A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Setiap malam, ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di hampir setiap rumah sakit di Indonesia dipenuhi pasien. Tidak sedikit di antaranya datang dengan keluhan yang, jika dinilai secara medis, sebenarnya tidak memerlukan penanganan darurat: batuk pilek dua hari, sakit kepala ringan, atau nyeri perut yang sudah membaik di perjalanan. Di sisi lain, pasien dengan serangan jantung akut kadang terpaksa menunggu lebih lama karena tempat tidur dan perhatian tenaga medis terbagi.

Ini bukan sekadar keluhan operasional rumah sakit. Ini adalah masalah keselamatan nyawa.

Apa Bedanya “Mendesak” dan “Gawat Darurat”?

Dua istilah ini sering digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari, padahal keduanya memiliki makna klinis yang sangat berbeda dan menentukan ke mana seharusnya seorang pasien mencari pertolongan.

Kondisi mendesak (urgent condition) adalah kondisi medis yang membutuhkan penanganan dalam waktu beberapa jam, tetapi tidak secara langsung mengancam nyawa. Kondisi ini memburuk bila dibiarkan, namun tidak akan membuat seseorang meninggal dalam hitungan menit. Contohnya: demam tinggi yang belum sembuh dua hari, infeksi saluran kemih, luka yang memerlukan beberapa jahitan, nyeri telinga, atau batuk dengan dahak.

Kondisi gawat darurat (emergency condition) adalah kondisi yang mengancam nyawa atau berpotensi menyebabkan kecacatan permanen jika tidak ditangani segera. Setiap menit keterlambatan meningkatkan risiko kematian atau kerusakan organ. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 mendefinisikan gawat darurat sebagai keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Berdasarkan regulasi tersebut dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kriteria kondisi gawat darurat yang dijamin BPJS Kesehatan di IGD mencakup: (1) mengancam nyawa atau membahayakan diri dan lingkungan, (2) adanya gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi darah, (3) adanya penurunan kesadaran, (4) adanya gangguan hemodinamik (hemodinamik: kestabilan aliran darah dalam tubuh), dan (5) memerlukan tindakan segera, khususnya pada kasus trauma.

Mengapa Salah Pilih Layanan Bisa Membahayakan Nyawa?

Ketika seseorang dengan batuk pilek biasa memenuhi kursi IGD, seseorang yang mengalami serangan jantung atau stroke mungkin menunggu lebih lama untuk mendapatkan pertolongan. Fenomena ini dikenal sebagai emergency department overcrowding (kepadatan IGD) dan telah terdokumentasi sebagai ancaman keselamatan pasien di seluruh dunia.

Penelitian yang diterbitkan dalam International Emergency Nursing (2024) menganalisis kunjungan IGD di Polandia dan menemukan bahwa 58% pasien yang datang ke IGD dengan kondisi low-acuity (tingkat keparahan rendah) sebenarnya memiliki kondisi yang bisa ditangani di layanan primer. Sebagian besar, yaitu 74% dari responden, datang ke IGD atas inisiatif sendiri karena khawatir dengan kondisinya. Sebelas persen datang karena kesulitan mengakses layanan primer, dan 2% karena tidak mempercayai dokter di fasilitas kesehatan primer (Zasada et al., 2024).

Pola serupa ditemukan di berbagai negara. Sebuah studi pediatri di Italia melaporkan bahwa selama enam tahun pengamatan, sebanyak 75,8% kunjungan IGD anak dikategorikan tidak sesuai indikasi. Faktor terkuat yang mendorong kunjungan tidak tepat ini adalah keputusan mandiri orang tua tanpa konsultasi ke dokter keluarga terlebih dahulu (Calicchio et al., 2021).

Kepadatan IGD tidak hanya memperpanjang waktu tunggu. Studi di Swiss menunjukkan bahwa kondisi ini mengakibatkan kelelahan staf, menurunkan kualitas pengambilan keputusan klinis, dan membahayakan pasien yang benar-benar memerlukan penanganan darurat (Bodenmann et al., 2021).

Sistem Triase: Bukan Antrean Biasa

Ketika Anda memasuki IGD, Anda tidak akan dilayani berdasarkan urutan kedatangan seperti di apotek atau bank. IGD menggunakan sistem triase — proses seleksi dan penentuan prioritas pasien berdasarkan tingkat kegawatan kondisi medisnya.

Kata triase berasal dari bahasa Prancis trier, yang berarti memilah. Dalam praktik klinis, triase bertujuan memastikan pasien yang paling kritis mendapatkan penanganan paling cepat, bukan yang paling dulu datang.

Di Indonesia, sistem triase yang umum digunakan mengkategorikan pasien ke dalam zona warna: merah (kritis, mengancam nyawa, prioritas pertama), kuning (kondisi serius namun stabil, bisa menunggu sebentar), hijau (kondisi ringan atau tidak mendesak), dan hitam (kondisi sangat kritis dengan harapan hidup sangat kecil, atau sudah meninggal). Pasien batuk pilek akan ditempatkan di zona hijau dan mungkin menunggu berjam-jam, bukan karena diabaikan, melainkan karena kondisinya memang tidak memerlukan penanganan segera.

Penelitian terbaru secara konsisten menunjukkan bahwa sistem triase yang berfungsi baik berkontribusi pada pengurangan angka kematian pasien kritis. Efektivitasnya, bagaimanapun, bergantung pada pemahaman masyarakat untuk tidak memenuhi IGD dengan kasus-kasus yang seharusnya ditangani di fasilitas primer.

Di Mana Sebaiknya Anda Mencari Pertolongan?

Datanglah ke IGD rumah sakit jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami:

  • Nyeri dada yang menjalar ke lengan atau rahang, terutama disertai keringat dingin (kemungkinan serangan jantung)
  • Sesak napas mendadak yang berat
  • Penurunan atau kehilangan kesadaran
  • Kelumpuhan mendadak pada satu sisi tubuh, bicara pelo, atau wajah terkulai (kemungkinan stroke)
  • Perdarahan hebat yang tidak berhenti
  • Kejang yang tidak berhenti atau berulang
  • Reaksi alergi berat (anafilaksis): sesak napas, pembengkakan wajah/tenggorokan, penurunan tekanan darah mendadak
  • Trauma kepala berat, luka tusuk, atau cedera dengan kemungkinan kerusakan organ dalam
  • Kadar gula darah sangat rendah (hipoglikemia) dengan penurunan kesadaran

Datanglah ke puskesmas, klinik, atau dokter keluarga untuk kondisi seperti:

  • Demam yang belum berlangsung lebih dari tiga hari dengan kondisi umum masih baik
  • Batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan
  • Infeksi saluran kemih tanpa komplikasi
  • Luka kecil yang membutuhkan beberapa jahitan
  • Nyeri kepala yang sudah sering dialami sebelumnya
  • Sakit maag atau nyeri perut ringan
  • Diare tanpa dehidrasi berat
  • Infeksi kulit ringan

Puskesmas yang telah dilengkapi layanan 24 jam dapat menangani banyak kondisi mendesak ini dengan baik. Di bawah sistem JKN, peserta BPJS Kesehatan dengan kondisi tidak gawat darurat yang langsung datang ke IGD rumah sakit berpotensi dikenakan biaya sendiri karena klaim BPJS Kesehatan tidak akan dibayarkan untuk kondisi yang tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan (Kemenkes RI, 2018; BPJS Kesehatan, 2024).

Kapan “Menunggu untuk Pastikan” Boleh Dilakukan?

Ada zona abu-abu yang perlu diakui: tidak semua orang bisa menilai kondisinya sendiri dengan akurat. Seseorang yang mengalami nyeri dada pertama kali mungkin tidak tahu apakah itu serangan jantung atau kram otot. Seorang anak yang demam tinggi dan menggigil mungkin terlihat lebih parah dari yang sebenarnya.

Prinsipnya: jika ragu, utamakan keselamatan. Datang ke IGD dengan kondisi yang ternyata tidak gawat darurat jauh lebih bisa dimaafkan daripada mengabaikan gejala yang ternyata serius. Yang penting, jangan menjadikan IGD sebagai pengganti rutin untuk semua keluhan medis yang sebenarnya bisa ditangani di layanan primer.

Untuk membantu membuat keputusan ini, beberapa pertanyaan sederhana dapat dijadikan panduan:

  1. Apakah kondisi ini datang tiba-tiba dan sangat berat, berbeda dari yang pernah dialami sebelumnya?
  2. Apakah ada gangguan pada kemampuan bernapas, berbicara, atau bergerak?
  3. Apakah ada kehilangan kesadaran atau kebingungan mendadak?
  4. Apakah ada perdarahan yang tidak bisa dihentikan dalam lima menit?

Jika jawaban atas salah satu pertanyaan di atas adalah “ya”, IGD adalah pilihan yang tepat.

Peran Fasilitas Kesehatan Primer yang Sering Dilupakan

Banyak masyarakat Indonesia memandang puskesmas dan klinik sebagai pilihan terakhir — tempat yang hanya dikunjungi karena tidak mampu membayar rumah sakit. Pandangan ini perlu diluruskan.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dirancang justru untuk menjadi garis pertama pelayanan medis — tempatnya kondisi mendesak dan penyakit kronis ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan. Penelitian di Kanada menunjukkan bahwa pasien yang diarahkan dari IGD ke layanan urgent care yang tepat mengalami waktu tunggu lebih pendek, biaya lebih rendah, dan luaran klinis yang setara untuk kondisi tidak kritis (Strum et al., 2023). Studi di Amerika Serikat mendapati bahwa protokol transfer pasien dari IGD ke klinik primer untuk kondisi tidak darurat secara signifikan mengurangi length of stay rata-rata hampir 50 menit per pasien dan menghemat biaya tanpa mengorbankan keselamatan (Frazier et al., 2022).

Sistem berjenjang JKN dirancang dengan logika yang sama: FKTP menjadi pintu pertama, dan rumah sakit menjadi tujuan saat kondisi membutuhkan kompetensi yang lebih tinggi. Sistem ini hanya berfungsi optimal jika masyarakat memahami dan menjalankannnya dengan benar.

Catatan Akhir: Literasi Gawat Darurat adalah Keterampilan Hidup

Memahami perbedaan antara mendesak dan gawat darurat bukan hanya soal menghemat biaya atau mematuhi aturan BPJS. Ini tentang kemampuan membuat keputusan yang tepat di momen paling kritis dalam hidup — saat detik-detik pertama bisa menentukan apakah seseorang selamat atau tidak.

Penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa edukasi masyarakat tentang pilihan layanan kesehatan yang tepat merupakan salah satu intervensi paling efektif untuk mengurangi kepadatan IGD dan meningkatkan keselamatan pasien kritis (Zasada et al., 2024). Investasi dalam literasi kesehatan adalah investasi dalam keselamatan bersama.

Jika Anda tidak yakin dengan kondisi Anda, hubungi layanan konsultasi kesehatan yang tersedia — termasuk layanan telemedisin yang kini semakin mudah diakses — sebelum memutuskan ke mana harus pergi. Jangan tunda jika gejalanya berat dan mengancam. Tapi jangan pula menjadikan IGD sebagai klinik umum.

IGD adalah untuk mereka yang benar-benar membutuhkannya. Pastikan tempatnya tersedia saat Anda atau orang yang Anda cintai sungguh-sungguh memerlukannya.


Referensi

Bodenmann, P., Kasztura, M., Graells, M., Schmutz, E., Chastonay, O., Canepa-Allen, M., Moullin, J., von Allmen, M., Lemoine, M., Hugli, O., Daeppen, J.-B., & Grazioli, V. S. (2021). Healthcare providers’ perceptions of challenges with frequent users of emergency department care in Switzerland: A qualitative study. Inquiry: A Journal of Medical Care Organization, Provision and Financing, 58, 469580211028173. https://doi.org/10.1177/00469580211028173

BPJS Kesehatan. (2024). Surat BPJS Kesehatan Nomor 1363/VII-03/0724 tentang Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis. BPJS Kesehatan.

Calicchio, M., Valitutti, F., Della Vecchia, A., De Anseris, A. G. E., Nazzaro, L., Bertrando, S., Bruzzese, D., & Vajro, P. (2021). Use and misuse of emergency room for children: Features of walk-in consultations and parental motivations in a hospital in Southern Italy. Frontiers in Pediatrics, 9, 674111. https://doi.org/10.3389/fped.2021.674111

Frazier, S. B., Gay, J. C., Barkin, S., Graham, M., Walsh, M., & Carlson, K. (2022). Pediatric emergency department to primary care transfer protocol: Transforming access for patients’ needs. Healthcare (Amsterdam, Netherlands), 10(3), 100643. https://doi.org/10.1016/j.hjdsi.2022.100643

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Kemenkes RI.

Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sekretariat Negara.

Strum, R. P., Mowbray, F. I., Mondoux, S. E., & Costa, A. P. (2023). Evaluating emergency department transfers from urgent care centres: Insights for paramedic integration with subacute healthcare. BMJ Open Quality, 12(1). https://doi.org/10.1136/bmjoq-2022-002160

Zasada, W., Cholerzyńska, H., Kłosiewicz, T., Rozmarynowska, M., Konieczka, P., Lasik, J., Jankowski, T., Kubiak, S., & Bielska, I. A. (2024). Why do patients who are triaged as low-acuity visit the emergency department? A Polish perspective. International Emergency Nursing, 76, 101506. https://doi.org/10.1016/j.ienj.2024.101506


Artikel ini merupakan pembaruan pada Februari 2026 dari tulisan yang diterbitkan pertama kali pada Januari 2014. Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi medis langsung.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

4 tanggapan

  1. Tina Latief Avatar
    Tina Latief

    organisasi rs/ puskesmas jadi makin kompleks ya mas. Orang berobat saja ada yang pakai asuransi dan ada yang tidak, ada yang igd ada yang poli darurat..
    Harus ada perubahan aturan nih di tiap rs maupun puskesmas..

    Suka

    1. Cahya Avatar

      Sebenarnya untuk kasus yang mendesak, dokter umum sudah berkompetensi dalam menanganinya. Baik di puskesmas maupun poli umum. Karena sistem kita berbeda dengan di luar negeri, jadi perubahan adopsi tidak serta merta bisa dilakukan.

      Kalau kasus darurat memang perlu ke rumah sakit dan memang rumah sakit punya kewajiban melengkapi sarana dan prasarana standar yang diperlukan oleh sebuah ruang gawat darurat. Sayangnya, banyak rumah sakit yang belum punya standar ini.

      Suka

  2. jarwadi Avatar

    hehe, begitu ya. besok pemerintah akan segera mengeluarkan aturan tentang fasilitas minimal rusah sakit di indonesia, haris ada minimal satu ruang igd dan saru ruang poli darurat 🙂

    Suka

    1. Cahya Avatar

      Kalau poli darurat atau urgent service. Puskesmas pun bisa menangani, jadi ndak perlu rumah sakit Mas 🙂

      Suka

Tinggalkan komentar