Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Inpassing Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Kesehatan.