Bayangkan sebuah perawat yang terburu-buru di unit gawat darurat, salah mengambil vial kalium klorida konsentrat karena kemasannya hampir identik dengan larutan salin biasa. Atau seorang apoteker yang salah membaca tulisan resep dan menyiapkan dosis insulin sepuluh kali lipat lebih tinggi dari yang seharusnya. Kejadian seperti ini bukan fiksi ilmiah. Kesalahan serupa telah merenggut nyawa dan menyebabkan kecacatan permanen di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Inilah sebabnya konsep high alert medication — atau obat kewaspadaan tinggi — menjadi salah satu pilar paling kritis dalam sistem keselamatan pasien modern.
Apa Itu Obat Kewaspadaan Tinggi?
Obat kewaspadaan tinggi (high alert medication) adalah kelompok obat yang, apabila terjadi kesalahan dalam penggunaannya, memiliki risiko tinggi menyebabkan cedera serius, kecacatan permanen, atau bahkan kematian pada pasien. Meskipun frekuensi kesalahan pada obat-obat ini tidak selalu lebih tinggi dibandingkan obat lain, konsekuensi dari satu kesalahan saja bisa jauh lebih dahsyat bagi pasien.
Penting untuk dipahami bahwa “kewaspadaan tinggi” tidak berarti bahwa obat tersebut berbahaya jika digunakan dengan benar. Morfin adalah penghilang nyeri yang efektif; insulin adalah terapi penyelamat jiwa bagi pasien diabetes. Yang membuat mereka masuk dalam kategori ini adalah sempitnya margin keamanan antara dosis terapeutik dan dosis yang menyebabkan bahaya.
Sejarah dan Asal Usul Konsep
Konsep obat kewaspadaan tinggi lahir dari dunia nyata kesalahan medis yang sebenarnya dapat dicegah. Institute for Safe Medication Practices (ISMP) pertama kali mempublikasikan daftar obat kewaspadaan tinggi pada tahun 1989, yang awalnya hanya mencakup enam obat. Keenam obat tersebut adalah lidokain intravena, vinkristin, natrium klorida injeksi dengan konsentrasi lebih dari 0,9%, morfin injeksi, insulin, dan kalium klorida injeksi konsentrat.
Selama lebih dari tiga dekade, ISMP — yang kini berafiliasi dengan ECRI dan diakui sebagai salah satu organisasi keselamatan obat terkemuka di dunia — terus memperbarui daftar tersebut berdasarkan laporan insiden, kajian literatur, dan survei praktisi klinis. Daftar ini diperbarui berdasarkan survei yang melibatkan ratusan praktisi termasuk apoteker, perawat, teknisi farmasi, dan tenaga kesehatan lainnya, yang diminta meninjau dan memberikan masukan terhadap daftar yang berlaku.

Daftar Obat Kewaspadaan Tinggi Terbaru: ISMP 2024
Pada Januari 2024, ISMP menerbitkan pembaruan terkini daftar obat kewaspadaan tinggi untuk fasilitas perawatan akut (acute care settings). Pembaruan 2024 ini mencerminkan masukan yang dikumpulkan melalui survei penggunaan obat terkini di fasilitas perawatan akut, dengan penambahan injeksi asam traneksamat sebagai obat kewaspadaan tinggi berdasarkan hasil survei, laporan kesalahan, dan tinjauan ahli.
Daftar ISMP 2024 dibagi menjadi dua bagian: kelas atau kategori obat, dan obat-obat spesifik.
Kelas dan Kategori Obat Kewaspadaan Tinggi
Kelas dan kategori obat yang termasuk dalam daftar ini meliputi: agonis adrenergik intravena (contoh: epinefrin, fenilefrin, norepinefrin); antagonis adrenergik intravena (contoh: propranolol, metoprolol, labetalol); agen anestesi umum, inhalasi dan intravena (contoh: propofol, ketamin); antiaritmia intravena (contoh: lidokain, amiodaron); agen antitrombus mencakup antikoagulan (contoh: warfarin, heparin berat molekul rendah, heparin tidak terfraksi), antikoagulan oral langsung dan inhibitor faktor Xa (contoh: rivaroksaban, fondaparinuks), inhibitor trombin langsung (contoh: argatroban, bivalirudin, dabigatran), inhibitor glikoprotein IIb/IIIa (contoh: eptifibatid), dan trombolitik (contoh: alteplase, reteplase, tenekteplase); larutan kardioplegi; agen kemoterapi parenteral dan oral; dekstrosa hipertonik konsentrasi 20% atau lebih; larutan dialisis peritoneal dan hemodialisis; obat-obat epidural dan intratekal; obat inotropik intravena (contoh: digoksin, milrinon); insulin subkutan dan intravena; bentuk liposomal obat dan padanannya; agen sedasi minimal dan sedang oral untuk anak (contoh: kloralhidrat, midazolam, ketamin); agen sedasi sedang intravena (contoh: deksmedetomidin, midazolam, lorazepam); agen penghambat neuromuskular (contoh: suksinilkolin, rokuronium, vekuronium); opioid semua rute pemberian; preparat nutrisi parenteral; natrium klorida injeksi hipertonik konsentrasi lebih dari 0,9%; air steril untuk injeksi, inhalasi, dan irigasi dalam kemasan 100 mL atau lebih; serta sulfonil urea hipoglikemik oral (contoh: glimepirid, glipizid, glibenklamid, tolbutamid).
Obat-Obat Spesifik
Selain kategori di atas, terdapat obat-obat spesifik yang masuk dalam daftar ini, yaitu: epinefrin intramuskular dan subkutan; epoprostenol intravena; insulin U-500 (mendapat penekanan khusus); magnesium sulfat injeksi; metotreksat oral untuk penggunaan non-onkologi; natrium nitroprusid injeksi; tingtur opium; oksitosin intravena; kalium klorida injeksi konsentrat; kalium fosfat injeksi; prometazin injeksi; injeksi asam traneksamat; serta vasopresin intravena dan intraoseus.
Mengapa asam traneksamat kini masuk daftar? ISMP telah berulang kali memperingatkan tentang kesalahan dengan asam traneksamat, termasuk kasus dimana obat antifibrinolitik yang digunakan untuk mengendalikan perdarahan — termasuk perdarahan pascapersalinan — diberikan secara keliru pada kondisi yang tidak tepat. Asam traneksamat tersedia di hampir seluruh rumah sakit Indonesia sebagai salah satu obat penghenti perdarahan yang umum, sehingga informasi ini sangat relevan bagi praktisi klinis di Indonesia.
Dua Subkategori Penting: NORUM/LASA dan Elektrolit Konsentrat
Di Indonesia, terdapat dua subkategori obat kewaspadaan tinggi yang mendapatkan perhatian khusus dalam regulasi dan standar akreditasi rumah sakit.
NORUM / LASA (Look-Alike, Sound-Alike)
NORUM adalah singkatan dari Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip, padanan Indonesia untuk istilah LASA (Look-Alike, Sound-Alike). Obat-obatan NORUM/LASA adalah pasangan obat yang memiliki kesamaan dalam penampilan kemasan, nama yang terdengar mirip saat diucapkan, atau keduanya. Contoh klasik adalah DOPamin dan DOBUTamin, yang keduanya adalah obat inotropik namun dengan mekanisme kerja berbeda; atau hidroksiurea dan hidroksilizin yang namanya mirip namun indikasinya sangat berbeda.
Dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit STARKES yang berlaku di Indonesia, pengelolaan obat LASA diatur bersama dengan obat kewaspadaan tinggi sebagai bagian dari Sasaran Keselamatan Pasien (SKP 3), yang mewajibkan rumah sakit untuk menerapkan proses meningkatkan keamanan penggunaan obat yang memerlukan kewaspadaan tinggi termasuk obat LASA.
Elektrolit Konsentrat
Kelompok elektrolit konsentrat yang termasuk dalam obat kewaspadaan tinggi mencakup kalium klorida 2 mEq/mL atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida dengan konsentrasi lebih dari 0,9%, dan magnesium sulfat 50% atau lebih pekat. Kesalahan pemberian elektrolit konsentrat secara langsung tanpa pengenceran yang tepat dapat menyebabkan henti jantung fatal dalam hitungan menit. Di sinilah letaknya bahaya sesungguhnya: obat yang terlihat biasa seperti “infus” bisa menjadi racun mematikan bila salah digunakan.
Regulasi di Indonesia
Indonesia telah menempatkan pengelolaan obat kewaspadaan tinggi sebagai kewajiban regulatif yang jelas dan terstruktur.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit secara eksplisit mewajibkan setiap rumah sakit untuk mengembangkan kebijakan pengelolaan obat yang meningkatkan keamanan, khususnya untuk obat-obat yang perlu diwaspadai. Berdasarkan Permenkes No. 72 Tahun 2016 ini, kelompok obat high alert meliputi obat NORUM/LASA, elektrolit konsentrasi tinggi, dan obat sitostatika.
Pada level akreditasi, pasca pandemi dan dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1128/2022, pemerintah menetapkan standar baru yang disebut STARKES (Standar Akreditasi Rumah Sakit) sebagai penyempurnaan dari SNARS, dengan prinsip-prinsip keselamatan pasien yang tetap serupa. Berdasarkan regulasi terbaru yang mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan akreditasi kini dilakukan oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA), tidak lagi monopoli satu lembaga saja.
Dalam instrumen survei akreditasi KARS sesuai standar STARKES, Standar SKP 3 mewajibkan rumah sakit menerapkan proses meningkatkan keamanan penggunaan obat kewaspadaan tinggi, sementara Standar SKP 3.1 secara khusus mengatur peningkatan keamanan penggunaan elektrolit konsentrat. Obat kewaspadaan tinggi mencakup obat risiko tinggi (yang dapat menimbulkan kematian atau kecacatan bila terjadi kesalahan), elektrolit konsentrat, obat LASA/NORUM, serta obat-obatan yang digunakan di UGD dan ICU.
Mengapa Ini Penting: Beban Kesalahan Obat Secara Global dan di Indonesia
Terdapat sekitar 100.000 orang meninggal setiap tahun akibat kesalahan medis di rumah sakit, dan tingkat kematian akibat kesalahan pengobatan bahkan lebih tinggi dibandingkan cedera di tempat kerja. Biaya yang dikeluarkan terkait kesalahan pengobatan secara global dapat mencapai USD 42 miliar per tahunnya.
Di Indonesia, gambaran ini tidak kalah mengkhawatirkan. Kesalahan pengobatan yang teridentifikasi di rumah sakit Indonesia mencakup kesalahan administrasi, transkripsi, dispensing, dan peresepan, yang kesemuanya berpotensi serius dan signifikan. Sebuah studi retrospektif di salah satu rumah sakit umum terbesar di Kalimantan Selatan mencatat 338 kesalahan pengobatan dari 251.491 resep pada tahun 2021, dengan 197 laporan berpotensi risiko cedera, 139 laporan kejadian nyaris celaka, dan dua laporan kejadian tak terduga.
Angka-angka ini kemungkinan masih merupakan puncak gunung es. Sistem pelaporan yang belum sempurna, budaya yang masih enggan melaporkan kesalahan, dan beban kerja tenaga kesehatan yang tinggi — terutama di fasilitas BPJS yang padat pasien — menjadikan angka sebenarnya jauh lebih tinggi dari yang tercatat.
Strategi Pengelolaan: Apa yang Wajib Dilakukan Rumah Sakit?
ISMP merekomendasikan serangkaian strategi berlapis untuk mengurangi risiko kesalahan pada obat kewaspadaan tinggi. Langkah-langkah ini mencakup standarisasi proses pemesanan, penyimpanan, penyiapan, dan pemberian; peningkatan akses informasi tentang obat; pembatasan akses terhadap obat kewaspadaan tinggi; penggunaan label tambahan; penerapan clinical decision support dan peringatan otomatis; serta penggunaan prosedur pengecekan ganda (redundancies) seperti pengecekan ganda otomatis atau mandiri bila diperlukan.
Di Indonesia, pedoman pengelolaan yang berlaku mencakup hal-hal berikut:
Penyimpanan — Obat kewaspadaan tinggi harus disimpan di laci atau lemari di area yang terkunci dan terpisah dari produk lain. Setiap obat kewaspadaan tinggi harus diberi label “High-Alert” berwarna merah pada sisi depan kemasan tanpa menutupi informasi yang ada. Obat sitostatika, insulin, dan heparin hanya boleh disimpan di farmasi atau di area terkunci dimana obat diresepkan, sementara dekstrosa ≥20% hanya disimpan di farmasi, UGD, ICU, dan troli emergensi.
Pelabelan NORUM/LASA — Penyimpanan obat NORUM harus dipisahkan, tidak diletakkan bersebelahan, dan harus diberikan label “LASA”. Teknik penulisan dengan huruf Tall Man (huruf kapital pada bagian nama yang membedakan obat) seperti DOPamin vs. DOBUTamin, juga sangat dianjurkan untuk mengurangi risiko kekeliruan.
Pengecekan Ganda Independen — Independent double check dilakukan oleh dua staf yang berbeda pada tahap penyiapan dan distribusi obat, kemudian didokumentasikan dengan pemberian paraf di lembar pemesanan obat. Setiap elektrolit konsentrat pun harus diencerkan sebelum diserahkan atau diberikan kepada pasien, dan pengenceran dilakukan oleh staf farmasi yang terlatih.
Pemantauan — Farmasi melakukan pemantauan terhadap efek terapi dan efek samping pemberian obat kewaspadaan tinggi pada pasien; misalnya antikoagulan dapat menimbulkan perdarahan, obat narkotik dapat menyebabkan depresi napas, insulin dapat menimbulkan hipoglikemia atau hiperglikemia, dan sedatif terutama dapat menyebabkan hipotensi, depresi susunan saraf pusat, atau risiko jatuh.
Tantangan Implementasi di Indonesia
Membangun sistem pengelolaan obat kewaspadaan tinggi yang efektif bukan perkara mudah, terutama menghadapi realitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Beberapa tantangan utama yang sering ditemui meliputi:
Keterbatasan sumber daya manusia. Banyak rumah sakit, terutama di daerah, kekurangan apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang terlatih. Studi di RSPAD Gatot Soebroto menunjukkan bahwa instalasi farmasi rawat jalan BPJS memiliki angka kesalahan pengobatan tertinggi yang disebabkan antara lain oleh jumlah pasien yang tidak sebanding dengan jumlah staf, kinerja staf, kelelahan, penggunaan resep manual, dan belum adanya sistem e-prescribing.
Budaya pelaporan. Ketakutan akan sanksi dan budaya “menutup kesalahan” masih menjadi hambatan dalam membangun sistem pelaporan insiden yang jujur dan konstruktif. Padahal, data pelaporan adalah bahan bakar utama untuk perbaikan sistem.
Pengetahuan staf. Sebuah penelitian di RS X Kabupaten Bekasi tahun 2023 menemukan bahwa meskipun 92,1% tenaga kefarmasian memiliki tingkat pengetahuan yang baik tentang obat kewaspadaan tinggi, pengetahuan yang baik saja tidak cukup jika tidak didukung oleh sistem dan prosedur yang tepat.
Sinkronisasi antara regulasi dan praktik. Daftar ISMP yang menjadi acuan global tidak selalu identik dengan kondisi formularium lokal, merek dagang yang beredar di Indonesia, atau kemasan produk dari berbagai produsen domestik. Rumah sakit perlu mengadaptasi daftar global ini dengan konteks lokal mereka.
Peran Teknologi dalam Meningkatkan Keamanan
Transformasi digital layanan kesehatan membuka peluang besar untuk memperkuat sistem keamanan obat. Sistem Computerized Physician Order Entry (CPOE) atau e-resep yang terintegrasi dengan clinical decision support dapat secara otomatis memberikan peringatan ketika dokter meresepkan obat kewaspadaan tinggi dengan dosis di luar rentang normal, atau ketika terdeteksi potensi interaksi obat yang berbahaya. Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik, yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menggunakan rekam medis elektronik, membuka jalan bagi implementasi sistem semacam ini secara lebih luas di Indonesia.
Catatan untuk Pasien dan Keluarga
Pengelolaan obat kewaspadaan tinggi bukan hanya tanggung jawab tenaga kesehatan. Pasien dan keluarga dapat ikut berperan aktif dalam keselamatan diri sendiri. Jangan ragu untuk bertanya kepada dokter atau apoteker tentang nama obat yang diberikan, manfaatnya, dan apa yang harus diwaspadai. Sampaikan kepada petugas apabila ada yang terasa tidak biasa atau berbeda dari obat yang biasa diberikan. Keterbukaan komunikasi antara pasien dan tim medis adalah lini pertahanan terakhir yang tidak ternilai.
Kesimpulan
Obat kewaspadaan tinggi adalah realitas klinis yang tidak bisa diabaikan. Daftar ISMP 2024 — dengan penambahan asam traneksamat sebagai anggota terbaru — menegaskan bahwa lanskap keamanan obat terus berkembang seiring munculnya data kesalahan baru. Di Indonesia, regulasi melalui Permenkes No. 72/2016 dan standar akreditasi STARKES 2022 telah memberikan kerangka yang jelas bagi rumah sakit untuk mengelola kelompok obat ini dengan benar. Namun kerangka regulasi saja tidak cukup. Diperlukan budaya keselamatan yang dibangun dari dalam — mulai dari apoteker, perawat, dokter, manajemen rumah sakit, hingga pasien itu sendiri.
Setiap satu kesalahan yang dapat dicegah adalah satu nyawa yang diselamatkan. Dan satu daftar obat yang dikelola dengan benar adalah investasi terbaik dalam keselamatan pasien.
Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Pengelolaan obat kewaspadaan tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan harus selalu mengacu pada kebijakan institusi, regulasi yang berlaku, dan panduan dari organisasi profesi terkait.
Daftar Referensi
Agustin, N. A., & Adrianto, D. (2023). Gambaran tingkat pengetahuan tenaga kefarmasian tentang obat kewaspadaan tinggi (high alert medication) di instalasi farmasi RS X Kabupaten Bekasi. Indonesian Journal of Health Science, 3(2), 93–98. https://doi.org/10.54957/ijhs.v3i2.425
Aschenbrenner, D. S. (2024). ISMP updates high-alert medication list for acute care settings. American Journal of Nursing, 124(5), 20. https://doi.org/10.1097/01.NAJ.0001016364.55411.47
Atmaja, D. S., Saksono, R. Y., Yulistiani, Suharjono, & Zairina, E. (2024). Evaluation of medication errors in one of the largest public hospital: A retrospective study. Clinical Epidemiology and Global Health, 28, 101640. https://doi.org/10.1016/j.cegh.2024.101640
Institute for Safe Medication Practices (ISMP). (2024). ISMP list of high-alert medications in acute care settings. ISMP. https://www.ismp.org/recommendations/high-alert-medications-acute-list
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES). Kemenkes RI.
Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). (2022). Instrumen survei akreditasi sesuai standar akreditasi RS Kemenkes RI 2022. KARS.
Sutoto. (2022). Instrumen survei akreditasi sesuai standar akreditasi RS Kemenkes RI 2022 (pp. 149–173). Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
Tyynismaa, L., Honkala, A., Airaksinen, M., Shermock, K., & Lehtonen, L. (2021). Identifying high-alert medications in a university hospital by applying data from the medication error reporting system. Journal of Patient Safety, 17(6), 417–424. https://doi.org/10.1097/PTS.0000000000000388
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Update terakhir: Maret 2026

Tinggalkan komentar