Era BPJS Kesehatan dengan sistem INA-CBGs sebagai bagian terintegrasi dari sistem pelayanan kesehatan nasional saat ini. Semua klaim rumah sakit ke pihak BPJS Kesehatan akan berdasarkan INA-CBGs yang dikelompokan ke dalam diagnosis-diagnosis berbasis pada ICD-1o CM/PCS.
Saya melihat di lapangan, pihak rekam medis masih menggunakan ICD-10 keluaran WHO edisi 2010. Sementara ICD-10 CM/PCS baru resmi digunakan Oktober 2013, sehingga seringkali diagnosis yang terdapat dalam program INA-CBGs, tidak pas dengan diagnosis ICD-10 yang dipegang oleh pihak rumah sakit.
Ini adalah salah satu kesulitan di lapangan, karena yang mendapatkan pelatihan penerapan INA-CBGs pun oleh pemerintah ternyata tidak semua paham tentang implementasi ini.
ICD-10 dari WHO dalam bentuk buku. Sumber: WHO
ICD-10 versi 2010 dari WHO dan versi lawas sebelumnya bisa diakses dari situs resmi WHO, atau membeli bukunya.
ICD-10 Version:2010ICD-10 Online contains the ICD-10 (International Classification of Diseases 10th Revision)
Sedangkan untuk ICD-10 CM/PCS bisa didapatkan melalui aplikasi yang berbayar ataupun gratis baik di iOS dan Android. Sedangkan versi web untuk PC bisa didapatkan dari ICD-10 Data.
Untuk memudahkan kinerja pihak rekam medis, maka ICD-10 daring (online) tersebut bisa digunakan di rumah sakit, sampai pihak rumah sakit menyediakan aplikasi resmi tersendiri.
Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
WHO merilis tinjauan tentang 18 senyawa PFAS prioritas yang mencemari makanan dan air minum, serta enam kategori efek kesehatan seperti kanker dan gangguan metabolik. Makanan menjadi jalur pajanan utama. Temuan ini menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat pemantauan PFAS untuk meningkatkan keamanan pangan dan air minum.
Evaluasi terbaru oleh JECFA (2026) menunjukkan risiko arsenik dalam makanan tidak hanya terkait kanker, tetapi juga penyakit jantung pada dosis lebih rendah. Beras menjadi sumber utama paparan, termasuk di Indonesia, di mana data dari Sulawesi Utara menunjukkan melampaui ambang aman. Perlu ada langkah kehati-hatian dan pembaruan regulasi keamanan pangan.
Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)
Tinggalkan Balasan