A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Anda masih ingat dengan kisah saya tentang “Dagelan Indosat M2 (bag. 3)” di mana pihak Indosat M2 mengirimkan iklan via jendela munculan (pop up) pada peramban pelanggannya? Nah, kini upaya tersebut tidak berhenti di sana, beberapa hari ini IM2 justru mengirimkan saya surat elektronik yang berisi iklan. Aneh sekali mereka rajin mengirim iklan dan promosi pihak ketiga, tapi kok tagihan elektronik yang seharusnya saya terima tidak pernah sekali pun terkirim ke kotak surat saya ya? Sehingga saya malah menghabiskan lumayan banyak lebar pita (bandwidth) Internet untuk mengakses situs mereka yang berat, hanya untuk melihat tagihan saya yang mesti dibayarkan, meski walau untuk pasca bayar saya selalu bayar di muka (debit).

Iklan ini bahkan tidak kecil, kadang berupa gambar yang… yah…, lagi-lagi kembali ke lebar pita bulanan. Saya bukan golongan orang kaya, meski memilih paket pasca bayar, tapi itu-pun yang paling murah. Eh…, malah ditawari iklan yang produk atau jasanya hanya bisa diakses oleh orang-orang berduit. Memang lucu dan aneh pihak IM2 ini.

Ilustrasi. Sumber: KerbauBoi.

Iklan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalismean pihak Indosat M2 sebagai pengelola/penyedia jasa Internet (ISP). Beberapa butir berikut adalah catatan saya.

  • Alamat surat elektronik pelanggan adalah privasi pelanggan dan hanya digunakan dalam hubungan bisnis antara pelanggan dan penyedia jasa/layanan yang berkaitan dengan jasa/layanan yang disepakati.
  • Alamat surat elektronik pelanggan adalah privasi pelanggan sedemikian hingga tidak dapat dibocorkan atau diberikan pada pihak ketiga, kecuali dalam kondisi khusus yang diatur oleh undang-undang untuk kepentingan hukum.
  • Alamat surat elektronik pelanggan adalah privasi pelanggan dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lain yang memberikan keuntungan pada pihak ketiga selain pelanggan dan penyedia jasa, di mana pelanggan tidak mendapat keuntungan sama sekali atau justru sebaliknya merasa dirugikan.
  • Tindakan-tindakan yang melanggar privasi pelanggan akan kepemilikan alamat surat elektroniknya dengan memberikan iklan oleh pihak ketiga yang kemudian oleh pelanggan dianggap justru merugikan dapat dikategorikan sebagai tindakan “spamming“.
  • Segala jenis “spam” tidak berkesesuain dengan upaya pembangunan dunia Internet yang sehat di negeri ini.

Jika saya melirik kembali butir-butir catatan saya sendiri, maka saya dapat mengasumsikan bahwa pihak IM2 telah melakukan “spamming” pada saya selaku pelanggannya.

Anda yang cukup sering menjelajah Internet mungkin pernah menemukan, ketika menggunakan jasa atau layanan tertentu, seringkali pihak penyedia layanan akan menawarkan apakah Anda bersedia menerima iklan/informasi produk/jasa yang disediakan oleh penyedia iklan atau pihak ketiga yang menjadi sponsor. Anda bisa mencentang tawaran tersebut sebagai persetujuan atau tidak untuk pilihan sebaliknya, karena hal tersebut adalah sepenuhnya hak pelanggan. Namun seingat saya, pihak IM2 tidak pernah menawarkan hal tersebut atau memberi penjelasan sebelumnya tentang hal tersebut.

Di negara lain mungkin ada produk undang-undang yang mengatur tentang larangan “spamming” oleh penyedia jasa telekomunikasi dan Internet kepada para pelanggannya, dan sanksi untuk pelanggarannya. Tapi di negeri kita – yang katanya tercinta ini – jangankan ingin menuntut hak dan privasi kita sebagai pengguna layanan telekomunikasi dan Internet, berharap mereka – anggota dewan yang terhormat – yang mewakili aspirasi rakyat seperti kita, yang semestinya merancang produk undang-undang untuk menjamin hak dan privasi warga negara dalam segala bidang, … berharap agar setidaknya mereka melek teknologi telekomunikasi dan Internet saja sudah bagaikan mimpi di siang bolong, tidak nyata, bahkan tidak tampak nyata sama sekali.

Apalagi oleh orang seperti saya, yang buta hukum meski untungnya nasib membuat saya tak sampai buta aksara, maka hak-hak dan privasi saya dalam berkomunikasi dengan Internet akan bisa selalu menjadi apa yang saya sebut “terjajah oleh penyampah berkerah putih“. Ah, meski Undang Undang Dasar sudah menyatakan penjajahan bukanlah sesuatu yang selayaknya dibangun di negeri ini, toh kisah saya ini hanya sebagian kecil dari banyaknya penjajahan terselubung di negeri ini, tidak hanya oleh bangsa asing, namun juga kaum sendiri. Iya toh?

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

  • Rumah Baru, Wajah Baru
    Legawa.com baru saja melakukan pembaruan identitas visual dengan logo baru yang sederhana, menggambarkan matahari di atas awan. Simbol ini merepresentasikan perjalanan penulis dan esai yang dihasilkan. Desain yang bersih dan konsisten diharapkan dapat menjadikan blog ini lebih tenang dan jujur, tanpa elemen yang bersaing.
  • Nutri‑Level: Ketika Segelas Boba Mulai Punya “Rapor” Kesehatan
    Kementerian Kesehatan Indonesia menerbitkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 untuk mengatur label gizi pada minuman siap saji, dikenal sebagai Nutri-Level. Sistem ini bertujuan mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran konsumen dan mendorong reformulasi produk.
  • Ketika Angka Kasus HIV Tidak Menceritakan Seluruh Kisah: Menata Ulang Surveilans di Era Penyakit Lanjut
    Panduan konsolidasi WHO 2026 memperbarui definisi kasus HIV dan menambahkan indikator pemantauan penyakit HIV lanjut. Ini penting bagi Indonesia, yang memiliki 564.000 ODHIV, untuk mengevaluasi kesiapan SIHA 2.1 dalam mendukung pencapaian target eliminasi HIV pada tahun 2030, dengan data diharapkan lebih akurat dan terintegrasi.
  • Permenkes Perbekalan Kesehatan 2026: Antara Visi Kemandirian dan Realitas Akses Obat di Lapangan
    Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
  • Permenkes Penanggulangan Penyakit 2026: Satu Payung Hukum, Berlapis Konsekuensi bagi Fasilitas Kesehatan
    Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

25 tanggapan

  1. Avatar gadgetboi

    sekarang engga ada provider yang enggak “nakal” … makan ati emang sama indosat 🙁

    1. Avatar Cahya

      He he…, padahal Internet itu rasanya tidak ada patennya kan, kok malah disemena-menakan ya :lol:.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca