Saya lupa sudah berapa lama tidak menulis di sini, tapi rasanya mungkin sudah ada lebih dari seminggu. Pasca pembekalan di Surabaya akhir bulan yang lalu, kini saya berada di Kota Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Saya akan berada di sini hingga satu tahun ke depan, masa dinas 8 bulan di RSUD Genteng dan 4 bulan sisanya di Puskesmas Sempu.
Dan memang sudah lama saya tidak menyentuh kegiatan klinisi, sehingga perlu cukup banyak beradaptasi kembali. Belum lagi karena perbedaan beberapa terminologi yang memang mesti dibiasakan mencercapnya. Namun perlahan-lahan akan terbiasa juga, setidaknya demikian harapan untuk saat ini.
Karena belum menjelajahi semua wilayah (oleh sebabnya padatnya jadwalnya dinas), saya belum mengenal seluruh wilayah dengan baik, kecuali seputaran rumah sakit.
Pemandangan persawahan pagi hari dari depan tempat tinggal selama di Genteng.
Satu tahun ini saya tinggal di salah satu kost yang lumayan banyak terdapat di sekitar RSUD Genteng. Biaya hidup di sini bisa dikatakan mirip di Jogja, walau mungkin sedikit lebih tinggi dari Jogja ataupun Kota Banyuwangi sendiri yang berjarak satu jam perjalanan ke arah Timur.
Kota ini cukup padat aktivitas, terutama jalanan yang menghubungkan Banyuwangi dan Jember. Saking padatnya, saya mesti benar-benar berhati-hati menyeberang jalan dan mengendarai kendaraan bermotor. Kecelakaan lalu lintas cukup tinggi, namun angka lain yang cukup tinggi yang layak diwaspadai adalah angka ODHA yang terus meningkat. Oleh karena tuntutan profesi, para pekerja medis memiliki risiko tertular HIV/AIDS lebih tinggi dibandingkan masyarakat umum, sehingga kewaspadaan dini ditekankan di mana-mana.
Saya tidak dapat bercerita lebih banyak lagi. Seminggu belum cukup untuk melihat semua sisi daerah Genteng.
Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
WHO merilis tinjauan tentang 18 senyawa PFAS prioritas yang mencemari makanan dan air minum, serta enam kategori efek kesehatan seperti kanker dan gangguan metabolik. Makanan menjadi jalur pajanan utama. Temuan ini menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat pemantauan PFAS untuk meningkatkan keamanan pangan dan air minum.
Evaluasi terbaru oleh JECFA (2026) menunjukkan risiko arsenik dalam makanan tidak hanya terkait kanker, tetapi juga penyakit jantung pada dosis lebih rendah. Beras menjadi sumber utama paparan, termasuk di Indonesia, di mana data dari Sulawesi Utara menunjukkan melampaui ambang aman. Perlu ada langkah kehati-hatian dan pembaruan regulasi keamanan pangan.
Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)
Tinggalkan Balasan