Diperbarui dari artikel yang diterbitkan 4 November 2018
Sejak era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bergulir, akses masyarakat Indonesia ke fasilitas kesehatan—khususnya rumah sakit—mengalami peningkatan yang signifikan. Data BPJS Kesehatan menunjukkan cakupan kepesertaan telah mencapai lebih dari 89% penduduk atau sekitar 242 juta jiwa. Namun volume yang besar ini justru memunculkan pertanyaan mendasar yang sering terlupakan: apa sesungguhnya kewajiban rumah sakit kepada pasien, dan apa kewajiban pasien kepada rumah sakit?
Artikel yang pernah membahas topik ini di situs ini pada tahun 2018 merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 sebagai landasan hukumnya. Namun, lanskap hukum kesehatan Indonesia telah berubah secara mendasar. Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, telah mengkonsolidasikan berbagai regulasi yang sebelumnya tersebar—mencabut puluhan peraturan lama termasuk berbagai ketentuan turunan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Inilah saatnya kita memperbarui pemahaman tentang relasi hak dan kewajiban antara rumah sakit dan pasien.
Mengapa Memahami Kewajiban Itu Penting?
Dalam logika hukum, hak dan kewajiban ibarat dua sisi mata uang. Seseorang baru bisa menikmati haknya secara penuh ketika semua pihak yang terlibat menjalankan kewajibannya. Masalahnya, dalam percakapan sehari-hari—bahkan di kalangan tenaga kesehatan sekalipun—diskusi lebih sering berkisar pada hak pasien (dan rightly so), sementara kewajiban pasien kerap luput dari perhatian, dan tanggung jawab hukum rumah sakit baru ramai diperbincangkan ketika sudah terjadi insiden atau sengketa medis.
Dari perspektif akademis, ketidakseimbangan pemahaman ini bukan sekadar masalah literasi hukum. Penelitian yang dipublikasikan di Jurnal Kesehatan Tambusai (2024) menyoroti bagaimana ketegangan antara hak pasien dan tanggung jawab institusi kesehatan masih menjadi perdebatan berkelanjutan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks penetapan ganti rugi akibat pelayanan yang tidak memenuhi standar (Naibaho et al., 2024).
Lebih jauh, dalam kerangka patient-centered care yang kini diadopsi secara global—termasuk dalam standar akreditasi rumah sakit di Indonesia—hubungan antara pasien dan fasilitas kesehatan bukan lagi sekadar relasi “penyedia dan penerima layanan” yang bersifat satu arah. Patient and Family Engagement (PFE) telah menjadi standar nasional akreditasi rumah sakit Indonesia, selaras dengan standar akreditasi rumah sakit internasional yang diterbitkan oleh Joint Commission International. Artinya, keterlibatan aktif pasien—yang hanya mungkin terjadi jika pasien memahami hak sekaligus kewajibannya—adalah bagian dari mutu pelayanan itu sendiri.
Perubahan Regulasi: Dari PMK 4/2018 ke UU No. 17/2023
Perubahan paling mendasar yang perlu dipahami adalah hierarki hukum. Ketentuan tentang kewajiban rumah sakit dan pasien yang sebelumnya diatur setingkat peraturan menteri kini telah dinaikkan ke tingkat undang-undang. Hal ini secara normatif memperkuat posisi pasien sebagai subjek hukum yang dilindungi.
PP No. 28 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek teknis melalui 1.072 pasal yang mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan. Dengan diterbitkannya PP ini, pemerintah mencabut 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang sebelumnya mengatur berbagai aspek kesehatan.
PMK Nomor 4 Tahun 2018 yang menjadi acuan artikel sebelumnya secara substansi tidak lagi berlaku sebagai regulasi yang berdiri sendiri karena materi pokoknya kini telah terserap ke dalam kerangka regulasi yang lebih tinggi. Meski demikian, sebagian ketentuan teknisnya masih relevan sebagai panduan operasional selama belum ada peraturan teknis pengganti yang lebih spesifik.
Kewajiban Rumah Sakit: Apa Saja yang Diemban?
Pasal 189 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 menetapkan daftar kewajiban rumah sakit yang secara substansi meneruskan semangat regulasi sebelumnya, namun dengan penekanan yang lebih kuat pada mutu, transparansi, dan tanggung jawab hukum. Kewajiban rumah sakit dalam UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 189 ayat 1 mencakup: memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat; memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya; berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana; menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin; melaksanakan fungsi sosial; membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit; serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
Selain itu, rumah sakit juga wajib menghormati dan melindungi hak pasien, menyelenggarakan rekam medis, melaksanakan sistem rujukan, menyediakan sarana dan prasarana yang layak termasuk fasilitas untuk penyandang disabilitas, melaksanakan etika rumah sakit, menyusun hospital by-laws, melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi petugas dalam melaksanakan tugas, serta memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Poin yang patut mendapat perhatian khusus adalah kewajiban antidiskriminatif. Dalam konteks JKN, kewajiban ini memiliki implikasi konkret. Pembatasan layanan terhadap peserta BPJS dalam keadaan darurat melanggar Pasal 111 dan 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga sekaligus kewajiban negara, namun diskriminasi pelayanan khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan masih terus terjadi.
Tanggung Jawab Hukum yang Lebih Kuat
Aspek penting lainnya dalam UU No. 17/2023 adalah penguatan dimensi pertanggungjawaban hukum institusi. Berdasarkan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang diderita oleh pasien atau keluarga pasien sebagai akibat dari tindakan medis atau pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Akibat hukum bagi rumah sakit terkait hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan berdasarkan amar putusan hakim adalah diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada pasien atau pihak yang dirugikan dengan mempertimbangkan kerugian fisik, emosional, atau finansial yang diderita oleh pasien akibat pelayanan kesehatan yang tidak memadai.
Kewajiban Pasien: Bukan Pasif, tapi Bermitra
Kewajiban pasien seringkali tersisihkan dalam diskusi karena asumsi umum yang menempatkan pasien semata sebagai pihak yang “dilayani.” Padahal, regulasi mengatur kewajiban pasien dengan cukup tegas. Berdasarkan Pasal 277 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kewajiban pasien meliputi: memberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai kondisi kesehatannya; mematuhi instruksi dan nasihat dari tenaga kesehatan; menaati ketentuan yang berlaku di fasilitas kesehatan; dan memberikan imbalan atau jasa atas pelayanan yang diterima.
Permenkes No. 4 Tahun 2018—yang meski sudah tidak berlaku sebagai regulasi mandiri, masih memuat detail operasional yang relevan—menambahkan dimensi lebih rinci, antara lain kewajiban pasien untuk menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab, menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan lainnya, memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimiliki, serta menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya apabila menolak rencana terapi yang direkomendasikan tenaga kesehatan.
Kewajiban Memberikan Informasi yang Jujur
Kewajiban pasien untuk memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang kondisi kesehatannya bukan sekadar formalitas administratif. Dari perspektif klinis, akurasi informasi yang diberikan pasien secara langsung menentukan kualitas diagnosis dan keputusan terapeutik yang dapat diambil oleh tenaga medis. Ketidakjujuran pasien—misalnya menyembunyikan riwayat penyakit, konsumsi obat, atau perilaku kesehatan tertentu—berpotensi mengarah pada kesalahan penanganan yang merugikan pasien itu sendiri.
Otonomi Pasien: Hak Sekaligus Tanggung Jawab
Salah satu isu yang paling menarik dalam etika medis kontemporer adalah relasi antara otonomi pasien dan kewajiban untuk berperan aktif dalam perawatan. Patient-centered care menempatkan pasien sebagai mitra aktif, bukan objek pasif pelayanan. Dalam konteks Indonesia, faktor budaya seperti konsep gotong royong yang menekankan kolaborasi komunal, kuatnya ikatan kekeluargaan, serta nilai-nilai spiritual dan religius, semuanya berperan dalam membentuk bagaimana pasien berempati dan mengambil keputusan terkait kesehatannya.
Shared decision-making (pengambilan keputusan bersama) menjadi konsep kunci di sini. Implementasi patient-centered care di rumah sakit Indonesia bervariasi antara satu fasilitas dan fasilitas lainnya, mencakup berbagai dimensi seperti penghormatan terhadap preferensi pasien, dukungan emosional, dan koordinasi perawatan. Implementasi yang baik berkorelasi dengan tingkat kepuasan pasien yang lebih tinggi dan luaran klinis yang lebih baik.
Namun perlu dipahami bahwa otonomi bukanlah kewajiban dalam arti memaksa. Seorang pasien berhak untuk tidak terlibat secara aktif jika ia memilih demikian—yang menjadi kewajiban pasien adalah menghormati proses pelayanan dan menerima konsekuensi dari keputusan yang ia buat secara sadar, termasuk keputusan untuk menolak suatu prosedur medis.
Konteks JKN: Hak dan Kewajiban dalam Sistem Jaminan Sosial
Dalam ekosistem JKN, relasi antara kewajiban rumah sakit dan pasien memiliki lapisan tambahan: kehadiran BPJS Kesehatan sebagai pihak ketiga yang membiayai. Program BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan cakupan kepesertaan 89% dari populasi (242 juta jiwa). Namun implementasinya menghadapi tantangan hukum berupa kesenjangan antara norma dan praktik, defisit finansial, keterlambatan pembayaran klaim, serta lemahnya perlindungan hukum bagi peserta.
Bagi pasien peserta JKN, kewajiban membayar iuran secara rutin adalah prasyarat untuk memperoleh hak layanan kesehatan. Ini adalah dimensi kewajiban yang kerap diabaikan: kepesertaan JKN bukan hanya soal mendaftar, tetapi soal menjaga kontribusi yang merupakan fondasi sistem risk pooling (penggabungan risiko).
Sebaliknya, bagi rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, kewajiban untuk memberikan pelayanan yang antidiskriminatif kepada peserta JKN bukan sekadar imbauan moral—melainkan kewajiban hukum yang dapat berujung pada sanksi apabila dilanggar. Hak setiap individu untuk memperoleh standar tertinggi dalam kesehatan fisik dan mentalnya diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk secara mandiri dan bertanggung jawab memilih pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Antara regulasi dan realitas, masih terdapat kesenjangan yang nyata. Beberapa tantangan yang berulang kali diidentifikasi dalam literatur maupun pengawasan lapangan meliputi:
Dari sisi rumah sakit: Diskriminasi terhadap pasien BPJS masih terjadi di sejumlah fasilitas, pengelolaan informasi hak dan kewajiban pasien belum sepenuhnya terstandar, dan komitmen terhadap standar mutu dan keselamatan pasien belum merata di semua tingkat kelas rumah sakit.
Dari sisi pasien: Kurangnya informasi yang diperoleh pasien sehingga menimbulkan kesalahpahaman antara rumah sakit dan pasien masih menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pelayanan. Selain itu, masih banyak pasien yang belum memahami kewajibannya untuk memberikan informasi klinis yang akurat, atau yang mengabaikan kewajiban untuk mematuhi rencana terapi yang telah disepakati bersama.
Dari sisi sistem: Ombudsman RI menyatakan bahwa banyak masyarakat mengaku ditolak fasilitas kesehatan karena terbatasnya kuota layanan peserta BPJS Kesehatan, dan bahwa BPJS Kesehatan belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditargetkan selesai pada pertengahan 2025 merupakan salah satu upaya untuk menyeimbangkan kewajiban layanan rumah sakit dengan prinsip kesetaraan antar peserta JKN, meski implementasinya tidak tanpa tantangan teknis maupun etis dalam hal otonomi pasien untuk memilih kelas layanan.
Hak dan Kewajiban: Dua Sisi yang Harus Berjalan Seiring
Memahami hak dan kewajiban—baik dari sisi rumah sakit maupun pasien—bukan sekadar literasi hukum. Ini adalah fondasi dari hubungan terapeutik yang sehat dan bermartabat. Rumah sakit yang menjalankan kewajibannya dengan sungguh-sungguh bukan hanya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi membangun kepercayaan institusional yang merupakan modal sosial terpenting dalam sistem kesehatan.
Di sisi lain, pasien yang memahami kewajibannya—untuk jujur, kooperatif, menghormati tenaga kesehatan dan pasien lain, serta bertanggung jawab atas keputusan yang dibuatnya—menjadi mitra yang aktif dan konstruktif dalam proses penyembuhan itu sendiri.
Dalam era UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024, kerangka hukum yang lebih kokoh telah tersedia. Yang kini diperlukan adalah pemahaman yang merata—dari gedung rumah sakit hingga ruang tunggu poli—bahwa hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Catatan Penutup
Artikel ini merupakan pembaruan dari tulisan yang pertama kali diterbitkan pada November 2018, yang saat itu merujuk pada PMK No. 4 Tahun 2018 sebagai dasar regulasi. Regulasi tersebut kini telah terkonsolidasi ke dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya. Pembaca yang ingin mengetahui detail teknis operasional disarankan untuk merujuk langsung pada teks undang-undang dan peraturan pemerintah yang dimaksud, yang tersedia di situs resmi peraturan.bpk.go.id dan jdih.kemkes.go.id.
Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk pertimbangan hukum atau medis yang spesifik, konsultasikan dengan profesional atau ahli hukum kesehatan yang berkompeten.
Daftar Referensi
Cipta, D. A., Andoko, D., Theja, A., Utama, A. V. E., Hendrik, H., William, D. G., Reina, N., Handoko, M. T., & Lumbuun, N. (2024). Culturally sensitive patient-centered healthcare: a focus on health behavior modification in low and middle-income nations—insights from Indonesia. Frontiers in Medicine, 11, 1353037. https://doi.org/10.3389/fmed.2024.1353037
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Kemenkes RI.
Naibaho, S., Triana, Y., & Oktapani, S. (2024). Tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 784–797. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25587
Ombudsman Republik Indonesia. (2023). Pembatasan layanan pasien BPJS Kesehatan diskriminatif. Ombudsman RI. https://ombudsman.go.id/news/r/pembatasan-layanan-pasien-bpjs-kesehatan-diskriminatif
Prayuda, M., & Tombong, A. (2025). Strategies for involving patient and family in enhancing hospital patient safety goals: A scoping review. Enfermería Global, 24(1), 1–33. https://doi.org/10.6018/eglobal.636521
Salim, A., et al. (2024). Legal review of the implementation of the BPJS Health program in expanding health service coverage in Indonesia. Proceedings of International Conference on Islamic Community Studies. Universitas Panca Budi.
Santoso, N., et al. (2025). Exploring patient-centered care implementation in Indonesian hospitals: Insights from a literature review. Hospital Topics. https://doi.org/10.1080/00185868.2025.2527721
Sholeh, R., et al. (2025). Pembatasan pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan diskriminatif: perspektif UU No. 17 Tahun 2023. Prosiding BCSLS, 5(2), 775–782.

Tinggalkan komentar