Apa blog memiliki hak cipta? Seorang narablog mungkin bertanya-tanya demikian. Ketika saya membahasa tentang “Panduan Memerangi Plagiat Blog”, saya kurang menyentuh aspek hukum/legal sebuah karya tulis dalam blog, dan untungnya Narablog Pushandaka mengingatkan saya akan hal ini. Saya rasa memang penting seorang narablog memahami sedikit banyaknya tentang aspek legal hak cipta. Beberapa narablog telah mengulas hal ini, Dunia Anggara dalam tulisannya “Hak Cipta Atas Karya Tulisan Dalam Blog” saya rasa sudah cukup menjelaskan dengan baik hal ini.
Dari semua narablog yang sempat saya ajak, semua berkata tidak berkeberatan jika tulisannya dipublikasikan di tempat lain – setidaknya selama tidak dilakukan dengan diam-diam tanpa sepengetahuan si empunya tulisan dan memublikasikannya sebagai karya si pihak kedua tanpa menyebut sedikit pun bahwa tulisan itu berasal dari sumber yang berbeda. Intinya saya siapa pun dia narablog yang memberikan tulisannya secara terbuka di blog pribadi maupun komunitas pastilah bersedia membagi tulisannya.

Lalu mengapa perlu hak cipta? Kepentingan hak cipta adalah guna menandai origin atau sumber awal suatu tulisan, dan mencegah tulisan disalahgunakan untuk keperluan yang tidak semestinya, karena hanya pemegang hak cipta yang bisa memberikan izin untuk mendistribusikan tulisan asli.
Apa Itu Hak Cipta?
Dalam artikel tentang hak cipta di Wikipedia, dijelaskan sebagai berikut:
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Pengertian tentang hak cipta di atas sudah sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, atau yang dikenal dengan Undang Undang Hak Cipta (UU HC). Kemudian baris yang saya cetak tebal dan beri warna merah saya tekankan, karena memang sebaiknya hak cipta digunakan bukan untuk memonopoli namun mencegah terjadinya monopoli itu sendiri. Untuk memudahkan pembahasan selanjutnya, silakan juga membaca UU 19/2002.
Apa Blog Dilindungi oleh UU HC?
Apakah blog yang dikelola oleh seorang narablog memiliki hak cipta dan dilindungi oleh undang-undang? Dalam UU 19/2002 Bab II mengenai Lingkup Hak Cipta – Bagian Pertama mengenai Fungsi dan Sifat Hak Cipta – Pasal 2 disebutkan bahwa:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Blog adalah termasuk ciptaan (Bab II – Bagian 4 – Pasal 12 – Ayat 1/a), yaitu karya tulis. Sehingga secara otomatis dilindungi oleh undang-undang, tentu saja di sini maksudnya adalah suatu tulisan asli (bukan plagiat) di dalam blog yang bersangkutan. Hal ini juga pernah ditulis dalam artikel yang berjudul “Hak Cipta Isi Situs Web/Artikel Blog Dilindungi oleh Undang Undang Dari Plagiat/Publikasi Tanpa Izin”.
Jadi seorang narablog memiliki hak cipta atas tulisan yang dipublikasikannya lewat blog. Jika ia mendapati tulisannya menjadi korban plagiat (saya rasa pembajakan lebih mengarah pada pelanggaran hak kekayaan intelektual), ia dapat menuntut hak ciptanya atas tulisannya terhadap pelaku. Jika kemudian timbul konflik di masa mendatang, maka narablog yang memegang hak cipta bisa melakukan “legal action” atau tindakan hukum. Tentunya jika Anda bukan ahli hukum, Anda perlu pendampingan seorang ahli hukum dalam situasi seperti ini.

Melindungi hak cipta sehingga tidak disalahgunakan juga termasuk dalam kode etik seorang narablog, sebagaimana disampaikan dalam “Kode Etik Blogger Indonesia” oleh Oktavianus Ken Manungkarjono. Jika bukan kita sendiri yang melindungi hak cipta, mungkin suatu saat kreativitas di negeri ini akan mati karena merajalelanya para plagiator. Bukan hanya menjaga apa yang kita tuangkan sendiri di blog kita, namun juga menjaga apa yang orang lain tuangkan sebagai karya cipta mereka.

Tinggalkan Balasan ke hanif Batalkan balasan