A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Bayangkan skenario berikut: seorang pasien bernama Budi Santoso berusia 60 tahun masuk ke rumah sakit untuk menjalani operasi pengangkatan tumor di ginjal kiri. Di bangsal yang sama, ada pasien lain bernama Budiman Santoso berusia 58 tahun yang dijadwalkan menjalani prosedur berbeda. Petugas kesehatan yang terburu-buru keliru memanggil pasien—dan tindakan yang salah hampir dilakukan kepada orang yang tidak tepat. Ini bukan sekadar skenario hipotetis. Kejadian seperti ini terdokumentasi di berbagai rumah sakit di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Identifikasi pasien yang benar merupakan fondasi dari keselamatan pasien. Ia bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan klinis yang memiliki konsekuensi langsung terhadap keselamatan jiwa.


Apa Itu Identifikasi Pasien dan Mengapa Ia Begitu Penting?

Identifikasi pasien adalah proses memastikan bahwa pelayanan kesehatan—mulai dari pemberian obat, pengambilan sampel darah, tindakan bedah, hingga pemeriksaan penunjang—diberikan kepada orang yang tepat. Ini terdengar sederhana, tetapi dalam praktik nyata di fasilitas kesehatan yang sibuk, kesalahan identifikasi (misidentification) terjadi lebih sering daripada yang banyak orang bayangkan.

Wrong-patient error, atau kesalahan yang melibatkan pasien yang salah, termasuk dalam kategori sentinel event—kejadian yang tidak seharusnya terjadi dan berpotensi menimbulkan cedera serius atau kematian. The Joint Commission, lembaga akreditasi rumah sakit terkemuka di Amerika Serikat, telah mendokumentasikan ribuan kejadian seperti ini selama beberapa dekade terakhir. Studi lintas negara di Spanyol yang diterbitkan tahun 2022 menemukan bahwa risiko kesalahan identifikasi pasien berkorelasi signifikan dengan berbagai insiden keselamatan lain, termasuk operasi pada pasien yang salah (wrong-patient surgery), ulkus dekubitus akibat perawatan yang tidak tepat, dan kejadian trombosis vena dalam pada pasien yang salah mendapat profilaksis (Culebras Diaz et al., 2022).

Dalam konteks layanan kesehatan Indonesia, permasalahan ini tidak kalah relevan. Sistem layanan kesehatan nasional yang terus berkembang di bawah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah meningkatkan volume pasien secara dramatis, yang berimplikasi pada meningkatnya risiko kesalahan identifikasi jika prosedur tidak dijalankan secara konsisten.


Mengapa Kesalahan Identifikasi Bisa Terjadi?

Kesalahan identifikasi tidak terjadi karena petugas kesehatan tidak peduli. Mereka terjadi karena kombinasi faktor sistemik yang kompleks:

Faktor manusia dan kognitif. Tenaga kesehatan bekerja di lingkungan dengan beban kerja tinggi, sering kali kelelahan, dan menghadapi tekanan waktu yang konstan. Dalam kondisi seperti ini, otak manusia cenderung mengambil jalan pintas (cognitive shortcut) yang dapat menyebabkan asumsi keliru.

Nama yang mirip atau sama. Di Indonesia, nama-nama seperti “Siti”, “Budi”, “Ahmad”, atau “Sri” sangat umum. Dalam satu bangsal rumah sakit, bisa saja terdapat dua pasien dengan nama depan yang identik. Tanpa prosedur verifikasi yang ketat, kesalahan sangat mungkin terjadi.

Kondisi pasien yang tidak memungkinkan konfirmasi aktif. Pasien yang tidak sadar, bayi baru lahir, pasien dengan gangguan kognitif, atau pasien yang tidak berbicara bahasa yang dipahami petugas tidak dapat secara aktif mengkonfirmasi identitas mereka.

Transisi layanan. Perpindahan pasien antarunit (dari UGD ke bangsal, dari bangsal ke ICU, dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain) adalah titik-titik rawan di mana informasi bisa terputus atau tertukar.

Dokumentasi yang tidak akurat atau tidak konsisten. Ketidaksesuaian antara nama di rekam medis, gelang pasien, dan formulir pemeriksaan dapat memperparah risiko.


Standar Internasional: Apa yang Direkomendasikan oleh Dunia?

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

Pada tahun 2007, WHO menerbitkan Patient Safety Solutions yang menempatkan identifikasi pasien sebagai solusi pertama yang harus diimplementasikan oleh seluruh sistem kesehatan di dunia. WHO merekomendasikan penggunaan setidaknya dua penanda identitas unik (unique patient identifiers) setiap kali memberikan pelayanan kepada pasien. Penanda ini tidak boleh berupa nomor tempat tidur atau lokasi pasien, karena keduanya dapat berubah.

Penanda identitas yang direkomendasikan mencakup:

  • Nama lengkap pasien
  • Tanggal lahir
  • Nomor rekam medis
  • Nomor identitas lain yang unik dan permanen

The Joint Commission International (JCI)

JCI, dalam standar International Patient Safety Goals (IPSG), menetapkan IPSG.1 sebagai tujuan keselamatan pasien pertama: memastikan identifikasi pasien yang benar. Rumah sakit yang terakreditasi JCI wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang menetapkan cara melakukan identifikasi pasien secara konsisten di seluruh unit pelayanan.

Patient Identification SAFER Guide

Pembaruan terbaru dari panduan Safety Assurance Factors for EHR Resilience (SAFER) yang difokuskan pada identifikasi pasien, diterbitkan pada awal 2026, memperkuat rekomendasi untuk menggunakan foto pasien yang ditampilkan dalam rekam medis elektronik, penerapan gelang pasien berbasis barcode atau radiofrequency identification (RFID), serta penggunaan metode biometrik pada titik registrasi dan titik pelayanan (point of care). Panduan ini juga merekomendasikan integrasi identifikasi elektronik pasien ke dalam alur kerja rekam medis elektronik agar verifikasi identitas menjadi bagian otomatis dari setiap prosedur (Weatherford et al., 2026).


Standar Nasional: Regulasi dan Kebijakan Indonesia

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

Landasan hukum keselamatan pasien di Indonesia kini berpijak pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya. Undang-undang ini secara eksplisit menekankan hak pasien atas keselamatan dalam pelayanan kesehatan dan kewajiban fasilitas kesehatan untuk menerapkan standar keselamatan pasien.

Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien

Peraturan Menteri Kesehatan ini merupakan regulasi teknis yang paling relevan. Ia mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan—termasuk rumah sakit dan klinik pratama—untuk menerapkan tujuh standar keselamatan pasien, di mana identifikasi pasien yang benar menjadi elemen pertama dan paling mendasar.

Permenkes ini mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk:

  • Memiliki prosedur tertulis (standard operating procedure/SOP) tentang identifikasi pasien
  • Menggunakan minimal dua penanda identitas untuk setiap tindakan pelayanan
  • Melaporkan insiden keselamatan pasien, termasuk kesalahan identifikasi, kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP)

SNARS dan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)

Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1.3 yang menjadi acuan akreditasi rumah sakit Indonesia menetapkan Sasaran Keselamatan Pasien 1 (SKP 1) yang berfokus pada identifikasi pasien dengan benar. SKP 1 mensyaratkan rumah sakit untuk:

  • Menggunakan dua penanda identitas yang tidak boleh berupa nomor kamar atau nomor tempat tidur
  • Melakukan konfirmasi identitas sebelum pemberian obat, transfusi darah, pengambilan darah atau spesimen lain, serta sebelum prosedur dan tindakan invasif
  • Memastikan penggunaan gelang identitas pada semua pasien rawat inap

Untuk pasien anak dan bayi baru lahir, terdapat ketentuan khusus mengingat ketidakmampuan mereka untuk mengkonfirmasi identitas secara mandiri.


Gelang Identitas Pasien: Lebih dari Sekadar Aksesoris

Gelang identitas (identification wristband) adalah alat identifikasi pasien yang paling umum digunakan di fasilitas rawat inap. Namun penggunaannya harus dilakukan secara benar untuk menjadi efektif.

Warna gelang dan maknanya telah distandarisasi di banyak rumah sakit:

  • Gelang biru/pink: Menandai jenis kelamin (atau sesuai kebijakan rumah sakit)
  • Gelang merah: Menandai pasien dengan alergi
  • Gelang kuning: Menandai pasien dengan risiko jatuh tinggi
  • Gelang ungu: Menandai pasien dengan instruksi Do Not Resuscitate (DNR)

Informasi yang wajib tercantum dalam gelang identitas mencakup nama lengkap pasien, tanggal lahir, dan nomor rekam medis. Dalam sistem yang lebih maju, informasi ini dikodekan dalam barcode yang dapat dipindai secara elektronik.


Teknologi dalam Identifikasi Pasien: Evolusi dari Kertas ke Digital

Perkembangan teknologi informasi kesehatan telah membuka peluang baru untuk meningkatkan akurasi identifikasi pasien secara signifikan.

Barcode dan Barcode Medication Administration (BCMA)

Sistem pemindaian barcode telah terbukti secara ilmiah mengurangi kesalahan pemberian obat. Sebuah studi prospektif di rumah sakit universitas di Belanda menemukan bahwa implementasi sistem pemberian obat otomatis berbasis barcode berhasil menurunkan kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian obat secara bermakna, termasuk mengurangi kesalahan dosis yang berpotensi membahayakan pasien (Jessurun et al., 2021). Tinjauan sistematis dan meta-analisis lebih awal juga menunjukkan bahwa pemindaian barcode pada gelang pasien mampu mengurangi kesalahan medis hingga sekitar 57% (Khammarnia et al., 2015).

RFID (Radio Frequency Identification)

Teknologi RFID memungkinkan identifikasi pasien tanpa memerlukan kontak langsung dengan pembaca (reader). Gelang RFID dapat dideteksi secara otomatis ketika pasien memasuki area tertentu, memungkinkan sistem untuk melakukan verifikasi identitas secara real-time. Tinjauan literatur yang mencakup studi dari tahun 2000 hingga 2024 mengidentifikasi bahwa solusi berbasis barcode (linear maupun 2D), RFID, dan Near Field Communication (NFC) adalah teknologi paling umum yang digunakan untuk identifikasi pasien berbasis penanda unik saat ini, meski tidak ada solusi tunggal yang menawarkan akurasi sempurna karena faktor manusia tetap berperan (Svandova & Smutny, 2024).

Identifikasi Biometrik

Perkembangan terkini mengarah pada penggunaan biometrik—sidik jari, pengenalan wajah, pemindaian iris—sebagai metode identifikasi pasien. Teknologi ini menawarkan keunggulan karena tidak memerlukan kartu, gelang, atau dokumen yang bisa hilang atau tertukar. Studi di bidang onkologi radiasi di negara-negara berbahasa Jerman menemukan bahwa sistem identifikasi pasien elektronik (termasuk metode biometrik) dikaitkan dengan penurunan insiden kesalahan identifikasi hingga separuhnya dibandingkan sistem konvensional, meskipun masalah teknis pada sistem elektronik masih perlu diatasi (Baehr et al., 2023). Panduan SAFER terbaru pun secara eksplisit merekomendasikan eksplorasi identifikasi biometrik sebagai lapisan keamanan tambahan pada titik registrasi dan titik pelayanan (Weatherford et al., 2026).


Prosedur Identifikasi: Bagaimana Seharusnya Dilakukan?

Setiap petugas kesehatan perlu memahami kapan dan bagaimana melakukan identifikasi pasien. Berikut situasi-situasi yang wajib didahului oleh konfirmasi identitas pasien:

  1. Sebelum pemberian obat atau cairan infus
  2. Sebelum pengambilan darah atau spesimen lain untuk pemeriksaan laboratorium
  3. Sebelum transfusi darah atau produk darah
  4. Sebelum tindakan prosedural atau invasif, termasuk pemasangan kateter, injeksi, dan tindakan bedah
  5. Sebelum pemberian diet atau nutrisi enteral pada pasien dengan program diet khusus
  6. Sebelum pemeriksaan penunjang diagnostik seperti rontgen atau USG

Cara melakukan konfirmasi identitas yang benar:

Minta pasien menyebut sendiri nama lengkap dan tanggal lahirnya—jangan hanya bertanya “Apakah Anda Bapak X?” karena pasien yang kebingungan atau ingin menyenangkan petugas mungkin menjawab “ya” meski bukan orang yang dimaksud. Kemudian cocokkan dengan gelang identitas dan dokumen yang ada.

Pada pasien yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri (tidak sadar, gangguan bicara, bayi), gunakan gelang identitas dan konfirmasi dengan keluarga atau pendamping yang dapat dipercaya.


Tantangan Implementasi di Indonesia

Penerapan standar identifikasi pasien di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan nyata:

Infrastruktur yang beragam. Rumah sakit besar di kota metropolitan dengan sistem rekam medis elektronik memiliki kapasitas yang sangat berbeda dibandingkan klinik pratama atau puskesmas di daerah terpencil. Pendekatan yang proporsional diperlukan agar standar dapat diimplementasikan di semua tingkat fasilitas kesehatan.

Keterbatasan sumber daya manusia. Rasio tenaga kesehatan terhadap pasien di banyak fasilitas kesehatan Indonesia masih belum ideal. Beban kerja yang tinggi meningkatkan risiko kelalaian prosedural, termasuk dalam hal identifikasi pasien.

Literasi pasien. Sebagian pasien, terutama di komunitas dengan akses pendidikan terbatas, belum memahami pentingnya gelang identitas dan prosedur konfirmasi. Edukasi kepada pasien dan keluarga tentang peran mereka dalam keselamatan diri sendiri merupakan komponen penting yang sering terabaikan.

Integrasi sistem informasi. Program Indonesia Health Services (IHS) atau yang dikenal dengan platform SATUSEHAT sedang dalam proses pengembangan untuk mengintegrasikan data kesehatan pasien secara nasional. Jika berhasil, ini akan menjadi terobosan signifikan dalam memastikan konsistensi identifikasi pasien lintas fasilitas.


Peran Pasien dan Keluarga

Keselamatan pasien bukan hanya tanggung jawab tenaga kesehatan. Pasien dan keluarga memiliki peran aktif yang tidak boleh diabaikan:

  • Selalu kenakan gelang identitas selama dirawat inap dan jangan melepasnya tanpa sepengetahuan petugas
  • Berani bertanya dan mengkonfirmasi ketika ada prosedur yang akan dilakukan; tanyakan apa yang akan diberikan atau dilakukan dan pastikan itu memang untuk Anda
  • Berikan informasi yang akurat saat registrasi, termasuk nama lengkap sesuai kartu identitas, tanggal lahir, nomor NIK, dan informasi alergi
  • Laporkan jika ada ketidaksesuaian, misalnya jika nama di gelang Anda salah ejaan atau jika ada kebingungan tentang identitas Anda

Penutup

Identifikasi pasien yang benar adalah langkah pertama—dan paling fundamental—dalam memastikan keselamatan seluruh proses pelayanan kesehatan. Bukan sekadar persyaratan akreditasi atau formalitas administratif, ini adalah tindakan yang memiliki konsekuensi langsung pada keselamatan jiwa manusia.

Regulasi Indonesia melalui Permenkes No. 11 Tahun 2017 dan standar akreditasi SNARS telah memberikan kerangka yang jelas. Perkembangan teknologi—dari barcode hingga biometrik—menawarkan alat bantu yang semakin andal. Namun pada akhirnya, budaya keselamatan yang kuat, di mana setiap petugas kesehatan merasa bertanggung jawab untuk melakukan konfirmasi identitas tanpa terkecuali, adalah yang paling menentukan. Tidak ada sistem teknologi yang sempurna jika faktor manusianya tidak mendukung.

Dalam setiap tindakan klinis, sekecil apapun, pertanyaan pertama yang harus selalu terjawab adalah: Apakah ini benar-benar pasien yang tepat?


Referensi

Baehr, A., Grohmann, M., Guberina, M., Schulze, K., Lange, T., Nestle, U., & Ernst, P. (2023). Usability and usefulness of (electronic) patient identification systems—A cross-sectional evaluation in German-speaking radiation oncology departments. Strahlentherapie und Onkologie, 200(6), 468–474. https://doi.org/10.1007/s00066-023-02148-9

Culebras Diaz, A. M., Gordo, C., Mateo, R., & Núñez-Córdoba, J. M. (2022). Associations of wrong surgery with other critical healthcare quality and patient safety challenges: a cross-sectional nationwide study of 100 general hospitals in Spain. Surgery Today, 53(2), 269–273. https://doi.org/10.1007/s00595-022-02580-x

Jessurun, J. G., Hunfeld, N. G. M., Van Rosmalen, J., Van Dijk, M., & Van Den Bemt, P. M. L. A. (2021). Effect of automated unit dose dispensing with barcode scanning on medication administration errors: an uncontrolled before-and-after study. International Journal for Quality in Health Care, 33(4), mzab142. https://doi.org/10.1093/intqhc/mzab142

Kemenkes RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Khammarnia, M., Kassani, A., & Eslahi, M. (2015). The efficacy of patients’ wristband bar-code on prevention of medical errors: a meta-analysis study. Applied Clinical Informatics, 6(4), 716–727. https://doi.org/10.4338/ACI-2015-06-R-0077

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). (2022). Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1.3. KARS.

Presiden Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.

Presiden Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 74.

Svandova, K., & Smutny, Z. (2024). What technologies based on unique patient identifiers are used for patient identification in healthcare? Studies in Health Technology and Informatics, 316, 1264–1268. https://doi.org/10.3233/SHTI240642

Weatherford, E., Grauer, A., Sirochinsky, C., Lehman, I.-F., Thummala, N., Callahan, M., Sittig, D. F., Singh, H., Salmasian, H., Jurgens, M., & Adelman, J. S. (2026). Developing updated and new guidance to promote reliable patient identification. JAMIA Open, 9(1), ooaf160. https://doi.org/10.1093/jamiaopen/ooaf160

World Health Organization. (2007). Patient identification: Patient safety solutions, volume 1, solution 2. WHO Press.


Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan literatur ilmiah terbaru yang ditelusuri melalui PubMed dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Informasi ini bersifat edukasi umum dan tidak menggantikan kebijakan institusional atau arahan klinis dari otoritas kesehatan setempat.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

2 tanggapan

  1. Burhanuddin Avatar
    Burhanuddin

    selamat siang dokter, saya dari Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan, mohon dibantu untuk panduan identifikasi pasien dan keluarga dalam pelayanan kesehatan. mohon di email ke mdaffabaihaqi@gmail.com. terima kasih sebelumnya.

    Suka

    1. Cahya Avatar

      Siang Pak, untuk panduan identifikasi pasien, dapat diunduh di Scrib pada tautan: https://id.scribd.com/doc/257776596/Panduan-Identifikasi-Pasien

      Suka

Tinggalkan komentar