Ada pertanyaan menarik di debat cawapres malam ini. Dan membuat saya bertanya-tanya, apakah Indonesia punya regulasi terkait carbon capture? Maka saya bertanya pada Bing.
Carbon capture atau penangkapan karbon adalah teknologi yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menangkap karbon dioksida dari sumber emisi dan menyimpannya di tempat yang aman¹. Teknologi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan target penurunan emisi karbon di Indonesia.
Menurut hasil pencarian web saya, berikut adalah beberapa informasi terkait regulasi carbon capture di Indonesia:
- Kementerian ESDM tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) terkait penggunaan teknologi penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon atau carbon capture, utilization and storage (CCUS) untuk mendorong peningkatan produksi minyak dan gas (migas) sekaligus mengejar target penurunan emisi karbon².
- Pemerintah juga sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang CCS di luar kegiatan hulu migas untuk mendukung pengurangan emisi dan menjadikan Indonesia sebagai pusat CCS di kawasan Asia Tenggara³.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.04/2020 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang mengatur ketentuan tindak lanjut terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon⁴.
- OJK juga mendukung pengembangan pasar karbon sebagai instrumen baru pembangunan yang dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, silakan bertanya lagi. Terima kasih. 😊
Source: Conversation with Bing, 12/22/2023
(1) Permen ESDM Tentang Penangkapan Karbon CCUS Terbit Tahun Ini. https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/632c0ebf08d20/permen-esdm-tentang-penangkapan-karbon-ccus-terbit-tahun-ini.
(2) Jadi Carbon Capture and Storage hub, Indonesia Siapkan Perpres. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5394481/jadi-carbon-capture-and-storage-hub-indonesia-siapkan-perpres.
(3) Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon.aspx.
(4) Sustainable Finance OJK – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/keuanganberkelanjutan/id/newsmedia/detailnews/2937/perdagangan-karbon-instrumen-baru-pembangunan.

Tinggalkan komentar