Permenkes nomor 40 tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis

Tenaga perawat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem para profesional pemberi asuhan layanan kesehatan. Dengan adanya regulasi mengenai pengembangan jenjang karir profesional perawat diharapkan dapat: (1) meningkatkan moral kerja dan mengurangi kebuntuan karir (dead end job/career); (2) menurunkan jumlah perawat yang keluar dari pekerjaannya (turn over); (3) menata sistem promosi berdasarkan persyaratan dan kriteriaLanjutkan membaca “Permenkes nomor 40 tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis”