A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Setelah perbincangan berkepanjangan dan rasa was-was, akhirnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit telah diundangan pada 26 September yang lalu.

Hadirnya peraturan menteri ini juga meniadakan sejumlah peraturan sebelumnya, di antaranya adalah:

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 659/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia;
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221); dan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 887), sepanjang mengatur persyaratan dan perizinan rumah sakit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ilustrasi. Sumber: healthlinkdimensions.com.

Kita bisa menemukan sejumlah penyesuaian dibandingkan peraturan lama, misalnya yang paling menjadi perhatian adalah jumlah layanan medis dan medis pendukung yang wajib dan/atau boleh ada di masing-masing kelas rumah sakit.

Sejumlah rumah sakit mungkin perlu segera melakukan penyesuaian, baik dengan mempertimbangkan perubahan kelas atau perubahan pola pelayanan medis dan pendukung yang akan disediakan di rumah sakit.

Anda sudah melihat bagaimana peraturan menteri yang baru ini? Jika belum, tengoklah dokumen berikut:

Anda dapat memberikan tanggapan Anda terhadap regulasi ini di bagian bawah tulisan ini. 😉

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Satu tanggapan

  1. […] pembekuan sementara PMK Nomor 30 Tahun 2019, regulasi terkait Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit kini diterbitkan melalui Peraturan Menteri […]

    Suka

Tinggalkan komentar