A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Setiap kali dinding rumah sakit dibongkar atau lantai diganti, ada ancaman yang tak kasatmata mengintai pasien paling rentan — dan ICRA adalah perisai pertama yang harus dipasang.


Pendahuluan

Rumah sakit adalah tempat penyembuhan, namun secara paradoks ia juga menjadi lingkungan dengan konsentrasi kuman dan pasien rentan yang tinggi dalam satu atap yang sama. Ketika kegiatan konstruksi, renovasi, atau pembongkaran dilakukan, risiko tersebut meningkat secara signifikan. Debu yang beterbangan dari langit-langit, spora jamur yang tertidur di balik dinding tua, hingga partikel-partikel kecil yang terbawa aliran udara — semuanya berpotensi memicu infeksi serius pada pasien yang sistem imunnya sedang lemah.

Di sinilah Infection Control Risk Assessment (ICRA), atau Penilaian Risiko Pengendalian Infeksi, memegang peranan yang sangat penting. ICRA bukan sekadar dokumen formalitas untuk keperluan akreditasi. Ia adalah alat sistematis yang membantu rumah sakit mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko infeksi sebelum, selama, dan setelah kegiatan konstruksi berlangsung.

Artikel ini menyajikan pembaruan komprehensif tentang ICRA konstruksi di rumah sakit, meliputi dasar ilmiahnya, perkembangan standar terkini (termasuk ICRA 2.0), kerangka regulasi di Indonesia, serta cara penerapannya secara praktis.


Mengapa Konstruksi di Rumah Sakit Berbahaya?

Saat renovasi atau pembongkaran dilakukan, partikel debu dan spora jamur yang sebelumnya terikat pada permukaan dinding, langit-langit, atau lantai dapat terlepas dan melayang di udara. Partikel-partikel ini, terutama spora Aspergillus spp., dapat terhirup dan menyebabkan penyakit serius yang dikenal sebagai invasive aspergillosis pada pasien dengan kondisi imunosupresi.

Penelitian yang diterbitkan dalam Journal of Fungi (2023) mengonfirmasi bahwa jumlah laporan wabah invasive fungal disease (IFD) yang terkait dengan kegiatan konstruksi dan renovasi di fasilitas layanan kesehatan terus meningkat. Penerapan langkah-langkah pencegahan yang memadai masih menjadi tantangan tidak hanya bagi tenaga kesehatan, tetapi juga bagi para arsitek dan pekerja konstruksi (Mareković, 2023).

Sebuah studi kasus dari Rumah Sakit Universitas Nara, Jepang, menggambarkan betapa serius risiko ini. Saat kegiatan pembongkaran besar-besaran dilaksanakan, pemantauan udara menunjukkan peningkatan signifikan jumlah spora Aspergillus spp. di bangsal yang paling dekat dengan lokasi demolisi, meskipun langkah-langkah pengendalian infeksi berdasarkan ICRA telah diterapkan. Analisis difference-in-difference mengungkap bahwa interaksi antara aktivitas pembongkaran, ketinggian bangsal, dan jarak asupan udara dari lokasi demolisi secara signifikan memengaruhi tingkat kontaminasi (Nakanishi et al., 2021).

Populasi yang paling rentan terhadap risiko ini mencakup:

  • Pasien dengan keganasan hematologi (leukemia, limfoma)
  • Penerima transplantasi sumsum tulang atau organ padat
  • Pasien yang menerima terapi kortikosteroid jangka panjang atau agen imunosupresif
  • Pasien dengan HIV/AIDS stadium lanjut
  • Neonatus di unit perawatan intensif neonatal (NICU)
  • Pasien luka bakar luas

Selain risiko jamur, kegiatan konstruksi juga dapat meningkatkan risiko paparan Legionella melalui sistem air, kontaminasi silang kuman resisten antibiotik dari area perawatan, serta paparan aerosol dari sistem ventilasi yang terganggu (Olmsted, 2016).


Dasar Hukum di Indonesia

Penerapan ICRA di Indonesia memiliki landasan regulasi yang kuat. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menetapkan bahwa setiap fasilitas layanan kesehatan wajib menerapkan program PPI yang komprehensif, termasuk pengendalian lingkungan fisik.

Landasan tersebut diperkuat secara lebih spesifik melalui standar akreditasi rumah sakit yang berlaku. Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit secara eksplisit mencantumkan “Risiko Infeksi pada Konstruksi dan Renovasi” sebagai Standar PPI 9. Dalam standar ini, rumah sakit diwajibkan untuk memiliki regulasi tentang ICRA yang mencakup:

  1. Identifikasi tipe/jenis konstruksi kegiatan proyek
  2. Identifikasi kelompok risiko pasien
  3. Matriks pengendalian infeksi antara kelompok risiko pasien dan tipe konstruksi
  4. Penetapan kelas atau tingkat infeksi dari proyek
  5. Tindak pengendalian infeksi berdasarkan kelas yang ditetapkan
  6. Pemantauan pelaksanaan secara berkala

Selain itu, standar tersebut juga mewajibkan pengendalian mekanis dan teknis (mechanical and engineering controls) yang mencakup sistem ventilasi bertekanan positif, biological safety cabinet, laminary airflow hood, termostat lemari pendingin, hingga pemanas air untuk sterilisasi.

Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit turut mengatur persyaratan desain bangunan rumah sakit yang mendukung pengendalian infeksi, termasuk zonasi berdasarkan risiko penularan penyakit dan alur pasien, staf, serta barang yang mencegah kontaminasi silang.

Dengan demikian, ICRA konstruksi bukan lagi sekadar praktik terbaik (best practice), melainkan kewajiban hukum dan standar akreditasi yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit di Indonesia.


Memahami Matriks ICRA: Dari Versi Klasik hingga ICRA 2.0

Sejarah Singkat

Konsep ICRA dalam konteks konstruksi rumah sakit pertama kali dipopulerkan oleh Association for Professionals in Infection Control and Epidemiology (APIC) dan selanjutnya diadopsi oleh American Society for Health Care Engineering (ASHE). Alat ini kemudian diintegrasikan ke dalam Pedoman Pengendalian Infeksi Lingkungan di Fasilitas Kesehatan yang diterbitkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) pada tahun 2003.

Pada tahun 2022, ASHE merilis ICRA 2.0 — pembaruan signifikan dari versi sebelumnya — yang menambahkan langkah keempat (penilaian area sekitar) dan menyempurnakan kategori kegiatan konstruksi serta prasyarat izin kerja.

Langkah-Langkah dalam Matriks ICRA 2.0

ASHE ICRA 2.0 menggunakan pendekatan lima langkah yang berurutan:

Langkah 1: Identifikasi Tipe Aktivitas Konstruksi (A–D)

Kegiatan konstruksi diklasifikasikan berdasarkan jumlah debu yang dihasilkan, potensi aerosolisasi air, durasi pekerjaan, dan apakah sistem HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning) yang digunakan bersama dengan area lain ikut terdampak.

TipeKarakteristik
AInspeksi dan aktivitas non-invasif; tidak menghasilkan debu (contoh: inspeksi visual langit-langit, pengecatan, pemasangan kabel sederhana)
BSkala kecil, durasi singkat, debu dan serpihan minimal (contoh: pemasangan kabel data/telepon, access ke chase space, pemotongan dinding terbatas)
CKegiatan yang menghasilkan debu dan serpihan dalam jumlah sedang hingga besar (contoh: pemasangan drywall baru, renovasi satu ruangan, pekerjaan listrik di atas plafon)
DPembongkaran besar, konstruksi baru, atau renovasi yang membutuhkan beberapa shift pekerjaan dan menghasilkan debu dalam jumlah besar

Langkah 2: Identifikasi Kelompok Risiko Pasien

Kelompok risiko ditentukan berdasarkan populasi pasien yang berpotensi terdampak oleh kegiatan konstruksi:

RisikoContoh Area
RendahArea kantor, ruang tunggu, kafetaria, toko
SedangLaboratorium, klinik rawat jalan umum, farmasi
TinggiBangsal rawat inap umum, ruang darurat, area prosedural
TertinggiUnit onkologi, ICU, NICU, ruang operasi, unit transplantasi, unit perawatan luka bakar

Apabila kegiatan konstruksi berdampak pada lebih dari satu kelompok risiko, maka kelompok dengan risiko tertinggi yang dipakai sebagai acuan.

Langkah 3: Tentukan Kelas Tindak Pencegahan (I–V)

Persilangan antara Tipe Konstruksi dan Kelompok Risiko Pasien pada matriks akan menghasilkan Kelas Tindak Pencegahan:

Risiko RendahRisiko SedangRisiko TinggiRisiko Tertinggi
Tipe AIIIII
Tipe BIIIIIIII/IV
Tipe CIIIIIII/IVIII/IV
Tipe DIIIII/IVIII/IVIV/V

Semakin tinggi kelas (I hingga V), semakin ketat tindakan pencegahan yang diperlukan.

Langkah 4: Nilai Area Sekitar (Langkah Baru di ICRA 2.0)

Ini adalah inovasi penting dalam ICRA 2.0. Tim harus mengidentifikasi area-area di sekitar proyek yang mungkin terdampak secara tidak langsung — misalnya melalui koridor, sistem ventilasi bersama, atau aliran udara dari area konstruksi ke unit berisiko tinggi. Jika area sekitar memiliki risiko yang lebih tinggi, maka kelas tindak pencegahan dapat dinaikkan.

Langkah 5: Susun Rencana Mitigasi

Berdasarkan kelas yang diperoleh, tim menyusun rencana mitigasi spesifik. Izin kerja (permit) wajib diterbitkan untuk proyek berkelas III ke atas.


Tindak Pencegahan Berdasarkan Kelas

Kelas I — Pekerjaan non-invasif minimal:

  • Laksanakan pekerjaan dengan metode yang menekan debu
  • Segera rapikan area setelah pekerjaan selesai

Kelas II — Pekerjaan kecil yang menghasilkan debu minimal:

  • Pasang penghalang (barrier) sementara sebelum memulai
  • Tutup dan segel ventilasi udara di area kerja
  • Lap permukaan dengan disinfektan setelah selesai
  • Pasang keset penangkap debu (sticky mat) di pintu masuk/keluar area

Kelas III — Pekerjaan skala menengah:

  • Pasang penghalang fisik (plastik tebal atau dinding gipsum sementara) bertekanan negatif
  • Segel semua celah, pipa, dan konduit
  • Sediakan ruang anteroom untuk pekerja
  • Gunakan vakum berfilter High Efficiency Particulate Air (HEPA)
  • Pindahkan pasien berisiko tinggi dari area yang berdekatan
  • Awasi dengan rounding infeksi secara berkala
  • Kembangkan jalur masuk/keluar khusus pekerja konstruksi

Kelas IV & V — Pembongkaran atau konstruksi besar:

  • Semua tindakan Kelas III plus:
  • Bertekanan negatif aktif dan termonitor secara digital
  • Filter HEPA pada seluruh sistem ventilasi yang terhubung
  • Semua pekerja menggunakan alat pelindung diri (masker N95/respirator, pakaian pelindung)
  • Pengambilan sampel udara (air sampling) sebelum, selama, dan setelah konstruksi
  • Dekontaminasi menyeluruh sebelum area dibuka kembali untuk pasien
  • Pertimbangkan profilaksis antijamur untuk pasien paling rentan (koordinasi dengan klinisi)

Peran Tim Multidisiplin

ICRA tidak dapat dijalankan oleh satu pihak saja. Keberhasilan ICRA bergantung pada kolaborasi lintas sektor yang kuat.

Buchanan et al. (2022) dari Universitas North Carolina menekankan bahwa efektivitas langkah-langkah pencegahan infeksi saat konstruksi sangat bergantung pada instalasi dan pemeliharaan yang tepat. Pemantauan konstruksi (construction rounding) dengan umpan balik secara konsisten merupakan kunci kepatuhan (compliance) yang berkelanjutan.

Tim ideal yang harus terlibat dalam ICRA konstruksi mencakup:

  • Komite/Tim PPI (Infection Prevention and Control/IPC): sebagai pemimpin penilaian risiko dan pemantauan
  • Manajemen Fasilitas/Bagian Teknik: mengawasi sistem HVAC, tekanan udara, dan kondisi fisik penghalang
  • Kontraktor/Tim Konstruksi: wajib memahami dan mematuhi persyaratan ICRA
  • Direksi/Manajemen Rumah Sakit: menyediakan sumber daya dan memberikan keputusan final
  • Kepala Unit/Bangsal terdampak: memberikan informasi tentang populasi pasien
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja: memastikan keselamatan pekerja konstruksi

Olmsted (2021) dalam tinjauan di Infectious Disease Clinics of North America menegaskan bahwa profesional pencegahan infeksi dan epidemiolog layanan kesehatan memiliki keahlian yang sangat diperlukan dalam proses desain, konstruksi, dan renovasi fasilitas — dan keterlibatan mereka sejak fase perencanaan awal sangat krusial untuk mencegah infeksi terkait layanan kesehatan.


Pemantauan dan Dokumentasi

Salah satu aspek yang sering diabaikan adalah pemantauan berkelanjutan selama proyek berlangsung. Izin kerja (work permit) yang diterbitkan di awal proyek harus secara aktif dipantau kepatuhannya di lapangan.

Dari sudut pandang akreditasi, dokumentasi ICRA yang baik adalah bukti utama kepatuhan. Prinsip yang berlaku adalah: “jika tidak terdokumentasi, berarti tidak dilakukan.” Semua temuan pemantauan, koreksi yang dilakukan, dan penilaian ulang harus dicatat secara sistematis.

Pemantauan lingkungan (environmental monitoring) berupa pengambilan sampel udara dan permukaan dapat memberikan data objektif tentang efektivitas langkah pengendalian yang diterapkan. Meijer et al. (2025) merekomendasikan pendekatan bertahap (stepwise) dalam investigasi, mulai dari surveilans kasus, inspeksi fisik, verifikasi kontrol lingkungan, pemantauan lingkungan, hingga genotipik isolat klinis dan lingkungan jika diperlukan.


Konteks Indonesia: Tantangan dan Peluang

Implementasi ICRA konstruksi di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diakui secara jujur.

Pertama, kesenjangan kapasitas tenaga PPI. Data dari Himpunan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi (HIPPII) Jawa Barat menunjukkan ketidakseimbangan antara jumlah fasilitas kesehatan dengan jumlah perawat PPI atau Infection Prevention and Control Nurse (IPCN) yang tersedia. Kondisi serupa kemungkinan juga terjadi di daerah-daerah lain di luar Jawa.

Kedua, perbedaan kesiapan antar kelas rumah sakit. Rumah sakit tipe A dan B di kota besar umumnya sudah memiliki komite PPI yang lengkap dan sistem dokumentasi yang baik. Namun rumah sakit tipe C dan D, yang justru lebih banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, sering kali masih berjuang dengan keterbatasan sarana, sumber daya manusia, dan pemahaman tentang ICRA.

Ketiga, renovasi dalam rangka pemenuhan KRIS JKN. Perubahan tata kelola kamar rawat inap untuk memenuhi Kriteria KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) program JKN membawa gelombang renovasi di banyak rumah sakit. Komite PPI harus dilibatkan dalam seluruh proses ini, mengingat renovasi ruang perawatan langsung berbatasan dengan area yang ditempati pasien aktif.

Di sisi lain, terdapat peluang yang signifikan. Standar Akreditasi RS 2022 (KMK 1128) yang mewajibkan ICRA sebagai bagian standar PPI 9 memberikan dorongan regulasi yang kuat. Ketersediaan ASHE ICRA 2.0 sebagai alat yang dapat diunduh dan diadaptasi mempermudah proses implementasi. Pelatihan IPCN yang terstandar dari HIPPII juga semakin meningkatkan kapasitas tenaga PPI di seluruh Indonesia.


ICRA 2.0 dan Pascapandemi

Pandemi COVID-19 memberikan pelajaran penting tentang pentingnya rekayasa teknis (engineering controls) dalam pengendalian patogen yang ditransmisikan melalui udara. Olmsted (2021) menekankan bahwa pengalaman pandemi memperkuat urgensi untuk mempertimbangkan pengendalian rekayasa — termasuk sistem ventilasi dan manajemen tekanan udara — dalam desain dan renovasi fasilitas kesehatan, sebagai antisipasi terhadap patogen pernapasan yang baru muncul di masa depan.

ICRA 2.0 yang dirilis pada 2022 secara tidak langsung merefleksikan pelajaran ini dengan penambahan langkah penilaian area sekitar, yang mempertimbangkan dinamika aliran udara dan keterkaitan sistem ventilasi yang lebih luas.


Panduan Praktis Implementasi ICRA di Rumah Sakit Indonesia

Berikut adalah langkah-langkah praktis yang dapat diadaptasi oleh Komite PPI rumah sakit di Indonesia:

  1. Tetapkan regulasi internal — Susun Pedoman dan SPO ICRA Konstruksi yang mengacu pada KMK 1128/2022, Permenkes 27/2017, dan alat ASHE ICRA 2.0
  2. Bangun sistem notifikasi — Semua proyek konstruksi/renovasi, sekecil apapun, harus dilaporkan ke Komite PPI sebelum dimulai
  3. Latih semua pihak — Termasuk staf teknik, kepala unit, dan kontraktor eksternal tentang prosedur ICRA
  4. Terapkan matriks secara sistematis — Isi formulir ICRA, tentukan kelas, dan terbitkan izin kerja
  5. Lakukan rounding berkala — Pantau kepatuhan di lapangan dan berikan umpan balik segera
  6. Dokumentasikan semua temuan — Simpan sebagai bukti untuk keperluan audit internal dan akreditasi
  7. Evaluasi pascakonstruksi — Lakukan pemeriksaan sebelum area dibuka kembali untuk pasien

Kesimpulan

ICRA konstruksi adalah tulang punggung keselamatan pasien selama proses pembangunan dan renovasi di rumah sakit. Dari matriks yang sederhana namun terstruktur, alat ini membantu tim multidisiplin untuk mengambil keputusan berbasis risiko yang nyata — bukan sekadar perkiraan. Perkembangan ICRA 2.0 dari ASHE memberikan kerangka yang lebih komprehensif, termasuk penilaian area sekitar yang memperhitungkan dinamika sistem ventilasi secara holistik.

Di Indonesia, ICRA konstruksi telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui KMK 1128/2022 dan Permenkes 27/2017. Tantangan kini bukan lagi pada ada-tidaknya regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi — terutama di fasilitas dengan kapasitas terbatas. Dengan gelombang renovasi yang didorong oleh implementasi KRIS JKN, komitmen untuk melaksanakan ICRA secara sungguh-sungguh menjadi semakin mendesak.

Setiap dinding yang dibongkar membawa risiko. Namun dengan ICRA yang diterapkan dengan baik, risiko itu bisa dikendalikan — dan setiap pasien yang rentan dapat terlindungi.


Daftar Referensi

Buchanan, M. O., Sickbert-Bennett, E. E., DiBiase, L. M., & Weber, D. J. (2022). Assessing compliance of infection prevention mitigation strategies in hospital construction and renovation. Infection Control and Hospital Epidemiology, 44(2), 342–344. https://doi.org/10.1017/ice.2021.433

Mareković, I. (2023). What’s new in prevention of invasive fungal diseases during hospital construction and renovation work: An overview. Journal of Fungi, 9(2), 151. https://doi.org/10.3390/jof9020151

Meijer, E. F. J., Marek, A., Ramage, G., Chowdhary, A., Bagrade, L., Voss, A., & Bal, A. M. (2025). A practical approach to investigating nosocomial acquisition of Aspergillus. Medical Mycology, 63(2). https://doi.org/10.1093/mmy/myaf007

Nakanishi, Y., Kasahara, K., Koizumi, A., Tokutani, J., Yoshihara, S., Mikasa, K., & Imamura, T. (2021). Evaluation of nosocomial infection control measures to minimize the risk of dispersion during major demolition work: A case study of a Japanese university hospital. HERD: Health Environments Research & Design Journal, 14(4), 58–74. https://doi.org/10.1177/19375867211009979

Olmsted, R. N. (2016). Prevention by design: Construction and renovation of health care facilities for patient safety and infection prevention. Infectious Disease Clinics of North America, 30(3), 713–728. https://doi.org/10.1016/j.idc.2016.04.005

Olmsted, R. N. (2021). Reimagining construction and renovation of health care facilities during emergence from a pandemic. Infectious Disease Clinics of North America, 35(3), 697–716. https://doi.org/10.1016/j.idc.2021.06.001

American Society for Health Care Engineering (ASHE). (2022). ICRA 2.0: Infection control risk assessment matrix of precautions for construction, renovation and operations. American Hospital Association. https://www.ashe.org/icra2

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022a). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022b). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit. Kemenkes RI.


Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi bagi tenaga kesehatan serta pengelola fasilitas layanan kesehatan. Penerapan ICRA harus dilakukan sesuai konteks spesifik fasilitas dan berdasarkan pertimbangan tim yang kompeten.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar