Bhyllabus l'énigme

A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages


Memahami Surveilans Polio

Eradikasi polio merupakan salah satu target dunia kesehatan secara global. Di seluruh dunia, upaya memberantas penyakit polio senantiasa bergulir. Salah satu penyokong upaya ini adalah kegiatan surveilans polio. Tapi bagaimana surveilans polio dilakukan?

Sistem surveilans polio dimulai dari menemukan kasus kejadian lumpuh layuh yang mendadak (acute placid paralysis).

Kasus lumpuh layuh yang mendadak ini ditemukan melalui kerja sama antara tenaga kesehatan, petugas surveilans, kader kesehatan hingga setiap warga yang diajak bekerja sama dalam menjaring kasus-kasus lumpuh layuh. Walau tidak semua kasus lumpuh layuh disebabkan oleh polio, tapi penemuannya akan mempersempit kemungkinan kita melewatkannya.

Petugas surveilans akan mendata temuan kasus, jika perlu mengambil sampel tinja anak yang menderita lumpuh layuh tersebut dengan wadah yang sudah terstandar. Sampel tinja ini akan dikirim ke laboratorium nasional yang tersertifikasi oleh WHO untuk melakukan uji kuman polio.

Kebanyakan hasil uji memang tidak menunjukkan kasus polio. Apalagi di sejumlah daerah di Indonesia yang sudah lama bebas polio. Namun tidak demikian adanya secara global, temuan kasus polio masih ada.

Oleh ahli epidemiologi, data temuan kasus ini kemudian diolah sedemikian hingga pemangku kebijakan kesehatan dapat melihat tren kasus, seperti tempat kejadian, potensi wabah, faktor risiko penyebaran, dan oran-orang yang paling berisiko terinfeksi jika penyebaran wabah terjadi. Ini akan memberikan informasi guna menyiapkan cara terbaik dalam menghentikan penyebaran virus.

Tim khusus bisa didatangkan pada daerah yang terjadi kasus positif polio. Sampel lingkungan bisa jadi dambil untuk menentukan apakah terdapat virus polio liar. Jika ada, agar bisa dilakukan tindakan pecegahan sehingga anak-anak lain terhindar dari terjangkit polio.

Secara global, seluruh dunia bersama WHO saling bekerja sama dalam melakukan surveilans polio. Sehinga jika pun ada kasus polio, bisa dicegah sehingga tidak melewai batas antar negara. Dan jika seandainya melewati batas antar negara, dapat ditemukan dan dieradikasi.

Vaksinasi polio merupakan salah satu metode eradikasi polio yang paling utama, dan merupakan hak asasi setiap anak. Sedemikian hingga anak terlindung dari infeksi polio. Setiap orang tidak boleh merebut hak asasi ini.

Vaksinasi layaknya mencapai setiap anak di manapun di seluruh belahan bumi.

Kita semua harus waspada, karena satu saja kejadian polio sudah bisa dikatakan sebagai kasus kejadian luar biasa (KLB) yang berpotensi menjadi wabah.



Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

About Me

Hello, I’m a general physician by day and a fiction and blog writer by night. I love fantasy and adventure stories with a cup of tea. Whether it’s exploring magical worlds, solving mysteries, or fighting evil forces, I enjoy immersing myself in the power of imagination.

I also like to share my thoughts and opinions on various topics on my blog, where I hope to connect with like-minded readers and writers. If you’re looking for a friendly and creative person to chat with, feel free to message me.

Buletin

%d blogger menyukai ini: