Tenaga perawat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem para profesional pemberi asuhan layanan kesehatan. Dengan adanya regulasi mengenai pengembangan jenjang karir profesional perawat diharapkan dapat: (1) meningkatkan moral kerja dan mengurangi kebuntuan karir (dead end job/career); (2) menurunkan jumlah perawat yang keluar dari pekerjaannya (turn over); (3) menata sistem promosi berdasarkan persyaratan dan kriteriaLanjutkan membaca “Permenkes nomor 40 tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis”