Lebih dari satu dekade lalu, saya menulis entri singkat di blog ini tentang sebuah buku bersampul lusuh yang menemani hari-hari kerja di Puskesmas — Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas terbitan Departemen Kesehatan RI tahun 2007. Buku itu memuat 114 diagnosis yang paling sering ditemui di layanan kesehatan dasar, dari penyakit tropis biasa hingga HIV/AIDS dan flu burung yang kala itu sedang jadi perhatian dunia. Waktu itu, banyak rekan sejawat yang mencarinya, dan tautan unduhan yang saya bagikan cukup ramai dikunjungi.
Kini, baik buku itu maupun tautan-tautan lamanya sudah usang. Dunia kedokteran bergerak, regulasi berubah, dan standar pelayanan pun ikut berkembang. Sudah waktunya entri ini diperbarui.
Dari Pedoman Lama ke PPK yang Lebih Komprehensif
Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas 2007 sudah resmi digantikan oleh dokumen yang jauh lebih komprehensif dan berbasis bukti. Perjalanannya melewati beberapa generasi regulasi: pertama terbit sebagai Panduan Praktik Klinis (PPK) bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama versi 2014 yang disusun bersama oleh PB IDI dan Kemenkes, kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015, dan kini telah digantikan sepenuhnya oleh regulasi terbaru.
Panduan yang berlaku saat ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Regulasi ini kemudian diubah dan disempurnakan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 — yang saat ini menjadi acuan hukum yang berlaku bagi seluruh dokter di Puskesmas maupun klinik pratama di seluruh Indonesia (Kementerian Kesehatan RI, 2022a; 2022b).
Apa yang Berubah dari Buku 2007?
Perubahan paling mendasar adalah pendekatan yang digunakan. Jika buku 2007 lebih bersifat resep-berbasis (prescription-based), PPK 2022 menekankan pendekatan klinis yang sistematis mengikuti kaidah evidence-based medicine. Cakupan diagnosisnya pun bertambah dari 114 kondisi menjadi lebih dari 130 kondisi klinis, dengan pemilihan penyakit berdasarkan tiga kriteria utama: prevalensi yang cukup tinggi di Indonesia, tingkat risiko yang bermakna bagi pasien, dan beban pembiayaan yang signifikan dalam sistem JKN.
PPK 2022 juga mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang ditetapkan melalui Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, sehingga setiap penyakit dalam panduan ini sudah dikategorikan berdasarkan tingkat kemampuan dokter — mulai dari tingkat 3A (dokter mampu mendiagnosis dan merujuk dengan tepat) hingga tingkat 4A (dokter mampu mendiagnosis, menatalaksana, dan menyelesaikan penanganan secara tuntas). Ini membantu dokter di FKTP untuk memahami batas kewenangan mereka sekaligus kapan harus merujuk.
Aspek lain yang menjadi lebih kuat dalam PPK 2022 adalah fleksibilitas yang terstruktur: dokter diizinkan melakukan modifikasi terhadap panduan berdasarkan kondisi tertentu demi kepentingan pasien, namun modifikasi tersebut wajib tercantum dalam rekam medis — sebuah pendekatan yang menyeimbangkan standarisasi dengan otonomi klinis.
Mengunduh Panduan Terbaru
Kedua regulasi ini tersedia secara bebas dan dapat diunduh melalui beberapa sumber daring resmi:
Untuk KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022 (versi awal, Mei 2022), dokumen dapat diakses melalui repositori Kementerian Kesehatan RI di https://repository.kemkes.go.id/book/755 atau melalui portal peraturan di https://paralegal.id/peraturan/keputusan-menteri-kesehatan-nomor-hk-01-07-menkes-1186-2022/.
Untuk KMK HK.01.07/MENKES/1936/2022 (perubahan dan versi berlaku saat ini), dokumen dapat diakses melalui salinan resmi di https://diskes.badungkab.go.id/storage/diskes/file/KMK%201936.2022%20ttg%20PPK.pdf atau melalui https://peraturan.infoasn.id/keputusan-menteri-kesehatan-nomor-hk-01-07-menkes-1936-2022/.
Bagi rekan sejawat yang lebih menyukai akses melalui portal yang dikurasi secara profesional, situs Mutu Pelayanan Kesehatan (http://mutupelayanankesehatan.net) juga menyediakan informasi dan tautan terkait PPK ini.
Penutup
Dari buku lusuh terbitan 2007 ke regulasi yang ditetapkan pada 2022, perjalanan standar pelayanan dokter di fasilitas kesehatan primer Indonesia mencerminkan upaya yang terus-menerus untuk menjawab tantangan klinis nyata di lapangan. Bagi saya yang kini bekerja di unit gawat darurat RSU Sarila Husada, PPK ini tetap menjadi dokumen referensi yang relevan — bukan sebagai pengganti penilaian klinis, melainkan sebagai fondasi yang memberi struktur pada keputusan yang kami ambil setiap hari.
Semoga bermanfaat bagi rekan sejawat yang membutuhkan.
Referensi
Kementerian Kesehatan RI. (2022a). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://repository.kemkes.go.id/book/755
Kementerian Kesehatan RI. (2022b). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://diskes.badungkab.go.id/storage/diskes/file/KMK%201936.2022%20ttg%20PPK.pdf
Konsil Kedokteran Indonesia. (2012). Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Konsil Kedokteran Indonesia.
Beberapa catatan teknis untuk keperluan penyuntingan di WordPress: tautan PDF Dinas Kesehatan Badung bisa dijadikan fallback karena merupakan salinan resmi dari instansi pemerintah daerah, namun perlu diverifikasi berkala karena URL dari server instansi kadang berubah. Untuk keandalan jangka panjang, repositori Kemenkes di repository.kemkes.go.id adalah pilihan yang lebih stabil sebagai tautan utama.

Tinggalkan komentar