Damai merupakan sebuah koin, di satu sisi ada di mana-mana jika kita berkenan melihatnya, di sisi lain begitu mahal sedemikian hingga darah anak manusia mengalir seperti sungai pun kadang tidak cukup untuk menebusnya. Peperangan tercatat dalam lembar sejarah peradaban manusia, sejak sebelum aksara dikenal luas, hingga hari ini.
Tidak ada jiwa yang damai akan memulai perang!
Ini adalah sebuah catatan yang bermakna. Pikiran seseorang mungkin tenang, namun jiwanya selalu menghendaki sesuatu. Tidak harus selalu berupa ‘harta, takhta dan wanita’, kita bisa menyebutkan dengan pelbagai ‘nama’, namun itu tetaplah sebentuk kehendak, atau sewujud hasrat.
Jika ada yang takut atau merasa kekurangan, maka ‘harta’ adalah pengobatannya, jika ada yang takut atau merasa tertindas, maka ‘takhta’ adalah perisainya, jika ada yang takut atau merasa sendiri nan terasing, maka ‘wanita’ adalah pelariannya.
Apa pun yang menjadi landasannya, atas nama siapa, dengan alasan apa, di situ selalu ada kehendak untuk mengesampingkan damai, ketika manusia memulai pembantaian atas manusia lainnya.
Sayangnya, dan memang sungguh sayang, kadang perang adalah jalan keluar satu-satunya yang dapat kita temukan, oleh karena kita telah menuliskan sebelum tanda titik – sebuah pernyataan, ‘Tiada damai di antara kita’.
Panduan konsolidasi WHO 2026 memperbarui definisi kasus HIV dan menambahkan indikator pemantauan penyakit HIV lanjut. Ini penting bagi Indonesia, yang memiliki 564.000 ODHIV, untuk mengevaluasi kesiapan SIHA 2.1 dalam mendukung pencapaian target eliminasi HIV pada tahun 2030, dengan data diharapkan lebih akurat dan terintegrasi.
Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
WHO merilis tinjauan tentang 18 senyawa PFAS prioritas yang mencemari makanan dan air minum, serta enam kategori efek kesehatan seperti kanker dan gangguan metabolik. Makanan menjadi jalur pajanan utama. Temuan ini menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat pemantauan PFAS untuk meningkatkan keamanan pangan dan air minum.
Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)
Tinggalkan Balasan