sebagai barang bukti. Anda bisa mendapatkan layanan ini untuk melindungi hak cipta blog anda, silakan simak kembali tulisan saya “Melindungi Hak Cipta Blog Dengan Digital Signature Dari Digiprove”.

Setelah itu semua terisi dengan baik, maka Anda bisa menyelesaikan laporan anda pada Google, dan biarkan korporasi tersebut yang meneruskan pemrosesan laporan anda.

30 tanggapan untuk “Melaporkan Pelanggaran Hak Cipta ke Google”

  1. Kalau foto diterima ngga mas? Saya mau laporin salah satu situs berita online lokal yang menggunakan foto pada blog saya padahal saya sudah menegur untuk memberikan sumber pada foto tersebut namun hingga kini
    mereka tidak menggubris padahal sang admin berjanji akan memperhatihan hal ini …

    Suka

    • Yang dilaporkan ke Google jika konten plagiasi masuk di hasil penelusuran Google. Tapi kalau muncul di media cetak, maka ya tuntutannya ke pemilik media cetak :).

      Suka

  2. Salam kenal,
    Saya mau tanya, bagaimana cara menghentikan blog seseorang masalahnya orang tersebut sudah keluar dari perusahaan tempat saya bekerja tetapi blognya masih tampil di web dengan membawa atribut nama perusahaan..?? saya mohon bantuannya..

    Terima kasih.

    Suka

    • Mas Sugeng, upaya pertama mungkin ya pendekatan personal, bicara pada orangnya langsung – siapa tahu dia lupa mencabut atribut itu, atau hanya digunakan untuk periwayatan saja.

      Jika memang yang tidak bersangkutan bersedia, dan/atau menimbulkan kerugian dari pihak perusahaan Mas Sugeng, ya silakan menghubungi pihak hosting blog tersebut dengan mengemukakan permasalahan yang ada, sehingga pihak hosting mungkin bisa memberikan sanksi terhadap blog yang berada pada hosting servernya.

      Suka

  3. Mas Cahya,
    Boleh tanya ya, kalau form pelaporan pelanggaran tsb, tanda tangan-nya di bagian Peryataan Tersumpah diisi apa ya?
    Saya isi ulang dengan alamat copyright di digiprove kok gak bisa ya? Saya akhirnya buat tanda tangan digital di mylivesignature.com, baik saya isi dalam bentuk kode html-nya, atau kode BB jg tdk mau kirim2 juga. .
    Tanda tangan seperti apa yang diminta Google ya Mas Cahya? Trims untuk bantuannya…

    Suka

    • Sinta, pernyataan tersumpah itu cuma berisi tanda cek, yang artinya kita benar-benar memberikan informasi yang sebenarnya.

      Tanda tangan digital (digital signature) biasanya dilakukan oleh perusahaan terpercaya, misalnya VeriSign, sedangkan untuk tulisan blog ringan, Digiprove yang bisa jadi pilihan karena satu-satunya yang gratis. Keterangan tanda tangan digital ini diisi pada kolom keterangan (uraian tentang hak karya cipta), saya mengisinya dengan alamat halaman informasi digital signature yang dibuatkan oleh Digiprove (lihat pada gambar di tulisan di atas).

      Dalam tiap tulisan saya, ada bagian “copyright secured by Digiprove“, silakan diklik – itu akan membawa ke alamat situs Digiprove yang memuat informasi digital signature, informasi inilah yang dibutuhkan Google – setidaknya demikian asumsi saya.

      Dan mohon diingat, bahwa online signature (seperti yang disediakan mylivesignature.com) berbeda dengan digital signature, karena tidak bisa dibuktikan kepemilikannya secara kriptografi.

      Suka

  4. Terima kasih banyak, Mas Cahya untuk postingannya.
    Saya masih ragu apa yang copy paste tulisan2 pada weblog saya, akan saya tegur dulu atau langsung saya laporkan ke Google.
    Sangat saya sayangkan dia cuma mau narik traffic dari postingan saya.
    Sy juga berterima kasih utk posting Mas Cahya ttg plugin Copyright Proof.
    Sukses untuk Mas Cahya.

    ps: Ohya, someday saya akan tulisan posting yg senada dg Mas Cahya. Saya akan refer ke blog Mas Cahya, boleh yaa.. Trims sekalig lagi

    Suka

    • Sinta, kalau masalah plagiasi, itu adalah masalah etika, jika tidak diketahui ya susah juga. Sebenarnya plagiasi untuk meningkatkan lalu lintas data, sebagian merupakan tanggung jawab dari mesin telusur yang menyebar spider dan crawl ke pelbagai situs. Jika kemudian duplicate content menjadi acuan pada halaman pencarian sebuah mesin telusur, ya berarti yang keliru ya mesin telusurnya karena memberikan algoritma yang tidak pas. Kita tidak bisa berbuat banyak, ya sebisanya sekadar mengingatkan saja untuk saling mengharga karya cipta, siapa pun penciptanya :).

      Suka

    • Iya, Mas Cahya. Saya sedang mempelajari UU-ITE dulu sblm mengingatkan orang ini. Skrg saya merasakan sptnya mati rasa ketika tulisan kita habis plek dicatut, maksudnya jadi mematikan kreativitas shg merasa lebih baik tidak usah berbagi.
      Sptnya orang ini sdh sering spt ini, caranya dia hanya mengatribusi satu posting dengan mengatakan sumber: nama saya, stlh itu dia klaim semua posting itu postingan dia. Cara yang sangat cantik.
      Semoga setiap orang dapat menghargai karya-karya setiap orang sekecil atau sejelek apapun 🙂
      Trims, Mas Cahya…

      Suka

  5. itu dia nya g ijin dulu ya mas?

    kalau saya misal tulisan saya ada yang copas asalkan kopi paste dan digunakan untuk kebaikan malah saya suka… he he he

    Suka

    • Mas Choirul, kalau pelakunya menggunakan blogspot dan anonim, biasanya akan sangat sulit mengetahui siapa itu. Jadi serahkan saja pada Google langsung. Yah, salin tempel memang tidak masalah, mengutip juga tidak masalah, tapi yang masalah adalah penyalahgunaannya.

      Suka

  6. Kalo aku yang pernah diplagiasikan adalah foto. Jadi ada blogger yang pasang foto perjalananku di blognya. Lucunya, orang itu comment di tulisanku. Aku main ke blognya, kok ada foto perjalananku. Aku udah tegur dengan komen dan email tapi gak di-reply. Bete banget!

    Suka

    • Deva, semakin lama di dunia blog, nanti akan menemukan sendiri semakin banyak variasi pola plagiasi yang digunakan. Tapi tidak semua salin tempel tulisan itu bermaksud buruk kok, jadi kita juga mesti bijaksana :).

      Suka

    • Ya sich, apalagi yang kemarin make foto perjalananku adalah anak asli Simandulang, Medan. Mungkin ia naro foto itu karena ya memang jarang dokumentasi Simandulang di internet. *nyoba positive thingking* 🙂

      Suka

  7. Cahya, dulu aku pernah baca satu postingan tentang bagaimana mengetahui kalo tulisan kita dicopas orang lain tau gak dimana? 😀

    soalnya agak sulit juga untuk tau apakah tulisan kita pernah dicopas atau nggak cuma aku lupa nyimpen linknya

    Suka

    • Mbak Julie, tulisan seperti itu ada beberapa kok kalau dicari lewat mesin telusur. Caranya ada banyak, pertama dengan menggunakan copyscape, tapi kalau layanan biasa tidak begitu mumpuni, sedangkan layanan berbayarnya kemahalan bagi saya. Cara paling baik adalah mencari via mesin telusur seperti Google atau Bing. Atau menerapkan metode deep linking pada setiap tulisan :).

      Suka

  8. Walau tulisan blog saya berlabel copyright, saya malah sama sekali nggak menggunakan layanan perlindungan hak cipta semacam digiprove dan sejenisnya 🙂

    Namun sepertinya nanti akan saya gunakan. Toh, tinggal install pluginnya saja. Oya, tanda tangan digital itu ada di bawah setiap tulisan blog kita kan? Yang bertuliskan 'copyright secured by Digiprove @2010-2011 Cahya Legawa' itu kan?

    Suka

    • Mas Is, tanda tangan digital itu melekat pada arsip tulisan dan memiliki bukti berkas otentiknya. Kalau yang tulisan di bawah itu memang bisa dibilang sebagai tanda tangan digitalnya, namun juga ada bukti keotentikan tanda tangan digital tersebut yang berkas tersandinya disimpan oleh narablog yang bersangkutan, jadi seperti gembok dan kunci yang memiliki pasangannya.

      Suka

  9. Kadang aku gak ngerti dengan mereka yang sering melakkukan itu hanya demi blognya di kenal orang namun caranya sesat. Padahal mereka juga tahu bagaimana dan siapa saja yang disebut plagiat, tapi tetap saja masih dilakukan. Dan yang lebih heran nya lagi mereka itu juga rata-rata tahu dan mengerti dengan hukum dan tekhnologi (melek hukum) namun tetap saja melakukan.

    Salam hangat serta jabat erat selalu dari Tabanan

    Suka

  10. kalau ini mending bli, tulisan bli berbobot, pantaslah kalau ada yang ngopi atau mempublish tanpa izin (biasanya) demi beberapa dollar :mrgreen: yang paling aneh ada loh yang ngopi posting saya mengenai kucing 😆 mending berbobot tulisan ane …

    Suka

    • Mas Rangga, bukan tulisan berbobot sih, tapi kadang yang seperti itu hanya menembak secara acak kata kunci yang ingin disaring. Kalau kebetulan blognya punya tema atau subtema tentang hewan (kucing) yang tulisan yang berisi kata "kucing" apapun akan diambil asal bisa menambah jumlah kata tersebut di blog, dan terbangun sebagai kata kunci yang di-crawl oleh mesin telusur seperti Google.

      Suka

  11. Kalo memang sekali dua kali tidak masalah asal memberikan link sumbernya, kalau sudah berlebihan dan untuk kepentingan komersil perlu dilaporkan seperti diatas nih..

    Suka

    • Mas Dhany, saya sendiri sebenarnya tidak keberatan jika tidak mendapatkan backlink atau link balik ke blog ini sebagai sebuah sumber. Kadang saya menemukan blog yang memang mengambil konten dari blog ini tanpa memberi link balik saya tidak mempermasalahkan, karena syarat penggunaan lisensi CC-BY-NC-SA Unported 3.0 (atau terbaru) sudah dipenuhi.

      Tapi jika lisensi tersebut dilanggar baru saya permasalahkan. Jadi sebenarnya kembali pada masing-masing narablog bagaimana membagi karya tulis mereka di blog. Ada yang menggunakan copyleft, jadi mau dicontek, dijiplak, disalahgunakan atau digunanakan untuk kepentingan komersil, mereka biasanya tidak peduli, atau kadang sampai tipe copyright yang ketat seperti penggunaan atribusi no-derivate (ND) yang bermakna karyanya tidak bisa diturunkan lagi.

      Suka

  12. Plagiat memang menjengkelkan, benar2 gak fair dan merugikan korban. Sy blm main ke blog itu. Pengen tahu postingan mana yg dibajak itu.

    Suka

    • Mbak Zee, malah saya curiga blog tersebut tidak memiliki tulisan asli sama sekali 😀 – ah, biar saja demikian, saya ikut aturan saja. Sengaja ditulis di sini hanya sekadar sebagai contoh menangani pembajakan konten di blogger/blogspot (soalnya kalau di WordPress caranya lebih mudah).

      Suka

    • Hukumannya? Jika mau dibawa ke jalur hukum sih bisa saja dikenakan sanksi pelanggaran hak karya cipta. Tapi biasanya saya serahkan kebijakan pada penyedia hosting situs terkait, dalam kasus ini Google Inc., biasanya situsnya akan diperingati, diblok atau jika membandel akunnya akan dihapus.

      Suka

Tinggalkan Balasan ke dHaNy Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.