Bayangkan sebuah rumah sakit yang lengkap — gedung megah, peralatan mutakhir, obat-obatan tersedia — tetapi tidak ada dokter, tidak ada perawat, tidak ada bidan. Bangunan itu tidak akan pernah menjadi fasilitas kesehatan. Itulah mengapa tenaga kesehatan sering disebut sebagai tulang punggung sistem kesehatan mana pun.
Lebih dari satu dekade berlalu sejak artikel ini pertama kali ditulis. Masalah yang sama masih ada, bahkan dalam banyak hal semakin kompleks. Populasi dunia terus bertambah, penyakit menular baru muncul dan menghantam keras, penyakit tidak menular meningkat tajam, dan pandemi COVID-19 membuktikan betapa rapuhnya sistem kesehatan ketika tenaga kesehatannya kewalahan, jatuh sakit, atau meninggalkan profesinya.
Krisis tenaga kesehatan bukan sekadar angka yang kurang di atas kertas. Ia adalah ibu yang meninggal karena tidak ada bidan saat persalinan. Ia adalah anak yang tidak tertangani karena puskesmas tanpa dokter. Ia adalah masyarakat terpencil yang harus menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk mendapat satu lembar resep.
Gambaran Global: Kekurangan yang Tidak Merata
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama memperingatkan krisis ini. Pada 2016, melalui Global Strategy on Human Resources for Health: Workforce 2030, WHO memproyeksikan kekurangan 18 juta tenaga kesehatan secara global pada 2030. Angka itu kemudian direvisi beberapa kali seiring membaiknya data global. Perkiraan terbaru menunjukkan bahwa pada 2020 terdapat kekurangan sekitar 15 juta tenaga kesehatan secara global, yang diproyeksikan menurun menjadi sekitar 10 juta pada 2030 — sebuah perbaikan, namun masih jauh dari kondisi ideal.
Namun angka ini menyembunyikan sebuah kebenaran yang lebih menyakitkan: kemajuan global tidak merata. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa estimasi kekurangan tenaga kesehatan global pada 2030 direvisi naik menjadi 11 juta — lebih tinggi dari proyeksi 2022 sebesar 10 juta — karena laju kemajuan yang melambat dan tren yang berbeda-beda di berbagai kawasan.
Data WHO menunjukkan perbedaan kepadatan tenaga kesehatan yang mencapai 6,5 kali lipat antara negara berpenghasilan tinggi dan negara berpenghasilan rendah. Proyeksi kekurangan pada 2030 sangat terkonsentrasi di 47 negara yang masuk dalam daftar dukungan WHO (WHO Support and Safeguards List), yang akan menanggung dua pertiga dari kekurangan global.
Artinya, saat negara-negara kaya sedang merayakan surplus tenaga kesehatan mereka, negara-negara yang paling membutuhkan justru semakin tertinggal.
Dimensi yang Sering Terlupakan: Bukan Hanya Soal Jumlah
Diskusi tentang krisis tenaga kesehatan sering terpaku pada angka — berapa dokter yang kurang, berapa perawat yang dibutuhkan. Padahal ada dimensi lain yang sama pentingnya: distribusi, retensi, dan kesejahteraan tenaga kesehatan itu sendiri.
Distribusi yang Timpang
Bahkan di negara yang secara nasional jumlah tenaga kesehatannya tampak memadai, ketimpangan distribusi menciptakan “kantong-kantong krisis” di wilayah tertentu. Masalah ini jauh lebih sulit dipecahkan daripada sekadar menambah jumlah lulusan.
Di tingkat global, menutup kekurangan tenaga kesehatan berpotensi mencegah 189 juta tahun kehidupan yang hilang akibat kematian dini dan kecacatan, setara dengan beban penyakit dari seluruh kondisi maternal dan neonatal gabungan.
Brain Drain: Saat yang Lemah Kehilangan yang Terkuat
Salah satu paradoks paling menyakitkan dalam krisis tenaga kesehatan global adalah fenomena brain drain — perpindahan tenaga kesehatan terlatih dari negara miskin ke negara kaya. WHO mengakui kekurangan kritis tenaga kesehatan sebagai krisis global yang terus berkembang. Migrasi yang tidak merata, umumnya dari negara berpenghasilan rendah ke negara berpenghasilan tinggi, secara langsung menghambat pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
Fenomena ini diperburuk oleh era digital. Pandemi COVID-19 memperparah kekurangan tenaga kesehatan yang pada gilirannya menciptakan peluang kerja di negara berpenghasilan tinggi seperas Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Jerman. Kondisi kerja di negara berpenghasilan rendah dan menengah yang tidak menarik mendorong tenaga kesehatan mencari peluang yang lebih baik di luar negeri, didukung oleh kemudahan akses informasi rekrutmen melalui media sosial dan platform digital.
Burnout: Musuh Dalam Selimut
Masalah lain yang tidak kalah serius adalah burnout — kelelahan fisik dan emosional yang kronis — di kalangan tenaga kesehatan yang sudah ada. Sebuah studi besar di Amerika Serikat yang melibatkan lebih dari 21.000 dokter dan perawat di 60 rumah sakit menemukan bahwa burnout tingkat tinggi dialami oleh 32% dokter dan 47% perawat. Burnout perawat secara konsisten berkaitan dengan tingkat turnover yang lebih tinggi pada seluruh staf klinis, penilaian keselamatan pasien yang buruk, dan lingkungan kerja yang tidak mendukung.
Sebuah studi terhadap hampir 38.000 tenaga kesehatan di Amerika Serikat menemukan bahwa hanya 45% yang merasa dihargai oleh organisasinya. Tenaga kesehatan yang merasa sangat dihargai memiliki kemungkinan burnout 8,3 kali lebih rendah dan niat meninggalkan pekerjaan 10,2 kali lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak merasa dihargai sama sekali.
Ini bukan hanya masalah kesejahteraan individu. Burnout yang tidak ditangani berujung pada tenaga kesehatan yang meninggalkan profesi — memperparah kekurangan yang sudah ada.
Indonesia: Di Antara Angka dan Kenyataan
Indonesia menghadapi kombinasi tantangan yang kompleks: populasi lebih dari 280 juta jiwa, geografi kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, ketimpangan pembangunan antar wilayah, dan sistem kesehatan yang sedang dalam transformasi besar.
Rasio yang Belum Memadai
Studi terbaru yang menganalisis data tenaga kesehatan di seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia menemukan bahwa rasio tenaga kesehatan secara nasional baru mencapai 3,84 per 1.000 penduduk — masih di bawah ambang batas WHO sebesar 4,45 per 1.000 penduduk yang diperlukan untuk mencapai 80% cakupan layanan kesehatan universal. Kekurangan ini setara dengan kebutuhan tambahan sekitar 166.000 tenaga kesehatan.
Khusus untuk dokter, kondisinya lebih mengkhawatirkan. Rasio dokter secara nasional pada 2023 hanya mencapai 0,47 dokter per 1.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO sebesar 1:1.000. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 280 juta jiwa pada 2024, Indonesia masih membutuhkan tambahan sekitar 110.000 dokter.
Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) per Maret 2024 mencatat bahwa dari 10.217 puskesmas yang ada di seluruh Indonesia, 48 persen atau 4.908 puskesmas belum mampu memenuhi ketersediaan sembilan jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan — setara dengan kekurangan 8.681 tenaga kesehatan di tingkat layanan primer.
Ketimpangan Distribusi: Masalah yang Lebih Dalam dari Sekadar Angka
Jika kekurangan jumlah sudah mengkhawatirkan, ketimpangan distribusi adalah masalah yang bahkan lebih sulit diatasi.
Penelitian menunjukkan bahwa meski bidan memiliki distribusi yang relatif merata, dokter spesialis dan dokter gigi menunjukkan distribusi yang sangat tidak merata — terutama di tingkat kabupaten/kota. Gini Index antar-kabupaten untuk dokter spesialis masih tinggi di angka 0,53 pada 2022, meskipun telah membaik dibandingkan 0,57 pada 1993.
Pada 2024, jumlah dokter spesialis di wilayah barat Indonesia mencapai 24.508 orang, wilayah tengah 5.933 orang, sementara wilayah timur hanya memiliki 475 dokter spesialis. Sebanyak 59% distribusi dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes menyatakan bahwa hanya tiga daerah yang tidak mengalami kekurangan dokter spesialis: DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali.
Dari sisi distribusi, ketimpangan antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah lain sangat nyata. Rasio dokter di DKI Jakarta mencapai 1,97 per 1.000 penduduk, jauh di atas Jawa Barat yang hanya 0,50 per 1.000 penduduk — padahal jumlah penduduk Jawa Barat hampir lima kali lipat jumlah penduduk Jakarta.
Akar masalah ketimpangan ini bersifat multifaktorial: kondisi kerja yang tidak menarik di daerah terpencil, keterbatasan fasilitas dan infrastruktur, minimnya peluang pengembangan profesional, serta perbedaan insentif yang signifikan antara kota dan desa.
Dampak Pandemi: Luka yang Belum Sepenuhnya Pulih
Pandemi COVID-19 memberikan tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada tenaga kesehatan Indonesia. Sebuah survei yang dikutip dalam berbagai studi menunjukkan bahwa 83% tenaga kesehatan Indonesia mengalami burnout syndrome derajat sedang dan berat selama masa pandemi COVID-19.
Penelitian di Indonesia menggunakan model Job Demands-Resources (JD-R) menunjukkan bahwa tuntutan kerja yang tinggi secara langsung berkorelasi dengan peningkatan burnout, serta penurunan keterikatan dan motivasi tenaga kesehatan. Namun penelitian ini juga menemukan bahwa ketersediaan sumber daya yang memadai — dukungan rekan kerja, sistem manajemen yang fleksibel, dan alat serta fasilitas yang cukup — dapat membantu mengurangi dampak negatif dari tekanan kerja tersebut.
Pandemi juga menelan nyawa banyak tenaga kesehatan — baik akibat infeksi maupun kelelahan ekstrem — yang semakin menguras stok tenaga kesehatan yang sudah terbatas.
Mengapa Masalah Ini Tidak Mudah Diselesaikan
Berbeda dengan kekurangan alat medis yang bisa diatasi dengan pengadaan, kekurangan tenaga kesehatan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diperbaiki. Seorang dokter spesialis membutuhkan setidaknya 10–12 tahun pendidikan sebelum siap praktik mandiri. Sistem pendidikan yang stagnan tidak akan bisa mengimbangi pertumbuhan kebutuhan yang dinamis.
Masalah ini juga bersifat sirkuler: daerah yang kekurangan tenaga kesehatan sulit menarik tenaga kesehatan baru justru karena kekurangannya itu — beban kerja yang besar, minimnya rekan sejawat untuk berkonsultasi, dan keterbatasan fasilitas menjadi faktor yang membuat tenaga kesehatan enggan bertugas di sana.
Studi di Colombia, Indonesia, dan Yordania mengungkap bahwa para pemangku kepentingan di ketiga negara ini menghadapi tantangan serius berupa ketidaktersediaan data yang cukup detail tentang pergerakan tenaga kesehatan. Selain itu, ketiga negara ini justru menghadapi paradoks pengangguran tenaga kesehatan yang disebabkan oleh keengganan bekerja di daerah pedesaan dan/atau kelebihan produksi cadres tertentu — bukan semata-mata kekurangan jumlah lulusan.
Upaya Indonesia: Dari Regulasi Hingga Transformasi Kesehatan
Pemerintah Indonesia telah merespons tantangan ini dengan berbagai kebijakan dan program.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menjadi tonggak baru dalam tata kelola tenaga kesehatan. Undang-undang ini secara eksplisit mengamanatkan tanggung jawab negara atas kesejahteraan, keselamatan, dan pengembangan profesional tenaga kesehatan — sebuah kemajuan normatif yang signifikan.
Program Nusantara Sehat, yang dipayungi Permenkes Nomor 16 Tahun 2017, merupakan skema penempatan tenaga kesehatan berbasis tim ke daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Program ini berupaya menjawab kebutuhan yang tidak bisa dijawab oleh mekanisme pasar semata.
Transformasi Kesehatan yang diluncurkan Kemenkes pada 2022 menempatkan penguatan SDM kesehatan sebagai salah satu dari enam pilar utamanya. Pada Oktober 2024, Kemenkes RI, WHO, dan pemangku kepentingan utama menyepakati rencana peningkatan akses pada pelayanan kesehatan primer yang bermutu dan komprehensif bagi masyarakat Indonesia, dengan menempatkan pelayanan primer sebagai inti dari Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta (CKS).
Dari sisi insentif, Kemenkes memberikan insentif berupa gaji antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia ditugaskan di luar Jawa, dengan harapan pemerintah daerah dapat menambahkan insentif lebih lanjut.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, yang menyediakan mekanisme penugasan sukarela dokter spesialis ke daerah terpencil.
Apa yang Perlu Dilakukan: Perspektif Bukti
Pengalaman dari berbagai negara dan kajian ilmiah terbaru menunjukkan beberapa strategi yang terbukti efektif.
Pertama, retensi harus menjadi prioritas setara produksi. Menambah jumlah lulusan tanpa memperbaiki kondisi kerja hanya memindahkan masalah ke tempat lain. Dokter dan perawat menilai intervensi manajemen untuk memperbaiki sistem dan lingkungan kerja jauh lebih penting bagi kesejahteraan mental mereka dibandingkan program wellness atau pelatihan ketahanan individu. Perbaikan rasio staf perawat menduduki peringkat tertinggi sebagai intervensi yang diinginkan, dipilih oleh 87% perawat dan 45% dokter.
Kedua, distribusi berbasis data, bukan asumsi. Studi di Indonesia menegaskan pentingnya mempertimbangkan disparitas antar-kabupaten (bukan hanya antar-provinsi) dalam merancang kebijakan tenaga kesehatan, agar setiap daerah dapat ditangani sesuai kebutuhan spesifiknya.
Ketiga, memperkuat tenaga kesehatan primer dan komunitas. Bidan, perawat komunitas, dan kader kesehatan terlatih dapat menjadi perpanjangan tangan sistem kesehatan di daerah yang tidak mungkin segera diisi dokter spesialis. Strategi ini juga sejalan dengan rekomendasi WHO tentang optimalisasi community health workers.
Keempat, menjawab fenomena migrasi dengan kebijakan yang lebih cerdas. Strategi retensi yang efektif membutuhkan pendekatan holistik yang memperhatikan faktor-faktor sepanjang siklus karier tenaga kesehatan, mulai dari pendidikan, kondisi kerja, kompensasi, hingga kesempatan pengembangan diri dan kejelasan karier.
Kelima, memanfaatkan teknologi secara strategis. Telemedicine, kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam diagnosis, dan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dapat memperluas jangkauan tenaga kesehatan yang terbatas — meski tidak dapat sepenuhnya menggantikan kehadiran fisik tenaga kesehatan.
Penutup: Investasi yang Tidak Bisa Ditunda
Krisis tenaga kesehatan bukan sekadar masalah teknis administratif. Ia adalah cerminan dari seberapa serius suatu bangsa menghargai hak warganya atas kesehatan. Dan seperti yang diungkapkan oleh World Health Report 2006, tidak ada kesehatan tanpa tenaga kesehatan.
Indonesia memiliki momentum yang langka saat ini: Undang-Undang Kesehatan yang baru, agenda transformasi kesehatan yang ambisius, dan kesadaran yang semakin luas di tingkat kebijakan bahwa SDM kesehatan adalah investasi, bukan sekadar anggaran rutin.
Menutup kekurangan tenaga kesehatan global dapat memberikan dampak ekonomi senilai 1,1 triliun dolar — setara dengan produk domestik bruto Swiss — selain dampak kesehatannya yang masif.
Tenaga kesehatan adalah manusia, bukan mesin. Mereka bisa kelelahan, sakit, dan pergi jika tidak diperlakukan dengan layak. Investasi pada mereka — dalam jumlah, distribusi, kesejahteraan, dan lingkungan kerja — adalah investasi pada keselamatan kita semua.
Referensi
Aiken, L. H., Lasater, K. B., Sloane, D. M., Pogue, C. A., Fitzpatrick Rosenbaum, K. E., Muir, K. J., & McHugh, M. D. (2023). Physician and nurse well-being and preferred interventions to address burnout in hospital practice: Factors associated with turnover, outcomes, and patient safety. JAMA Health Forum, 4(7), e231809. https://doi.org/10.1001/jamahealthforum.2023.1809
Boniol, M., Kunjumen, T., Lapão, L. V., Siyam, A., Campbell, J., & Diallo, K. (2022). The global health workforce stock and distribution in 2020 and 2030: A threat to equity and ‘universal’ health coverage? BMJ Global Health, 7(6), e009316. https://doi.org/10.1136/bmjgh-2022-009316
Dzansi, G., Abdul-Mumim, A., Menkah, W., Ametefe, V., Xatse, E., & Azanku, B. A. (2024). Influence of social media and the digital environment on international migration of health workforce from low- and middle-income countries post COVID-19 pandemic: A scoping review protocol. BMJ Open, 14(10), e087213. https://doi.org/10.1136/bmjopen-2024-087213
Kementerian Kesehatan RI. (2024). Forum Komunikasi Nasional Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan 2024. Kemenkes RI.
Makuku, R., & Mosadeghrad, A. M. (2022). Health workforce retention in low-income settings: An application of the Root Stem Model. Journal of Public Health Policy, 43(3), 445–455. https://doi.org/10.1057/s41271-022-00361-x
Muharram, F. R., Sulistya, H. A., Swannjo, J. B., Firmansyah, F. F., Rizal, M. M., Izza, A., Isfandiari, M. A., Ariningtyas, N. D., & Romdhoni, A. C. (2025). Adequacy and distribution of the health workforce in Indonesia. WHO South-East Asia Journal of Public Health, 13(2), 45–55. https://doi.org/10.4103/WHO-SEAJPH.WHO-SEAJPH_28_24
Sax Dos Santos Gomes, L., Efendi, F., Putri, N. K., Bolivar-Vargas, M., Saadeh, R., Villarreal, P. A., Aye, T. T., De Allegri, M., & Lohmann, J. (2024). The impact of international health worker migration and recruitment on health systems in source countries: Stakeholder perspectives from Colombia, Indonesia, and Jordan. The International Journal of Health Planning and Management, 39(3), 653–670. https://doi.org/10.1002/hpm.3776
Stillman, M., Sullivan, E. E., Prasad, K., Sinsky, C., Deubel, J., Jin, J. O., Brown, R., Nankivil, N., & Linzer, M. (2024). Understanding what leaders can do to facilitate healthcare workers’ feeling valued: Improving our knowledge of the strongest burnout mitigator. BMJ Leader, 8(4), 329–334. https://doi.org/10.1136/leader-2023-000921
World Health Organization. (2025). Health workforce. https://www.who.int/teams/health-workforce
World Health Organization & Kementerian Kesehatan RI. (2024, Oktober). Beban lebih ringan, pelayanan lebih baik: Kemenkes dan WHO mempercepat redistribusi JKN. WHO Indonesia. https://www.who.int/indonesia/id/news/detail/29-10-2024-less-burden–better-care–moh-and-who-accelerate-jkn-redistribution
Artikel ini merupakan pembaruan dari tulisan berjudul “Krisis Tenaga Kesehatan” yang pertama kali dipublikasikan pada 27 Februari 2017.

Tinggalkan komentar