Saya percaya, setiap warga negara sama kedudukan di mata hukum, termasuk di dalamnya profesi dokter. Namun kasus baru di Manado yang muncul ke permukaan tentang seorang dokter kandungan & kebidanan yang menjalani vonis Mahkamah Agung berupa kurungan/penjara selama sepuluh bulan menjadi tanda tanya besar atas apa yang saya percayai.
Jika seorang dokter terbukti lalai, dia berhak diberikan sanksi atas kelailaiannya. Jika ia melakukan kejahatan kemanusiaan, seperti aborsi tanpa indikasi medis, maka hukum mesti bertindak dan dijatuhkan hukuman yang nyata. Tapi ketika prosedur berjalan dengan sesuai dengan standar, dan ada kondisi yang tidak dikehendaki terjadi, apa ini merupakan sebuah kesalahan yang mesti berada dalam ranah hukum?
Saya membayangkan, apa yang terjadi pada sejawat dokter kandungan & kebidanan tersebut bisa terjadi pada semua petugas medis dan paramedis di lapangan, termasuk pada diri saya sendiri.
Sebuah gambaran saja, semisalnya saya sedang bertugas di sebuah unit gawat darurat, tiba-tiba datang korban kecelakaan dengan patah tulang terbuka, luka robek dengan perdarahan yang hebat. Dan ketika saya melakukan survei awal, saya tahu kondisi tersebut adalah kondisi kegawatdaruratan medis yang memerlukan tindakan segera untuk menyelamatkan korban yang sudah memasuki kondisi syok.
Adalah hal yang sederhana yang bisa saya sampaikan pada yang mengantarkan, “terima kasih, kami akan menangani mulai di sini, dan mohon menunggu di luar.” Adalah hal yang umum dikenal di dunia kedokteran, ketika pasien dalam kondisi yang mengancam nyawa dan raga, maka pertolongan hendaknya didahulukan melebihi apapun, termasuk melebihi keperluan meminta keluarga mengurus administrasi dan sejenisnya baru kemudian ditangani.
Dalam skenario seperti itu, saya belajar bahwa tidak ada banyak waktu yang bisa diambil untuk menjelaskan pada siapa yang mengantar, kondisi seperti apa, apa yang akan dilakukan dan sebagainya. Tindakan nyata lebih diperlukan. Seandainya saya berhasil melakukan stabilisasi awal, maka saya akan menghubungi senior sejawat yang ahli di bidang orthopaedi (bedah tulang), dan melakukan operasi darurat. Tapi ternyata di tengah jalan terjadi hal yang tidak diinginkan, korban meninggal karena emboli udara – entah yang didapat/terjadi ketika kecelakaan awal, atau ketika operasi.
Di sinilah dilema itu muncul, ketika semua usaha terbaik dikerjakan, namun hal yang di luar “kuasa” manusia bisa terjadi. Tidak ada teknologi kita di negeri ini yang bisa mencegah munculnya hal-hal seperti ini, setidaknya tidak saat ini – entah di masa depan.
Tidak lama kemudian, datanglah keluarga, organisasi non-pemerintah dan kuasa hukum melayangkan gugatan pada tim medis yang bekerja. Karena kelalaian kami telah menyebabkan korban meninggal dunia. Maka apa yang terjadi pada kasus di Manado, bisa terjadi pada kami juga.
Ini seperti Anda pengemudi taksi yang membawa penumpang, naas di tengah jalan ada kendaraan lain yang lepas kendali menabrak taksi Anda dan menyebabkan penumpang Anda meninggal; lalu Anda sebagai supir taksi dituntut karena lalai menyebabkan hilangnya nyawa penumpang Anda.
Tentu saja persaudaraan seprofesi akan bergejolak, siapa yang menerima sejawat mereka diperlakukan demikian? Tapi mungkin protes bukan hanya karena itu saja; banyak hal yang sudah mengendap semenjak dulu. Saya beberapa kali menuliskan hal tersebut di sini.
Menjadi dokter, tidak pernah menguntungkan secara finansial. Saya pernah mengobrol dengan seorang pemilik rumah makan, dia kaget saat saya buka berapa pendapatan selama saya menjadi dokter selama ini, dan itu sangat jauh dari bayangannya. Saya mungkin yang termasuk beruntung, tidak kaya, tapi setidaknya tidak kelaparan, meski cuma maka satu atau dua kali sehari – bukan karena saya tidak ada uang buat makan tiga atau empat kali sehari, tapi saya memilih menginvestasikan biaya makan satu atau dua kali sehari itu ke arah yang lain, seperti pendidikan berkelanjutan atau cadangan dana darurat.
Tapi ketika kemudian kata-kata “malpraktek” yang disalahgunakan, yang mungkin sejumlah orang merasa diuntungkan pun dipuaskan dengan tercapai kondisi penyalahgunaan istilah tersebut. Saya berpikir kembali, menjadi dokter, tenaga medis dan paramedis tidak hanya rawan terinfeksi penyakit yang mematikan karena berdiri di garda depan, tapi juga bisa mati ditikam dari belakang karena hukum yang melindungi ternyata gagal memahami logika ilmu kedokteran.

Kini saya melihat di negeri ini, dalam menjalankan profesi saya sebagai dokter, baik apa yang saya lakukan adalah salah ataupun benar dalam pandangan keilmuan saya, maka tangan saya tidak serta merta bisa dipastikan bebas dari jeratan borgol dan tubuh saya tidak bisa dipastikan tidak masuk ke dalam ruang tahanan. Ketika mahkamah agung saja tidak bisa memberikan jaminan tegaknya hukum bagi saya dan rekan-rekan tenaga medis serta paramedis, maka sudahlah, saya secara pribadi mungkin tidak bisa berkata banyak. Namun rekan-rekan di luar sana yang hingga turun ke jalan atau mogok kerja, saya bisa merasakan apa yang mereka rasakan, dan tidak bisa saya salahkan – kita adalah manusia dengan seklumit kelebihan dan segunung kekurangan.
Ini mungkin kasus pertama yang terjadi di negeri ini, di mana kacamata kedokteran dan hukum saling berbenturan. Kalau seperti ini terus ke depannya, saya bertanya-tanya apa ada yang akan tertarik menjadi dokter. Saya dengar Amerika adalah negara dengan tingkat tuntutan terhadap medis yang cukup tinggi, dan kemudian berkembang menjadi negara dengan penurunan minat generasi mudanya menjadi dokter. Saya sendiri tidak pernah menyarankan adik-adik atau keponakan saya untuk menjadi dokter, setidaknya tidak di negeri ini, karena saya tahu seperti apa kenyataannya.
Pun demikian, dokter adalah dokter, ada nilai yang melebihi harta duniawi ketika kita membawa senyum bagi banyak orang. Saya rasa sejawat memahami itu, di luar bingkai bahwa lemahnya perlindungan terhadap profesi ini di negeri kita, saya rasa yang namanya pengabdian itu sudah ada di sepanjang Sabang hingga Merauke.

Tinggalkan komentar