A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

(Diperbarui: April 2026)


Ketika seorang ibu membawa bayinya ke Posyandu setiap bulan, kader kesehatan akan menimbang berat badan dan mengukur panjang badannya, lalu mencatatnya di buku KIA. Angka-angka itu kemudian dibandingkan dengan grafik pertumbuhan — sebuah kurva berwarna-warni yang menunjukkan apakah tumbuh kembang anak berjalan normal. Di balik grafik sederhana itulah berlaku Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak, sebuah regulasi teknis yang menjadi tulang punggung seluruh sistem pemantauan status gizi anak di Indonesia.


Apa Itu Antropometri Anak dan Mengapa Penting?

Antropometri berasal dari bahasa Yunani: anthropos (manusia) dan metron (ukuran). Dalam konteks kesehatan anak, antropometri adalah metode pengukuran dimensi fisik tubuh — terutama berat badan dan panjang/tinggi badan — untuk menilai status pertumbuhan dan gizi.

Pertumbuhan fisik anak merupakan cerminan kesehatan yang paling mudah diamati. Anak yang tumbuh optimal mencerminkan kecukupan asupan gizi, minimnya infeksi berulang, dan kualitas pengasuhan yang baik. Sebaliknya, gangguan pertumbuhan — seperti tubuh yang terlalu pendek, terlalu kurus, atau bahkan terlalu gemuk — merupakan tanda peringatan dini masalah kesehatan yang membutuhkan perhatian segera.

Tanpa standar yang seragam, penilaian pertumbuhan anak menjadi tidak konsisten. Seorang dokter di Sragen bisa menggunakan patokan yang berbeda dari dokter di Makassar. Data di Posyandu tidak bisa dibandingkan dengan data di Puskesmas. Itulah mengapa keberadaan standar nasional seperti Permenkes No. 2 Tahun 2020 sangat krusial.


Sejarah Singkat: Dari Kepmenkes 1995/2010 ke Permenkes 2/2020

Permenkes Nomor 2 Tahun 2020 ditetapkan pada 2 Januari 2020 dan diundangkan pada 8 Januari 2020. Regulasi ini mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1995/Menkes/SK/XII/2010 tentang Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak.

Pergantian ini bukan sekadar pembaruan administratif. Standar antropometri dalam Permenkes ini mengadopsi WHO Child Growth Standards 2006 yang diakui secara internasional, menggantikan acuan lama NCHS/WHO 1977 yang dianggap kurang relevan.

Perbedaan standar acuan ini membawa implikasi nyata. Perubahan dari referensi NCHS lama ke standar WHO 2006 menghasilkan angka stunting yang lebih tinggi pada seluruh periode masa kanak-kanak. Terdapat pula peningkatan substansial pada angka underweight selama enam bulan pertama kehidupan, serta perbedaan signifikan pada angka wasting khususnya di masa bayi. Artinya, standar yang lebih baru lebih sensitif dalam mendeteksi masalah pertumbuhan — suatu keunggulan penting untuk tindak lanjut dini.

Selain itu, Permenkes 2/2020 memperbarui istilah yang sebelumnya digunakan. Istilah “kurus” dan “sangat kurus” dikembalikan ke terminologi yang lebih tepat secara klinis, yaitu wasted (gizi kurang) dan severely wasted (gizi buruk). Demikian pula, istilah “sangat gemuk” yang digunakan dalam regulasi sebelumnya lebih tepat menggunakan istilah obesitas, sedangkan kategori di atasnya +2 SD yang sebelumnya disebut “gemuk” diganti menjadi “gizi lebih” (overweight).


Basis Ilmiah: WHO Child Growth Standards 2006

WHO Child Growth Standards 2006 untuk usia 0–5 tahun menggambarkan pola pertumbuhan anak normal dari lahir hingga usia 5 tahun dalam kondisi lingkungan optimal, termasuk mengikuti rekomendasi WHO tentang pemberian ASI. Standar ini dapat diterapkan pada seluruh anak di mana pun, tanpa memandang etnis, status sosioekonomi, maupun jenis pemberian makan.

Standar ini dikembangkan melalui WHO Multicentre Growth Reference Study, sebuah studi multisenter yang melibatkan anak-anak dari enam negara di berbagai benua: Brasil, Ghana, India, Norwegia, Oman, dan Amerika Serikat. Metode ini memastikan bahwa standar yang dihasilkan mencerminkan potensi pertumbuhan optimal anak manusia secara universal, bukan sekadar mendeskripsikan rata-rata anak di suatu populasi tertentu.

Untuk anak usia 5–19 tahun, WHO merekomendasikan penggunaan WHO 2007 Growth Reference Charts yang merupakan hasil reanalisis data NCHS dari tahun 1977. Referensi ini melengkapi standar pertumbuhan untuk anak 0–60 bulan dan digunakan untuk pemantauan global maupun nasional.


Isi Permenkes Nomor 2 Tahun 2020

Empat Indeks Utama

Standar Antropometri Anak didasarkan pada parameter berat badan dan panjang/tinggi badan yang terdiri atas empat indeks. Penilaian status gizi anak dilakukan dengan menggunakan: indeks Berat Badan menurut Umur (BB/U) untuk anak usia 0–60 bulan; indeks Panjang Badan atau Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U) untuk anak usia 0–60 bulan; indeks Berat Badan menurut Panjang Badan atau Tinggi Badan (BB/PB atau BB/TB) untuk anak usia 0–60 bulan; Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) untuk anak usia 0–60 bulan; dan IMT/U untuk anak usia lebih dari 5 tahun hingga 18 tahun.

Masing-masing indeks memiliki fungsi diagnostik yang berbeda:

1. BB/U (Berat Badan menurut Umur)

Indeks BB/U menggambarkan berat badan relatif dibandingkan dengan umur anak. Indeks ini digunakan untuk menilai anak dengan berat badan kurang (underweight) atau sangat kurang (severely underweight), tetapi tidak dapat digunakan untuk mengklasifikasikan anak gemuk atau sangat gemuk. Penting diketahui bahwa seorang anak dengan BB/U rendah kemungkinan mengalami masalah pertumbuhan, sehingga perlu dikonfirmasi dengan indeks BB/PB atau BB/TB atau IMT/U sebelum diintervensi.

2. PB/U atau TB/U (Panjang/Tinggi Badan menurut Umur)

Indeks PB/U atau TB/U menggambarkan pertumbuhan panjang atau tinggi badan anak berdasarkan umurnya. Indeks ini dapat mengidentifikasi anak-anak yang pendek (stunted) atau sangat pendek (severely stunted), yang disebabkan oleh gizi kurang dalam waktu lama atau sering sakit.

Perlu dicatat, pengukuran dilakukan secara berbeda berdasarkan usia: panjang badan diukur dengan posisi anak telentang untuk usia di bawah 24 bulan, sedangkan tinggi badan diukur dengan posisi berdiri untuk anak usia 24 bulan ke atas.

3. BB/PB atau BB/TB (Berat Badan menurut Panjang/Tinggi Badan)

Indeks ini menggambarkan proporsionalitas berat terhadap tinggi, tanpa mempertimbangkan usia. Digunakan untuk mendiagnosis kondisi wasting (gizi kurang akut) maupun overweight/gizi lebih.

4. IMT/U (Indeks Massa Tubuh menurut Umur)

Interpretasi dengan menggunakan indeks IMT/U untuk identifikasi masalah gizi lebih, kategori berisiko gizi lebih (possible risk of overweight) digunakan dalam penilaian tingkat individu. Kategori tersebut tidak termasuk dalam klasifikasi untuk hasil survei dan cakupan program.

Kategori dan Ambang Batas Status Gizi

Berikut ringkasan kategori status gizi beserta ambang batas Z-score sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2020:

Indeks BB/U (usia 0–60 bulan):

Kategori Status GiziAmbang Batas (Z-score)
Berat badan sangat kurang (severely underweight)< -3 SD
Berat badan kurang (underweight)-3 SD s.d. < -2 SD
Berat badan normal-2 SD s.d. +1 SD
Risiko berat badan lebih> +1 SD

Indeks PB/U atau TB/U (usia 0–60 bulan):

Kategori Status GiziAmbang Batas (Z-score)
Sangat pendek (severely stunted)< -3 SD
Pendek (stunted)-3 SD s.d. < -2 SD
Normal-2 SD s.d. +3 SD
Tinggi> +3 SD

Indeks BB/PB atau BB/TB (usia 0–60 bulan):

Kategori Status GiziAmbang Batas (Z-score)
Gizi buruk (severely wasted)< -3 SD
Gizi kurang (wasted)-3 SD s.d. < -2 SD
Gizi baik (normal)-2 SD s.d. +1 SD
Berisiko gizi lebih> +1 SD s.d. +2 SD
Gizi lebih (overweight)> +2 SD s.d. +3 SD
Obesitas> +3 SD

Indeks IMT/U (usia > 5 tahun s.d. 18 tahun):

Kategori Status GiziAmbang Batas (Z-score)
Gizi buruk (severely wasted)< -3 SD
Gizi kurang (wasted)-3 SD s.d. < -2 SD
Gizi baik (normal)-2 SD s.d. +1 SD
Berisiko gizi lebih> +1 SD s.d. +2 SD
Gizi lebih (overweight)> +2 SD s.d. +3 SD
Obesitas> +3 SD

Walaupun interpretasi IMT/U mencantumkan gizi buruk dan gizi kurang, kriteria diagnosis gizi buruk dan gizi kurang menurut pedoman Tatalaksana Anak Gizi Buruk menggunakan indeks BB/PB atau BB/TB.

Penggunaan Tabel dan Grafik Pertumbuhan

Penentuan status gizi anak merujuk pada tabel Standar Antropometri Anak dan grafik pertumbuhan anak, namun grafik lebih menggambarkan kecenderungan pertumbuhan anak. Baik tabel maupun grafik menggunakan ambang batas yang sama. Untuk menentukan status gizi anak, perlu memperhatikan keempat indeks standar antropometri secara bersamaan sehingga dapat menentukan masalah pertumbuhan untuk dilakukan tindakan pencegahan dan tata laksana lebih lanjut.


Siapa yang Wajib Menggunakan Standar Ini?

Bagi pelaksana di lapangan, regulasi ini menjadi acuan utama dalam kegiatan penimbangan, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan status gizi anak di Posyandu, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Penerapan standar antropometri yang seragam penting untuk memastikan bahwa pengukuran dan penilaian status gizi anak dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah. Keseragaman ini memungkinkan data stunting yang dihasilkan dapat dibandingkan antaradaerah serta digunakan sebagai dasar perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program penurunan stunting secara nasional.


Konteks Indonesia: Data Terkini dari SKI 2023

Pemahaman tentang standar ini tidak lengkap tanpa data aktual kondisi gizi anak Indonesia.

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 merupakan survei yang mengintegrasikan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dan Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGI). SKI 2023 dikerjakan untuk menilai capaian hasil pembangunan kesehatan selama lima tahun terakhir di Indonesia, sekaligus mengukur tren status gizi balita setiap tahun dari 2019 hingga 2024.

Status gizi anak balita dalam SKI 2023 diukur berdasarkan ukuran antropometri berat badan dan tinggi badan, menggunakan tiga indeks antropometri: BB/U, TB/U, dan BB/TB. Dikategorikan sebagai stunting (z-score TB/U < -2 SD standar WHO), wasting (z-score BB/TB < -2 SD), dan underweight (z-score BB/U < -2 SD), serta overweight (z-score BB/TB > +2 SD).

Hasil SKI 2023 menunjukkan gambaran yang beragam:

  • Tren balita stunting nasional 2023 turun menjadi 21,5%. Meskipun menunjukkan penurunan, angka ini masih jauh dari target nasional 14% yang ditetapkan dalam RPJMN 2020–2024.
  • Angka balita underweight secara nasional mengalami penurunan menjadi 15,9%.
  • Angka balita overweight nasional justru meningkat dari 3,5% pada 2022 menjadi 4,2% pada 2023.

Data ini memperlihatkan double burden of malnutrition (beban ganda malnutrisi) yang nyata: Indonesia belum tuntas mengatasi kekurangan gizi, namun kelebihan gizi pada anak semakin meningkat.

Terdapat 4 provinsi yang mengalami penurunan stunting terbesar, yakni Bali (7,2%), Jambi (13,5%), Riau (13,6%), dan Lampung (14,9%), sementara 4 provinsi yang mengalami kenaikan stunting tertinggi adalah NTT (37,9%), Papua (33,6%), Sulawesi Barat (30,3%), dan Sulawesi Tenggara (30%).


Kebijakan Terkait: Ekosistem Regulasi Penurunan Stunting

Permenkes No. 2/2020 tidak berdiri sendiri. Regulasi ini menjadi bagian dari ekosistem kebijakan yang lebih besar:

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengatur strategi nasional yang mencakup: strategi nasional percepatan penurunan stunting; penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; koordinasi lintas sektoral; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta pendanaan. Pelaksanaan percepatan penurunan stunting meliputi kelompok sasaran remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0–59 bulan.

Permenkes No. 2/2020 merupakan bagian dari respons sistematis pemerintah Indonesia untuk menurunkan prevalensi stunting yang pada 2019 masih mencapai 27,67% berdasarkan SSGI. Regulasi ini bahkan terbit sebelum adanya kebijakan tingkat presiden, menunjukkan kesiapan teknis Kemenkes lebih awal.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 menegaskan bahwa penanganan stunting tidak hanya menjadi urusan sektor kesehatan, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Artinya, data antropometri yang dikumpulkan melalui standar Permenkes ini menjadi dasar intervensi lintas sektor — mulai dari pemberian makanan tambahan, sanitasi, pendidikan gizi, hingga program pengentasan kemiskinan.


Implementasi di Lapangan: Posyandu, Puskesmas, dan ePPGBM

Standar antropometri ini diimplementasikan melalui sistem berlapis. Di tingkat komunitas, Posyandu menjadi ujung tombak pengukuran dan pemantauan pertumbuhan balita setiap bulan. Di tingkat Puskesmas, data dilakukan konfirmasi dan tindak lanjut.

Semua anak yang tidak naik berat badannya walaupun cuma sekali, atau naik tidak sesuai standar, perlu segera dirujuk ke Puskesmas. Puskesmas akan memverifikasi dengan pengukuran antropometri.

Secara digital, data pertumbuhan anak kini terintegrasi dalam aplikasi electronic Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (ePPGBM). Aplikasi ePPGBM digunakan untuk mendeteksi sedini mungkin masalah gizi sehingga bisa dilakukan intervensi sedini mungkin. Data-data tersebut bersifat by name by address, memungkinkan pemantauan individual.

Salah satu tantangan yang masih dihadapi di lapangan adalah ketidakseragaman alat ukur. Masih terdapat daerah yang belum memiliki alat antropometri terstandar. Diharapkan seluruh Posyandu memiliki alat antropometri yang memenuhi standar dan seluruh Puskesmas memiliki USG guna deteksi dini stunting.


Deteksi Dini: Dari Sekadar Angka menjadi Tindakan

Salah satu perubahan penting dalam Permenkes No. 2/2020 dibandingkan regulasi sebelumnya adalah penekanan pada deteksi dini. Permenkes ini menambahkan penjelasan tentang penilaian status gizi dan tren pertumbuhan, serta pentingnya deteksi dini risiko gagal tumbuh (at risk failure to thrive) dan kenaikan massa lemak tubuh dini (early adiposity rebound) beserta tata laksana segera.

Konsep ini penting karena masalah pertumbuhan sering kali bisa dideteksi sebelum anak jatuh ke dalam kategori stunting atau wasting yang nyata. Melihat tren pertumbuhan — apakah kurva anak cenderung “melambat” meski masih dalam batas normal — dapat menjadi sinyal awal untuk intervensi gizi lebih dini.

Selama ini fokus penanganan ditujukan pada anak stunting, sementara anak wasting juga memerlukan perhatian supaya tidak jatuh ke dalam kondisi stunting.


Konteks Global: Double Burden of Malnutrition dan SDGs

Masalah gizi anak di Indonesia mencerminkan tren global. Penelitian terhadap data Indonesian Family Life Survey menunjukkan bahwa concurrent stunting and overweight — kondisi anak yang sekaligus pendek dan kelebihan berat badan — terjadi pada anak Indonesia usia 2,0–4,9 tahun. Kebijakan dan program yang ada perlu disesuaikan untuk menangani fenomena ini.

Permenkes No. 2/2020 juga mencerminkan komitmen Indonesia memenuhi Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Target 2.2 tentang mengakhiri segala bentuk malnutrisi pada 2030.


Status Regulasi: Masih Berlaku hingga 2026

Berdasarkan basis data peraturan perundang-undangan, Permenkes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak saat ini berstatus berlaku. Artinya, seluruh tenaga kesehatan, kader Posyandu, dan pemangku kepentingan terkait masih wajib menggunakan standar ini sebagai acuan.


Penutup

Permenkes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak adalah regulasi teknis yang perannya jauh melampaui sekadar tabel angka dan grafik. Regulasi ini adalah fondasi dari seluruh sistem deteksi dini masalah gizi anak di Indonesia — dari meja timbangan Posyandu di pelosok desa hingga ruang analisis data nasional di Kemenkes.

Lima tahun setelah terbit, standar ini masih relevan dan terus digunakan sebagai tulang punggung program percepatan penurunan stunting nasional. Namun data SKI 2023 mengingatkan kita bahwa pekerjaan rumah masih besar: 21,5% balita masih stunted, dan tren overweight malah meningkat. Standar antropometri yang baik adalah langkah pertama — tetapi deteksi dini yang akurat harus diikuti intervensi gizi, kesehatan lingkungan, dan pemberdayaan keluarga yang nyata dan berkesinambungan.


Referensi

de Onis, M., Blössner, M., & Borghi, E. (2010). Global prevalence and trends of overweight and obesity among preschool children. American Journal of Clinical Nutrition, 92(5), 1257–1264. https://doi.org/10.3945/ajcn.2010.29786

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak. Berita Negara RI No. 7 Tahun 2020. https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-2-tahun-2020

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. (2024). Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Kemenkes RI. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/hasil-ski-2023/

Presiden Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Lembaran Negara RI No. 172 Tahun 2021.

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S). (2026). Standar Antropometri Anak berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2020. https://stunting.go.id/standar-antropometri-anak-peraturan-menteri-kesehatan-nomor-2-tahun-2020/

Wicaksono, R. A., Arto, K. S., Saragih, R. A. K., Deliana, M., Lubis, M., & Batubara, J. R. L. (2020). Comparison of Growth Diagrams of Indonesian Children to 2006 World Health Organization Growth Standards in diagnosing stunting. Paediatrica Indonesiana, 60(2), 97–101. https://doi.org/10.14238/pi60.2.2020.97-101

World Health Organization. (2006). WHO Child Growth Standards: Length/height-for-age, weight-for-age, weight-for-length, weight-for-height and body mass index-for-age. WHO Press. https://www.who.int/tools/child-growth-standards

World Health Organization. (2007). WHO Reference 2007 for school-aged children and adolescents. WHO Press. https://www.who.int/tools/growth-reference-data-for-5to19-years

Zong, X. N., & Li, H. (2013). Construction of a new growth references for China based on urban Chinese children: comparison with the WHO growth standards. PLoS ONE, 8(3), e59569. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0059569


Sanggahan: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi kesehatan umum. Artikel ini bukan merupakan saran medis individual. Untuk pertanyaan atau kekhawatiran mengenai pertumbuhan anak Anda, konsultasikan dengan dokter atau tenaga kesehatan.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar