Diperbarui: Maret 2026 | Pertama kali diterbitkan: 21 Agustus 2015
Rumah sakit adalah tempat di mana seseorang datang ketika rentan — ketika sakit, ketakutan, dan membutuhkan bantuan. Namun bagi jutaan penyandang disabilitas di Indonesia, perjalanan menuju dan di dalam rumah sakit itu sendiri sudah merupakan sebuah ujian tersendiri. Tangga yang tidak dilengkapi jalur miring (ramp), nomor antrean yang hanya diumumkan secara lisan, formulir pendaftaran yang tidak tersedia dalam format aksesibel, hingga tenaga kesehatan yang tidak terlatih berkomunikasi dengan pasien tuli — semua ini bukan sekadar ketidaknyamanan. Ini adalah hambatan nyata yang menghalangi hak atas kesehatan.
Artikel ini memperbarui tulisan yang pertama kali diterbitkan pada tahun 2015, dengan menambahkan bukti ilmiah terkini, pembaruan regulasi nasional, dan perspektif yang lebih komprehensif tentang apa yang sesungguhnya dibutuhkan agar rumah sakit benar-benar dapat diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas.
Beban Global dan Realitas Indonesia
Diperkirakan sekitar 1,3 miliar orang — atau 16% populasi dunia — hidup dengan suatu bentuk disabilitas yang signifikan. Angka ini bukan statistik abstrak: ia merepresentasikan hampir satu dari enam orang di muka bumi. Kondisi ini diperburuk oleh fakta bahwa sebanyak 80% penyandang disabilitas di dunia tinggal di belahan bumi selatan (Global South), yaitu negara-negara dengan sumber daya sistem kesehatan yang seringkali terbatas.
Di Indonesia, gambaran serupa tampak jelas. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari total penduduk Indonesia, dengan mayoritas berada pada kelompok usia lanjut. Data ini juga mengungkap dimensi penyebab yang penting: penyakit berperan sebesar 59,1% sebagai penyebab disabilitas (melihat, mendengar, berjalan) pada penduduk berusia di atas 15 tahun, di mana 53,5% dari penyakit tersebut termasuk penyakit tidak menular (PTM), dengan hipertensi sebagai penyebab tertinggi (22,2%) dan diabetes (10,5%).
Artinya, disabilitas bukan semata kondisi bawaan lahir atau akibat kecelakaan. Dalam banyak kasus, disabilitas adalah konsekuensi dari penyakit kronis yang tidak terkelola dengan baik — yang ironisnya mengharuskan penderitanya mengakses layanan kesehatan secara rutin dan berkelanjutan. Di sinilah letak paradoks yang harus dipecahkan: sistem pelayanan kesehatan yang seharusnya melayani penyandang disabilitas justru seringkali sulit dijangkau oleh mereka.
Memahami Disabilitas: Dari Paradigma Medis ke Paradigma Hak Asasi Manusia
Cara kita memahami disabilitas menentukan cara kita merespons kebutuhannya. Selama bertahun-tahun, disabilitas dipandang semata sebagai masalah medis yang perlu “diperbaiki” pada individu — sebuah pandangan yang dikenal sebagai medical model of disability. Namun paradigma ini telah lama ditinggalkan oleh komunitas internasional.
Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD, 2006), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, menegaskan bahwa disabilitas bukan semata kondisi biologis individu, melainkan produk dari interaksi antara keterbatasan seseorang dengan hambatan lingkungan dan sosial di sekitarnya. Perspektif berbasis hak (rights-based approach) ini menekankan bahwa hambatan aksesibilitas bukan takdir yang harus diterima, melainkan diskriminasi struktural yang harus dihilangkan.
Pergeseran paradigma ini kemudian diadopsi sepenuhnya dalam hukum nasional. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan pembaruan menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, karena undang-undang lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan paradigma mengenai hak penyandang disabilitas, yang kini dipandang sebagai subjek hukum dengan hak asasi manusia yang sama dengan warga negara lainnya.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016, aksesibilitas didefinisikan sebagai kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan, sedangkan akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Berdasarkan UU ini pula, jenis disabilitas diklasifikasikan menjadi empat, yaitu disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik — menggantikan klasifikasi lama yang menggunakan istilah “tuna rungu,” “tuna netra,” dan sebagainya. Meski dalam komunikasi sehari-hari istilah-istilah lama tersebut masih sering digunakan, artikel ini akan menggunakan terminologi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hambatan Akses Layanan Kesehatan: Temuan dari Penelitian Global
Hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan kesehatan telah banyak diteliti. Sebuah scoping review yang diterbitkan di Revista de Saúde Pública oleh Clemente et al. (2022) merangkum temuan dari 96 artikel ilmiah terkait topik ini. Berdasarkan PubMed, penelitian tersebut mengidentifikasi bahwa hambatan utama yang dilaporkan oleh pengguna layanan adalah kegagalan komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien/pengasuh, keterbatasan finansial, masalah sikap dan perilaku tenaga kesehatan, minimnya layanan yang tersedia, serta hambatan organisasional dan transportasi. Sementara dari sisi penyedia layanan, hambatan utamanya adalah kurangnya pelatihan tenaga kesehatan, kegagalan sistem kesehatan, hambatan fisik, minimnya sumber daya dan teknologi, serta hambatan bahasa.
Studi lintas negara lain yang juga bersumber dari PubMed — sebuah penelitian cross-sectional yang dilakukan oleh Arunkumar et al. (2024) pada 300 orang dewasa penyandang disabilitas di India — menemukan bahwa hambatan utama yang dilaporkan adalah pengeluaran biaya kesehatan, jarak ke fasilitas, dan kurangnya dukungan keluarga, sementara faktor yang memfasilitasi akses adalah program pemerintah dan alat bantu (assistive devices).
Hambatan-hambatan ini dapat dikelompokkan ke dalam beberapa dimensi:
Hambatan Fisik dan Arsitektur
Hambatan fisik adalah yang paling kasat mata. Ketiadaan ramp di pintu masuk, toilet yang tidak ramah kursi roda, lorong yang terlalu sempit, lift yang hanya dilengkapi tombol angka tanpa huruf Braille, meja pendaftaran yang terlalu tinggi, atau parkir yang tidak menyediakan area khusus — semua ini membatasi kemandirian penyandang disabilitas fisik dan sensorik netra untuk bergerak di dalam lingkungan rumah sakit.
Di Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas dan Fasilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan telah mengatur persyaratan teknis yang mencakup rumah sakit. Namun, kenyataannya, banyak sekali bangunan termasuk rumah sakit yang tidak memiliki aksesibilitas sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, namun tetap mendapatkan izin operasional, bahkan terakreditasi secara nasional. Ini menunjukkan bahwa penegakan standar fisik aksesibilitas masih jauh dari memadai.
Hambatan Komunikasi
Hambatan komunikasi adalah salah satu yang paling kompleks dan seringkali paling kurang disadari oleh tenaga kesehatan. Sistem informasi di rumah sakit hampir seluruhnya bertumpu pada modalitas verbal/auditoris: pengumuman antrean melalui pengeras suara, instruksi lisan tenaga medis, hingga pertanyaan anamnesis yang disampaikan secara verbal. Bagi penyandang disabilitas sensorik rungu, sistem seperti ini menciptakan hambatan yang fundamental.
Penelitian yang diterbitkan dalam Disability and Health Journal oleh James et al. (2022) menunjukkan bahwa, berdasarkan PubMed, penyandang disabilitas tuli pengguna American Sign Language (ASL) maupun penyandang disabilitas tuli yang menggunakan bahasa verbal memiliki adjusted odds ratio yang lebih tinggi untuk menggunakan unit gawat darurat dibandingkan populasi umum, masing-masing 1,790 dan 1,644. Frekuensi kunjungan yang lebih tinggi ini tidak mencerminkan derajat penyakit yang lebih berat, melainkan seringkali merupakan akibat dari hambatan komunikasi yang membuat penanganan di fasilitas primer tidak efektif, sehingga kondisi berkembang lebih serius sebelum akhirnya dibawa ke unit gawat darurat.
Lebih lanjut, James et al. (2023) yang juga ditemukan melalui PubMed mengungkap perspektif penyandang disabilitas tuli sendiri, yaitu bahwa pasien tuli menghadapi proses pengambilan keputusan yang kompleks saat memutuskan untuk datang ke unit gawat darurat, dan mengalami perasaan distereotipkan, tidak dilibatkan dalam proses perawatan, serta kesulitan dalam komunikasi nyeri dan proses pemulangan.
Hambatan Sikap dan Pengetahuan Tenaga Kesehatan
Hambatan ini adalah yang paling sulit diukur tetapi berdampak besar. Tenaga kesehatan yang tidak pernah mendapat pelatihan tentang cara berkomunikasi dengan pasien tuli, misalnya, cenderung memilih solusi yang tidak efektif seperti menulis di secarik kertas secara improvisasi, berbicara lebih keras, atau bergantung sepenuhnya pada pendamping pasien — yang mengabaikan hak privasi pasien.
Sebuah penelitian dari Grazioli et al. (2024) yang dipublikasikan di BMC Health Services Research dan ditemukan melalui PubMed mengevaluasi intervensi capacity-building untuk tenaga kesehatan dalam meningkatkan komunikasi dengan pasien tuli dan gangguan pendengaran. Hasilnya menunjukkan bahwa setelah menerima intervensi, peserta merasa lebih percaya diri, meskipun tidak serta merta merasa lebih siap, dalam berkomunikasi dengan pasien tuli dan gangguan pendengaran; skor pengetahuan dan self-efficacy yang dipersepsikan meningkat secara signifikan setelah intervensi dan bertahan enam bulan kemudian, namun kedua skor tersebut menurun secara signifikan dibandingkan skor tepat setelah intervensi. Temuan ini menggarisbawahi bahwa pelatihan sekali pakai tidak cukup; dibutuhkan upaya berkelanjutan dan pengingat berkala.
Kebutuhan Spesifik Berdasarkan Jenis Disabilitas
Karena setiap jenis disabilitas menciptakan tantangan yang berbeda, pendekatan aksesibilitas pun harus disesuaikan. Pendekatan one-size-fits-all tidak akan berhasil.
Disabilitas Sensorik Rungu dan Gangguan Pendengaran
Penyandang disabilitas sensorik rungu adalah kelompok yang kerap paling terdampak oleh sistem informasi rumah sakit yang bertumpu pada komunikasi verbal. Hambatan dimulai sejak proses pendaftaran, berlanjut pada saat antrean dipanggil, dan memuncak saat konsultasi medis.
Solusi yang dapat diterapkan di rumah sakit Indonesia, antara lain:
- Running text atau information screen yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) untuk menampilkan nomor antrean secara visual
- Ketersediaan juru bahasa isyarat, baik berbasis sumber daya manusia terlatih maupun berbasis platform video remote interpreting (VRI) yang kini semakin terjangkau
- Penggunaan media tulis atau pesan berbasis teks (seperti aplikasi pesan instan) sebagai alternatif komunikasi saat konsultasi
- Pelatihan dasar bahasa isyarat Indonesia (BISINDO atau SIBI) untuk staf front office dan perawat
- Kamar pasien yang dilengkapi sistem peringatan visual (lampu berkedip) sebagai pengganti alarm suara
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua penyandang disabilitas rungu memahami atau menggunakan bahasa isyarat; banyak yang mengalami gangguan pendengaran di usia dewasa (late-deafened adults) dan lebih nyaman berkomunikasi secara tertulis. Pendekatan yang fleksibel dan berpusat pada preferensi pasien (patient-centred) adalah kunci.
Disabilitas Sensorik Netra dan Gangguan Penglihatan
Penyandang disabilitas sensorik netra menghadapi hambatan utama dalam hal orientasi dan mobilitas (wayfinding) di dalam lingkungan rumah sakit yang luas dan tidak familier. Artikel asli pada 2015 menyebut kekhawatiran bahwa guiding tile/block (ubin pemandu) dapat meningkatkan risiko infeksi nosokomial. Pandangan ini perlu diperbarui: standar internasional dan regulasi nasional saat ini justru mewajibkan ketersediaan ubin pemandu pada bangunan publik, dan risiko infeksi yang mungkin timbul tidak melebihi hak aksesibilitas yang harus dipenuhi, asal pemeliharaan kebersihan tetap diperhatikan.
Selain ubin pemandu, solusi lain yang dapat diterapkan meliputi:
- Tombol lift dengan huruf Braille dan panduan suara (voice guidance)
- Rambu signage dengan huruf Braille dan kontras warna yang memadai
- Panduan orientasi awal (orientation and mobility orientation) melalui pendamping saat pertama kali pasien datang
- Ketersediaan materi informasi kesehatan (termasuk informed consent) dalam format audio atau Braille
- Sistem antarmuka perangkat lunak dan aplikasi BPJS/pendaftaran online yang kompatibel dengan screen reader
Disabilitas Fisik dan Motorik
Bagi penyandang disabilitas fisik — termasuk pengguna kursi roda, tongkat, atau prostetik — hambatan arsitektur adalah yang paling langsung terasa. Ini bukan hanya tentang kenyamanan, melainkan tentang kemampuan untuk secara mandiri menjalani proses pemeriksaan.
Standar aksesibilitas fisik yang harus dipenuhi rumah sakit mencakup ramp dengan kemiringan maksimal 1:12, lebar koridor minimal 1,8 meter untuk dua kursi roda berpapasan, kamar mandi dengan pegangan (grab bars) dan ruang putar minimal 150×150 cm, meja pemeriksaan yang dapat diatur ketinggiannya (height-adjustable examination table), serta tempat parkir khusus berdimensi lebih lebar yang berlokasi dekat pintu masuk utama.
Sayangnya, bahkan meja pemeriksaan yang dapat disesuaikan ketinggiannya masih jarang ditemukan di fasilitas kesehatan Indonesia, sehingga penyandang disabilitas fisik berat seringkali harus bergantung sepenuhnya pada bantuan orang lain untuk naik ke meja periksa — yang dapat mengurangi privasi, martabat, dan kenyamanan pasien.
Disabilitas Intelektual dan Mental
Penyandang disabilitas intelektual dan mental membutuhkan pendekatan yang berbeda. Bagi mereka, hambatan bukanlah semata hambatan fisik, melainkan hambatan kognitif dan komunikasi dalam memahami prosedur medis yang kompleks, menunggu dalam antrean panjang, atau berada di lingkungan yang asing dan penuh stimulus.
Prinsip-prinsip yang dapat membantu:
- Penggunaan bahasa yang mudah dipahami (plain language) dan materi informasi bergambar (easy-read materials) dalam setiap komunikasi terkait prosedur medis
- Advance planning dan koordinasi dengan pendamping atau pengasuh sebelum jadwal kunjungan
- Ruang tunggu yang lebih tenang, minim kerumunan, untuk meminimalkan kegelisahan (sensory overload)
- Fleksibilitas jadwal dan waktu tunggu yang diprioritaskan untuk pasien dengan kebutuhan khusus
- Petugas navigator atau care coordinator yang membantu pasien dengan disabilitas intelektual menavigasi sistem layanan
Kerangka Regulasi Nasional
Landasan Hukum Utama
Ekosistem regulasi perlindungan hak penyandang disabilitas di Indonesia telah berkembang pesat sejak 2016. Tiga pilar utama yang harus dipahami oleh pengelola rumah sakit adalah:
Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi dalam bidang kesehatan serta pelayanan publik, dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah diberi kewajiban untuk menyediakan fasilitas aksesibilitas dan pelayanan publik yang inklusif.
Kedua, pada tahun 2020, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sembilan peraturan turunan dari UU No. 8 Tahun 2016, termasuk PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. PP ini secara spesifik mengatur kewajiban fasilitas pelayanan publik — termasuk rumah sakit — untuk menyediakan aksesibilitas fisik, informasi, dan komunikasi bagi penyandang disabilitas.
Ketiga, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang menggantikan berbagai undang-undang sektoral sebelumnya) turut memuat ketentuan tentang kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyediakan layanan yang inklusif bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES 2024)
Standar akreditasi rumah sakit merupakan instrumen yang paling konkret dalam mendorong pemenuhan aksesibilitas di level operasional. Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit — yang kini berlaku menggantikan standar 2022 — memuat berbagai persyaratan yang relevan dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, antara lain dalam kelompok standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang mengatur keamanan dan aksesibilitas fisik gedung, serta standar Pelayanan Berfokus pada Pasien (PBP) yang menekankan identifikasi kebutuhan khusus pasien sejak awal kontak dengan fasilitas.
Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas bukan lagi sekadar nilai tambah — dalam konteks akreditasi, ini adalah komponen yang dievaluasi dan memengaruhi status akreditasi rumah sakit.
JKN dan Aksesibilitas
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, sebagai skema asuransi kesehatan universal terbesar di dunia, secara prinsip memberikan akses bagi seluruh warga negara — termasuk penyandang disabilitas — untuk memperoleh layanan kesehatan. Namun dalam praktiknya, sejumlah hambatan masih ada: prosedur pendaftaran daring yang tidak selalu aksesibel, sistem antrean berbasis aplikasi (mobile JKN) yang belum sepenuhnya ramah bagi pengguna dengan disabilitas visual, serta layanan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang sebagai gerbang utama JKN seringkali memiliki keterbatasan fasilitas aksesibilitas.
Menuju Rumah Sakit yang Benar-Benar Inklusif: Prinsip dan Praktik
Mengubah rumah sakit menjadi fasilitas yang benar-benar inklusif bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam semalam, dan tidak semua solusi memerlukan investasi besar. Ada langkah-langkah yang dapat segera dilakukan (quick wins) dan ada yang membutuhkan perencanaan jangka panjang.
Pendekatan Universal Design
Prinsip Universal Design (desain universal) menegaskan bahwa fasilitas yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas pada akhirnya bermanfaat bagi semua orang. Ramp membantu tidak hanya pengguna kursi roda, tetapi juga ibu dengan kereta bayi, pasien dengan troli infus, dan lansia. Informasi visual yang jelas membantu tidak hanya penyandang disabilitas rungu, tetapi juga pasien dari daerah yang berbicara bahasa berbeda. Ini bukan soal “keistimewaan” bagi kelompok tertentu, melainkan tentang merancang layanan yang lebih baik bagi semua.
Pelatihan Berkelanjutan Tenaga Kesehatan
Sebagaimana ditunjukkan oleh Grazioli et al. (2024), pelatihan tunggal tidak cukup. Rumah sakit perlu mengintegrasikan kompetensi berkomunikasi dengan pasien penyandang disabilitas ke dalam program orientasi karyawan baru, pendidikan berkelanjutan (continuing medical education), dan supervisi klinis. Pelatihan ini harus bersifat praktis, interaktif, dan melibatkan partisipasi langsung dari penyandang disabilitas sebagai narasumber pengalaman hidup (lived experience).
Mekanisme Umpan Balik Pasien
Rumah sakit perlu memiliki saluran pengaduan dan umpan balik yang aksesibel — bukan hanya kotak saran fisik, tetapi juga saluran via SMS, aplikasi, atau penghubung (ombudsman) yang dapat dihubungi oleh pasien penyandang disabilitas. Tanpa mekanisme umpan balik yang efektif, hambatan yang ada tidak akan pernah teridentifikasi dan diperbaiki.
Koordinasi dengan Komunitas Penyandang Disabilitas
Salah satu prinsip paling mendasar dalam kebijakan disabilitas global adalah “Nothing about us without us” — tidak ada kebijakan yang menyangkut penyandang disabilitas tanpa keterlibatan mereka dalam proses pembuatannya. Rumah sakit yang serius ingin meningkatkan aksesibilitasnya perlu secara aktif melibatkan organisasi penyandang disabilitas — seperti Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia), dan berbagai organisasi lainnya — dalam proses perencanaan, evaluasi, dan pembaruan layanan.
Pemanfaatan Teknologi
Perkembangan teknologi informasi dan kesehatan digital membuka peluang baru yang belum ada ketika artikel asli ini ditulis pada 2015. Teknologi teks-ke-ucapan dan ucapan-ke-teks (text-to-speech dan speech-to-text) yang semakin canggih, aplikasi komunikasi berbasis gambar (AAC — Augmentative and Alternative Communication), telemedisin yang memungkinkan konsultasi dari rumah bagi mereka yang kesulitan mobilitas, serta layanan video remote interpreting untuk juru bahasa isyarat — semua ini adalah alat bantu yang seharusnya mulai diintegrasikan ke dalam ekosistem layanan rumah sakit.
Penutup: Masih Panjang Jalan yang Harus Ditempuh
Satu dekade lebih setelah artikel pertama ditulis, banyak hal telah berubah di tingkat regulasi. Indonesia kini memiliki UU No. 8 Tahun 2016 yang jauh lebih komprehensif dari UU No. 4 Tahun 1997, peraturan turunannya yang cukup banyak, dan standar akreditasi rumah sakit yang semakin ketat. Namun kesenjangan antara kerangka regulasi dan realitas di lapangan masih besar.
Hambatan terhadap akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas bersifat multidimensional, mencakup kendala finansial, keterbatasan transportasi, dan ketidakadekuatan struktural dalam sistem kesehatan. Mengatasi hambatan-hambatan ini membutuhkan pendekatan holistik yang melibatkan reformasi kebijakan, peningkatan infrastruktur, dan inisiatif pelatihan bagi penyedia layanan untuk memastikan akses yang adil bagi penyandang disabilitas.
Rumah sakit yang ramah disabilitas bukan kemewahan. Ia adalah kewajiban hukum, kewajiban etis, dan pada akhirnya cerminan dari seberapa jauh kita bersungguh-sungguh dengan komitmen bahwa tidak seorang pun boleh ditinggalkan (leave no one behind) — termasuk ketika mereka membutuhkan perawatan kesehatan.
Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan pengganti konsultasi medis atau hukum profesional. Untuk pertanyaan terkait hak kesehatan penyandang disabilitas, pembaca dapat menghubungi dinas kesehatan daerah, Komisi Nasional Disabilitas (KND), atau organisasi penyandang disabilitas yang relevan.
Referensi
Arunkumar, M., Rahul, C., Karunakaran, S., & Shah, P. B. (2024). A study of disability severity, barriers, and facilitating factors in accessing healthcare among differently abled adults. Cureus, 16(12), e75018. https://doi.org/10.7759/cureus.75018
Clemente, K. A. P., Silva, S. V. da, Vieira, G. I., Bortoli, M. C. de, Toma, T. S., Ramos, V. D., & Brito, C. M. M. de. (2022). Barriers to the access of people with disabilities to health services: a scoping review. Revista de Saúde Pública, 56, 64. https://doi.org/10.11606/s1518-8787.2022056003893
Gréaux, M., Moro, M. F., Kamenov, K., Russell, A. M., Barrett, D., & Cieza, A. (2023). Health equity for persons with disabilities: a global scoping review on barriers and interventions in healthcare services. International Journal for Equity in Health, 22, 236. https://doi.org/10.1186/s12939-023-02035-w
Grazioli, V. S., Graells, M., Schmutz, E., Cantero, O., Sebaï, T., Favre, V., Richème-Roos, J., Morisod, K., Jeanneret, M., Singy, P., & Bodenmann, P. (2024). Developing a capacity-building intervention for healthcare workers to improve communication skills and awareness of hard of hearing and D/deaf patients: results from a participatory action research study. BMC Health Services Research, 24(1), 301. https://doi.org/10.1186/s12913-024-10574-3
James, T. G., McKee, M. M., Miller, M. D., Sullivan, M. K., Coady, K. A., Varnes, J. R., Pearson, T. A., & Yurasek, A. M. (2022). Emergency department utilization among deaf and hard-of-hearing patients: a retrospective chart review. Disability and Health Journal, 15(3), 101327. https://doi.org/10.1016/j.dhjo.2022.101327
James, T. G., Sullivan, M. K., McKee, M. M., Rotoli, J., Maruca, D., Stachowiak, R., Varnes, J. R., & Cheong, J. (2023). Emergency department patient-centred care perspectives from deaf and hard-of-hearing patients. Health Expectations, 26(6), 2374–2386. https://doi.org/10.1111/hex.13842
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Kemenkes RI.
Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sekretariat Negara RI.
Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. Sekretariat Negara RI.
World Health Organization. (2022). Global report on health equity for persons with disabilities. WHO. https://www.who.int/teams/noncommunicable-diseases/sensory-functions-disability-and-rehabilitation/global-report-on-health-equity-for-persons-with-disabilities

Tinggalkan komentar