A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Diterbitkan ulang dan diperbarui dari artikel asli bertanggal 15 November 2012


Laboratorium Puskesmas adalah salah satu komponen pelayanan kesehatan yang kerap luput dari perhatian publik, padahal fungsinya sangat krusial. Setiap kali seorang dokter memeriksa kadar gula darah, mengidentifikasi malaria dari apusan darah tepi, atau memastikan diagnosis tuberkulosis melalui pemeriksaan dahak, laboratorium Puskesmas-lah yang bekerja di balik layar. Tanpa laboratorium yang berfungsi baik, diagnosis hanya akan bertumpu pada penilaian klinis semata—yang, betapapun terasahnya keterampilan seorang dokter, memiliki keterbatasan tersendiri.

Apa Itu Laboratorium Puskesmas?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat, laboratorium Puskesmas didefinisikan sebagai sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia, guna penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.

Dalam ekosistem pelayanan primer, laboratorium bukan sekadar “unit tambahan.” Ia adalah penunjang diagnostik yang menentukan apakah seorang pasien membutuhkan pengobatan tertentu, perlu dirujuk, atau cukup dipantau secara berkala. Ketepatan hasil laboratorium secara langsung berpengaruh pada ketepatan tata laksana klinis.

Landasan Hukum yang Terus Berkembang

Penyelenggaraan laboratorium Puskesmas berpijak pada sejumlah regulasi yang terus diperbarui seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan mutu pelayanan. Permenkes No. 37 Tahun 2012 tetap menjadi regulasi teknis utama yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan laboratorium Puskesmas. Peraturan ini mencakup aspek ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan, peralatan, kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan keselamatan kerja, serta sistem penjaminan mutu.

Seiring waktu, sejumlah regulasi pelengkap dan pembaruan telah diterbitkan yang memperkuat kerangka hukum laboratorium Puskesmas, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi payung hukum tertinggi yang mengatur seluruh sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk standar fasilitas pelayanan kesehatan primer. Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas mempertegas peran Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang wajib menyelenggarakan pelayanan laboratorium sebagai bagian dari upaya kesehatan perseorangan (UKP). Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menetapkan bahwa laboratorium kesehatan, termasuk yang beroperasi di Puskesmas, wajib memenuhi standar mutu untuk dapat diakreditasi. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2011/2022 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan kemudian merinci tujuh kelompok standar yang harus dipenuhi, yaitu: Sasaran Keselamatan Pasien, Tata Kelola Kepemimpinan, Manajemen Informasi, Kualifikasi dan Kompetensi SDM, Manajemen Fasilitas dan Keselamatan, Pengendalian Mutu, dan Program Prioritas Nasional. Permenkes No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat merupakan regulasi terbaru yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan Puskesmas, menggantikan Permenkes No. 43 Tahun 2019 dan menjadi acuan mutakhir penyelenggaraan seluruh layanan Puskesmas, termasuk laboratorium.

Prinsip Penyelenggaraan

Permenkes No. 37 Tahun 2012 menegaskan bahwa laboratorium Puskesmas harus diselenggarakan berdasarkan kondisi dan permasalahan kesehatan masyarakat setempat, dengan tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang holistik, komprehensif, dan terpadu. Ini berarti jenis pemeriksaan yang tersedia di laboratorium Puskesmas seharusnya mencerminkan beban penyakit di wilayah kerja masing-masing—misalnya, Puskesmas di daerah endemis malaria perlu memiliki kapasitas pemeriksaan mikroskopi malaria yang andal.

Setiap laboratorium Puskesmas wajib memenuhi kriteria minimal yang mencakup aspek ketenagaan (jumlah dan kualifikasi tenaga analis kesehatan), sarana dan prasarana (desain ruangan, sistem ventilasi, pencahayaan), perlengkapan dan peralatan (termasuk kalibrasi berkala), kegiatan pemeriksaan (cakupan jenis pemeriksaan), kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta sistem pemantapan mutu internal dan eksternal (PMI dan PME).

Regulasi ini secara realistis mengakui bahwa dalam kondisi keterbatasan sumber daya, beberapa kriteria dapat tidak terpenuhi sepenuhnya, sepanjang mendapat persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan tidak mengorbankan mutu serta keakuratan hasil pemeriksaan.

Jenis Pemeriksaan yang Wajib Tersedia

Permenkes No. 37 Tahun 2012 merinci kapasitas pemeriksaan minimal yang harus dimiliki laboratorium Puskesmas, yang mencakup empat bidang utama. Bidang Hematologi meliputi pemeriksaan darah lengkap, laju endap darah, golongan darah, dan morfologi sel darah. Bidang Kimia Klinik mencakup pemeriksaan glukosa darah, fungsi ginjal (ureum, kreatinin), fungsi hati, dan profil lipid termasuk kolesterol HDL dan LDL. Bidang Mikrobiologi dan Parasitologi meliputi pemeriksaan BTA (untuk tuberkulosis), Diplococcus gram negatif, Trichomonas vaginalis, Candida albicans, bacterial vaginosis, malaria, mikrofilaria, dan jamur permukaan. Bidang Imunologi mencakup tes kehamilan, golongan darah, Widal, VDRL, HBsAg, Anti-HBs, anti-HIV, dan antigen/antibodi dengue.

Spektrum pemeriksaan ini mencerminkan prioritas kesehatan masyarakat Indonesia: pengendalian tuberkulosis, malaria, HIV, hepatitis B, dan penyakit tidak menular seperti diabetes dan dislipidemia.

Mutu Sebagai Kewajiban, Bukan Pilihan

Salah satu aspek paling fundamental dalam regulasi laboratorium Puskesmas adalah penekanan pada mutu. Standar akreditasi laboratorium kesehatan yang ditetapkan melalui Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/2011/2022 memperluas kerangka mutu ini jauh melampaui sekadar akurasi hasil pemeriksaan. Mutu laboratorium kini juga mencakup keselamatan pasien (patient safety), manajemen risiko, kompetensi sumber daya manusia, sistem informasi laboratorium, serta budaya keselamatan (safety culture) dalam operasional harian.

Pemantapan mutu terdiri dari dua komponen yang saling melengkapi. Pemantapan Mutu Internal (PMI) adalah proses pengendalian mutu yang dilakukan secara mandiri oleh laboratorium, mencakup kalibrasi alat, penggunaan bahan kontrol, dan evaluasi metode pemeriksaan. Pemantapan Mutu Eksternal (PME) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pihak luar—umumnya Balai Besar Laboratorium Kesehatan atau lembaga yang ditunjuk—untuk memvalidasi akurasi hasil pemeriksaan secara independen.

Akreditasi sebagai Penanda Mutu

Sejak diterbitkannya Permenkes No. 34 Tahun 2022, akreditasi bukan lagi sekadar pencapaian prestasi—ini adalah kewajiban. Laboratorium kesehatan, termasuk yang merupakan bagian dari Puskesmas, wajib memenuhi standar akreditasi sebagai bentuk pengakuan resmi bahwa layanan yang diberikan telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2023.

Bagi pasien, akreditasi adalah jaminan bahwa laboratorium yang mereka kunjungi telah melewati proses penilaian ketat dan berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan. Bagi tenaga laboratorium, akreditasi mendorong pengembangan kompetensi yang berkelanjutan.

Tantangan di Lapangan

Realitas penyelenggaraan laboratorium Puskesmas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Keterbatasan tenaga analis kesehatan, terutama di daerah terpencil, kerap menjadi hambatan utama. Masalah pemeliharaan alat, ketersediaan reagen, serta pengelolaan limbah medis juga menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Namun, tantangan terbesar mungkin adalah menggeser persepsi bahwa laboratorium Puskesmas hanyalah unit pelengkap. Dalam sistem pelayanan kesehatan yang berorientasi pada patient safety dan evidence-based medicine, hasil laboratorium yang akurat, tepat waktu, dan dapat dipercaya adalah prasyarat mutlak pelayanan berkualitas di tingkat primer.

Akses Regulasi Terbaru

Bagi tenaga kesehatan, pengelola Puskesmas, atau masyarakat yang ingin mengakses regulasi terkait laboratorium Puskesmas secara langsung, berikut tautan menuju dokumen resmi yang tersedia untuk publik:

Regulasi Pokok:

Regulasi Pendukung:


Referensi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1118. https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-37-tahun-2012

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207. https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-34-tahun-2022

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2011/2022 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan. https://paralegal.id/peraturan/keputusan-menteri-kesehatan-nomor-hk-01-07-menkes-2011-2022/

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. https://peraturan.bpk.go.id/Details/312837/permenkes-no-19-tahun-2024


Artikel ini merupakan pembaruan dari tulisan yang pertama kali diterbitkan pada 15 November 2012. Informasi regulasi terakhir diverifikasi pada Februari 2025. Pembaca dianjurkan untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah untuk memastikan informasi terkini.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar