Diperbarui: April 2026
Angka stunting pada balita Indonesia turun menjadi 19,8% pada tahun 2024 — sebuah pencapaian bersejarah karena ini pertama kalinya angkanya menembus batas 20% sejak pengukuran sistematis dimulai. Namun di balik satu angka itu tersimpan kerja panjang yang sering tidak terlihat: pengumpulan data di ribuan Posyandu, entri data oleh kader hingga larut malam, analisis oleh tenaga gizi Puskesmas, dan pelaporan berjenjang hingga ke level nasional. Semua proses itu adalah surveilans gizi — dan tanpa sistem yang baik, angka tadi tidak akan pernah ada.
Surveilans gizi adalah fondasi dari segala kebijakan perbaikan gizi. Tanpa data yang sahih, konsisten, dan tepat waktu, intervensi yang kita lakukan tidak lebih dari menembak dalam kegelapan. Artikel ini membahas secara komprehensif apa itu surveilans gizi, bagaimana kerangka hukumnya di Indonesia, indikator apa yang dipantau, bagaimana tahapan pelaksanaannya, dan tantangan apa yang masih harus dihadapi — termasuk perkembangan terkini dari data gizi nasional tahun 2024.
Apa Itu Surveilans Gizi?
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi, surveilans gizi didefinisikan sebagai kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus-menerus terhadap masalah gizi masyarakat dan indikator pembinaan gizi.
Kata kunci dalam definisi ini adalah sistematis dan terus-menerus. Bukan pengukuran sekali-dua kali, bukan pula laporan tahunan yang disusun seadanya. Surveilans gizi adalah proses berkesinambungan yang menghasilkan arus informasi secara reguler, memungkinkan pemantau untuk mendeteksi perubahan situasi gizi — baik membaik maupun memburuk — sedini mungkin.
Secara metodologis, terdapat tiga pendekatan utama pengumpulan data primer dalam surveilans gizi: survei silang berulang (repeated cross-sectional surveys), pemantauan sentinel berbasis komunitas, dan pengumpulan data di sekolah. Selain itu, terdapat tiga sumber data sekunder utama: dari pusat pemberian makanan, fasilitas layanan kesehatan, dan pengumpulan data berbasis komunitas termasuk mass screening gizi buruk pada anak.
Pendekatan mana yang paling tepat bergantung pada tujuan surveilans itu sendiri. Sistem surveilans dengan survei berulang cocok untuk memantau dan membandingkan tren nasional serta untuk perencanaan dan pengembangan kebijakan. Untuk perencanaan di tingkat lokal, survei di level kabupaten atau wilayah implementasi program lebih ideal; namun mengingat tingginya biaya pengumpulan data primer, data dari sistem kesehatan lebih sesuai asal diinterpretasikan dengan hati-hati beserta informasi kontekstualnya.
Kerangka Hukum Surveilans Gizi di Indonesia
Indonesia memiliki sistem hukum yang cukup komprehensif untuk menopang pelaksanaan surveilans gizi. Berikut adalah hierarki regulasi yang relevan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi dasar hukum tertinggi yang mengatur seluruh aspek pembangunan kesehatan, termasuk gizi masyarakat. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang sebelumnya menjadi rujukan Permenkes 14/2019.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 17/2023 tersebut. PP ini mengatur secara lebih rinci penyelenggaraan upaya kesehatan — termasuk upaya perbaikan gizi — dan menjadi payung regulasi bagi peraturan teknis di bawahnya, termasuk surveilans gizi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi merupakan regulasi operasional utama yang sampai saat ini masih berlaku dan menjadi panduan teknis bagi tenaga kesehatan di lapangan. Permenkes ini ditetapkan pada 17 Juni 2019 dan diundangkan pada 26 Juni 2019, lahir sebagai turunan dari Pasal 28 ayat (6) Permenkes Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi.
Permenkes ini menegaskan bahwa:
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan surveilans gizi secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan.
- Penyelenggaraan dilakukan oleh Pengelola Program Gizi di Puskesmas, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
- Tujuannya adalah memberikan gambaran perubahan pencapaian indikator kinerja perbaikan gizi secara nasional dan regional.
Regulasi penunjang lainnya yang masih relevan antara lain Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (sebagai lex generalis surveilans kesehatan), serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang memberikan mandat lintas sektoral untuk penanganan permasalahan gizi prioritas.
Tiga Kategori Indikator Surveilans Gizi
Permenkes 14/2019 menetapkan bahwa pelaksanaan teknis surveilans gizi didasarkan pada tiga kategori indikator.
1. Indikator Masalah Gizi
Indikator ini mengukur besaran dan distribusi masalah gizi di masyarakat, mencakup:
- Persentase balita berat badan kurang (underweight)
- Persentase balita pendek (stunting)
- Persentase balita kurus (wasting)
- Persentase remaja putri anemia
- Persentase ibu hamil anemia
- Persentase ibu hamil berisiko Kurang Energi Kronik (KEK)
- Persentase bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)
Ketujuh indikator ini mencerminkan beban gizi pada kelompok paling rentan: ibu, remaja putri, dan balita. Secara global, indikator serupa telah diadopsi menjadi target nutrisi global WHO — termasuk stunting, wasting, anemia pada wanita usia subur, bayi dengan BBLR, dan pemberian ASI eksklusif. WHO menetapkan enam target nutrisi global untuk 2030: pengurangan 40% jumlah balita stunting dibanding 2012, pengurangan 50% anemia pada wanita usia subur, pengurangan 30% BBLR, pengurangan dan pemeliharaan overweight balita di bawah 5%, peningkatan ASI eksklusif enam bulan pertama hingga minimal 60%, serta pengurangan dan pemeliharaan wasting balita di bawah 5%.
2. Indikator Kinerja Program Gizi
Indikator ini mengukur seberapa baik program-program gizi berjalan di lapangan. Permenkes 14/2019 menetapkan 15 indikator kinerja, di antaranya:
- Cakupan bayi usia < 6 bulan mendapat ASI eksklusif
- Cakupan bayi usia 6 bulan mendapat ASI eksklusif
- Cakupan ibu hamil mendapatkan Tablet Tambah Darah (TTD) minimal 90 tablet
- Cakupan ibu hamil KEK mendapat makanan tambahan
- Cakupan balita kurus mendapat makanan tambahan
- Cakupan remaja putri mendapat TTD
- Cakupan bayi baru lahir mendapat Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
- Cakupan balita yang ditimbang berat badannya (D/S)
- Cakupan balita mempunyai buku KIA/KMS
- Cakupan balita ditimbang yang naik berat badannya (N/D)
- Cakupan balita ditimbang yang tidak naik berat badannya dua kali berturut-turut (2T)
- Cakupan balita 6–59 bulan mendapat kapsul Vitamin A
- Cakupan ibu nifas mendapat kapsul Vitamin A
- Cakupan rumah tangga mengonsumsi garam beriodium
- Cakupan kasus balita gizi buruk yang mendapat perawatan
Indikator kinerja ini penting karena memungkinkan evaluasi: apakah program yang dijalankan menjangkau sasaran yang tepat, dalam cakupan yang memadai?
3. Indikator Faktor Risiko
Kategori ketiga adalah faktor-faktor yang mempengaruhi status gizi dan kinerja program. Menurut Permenkes 14/2019, faktor risiko yang harus dipantau minimal meliputi:
- Kemiskinan
- Kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi
- Praktik pengasuhan anak yang kurang tepat
- Konsumsi makanan bergizi yang rendah
Empat belas indikator yang merupakan penjabaran dari RPJMN berfokus pada tiga kelompok yaitu ibu hamil, balita, remaja putri, serta ibu nifas. Melalui indikator tersebut dapat dipetakan apakah pada suatu populasi masih terdapat bayi yang belum memperoleh ASI eksklusif, balita kurus yang belum mendapatkan makanan tambahan, serta monitoring tinggi badan dan berat badan pada bayi dan balita untuk kemudian dicatat dalam buku KIA.
Tahapan Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi
Permenkes 14/2019 menetapkan tiga tahapan pelaksanaan yang harus dijalankan sebagai satu kesatuan tidak terpisahkan.
Tahap 1: Pengumpulan Data
Data surveilans gizi diperoleh dari empat sumber utama:
- Posyandu
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit)
- Masyarakat
- Sumber data lainnya (survei, data administrasi)
Mekanisme pengumpulan datanya meliputi:
Pemantauan Pertumbuhan — Ini adalah tulang punggung surveilans gizi di tingkat komunitas. Setiap bulan, kader Posyandu menimbang berat badan dan mengukur tinggi/panjang badan balita, kemudian mencatatnya. Dalam konteks modern, pengukuran ini mencakup: berat badan (BB), panjang/tinggi badan (PB/TB), Lingkar Lengan Atas (LiLA) untuk ibu hamil dan balita, serta Lingkar Kepala (LK) untuk bayi.
Pelaporan Kasus — Kasus gizi buruk, stunting baru terdiagnosis, atau kondisi spesifik lain dilaporkan secara aktif dari fasilitas layanan kesehatan ke tingkat dinas kesehatan.
Pelaporan Data Rutin — Laporan bulanan dan tahunan dari Puskesmas, termasuk data cakupan program, vitamin A, TTD, IMD, dan lain-lain.
Survei — Survei berkala seperti Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) dan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) memberikan gambaran yang lebih representatif di tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
Tahap 2: Pengolahan dan Analisis Data
Pengolahan data dilakukan untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan. Tahap ini mencakup:
- Entri data ke dalam sistem informasi (saat ini melalui aplikasi e-PPGBM/ASIK/Sigizi Terpadu)
- Verifikasi dan cleaning data
- Penghitungan status gizi menggunakan indeks antropometri: Berat Badan menurut Umur (BB/U), Tinggi Badan menurut Umur (TB/U), dan Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB), dengan standar WHO 2005
- Penyusunan peta masalah gizi (mapping) berbasis wilayah
- Analisis tren dan perbandingan dengan target/capaian sebelumnya
Klasifikasi status gizi balita menggunakan nilai Z-score:
- Stunting: Z-score TB/U < -2 SD
- Wasting: Z-score BB/TB < -2 SD
- Underweight: Z-score BB/U < -2 SD
- Overweight: Z-score BB/TB > +2 SD
Tahap 3: Diseminasi Informasi
Informasi hasil surveilans disebarluaskan kepada pemangku kepentingan. Menurut Permenkes 14/2019, diseminasi dapat dilakukan melalui media elektronik maupun salinan cetak. Tujuannya adalah agar hasil surveilans digunakan sebagai pedoman dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, perencanaan program, penentuan tindakan dan intervensi, serta evaluasi pengelolaan program.
Sistem Informasi Gizi Terpadu: Dari e-PPGBM ke ASIK
Salah satu perkembangan paling signifikan dalam pelaksanaan surveilans gizi di Indonesia adalah digitalisasi sistem pelaporan. Kementerian Kesehatan mengembangkan Sistem Informasi Gizi Terpadu (Sigizi Terpadu) sebagai platform terintegrasi untuk mengetahui status gizi dan kinerja program gizi masyarakat.
Komponen utamanya adalah e-PPGBM (Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat), sebuah aplikasi mobile berbasis Android yang digunakan kader Posyandu dan tenaga gizi Puskesmas untuk mencatat dan melaporkan data gizi secara real-time. Dengan aplikasi ini, tenaga pelaksana gizi dan pemangku kebijakan di daerah dapat lebih dipermudah dalam mengamati permasalahan gizi di wilayah masing-masing untuk selanjutnya mengambil keputusan terhadap tindakan apa yang akan dilakukan, baik secara komunitas maupun individu.
Aplikasi ini mampu menampilkan data by name by address — artinya setiap balita dapat diidentifikasi secara spesifik, bukan hanya sebagai angka agregat. Hal ini memungkinkan tindak lanjut yang lebih tepat sasaran, misalnya kunjungan rumah untuk balita yang tidak naik berat badannya dua bulan berturut-turut.
Dalam dokumentasi SATUSEHAT Platform, pengiriman data gizi disesuaikan dengan aplikasi e-PPGBM sesuai petunjuk teknis Sigizi Terpadu, menunjukkan bahwa Sigizi Terpadu dipandang sebagai rujukan proses untuk data gizi tertentu. Sigizi Terpadu tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan ekosistem sistem informasi kesehatan nasional yang lebih luas.
Perkembangan terbaru, data yang dicatatkan melalui e-PPGBM sedang dalam proses migrasi ke dalam ASIK (Aplikasi Sehat IndonesiaKu). Integrasi ini memastikan data yang diinput di e-PPGBM akan otomatis terintegrasi dan muncul di ASIK, termasuk semua data historis yang telah dicatat sebelumnya. Data yang masuk ke ASIK divalidasi berdasarkan NIK, nama, tanggal lahir, dan jenis kelamin.
Integrasi ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan digital Indonesia melalui platform SatuSehat, yang bertujuan menghubungkan seluruh sumber data kesehatan secara nasional.
Namun perlu dicatat, terdapat perbedaan antara data E-PPGBM dan data SSGI. Keduanya merupakan instrumen yang berbeda baik dari segi latar belakang, konsep, substansi, maupun penggunaannya di tingkat masyarakat. E-PPGBM adalah data rutin yang berasal dari pemantauan status gizi individual, sementara SSGI adalah data survei dengan menggunakan instrumen pemantauan status gizi masyarakat. Pemahaman akan perbedaan ini penting agar data tidak salah diinterpretasikan.
Situasi Gizi Indonesia Terkini: Data SKI 2023 dan SSGI 2024
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 merupakan terobosan metodologis karena SKI 2023 mengintegrasikan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dan Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGI), dikerjakan untuk menilai capaian hasil pembangunan kesehatan selama lima tahun terakhir sekaligus mengukur tren status gizi balita setiap tahun. Data yang dihasilkan merepresentasikan status kesehatan dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
Dari SKI 2023, kondisi gizi nasional menunjukkan beberapa temuan kunci:
Prevalensi stunting nasional 2023 turun menjadi 21,5%, dengan 19 provinsi juga mengalami penurunan. Empat provinsi mengalami penurunan terbesar: Bali (7,2%), Jambi (13,5%), Riau (13,6%), dan Lampung (14,9%). Empat provinsi yang mengalami kenaikan stunting tertinggi yakni NTT (37,9%), Papua (33,6%), Sulawesi Barat (30,3%), dan Sulawesi Tenggara (30%). Angka balita underweight secara nasional turun menjadi 15,9%. Sementara itu, angka balita overweight nasional meningkat dari 3,5% (2022) menjadi 4,2% (2023).
Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, yang hasilnya didiseminasikan pada Mei 2025, mencatat kemajuan yang lebih menggembirakan. Prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8% pada tahun 2024, turun dari 21,5% pada 2023. Survei ini berhasil mencegah sekitar 337.000 balita dari risiko stunting, melampaui target tahunan RPJMN sebesar 325.000 balita.
Pada usia di bawah satu tahun, prevalensi stunting relatif paling rendah yakni sekitar 11%, lalu meningkat di usia dua tahun menjadi 19,9%, dengan puncaknya pada usia dua setengah tahun mencapai 24,2%. Terendah adalah Provinsi Bali (8,7%), tertinggi Nusa Tenggara Timur (37%). Sebanyak 24 provinsi berhasil menurunkan prevalensi stunting-nya, sementara 11 provinsi mengalami kenaikan — peningkatan terbesar terjadi di Riau (6,5%), NTB (5,2%), dan Sulawesi Barat (5,1%).
Dibandingkan tahun 2023, temuan 2024 juga menunjukkan penurunan lebih lanjut pada prevalensi wasting (turun 1,1 poin persentase) dan overweight (turun 0,8 poin persentase). Antara tahun 2013 dan 2024, stunting di kalangan anak balita turun dari 37,6% menjadi 19,8%.
Meski tren positif, tantangan tetap ada. Kelompok ekonomi kuintil 1 (termiskin) memiliki angka stunting tertinggi yakni sebesar 29,8%, menggambarkan bahwa kesenjangan sosial ekonomi masih menjadi determinan kuat masalah gizi.
Surveilans Gizi dalam Perspektif Global
Secara global, sistem surveilans gizi nasional yang kuat menjadi prasyarat untuk mencapai target nutrisi WHO. Tujuan utama sistem surveilans gizi adalah memantau situasi gizi secara reguler, menyediakan informasi esensial tentang indikator gizi kunci untuk kelompok rentan, dan mengidentifikasi determinan sosial ekonomi yang mempengaruhi kesehatan dan gizi.
Tinjauan sistematis terhadap sistem surveilans gizi di Kawasan Mediterania Timur menemukan bahwa semua negara menggunakan fasilitas kesehatan sebagai sumber data dasar surveilans gizi, dan beberapa negara melakukan triangulasi laporan surveilans dengan data dari sumber lain seperti survei komunitas atau sekolah. Sistem surveilans gizi yang memanfaatkan sistem informasi kesehatan yang sudah ada adalah yang paling berkelanjutan di kawasan tersebut.
Di tingkat global, separuh dari negara di dunia tidak berada di jalur yang benar untuk mencapai target stunting 2030, lebih dari dua pertiga tidak berada di jalur untuk wasting, dan sekitar 60 persen tidak di jalur untuk overweight. Kemajuan pada stunting dan wasting yang membaik serta peningkatan ASI eksklusif masih terlalu lambat untuk mencapai target 2030.
Memasukkan biomarker mikronutrien dalam survei atau sistem surveilans nasional yang sudah ada merupakan langkah kritis untuk meningkatkan kapasitas promosi, desain, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program mikronutrien. Ini menjadi catatan penting bagi Indonesia yang data surveilans biomarker mikronutriennya — seperti yodium, zat besi, dan vitamin A berbasis darah — masih sangat terbatas di tingkat rutin.
Sumber Daya yang Dibutuhkan
Pelaksanaan teknis surveilans gizi yang efektif membutuhkan tiga komponen sumber daya menurut Permenkes 14/2019:
Sumber Daya Manusia — Tenaga kesehatan pelaksana surveilans gizi harus memiliki latar belakang pendidikan bidang gizi minimal Diploma III. Di Puskesmas, ini umumnya diampu oleh Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) atau Nutrisionis. Di Posyandu, kader terlatih menjadi ujung tombak pengumpulan data.
Sarana dan Prasarana — Minimal mencakup perangkat lunak dan perangkat keras untuk mendukung pemanfaatan informasi gizi berbasis teknologi informasi. Ini mencakup timbangan digital, alat ukur tinggi badan, dan perangkat mobile untuk akses aplikasi e-PPGBM/ASIK.
Pendanaan — Dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Tantangan Pelaksanaan Surveilans Gizi di Indonesia
Meski kerangka regulasi dan teknologinya sudah tersedia, sejumlah tantangan nyata masih dihadapi di lapangan:
Kualitas data menjadi isu paling fundamental. Sistem sebaik apa pun tetap bergantung pada kualitas input. Kesalahan timbangan, pengukuran panjang badan, atau pencatatan umur dapat mengubah klasifikasi status gizi. Selain itu, terdapat masalah seperti penundaan proses penginputan data ke sistem serta hilangnya data saat sistem mengalami error.
Disparitas kapasitas daerah masih nyata. Tidak semua Puskesmas dan Dinas Kesehatan memiliki tenaga gizi terlatih yang cukup, perangkat yang memadai, dan koneksi internet yang stabil — terutama di daerah terpencil dan kepulauan.
Perbedaan antara data rutin dan data survei kadang menimbulkan kebingungan. Data e-PPGBM yang bersifat individual dan data SSGI yang bersifat representatif populasi memiliki tujuan dan metodologi yang berbeda; keduanya saling melengkapi, bukan bersaing.
Beban gizi ganda (double burden of malnutrition) — di mana undernutrition dan overnutrition terjadi bersamaan — menuntut perluasan cakupan surveilans. Saat ini sistem surveilans gizi lebih kuat dalam memantau masalah gizi kurang dibanding obesitas dan penyakit tidak menular terkait gizi.
Implikasi bagi Tenaga Kesehatan di Lapangan
Bagi dokter, bidan, nutrisionis, dan kader kesehatan di Puskesmas maupun klinik:
- Akurasi pengukuran antropometri adalah kewajiban, bukan formalitas. Timbang ulang jika ada keraguan; gunakan alat yang dikalibrasi secara berkala.
- Input data tepat waktu ke e-PPGBM/ASIK adalah bagian dari pelayanan, bukan beban tambahan. Data yang terlambat diinput sama artinya dengan tidak ada data.
- Pahami perbedaan indikator — balita dengan Z-score BB/TB di antara -2 SD hingga -3 SD adalah wasting sedang, sementara < -3 SD adalah wasting berat — penentuan intervensi yang tepat bergantung pada klasifikasi yang benar.
- Tindak lanjut hasil surveilans tidak boleh berhenti di laporan. Data yang menunjukkan dua bulan berturut-turut tidak naik (2T) harus segera dipicu intervensi: kunjungan rumah, konseling, atau rujukan.
- Triangulasi data — bandingkan data e-PPGBM dengan data SSGI/SKI untuk wilayah Anda. Jika ada ketimpangan besar, itu sinyal untuk evaluasi metodologi pengumpulan data.
Kesimpulan
Surveilans gizi bukan sekadar kewajiban administratif — ini adalah mekanisme imunologis sistem kesehatan terhadap krisis gizi. Ia bekerja paling baik ketika data yang dikumpulkan akurat, diproses tepat waktu, dianalisis dengan benar, dan yang terpenting: digunakan untuk mengambil tindakan nyata.
Indonesia telah menunjukkan bahwa sistem surveilans gizi yang konsisten dapat memberikan hasil: penurunan stunting dari 37,6% pada 2013 menjadi 19,8% pada 2024 adalah bukti bahwa kombinasi antara regulasi yang tepat, teknologi informasi yang makin canggih, dan komitmen tenaga kesehatan di lapangan membuahkan kemajuan.
Namun, masih banyak yang harus dilakukan. Target RPJMN 2029 sebesar 14,2% stunting berarti harus ada penurunan sekitar 7,3 poin persentase dalam lima tahun ke depan. Di saat yang sama, ancaman overnutrition — dengan overweight balita yang sempat meningkat menjadi 4,2% pada 2023 — menuntut perluasan kapasitas surveilans ke dimensi yang lebih beragam. Surveilans gizi yang komprehensif, berbasis teknologi, dan berujung pada aksi nyata adalah investasi yang tidak bisa ditunda.
Referensi
Al Jawaldeh, A., El Hajj Hassan, O., Qureshi, A. B., Zerbo, F. C., Alahnoumy, S., Bozo, M., … & Dureab, F. (2023). Qualitative review of national nutrition surveillance systems in the Eastern Mediterranean Region. Nutrients, 15(17), 3689. https://doi.org/10.3390/nu15173689
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI. (2024). Hasil Utama Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Kementerian Kesehatan RI.
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI. (2025). SSGI 2024: Prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8%. Kementerian Kesehatan RI. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/ssgi-2024-prevalensi-stunting-nasional-turun-menjadi-198/
GBD 2021 Adolescent Nutrition Collaborators. (2024). Global, regional, and national progress towards the 2030 global nutrition targets and forecasts to 2050: a systematic analysis for the Global Burden of Disease Study 2021. The Lancet. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(24)01821-X
Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO), International Fund for Agricultural Development (IFAD), UNICEF, World Food Programme (WFP), & World Health Organization (WHO). (2024). The state of food security and nutrition in the world 2024: Financing to end hunger, food insecurity and all forms of malnutrition. FAO.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi. Berita Negara RI No. 699 Tahun 2019.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tuffrey, V., & Hall, A. (2016). Methods of nutrition surveillance in low-income countries. Emerging Themes in Epidemiology, 13(1), 4. https://doi.org/10.1186/s12982-016-0045-z
UNICEF, WHO, & World Bank. (2023). Levels and trends in child malnutrition: UNICEF/WHO/World Bank Group joint child malnutrition estimates. Key findings of the 2023 edition. WHO.
World Health Organization. (2025). Global nutrition targets 2030: Topical briefs on maternal, infant and young child nutrition. WHO. https://www.who.int/publications/i/item/B09485
Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi dan referensi tenaga kesehatan. Untuk pengambilan keputusan klinis atau kebijakan, selalu merujuk pada regulasi resmi terbaru dari Kementerian Kesehatan RI.

Tinggalkan komentar