Berita pagi ini saya melihat mulainya pengetatan aplikasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama tentang larangan penggunaan ponsel selama berkendara atau mengemudi.
Larangan penggunaan ponsel saat berkendara merujuk pada Bagian Keempat: Tata Cara Berlalu Lintas – Paragraf 1 tentang Ketertiban dan Keselamatan, tepatnya pada pasal 106 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Lha, lalu apa sih hubungannya antara mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi dengan penggunaan ponsel? Pada penjelasan tentang ayat tersebut dijabarkan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
Nah demikianlah penjelasan mengapa penggunaan ponsel bisa dikategorikan termasuk pelanggaran terhadap pasal 106 ayat 1 UU no. 22 Tahun 2009 ini.
Baiklah itu memang dari sisi hukum. Dari sisi ilmu kedokteran sendiri, manusia memang tidak didesain untuk melakukan apa yang disebut “multitasking”, kita bukan komputer yang bisa mengetik dokumen, memutar lagu, mengunduh surel dalam waktu yang bersamaan.
Tentu kita bisa melakukan apa yang disebut “multitasking” secara semu. Misal saat menelepon sebenarnya kita tidak sedang mengemudi, kemudian perhatian kita secara cepat beralih ke kemudi, dan sesaat kembali ke pembicaraan. Hal ini bisa berlangsung secara cepat, seakan-akan kita melakukan dua pekerjaan sekaligus.
Mengemudi adalah kegiatan yang memerlukan konsentrasi, karena menyangkut keselamatan diri sendiri dan orang lain. Dan “multitasking” seperti menelepon bisa memecah konsentrasi (Silakan membaca artikel “Top Concentration Killers”).
Jika Anda hendak memanfaatkan kemampuan anda dalam “multitasking”, maka lakukanlah pada kegiatan yang tidak membahayakan jiwa. Misalnya menerima telepon sambil merapikan meja kerja anda di kantor, atau menelepon sambil menyapu halaman. Dan hindari atau bahkan jangan sama sekali menelepon (menggunakan telepon) saat mengemudi.
Bukan karena Anda akan kena tilang karena melanggar UU dengan melakukan ini (dengan denda hingga mencapai Rp 750.000,00), tapi karena kesadaran sendiri bahwa hal ini membahayakan keselamatan anda dan orang lainnya. Jika kesibukan anda memang memaksa mesti menerima telepon ketika berkendara, gunakanlah perangkat pembantu (handsfree) atau minta orang lain mewakili anda dalam menerima telepon, atau berhenti menghentikan kendaraan sejenak untuk menerima telepon.

Tinggalkan Balasan ke http://personfield.w Batalkan balasan