Diperbarui dari artikel yang pertama kali diterbitkan 4 Maret 2019
Bagi masyarakat awam, frasa “standar pelayanan minimal” mungkin terdengar seperti urusan birokrasi yang jauh dari keseharian. Namun kenyataannya, standar ini adalah pagar hukum yang menjamin setiap warga negara Indonesia — di mana pun ia tinggal, sekaya apa pun daerahnya — berhak mendapatkan layanan kesehatan dasar dengan mutu tertentu. Ketika seorang ibu hamil di pelosok Kalimantan mendapat pemeriksaan antenatal empat kali selama kehamilan, atau seorang lansia di pedalaman Papua diskrining faktor risiko penyakit kronis, keduanya sedang menikmati hak yang dijamin oleh regulasi yang bernama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan.
Artikel ini memperbarui tulisan sebelumnya yang membahas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2019 — regulasi yang kini telah resmi dicabut dan digantikan oleh Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.
Apa Itu SPM Kesehatan dan Mengapa Penting?
SPM Kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, dan wajib diterapkan oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Konsep ini lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut, kesehatan adalah satu dari enam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, bersama pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Karena kemampuan sumber daya pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak merata, SPM hadir untuk memastikan standar layanan yang seragam — minimal tetapi terjamin kualitasnya.
SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal; target SPM harus 100% setiap tahunnya. Ini bukan target aspirasional — ini adalah kewajiban hukum.
SPM juga merupakan salah satu program strategis nasional, sehingga dalam Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dapat dikenai sanksi administratif hingga diberhentikan sementara selama tiga bulan bahkan diberhentikan sebagai kepala daerah.
Permenkes Nomor 4 Tahun 2019: Regulasi yang Kini Sudah Tidak Berlaku
Artikel terdahulu di laman ini membahas Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, yang diterbitkan Januari 2019. Regulasi tersebut adalah turunan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang menjabarkan 12 jenis layanan dasar di tingkat kabupaten/kota beserta standar mutu, SDM, dan sarana yang diperlukan.
Namun, Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tersebut kini resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 8 Permenkes Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi penggantinya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, yang diundangkan pada tahun 2024.
Mengapa Permenkes 4/2019 Perlu Diganti?
Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 sebagai respons atas dinamika pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat melalui transformasi kesehatan dan implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ada beberapa perubahan mendasar yang mendorong revisi ini:
1. Implementasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
UU Kesehatan yang baru membawa definisi ulang tentang tenaga medis dan tenaga kesehatan, memperluas cakupan fasyankes yang bisa menyelenggarakan pelayanan dasar, serta menegaskan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak kesehatan warga. Permenkes 4/2019 belum mengakomodasi terminologi dan semangat UU ini, sehingga pembaruan menjadi keniscayaan.
2. Penyesuaian dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal mengatur mekanisme penerapan SPM secara lintas sektor, dan SPM Kesehatan khususnya diatur lebih lanjut dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2024. Format pelaporan dan sistem informasi yang digunakan pun harus disesuaikan.
3. Perubahan Formula Penghitungan Indeks SPM
Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 menetapkan perhitungan indeks pencapaian SPM kesehatan menggunakan variabel standar mutu barang/jasa, standar mutu personil, dan variabel penerima layanan dasar. Formula baru ini lebih komprehensif dibandingkan regulasi sebelumnya.
4. Fleksibilitas Penetapan Sasaran
Penetapan jumlah penerima layanan dasar kini dapat dihitung menggunakan data proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei, riset, atau Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang terjamin validitasnya. Kepala daerah kemudian menetapkan sasaran tersebut melalui surat keputusan.
Isi dan Struktur Permenkes Nomor 6 Tahun 2024
Jenis Pelayanan Dasar di Tingkat Provinsi
Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan daerah provinsi terdiri atas dua jenis: (a) pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; dan (b) pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa (KLB) daerah provinsi.
Dua Belas Jenis Pelayanan Dasar di Tingkat Kabupaten/Kota
Permenkes 6/2024 mempertahankan 12 jenis layanan dasar yang sudah ada sejak regulasi sebelumnya, namun dengan penyempurnaan standar teknis di masing-masing layanan. Kedua belas layanan ini dibagi menjadi tiga kluster: pertama, lima jenis layanan dasar terkait siklus hidup; kedua, tiga jenis layanan dasar terkait penyakit tidak menular; dan ketiga, dua jenis layanan dasar terkait penyakit menular.
Secara lengkap, dua belas jenis pelayanan dasar tersebut adalah:
- Pelayanan kesehatan ibu hamil
- Pelayanan kesehatan ibu bersalin
- Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
- Pelayanan kesehatan balita
- Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
- Pelayanan kesehatan pada usia produktif
- Pelayanan kesehatan pada usia lanjut
- Pelayanan kesehatan penderita hipertensi
- Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus
- Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat
- Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis
- Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi human immunodeficiency virus (HIV)
Seluruh pelayanan dasar ini bersifat promotif dan preventif, dan dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta, oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangan. Untuk jenis layanan tertentu, kader kesehatan terlatih di luar fasyankes juga dapat terlibat di bawah pengawasan tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Standar Mutu yang Harus Dipenuhi
Mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri atas tiga komponen: standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
Sebagai contoh konkret, untuk layanan kesehatan ibu hamil, standar mensyaratkan kunjungan antenatal minimal satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua, dan tiga kali pada trimester ketiga. Selain itu, pelayanan kesehatan masa hamil harus dilakukan oleh tenaga medis dan paling sedikit dua kali oleh dokter atau dokter spesialis obstetri dan ginekologi pada trimester pertama dan ketiga, termasuk pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Pendanaan SPM: Siapa yang Menanggung?
Pendanaan pelayanan dasar pada SPM Kesehatan dihitung dengan memperhatikan berbagai sumber pembiayaan agar tidak terjadi duplikasi anggaran, dan penghitungannya dilakukan menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pemerintah daerah wajib melakukan pemetaan sumber pendanaan, mengingat terdapat berbagai sumber pembiayaan yang dapat digunakan dalam penerapan SPM Kesehatan, baik dari program JKN, APBN, APBD, maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pemetaan ini penting untuk mencegah double counting pembiayaan.
Sejumlah sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum dan khusus, dana desa, dana otonomi khusus seperti untuk Aceh dan Papua, serta dana keistimewaan seperti untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaporan dan Pemantauan
Pemenuhan mutu pelayanan dasar dan capaian penerima layanan dasar pada SPM Kesehatan dilaporkan oleh gubernur dan bupati/wali kota secara berkala kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Menteri Kesehatan. Pelaporan dilakukan secara berjenjang menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Kemendagri, yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.
Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan melalui aplikasi pelaporan SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Dengan adanya Permenkes Nomor 6 Tahun 2024, dilakukan penyesuaian pada format pelaporannya.
Potret Capaian SPM Kesehatan di Indonesia
Regulasi yang baik tidak berarti banyak jika implementasinya tertinggal. Data terbaru menunjukkan gambaran yang perlu mendapat perhatian serius.
Capaian SPM Provinsi tahun 2023 mencapai 89%, di mana 24 dari 38 provinsi telah mencapai 100% untuk indikator krisis kesehatan, dan 30 dari 38 provinsi telah mencapai 100% untuk indikator kejadian luar biasa.
Di tingkat kabupaten/kota, gambaran lebih beragam. Secara nasional, rata-rata SPM kabupaten/kota tahun 2023 adalah 82, dengan layanan kesehatan bayi baru lahir memiliki pencapaian tertinggi yaitu 86%, sedangkan capaian untuk layanan usia produktif dan hipertensi masih rendah, masing-masing di angka 75% dan 73%.
Angka-angka ini mencerminkan tantangan yang sesungguhnya: layanan untuk kelompok rentan yang relatif mudah diidentifikasi (bayi baru lahir, ibu bersalin) cenderung lebih tinggi capaiannya dibandingkan layanan untuk penyakit tidak menular pada orang dewasa yang masih produktif, yang sering kali belum menyadari dirinya memerlukan skrining.
Untuk meningkatkan capaian SPM Kesehatan, diperlukan strategi komprehensif meliputi: mendorong komitmen pemerintah pusat dan daerah, penguatan kapasitas tim penerapan SPM, pengalokasian anggaran yang memadai, kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak, serta monitoring dan evaluasi terpadu.
Untuk mencapai SPM 100% diperlukan peran Bappeda, Dukcapil, Pengelola Keuangan, Inspektorat Daerah, dan Biro Tata Pemerintahan yang bekerja secara sinergis.
SPM, Transformasi Kesehatan, dan Tantangan ke Depan
Permenkes 6/2024 tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari upaya reformasi besar-besaran yang diinisiasi melalui transformasi kesehatan 6 pilar Kemenkes — yang mencakup transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan. SPM menjadi salah satu instrumen terukur untuk memastikan pilar layanan primer benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Perubahan yang mendasar dari SPM lama adalah bahwa pada SPM sebelumnya pencapaian target lebih merupakan kinerja program Kementerian Kesehatan, sedangkan pada SPM yang berlaku kini pencapaian target lebih diserahkan kepada kewenangan pemerintah daerah. Perubahan dari kinerja program kementerian menjadi kinerja pemda ini mengonsekuensikan bahwa pemda diharapkan memastikan tersedianya sumber daya — sarana, prasarana, alat, tenaga, dan biaya — yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat.
Tantangan nyata di lapangan bukan hanya soal regulasi, tetapi soal kapasitas. Daerah dengan fiskal rendah, geografis terpencil, dan keterbatasan tenaga kesehatan akan kesulitan memenuhi standar yang sama dengan daerah maju. Di sinilah peran DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang kesehatan menjadi krusial: memastikan ketimpangan kapasitas daerah tidak berubah menjadi ketimpangan hak kesehatan warga.
Apa yang Harus Diketahui Masyarakat?
SPM Kesehatan bukan hanya dokumen teknis untuk pemerintah daerah. Ia adalah daftar hak kesehatan yang bisa diklaim oleh setiap warga negara. Beberapa hal konkret yang perlu diketahui:
- Setiap ibu hamil berhak mendapatkan pemeriksaan antenatal sesuai standar, termasuk USG, yang dapat diakses di Puskesmas atau fasyankes pemerintah.
- Setiap anak usia pendidikan dasar berhak mendapat skrining kesehatan minimal sekali per tahun ajaran.
- Setiap warga usia 60 tahun ke atas berhak mendapat skrining faktor risiko dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat.
- Setiap penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas berhak mendapat layanan kesehatan sesuai standar sebagai upaya pencegahan sekunder.
- Setiap orang terduga tuberkulosis dan orang dengan risiko HIV berhak mendapat pelayanan kesehatan promotif-preventif.
Jika layanan ini tidak tersedia atau tidak sesuai standar di wilayah tempat tinggal Anda, hal ini bukan hanya kelemahan sistem — ini adalah pelanggaran terhadap urusan pemerintahan wajib yang sudah ditetapkan undang-undang.
Kesimpulan
Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 yang pernah menjadi acuan teknis pemenuhan SPM Kesehatan telah resmi dicabut dan digantikan oleh Permenkes Nomor 6 Tahun 2024. Pembaruan ini bukan sekadar perubahan nomor regulasi, melainkan adaptasi substantif terhadap UU Kesehatan yang baru, mekanisme penghitungan indeks yang lebih komprehensif, dan kerangka kerja pemantauan yang lebih terintegrasi.
Di tengah capaian nasional yang masih jauh dari target 100% — khususnya untuk layanan hipertensi dan usia produktif — tantangan sesungguhnya ada di implementasi: memastikan setiap rupiah anggaran tepat sasaran, setiap tenaga kesehatan terdistribusi merata, dan setiap warga negara mengetahui haknya atas layanan kesehatan dasar yang dijamin negara.
Catatan Editor: Artikel ini merupakan pembaruan dari tulisan yang pertama kali diterbitkan 4 Maret 2019 yang membahas Permenkes No. 4 Tahun 2019. Sejak itu, regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Permenkes No. 6 Tahun 2024.
Referensi
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes RI. (2024, April 27). Standar pelayanan minimal kesehatan, hak setiap warga negara. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/standar-pelayanan-minimal-kesehatan-hak-setiap-warga-negara/
Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah. (2024). Standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan. https://dinkes.kalteng.go.id/data-kesehatan-saat-ini/standar-pelayanan-minimal-spm-bidang-kesehatan/
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 204. https://p2.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Permenkes-Nomor-6-Tahun-2024.pdf
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan [Dicabut]. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. (2018). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. (2021).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat. Untuk kebutuhan perencanaan teknis dan penganggaran SPM, selalu merujuk pada dokumen regulasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Tinggalkan komentar