Minggu kemarin ketika saya mengikuti kegiatan bakti sosial di salah satu wilayah di Kalasan, Sleman. Banyak masyarakat dengan kondisi gangguan kesehatan kronis datang memeriksakan diri. Pengobatan untuk penyakit kronis (prolanis), biasanya dimanajemen dalam satu atap, dan masyarakat tidak mampu selayaknya menjadi anggota BPJS Kesehatan sistem PBI di era ini.
Tapi banyak dari masyarakat yang datang kemarin malah tidak paham dengan ada bantuan pemerintah yang bisa membuat mereka mendapatkan bantuan pengobatan secara berkesinambungan bagi kondisi mereka. Mereka tidak paham bahwa mereka berhak dan layak mendapatkan bantuan iur dari pemerintah di sistem BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. Sumber: setkab.go.id.Kesannya, BPJS Kesehatan belum merakyat, bahkan ini masih “di tanah Jawa”, bagaimana jika di luar Pulau Jawa – apakah masyarakat masih mendapatkan informasi atas hak-hak mereka di bidang kesehatan? Dan apakah hak-hak mereka tersebut sudah terpenuhi?
Program JKN memang tampaknya asyik menarget mereka yang menjadi peserta umum, alias membayar sendiri premi bulanan mereka. Namun masyarakat yang kurang mampu seperti buruh tani, pemecah batu, dan lain sebagainya, sampai saat ini mereka belum tahu akan hak-haknya, paling tidak problematika era Jamkesmas dulu seperti misalnya tidak didaftarkan walau tidak mampu, tapi tetangganya yang tergolong mampu malah terdaftar menjadi pemandangan klasik yang masih terendus.
BPJS Kesehatan memang menghadapi banyak tantangan, namun sepertinya masih belum tampak keberpihakan yang serius terhadap masyarakat kecil.

Tinggalkan komentar