A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Klinik adalah tempat pelayanan kesehatan primer di masyarakat, bisa dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah ataupun masyarakat/swasta, dengan tetap berpegangan pada peraturan yang berlaku. Peraturan terbaru saat ini yang mengatur tentang pelaksanaan dan pelayanan sebuah klinik adalah Peraturan Menteri Kesehatan no. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

Aturan mendasar ini dibuat untuk mengatur bagaimana klinik dijalankan, dan biasanya akan diterjemahkan kembali ke dalam peraturan daerah masing-masing, sehingga peraturan mengenai klinik kesehatan di pelbagai wilayah di Indonesia bisa berbeda-beda.

PMK No. 9 ttg KlinikPMK No. 9 ttg Klinik
http://viewer.docstoc.com/
// < ![CDATA[
// http://i.docstoccdn.com/js/check-flash.js

Peraturan terbaru ini masih memuat ketentuan lama, seperti pembagian klinik, wewenang klinik, penanggung jawab dan pelayanan yang bisa dilakukan di klinik. Namun juga terdapat sejumlah aturan baru di dalamnya, seperti kewajiban klinik untuk melakukan akreditasi (klinik terakreditasi) setiap minimal 3 tahun sekali; meskipun belum jelas bagaimana pelaksanaan akreditasi bagi klinik ini akan dilaksanakan.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar