Diperbarui pada Februari 2026 dari artikel “Lebih Suka Obat yang Terjangkau” (2013)
Dulu, saya pernah menulis pengalaman pribadi menebus obat untuk diri sendiri di apotek — dan memilih obat generik. Bukan semata karena harganya lebih terjangkau, tetapi karena secara ilmiah memang bisa dipertanggungjawabkan. Lebih dari satu dekade kemudian, pertanyaan yang sama masih sering muncul di meja praktik: “Dok, obat generik itu manjur tidak? Apa bedanya dengan yang bermerek?” Artikel ini mencoba menjawabnya secara tuntas, berbasis bukti, dan relevan dengan kondisi layanan kesehatan di Indonesia saat ini.
Apa Itu Obat Generik?
Obat generik adalah obat yang diproduksi dan dipasarkan setelah masa paten obat inovator (obat bermerek pertama/originator) habis. Obat generik mengandung zat aktif yang sama dengan obat inovator, dalam dosis dan bentuk sediaan yang sama. Di Indonesia, obat generik dibagi menjadi dua kelompok besar: obat generik berlogo (OGB) tanpa nama dagang khusus, dan obat generik bermerk (obat bermerk dengan kandungan zat aktif yang sama namun diproduksi bukan oleh pengembang aslinya).
Yang membedakan obat generik dari obat inovator bukan kandungan aktifnya, melainkan nama, kemasan, dan seringkali harganya. Obat inovator menetapkan harga yang menanggung biaya penelitian dan pengembangan selama bertahun-tahun — yang bisa mencapai miliaran dolar. Ketika paten berakhir, produsen lain diizinkan memproduksi versi generiknya tanpa harus mengulang penelitian klinis berskala besar, sehingga harganya jauh lebih murah.
Bagaimana Cara Membuktikan Obat Generik Sama Efektifnya?
Di sinilah konsep bioequivalence (bioekivalensi) menjadi kunci. Sebelum obat generik diizinkan beredar, produsen wajib membuktikan bahwa obat tersebut memiliki bioavailability (ketersediaan hayati) yang setara dengan obat inovator — artinya, jumlah zat aktif yang diserap tubuh dan kecepatan penyerapannya secara statistik tidak berbeda bermakna.
Uji bioekivalensi dilakukan dengan cara mengukur konsentrasi zat aktif dalam darah sukarelawan sehat setelah meminum kedua produk secara bergantian. Standar internasional mensyaratkan bahwa rasio parameter farmakokinetik utama — seperti luas area di bawah kurva konsentrasi-waktu (area under curve/AUC) dan konsentrasi puncak dalam darah (Cmax) — harus berada dalam rentang 80–125% dibandingkan obat referensi, dengan interval kepercayaan 90%.
Di Indonesia, regulasi ini diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Uji Bioekivalensi, yang diperkuat dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor 364 Tahun 2024 tentang Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji Bioekivalensi. Artinya, tidak semua obat generik wajib melalui uji ini — tetapi untuk obat-obat yang risiko klinisnya tinggi, uji bioekivalensi adalah syarat mutlak sebelum izin edar diterbitkan.
Apa Kata Penelitian Terkini?
Bukti ilmiah terkini mendukung kuat penggunaan obat generik. Sebuah systematic review dan meta-analysis yang dipublikasikan dalam Reviews in Cardiovascular Medicine (2025) menganalisis 87 studi dengan total lebih dari 2,3 juta subjek, membandingkan obat generik dengan obat bermerek untuk penyakit kardiovaskular — penyebab kematian nomor satu di dunia. Hasilnya: secara keseluruhan tidak terdapat perbedaan bermakna dalam risiko major adverse cardiovascular events maupun efek samping antara obat generik dan obat bermerek. Temuan ini mencakup berbagai kelas obat jantung, mulai dari beta-blocker, statin, calcium channel blocker, hingga antikoagulan (Luo et al., 2025).
Untuk golongan antibiotik, systematic review yang terbit dalam Antibiotics (2023) menyimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan bermakna dalam tingkat kesembuhan klinis antara antibiotik generik dan bermerek. Para peneliti menegaskan bahwa penggunaan antibiotik generik merupakan strategi penting untuk memperluas akses pengobatan, terutama di negara berkembang (Cotia et al., 2023). Studi lain pada antibiotik kombinasi cefoperazone/sulbactam juga menunjukkan ekivalensi klinis antara versi generik dan bermerk baik dalam hal efikasi maupun keamanan (Wu et al., 2024).
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua obat generik bisa diperlakukan sama. Untuk obat dengan narrow therapeutic index (indeks terapi sempit) — yaitu obat di mana perbedaan kecil dalam dosis bisa berakibat toksisitas atau kegagalan terapi — regulasi yang lebih ketat diperlukan. Tinjauan komparatif terkini menunjukkan bahwa standar regulasi untuk kelompok obat ini masih bervariasi antar negara dan terus dalam proses harmonisasi global (Lee et al., 2025).
Mengapa Masih Ada yang Merasa Obat Bermerek Lebih Ampuh?
Persepsi bahwa obat bermerek lebih berkhasiat adalah fenomena yang luas dan memiliki penjelasan psikologis. Penelitian yang terbit dalam Journal of Family Medicine and Primary Care (2024) menemukan bahwa bahkan di kalangan tenaga medis pun — baik dokter pemerintah maupun swasta — pengetahuan dan penerimaan terhadap konsep bioekivalensi masih rendah. Lebih dari 50% dokter dalam studi tersebut merasa ragu meresepkan obat generik pada kondisi yang mengancam jiwa (Priyadarsini et al., 2023).
Di masyarakat umum, bias ini lebih kuat lagi. Harga sering diasosiasikan dengan kualitas — prinsip yang berlaku di banyak aspek konsumsi sehari-hari, tetapi tidak serta-merta berlaku dalam farmakologi. Kemasan yang lebih menarik, iklan yang masif, dan nama merek yang familiar menciptakan persepsi keunggulan yang tidak selalu didukung data klinis.
Ada juga faktor yang disebut nocebo effect — kebalikan dari placebo effect. Jika seseorang sudah meyakini bahwa obat generiknya “kurang ampuh,” keyakinan itu sendiri bisa memengaruhi respons tubuhnya, meskipun kandungan obatnya identik secara farmakologis.
Konteks Indonesia: JKN, BPOM, dan Tantangan Ketersediaan
Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, obat-obatan yang tersedia di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit rujukan didominasi oleh obat generik. Ini bukan kebijakan sembarangan — ini adalah pilihan berbasis bukti untuk memastikan efisiensi biaya tanpa mengorbankan mutu klinis.
BPOM secara aktif mendorong peningkatan kualitas dan cakupan obat generik. Forum Dialog Harmonisasi Lintas Sektoral BPOM pada Juli 2024 menegaskan kembali komitmen ini, dengan dorongan agar industri farmasi memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan standar Farmakope Indonesia Edisi VI. Data dari RSUD Dr. Sutomo Surabaya menunjukkan peningkatan penggunaan obat generik dari 48% pada 2023 menjadi 69,16% pada pertengahan 2024 — sebuah tren positif yang mencerminkan meningkatnya kepercayaan tenaga medis dan sistem layanan kesehatan terhadap obat generik berkualitas (BPOM, 2024).
Tantangan yang tersisa bukan pada kualitas obatnya, melainkan pada distribusi dan ketersediaan. Di daerah terpencil dan fasilitas kesehatan perifer, kekosongan stok obat generik masih menjadi masalah nyata. Laporan BPOM tahun 2024 mengungkap bahwa dari 1.397 nomor izin edar obat generik yang habis masa berlakunya, sebagian besar adalah produk yang beredar di luar jaringan e-katalog JKN — menunjukkan perlunya percepatan registrasi ulang dan penguatan rantai distribusi (BPOM, 2024).
Panduan Praktis untuk Masyarakat
Memilih obat bukan sekadar soal harga, tetapi soal pemahaman. Berikut beberapa hal yang perlu dipahami:
Periksa zat aktifnya, bukan mereknya. Dua obat dengan nama berbeda yang mengandung zat aktif yang sama dalam dosis yang sama pada dasarnya setara secara farmakologis, selama keduanya telah lolos uji mutu dan memiliki izin edar BPOM.
Pastikan obat memiliki nomor izin edar BPOM. Ini adalah jaminan bahwa produk telah melalui evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Nomor izin edar dapat diverifikasi melalui situs cekbpom.pom.go.id.
Diskusikan dengan dokter atau apoteker. Untuk kondisi tertentu seperti epilepsi, gangguan tiroid, atau penyakit jantung yang membutuhkan obat dengan indeks terapi sempit, penggantian antarproduk — bahkan antara sesama generik dari produsen berbeda — perlu dilakukan dengan pengawasan klinis.
Jangan ragu meminta obat generik. Pasien berhak meminta obat generik kepada dokter yang meresepkan, dan dokter dalam sistem JKN memang dianjurkan untuk meresepkan obat generik sesuai Formularium Nasional.
Penutup
Dua belas tahun lalu, saya menulis bahwa “kesehatan yang terjangkau tetaplah dibayar dengan nilai yang bermakna.” Kalimat itu masih relevan hari ini. Yang berubah adalah kita kini memiliki lebih banyak bukti ilmiah untuk meyakinkan diri bahwa obat generik bukan pilihan kelas dua — ia adalah pilihan yang cerdas, berbasis bukti, dan terjangkau.
Kemahalan sebuah obat tidak berbanding lurus dengan kemanjurannya. Yang menentukan efektivitas pengobatan adalah ketepatan diagnosis, kesesuaian pilihan obat, kepatuhan minum obat, dan mutu produk yang telah terverifikasi — bukan nama merek yang tercetak di kemasannya.
Referensi
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Dukung Program JKN, BPOM serukan obat generik berkualitas. https://www.pom.go.id/berita/dukung-program-jkn-bpom-serukan-obat-generik-berkualitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). BPOM lakukan percepatan pendaftaran ulang obat generik. https://www.pom.go.id/berita/bpom-lakukan-percepatan-pendaftaran-ulang-obat-generik
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Kepala BPOM Nomor 364 Tahun 2024 tentang Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji Bioekivalensi. BPOM RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2022). Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Uji Bioekivalensi. BPOM RI.
Cotia, A., Oliveira Junior, H. A., Matuoka, J. Y., & Boszczowski, Í. (2023). Clinical equivalence between generic versus branded antibiotics: Systematic review and meta-analysis. Antibiotics, 12(5). https://doi.org/10.3390/antibiotics12050935
Lee, S., Baek, J., Kang, W., & Kim, E. (2025). Regulatory divergence in narrow therapeutic index drugs: A comparative review of the US, EU, Japan, Canada, and South Korea. The AAPS Journal, 28(1), 19. https://doi.org/10.1208/s12248-025-01159-x
Luo, B., Yu, F., Ge, W., & Yang, X. (2025). Can generic medications be a safe and effective alternative to brand-name drugs for cardiovascular disease treatment? A systematic review and meta-analysis. Reviews in Cardiovascular Medicine, 26(3), 26116. https://doi.org/10.31083/RCM26116
Priyadarsini, R., Maheswari, Y. N., Prabha, M. L., & Ramya, J. E. (2023). A comparative study on perception and use of generic drugs between public and private health practitioners. Journal of Family Medicine and Primary Care, 12(12), 3222–3227. https://doi.org/10.4103/jfmpc.jfmpc_905_23
Wu, R., Wang, X., Cui, P., Chen, W., Yang, W., & Lai, Y. (2024). Efficacy and safety of generic cefoperazone/sulbactam versus branded cefoperazone/sulbactam in the treatment of bacterial infections: A systematic review and meta-analysis. Journal of Chemotherapy, 36(8), 698–708. https://doi.org/10.1080/1120009X.2024.2343961
Artikel ini merupakan pembaruan dari tulisan yang pertama kali terbit pada 29 Januari 2013. Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi medis langsung dengan tenaga kesehatan.

Tinggalkan komentar