A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Suntikan merupakan salah satu prosedur medis yang paling umum secara global. Hampir setiap orang pernah disuntik, baik dengan tujuan pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, ataupun terkait donor darah hingga menyelamatkan jiwa. WHO – Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan setiap tahun setidaknya ada 16 miliar suntikan (injeksi) diberikan di seluruh dunia, namun tidak semuanya aman.

Pemberian suntikan yang tidak aman misalnya ketika alat suntik digunakan lebih dari sekali, atau satu alat suntik dipakai bersama-sama. Suntikan yang tidak aman ini dapat menyebarkan penyakit yang mematikan seperti Hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV.

Di beberapa belahan dunia, alat suntik (syringe) dan jarum suntik (needle) hanya dicuci sebelum digunakan kembali. Situasi ini tentu saja tidak aman bagi penerima suntikan.

Sedemikian hingga WHO merekomendasikan bahwa semua suntikan harus menggunakan alat suntik dan jarum suntik yang baru dibuka dari wadah sterilnya – dan memiliki mekanisme dalam mencegah penggunaannya kembali. WHO juga merekomendasikan suntikan yang melindungi petugas kesehatan dari cedera untuk menjadikan setiap suntikan benar-benar aman.

Di beberapa negara, hingga 70% suntikan sebenarnya tidak diperlukan. Karena perlu diingat bahwa obat-obat yang diminum (per oral) juga bekerja sama baiknya dengan obat-obat yang disuntik. Pasien bisa jadi tidak memerlukan suntikan sama sekali. Pasien dapat bertanya pada tenaga kesehatan atau staf medis jika tersedia obat oral untuk menggantikan injeksi.

Pasien berhak mengetahui bahwa ketika mereka mendapatkan suntikan, jarum alat suntik yang digunakan merupakan alat suntik dan jarum yang baru, serta hanya dapat digunakan sekali saja. Baik tenaga kesehatan maupun pasien memiliki peran dalam menciptakan proses suntikan yang aman.

Petugas kesehatan atau manajer fasilitas layanan kesehatan dapat membuat kebijakan mengenai pemberian suntikan yang aman, serta menyediakan alat suntik yang aman (smart syringe). Sejumlah rekomendasi dapat diberikan misalnya semisal mulai dari persiapan hingga metode aseptik yang dapat berperan dalam pencegahan infeksi (Dolan, Susan A., 2016).

Tempat pembuangan alat dan jarum suntik pasca pemakaian juga selayaknya memenuhi standar keamanan. Sedemikian hingga aman bagi siapa pun, baik pasien, petugas kesehatan, maupun pekarya di lingkungan fasilitas layanan kesehatan.

Bibliografi:

Dolan, S. A., Arias, K. M., Felizardo, G., Barnes, S., Kraska, S., Patrick, M., & Bumsted, A. (2016). APIC position paper: Safe injection, infusion, and medication vial practices in health care. American journal of infection control44(7), 750-757. Tersedia melalui http://dx.doi.org/10.1016/j.ajic.2016.02.033.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

  • Ketika Angka Kasus HIV Tidak Menceritakan Seluruh Kisah: Menata Ulang Surveilans di Era Penyakit Lanjut
    Panduan konsolidasi WHO 2026 memperbarui definisi kasus HIV dan menambahkan indikator pemantauan penyakit HIV lanjut. Ini penting bagi Indonesia, yang memiliki 564.000 ODHIV, untuk mengevaluasi kesiapan SIHA 2.1 dalam mendukung pencapaian target eliminasi HIV pada tahun 2030, dengan data diharapkan lebih akurat dan terintegrasi.
  • Permenkes Perbekalan Kesehatan 2026: Antara Visi Kemandirian dan Realitas Akses Obat di Lapangan
    Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
  • Permenkes Penanggulangan Penyakit 2026: Satu Payung Hukum, Berlapis Konsekuensi bagi Fasilitas Kesehatan
    Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
  • The Dream That Keeps Breathing
    What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
  • PFAS di Meja Makan: Apa yang Diungkap Tinjauan Lanskap WHO tentang “Bahan Kimia Abadi” yang Kita Telan
    WHO merilis tinjauan tentang 18 senyawa PFAS prioritas yang mencemari makanan dan air minum, serta enam kategori efek kesehatan seperti kanker dan gangguan metabolik. Makanan menjadi jalur pajanan utama. Temuan ini menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat pemantauan PFAS untuk meningkatkan keamanan pangan dan air minum.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca