Klinik adalah tempat pelayanan kesehatan primer di masyarakat, bisa dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah ataupun masyarakat/swasta, dengan tetap berpegangan pada peraturan yang berlaku. Peraturan terbaru saat ini yang mengatur tentang pelaksanaan dan pelayanan sebuah klinik adalah Peraturan Menteri Kesehatan no. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
Aturan mendasar ini dibuat untuk mengatur bagaimana klinik dijalankan, dan biasanya akan diterjemahkan kembali ke dalam peraturan daerah masing-masing, sehingga peraturan mengenai klinik kesehatan di pelbagai wilayah di Indonesia bisa berbeda-beda.
PMK No. 9 ttg KlinikPMK No. 9 ttg Klinik
http://viewer.docstoc.com/
// < 
Tinggalkan komentar