A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Artikel ini merupakan pembaruan dari tulisan yang pertama kali diterbitkan pada Februari 2020. Sejak saat itu, lanskap regulasi perumahsakitan di Indonesia telah berubah secara mendasar—tidak hanya satu atau dua lapisan, tetapi dari fondasi undang-undangnya sendiri. Jika sebelumnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 menjadi tonggak pengatur klasifikasi dan perizinan rumah sakit, kini kerangka hukum tersebut telah bergeser jauh ke arah yang berbeda. Artikel ini akan mengurai perjalanan regulasi dari PMK 3/2020 hingga kerangka baru pasca-Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.


Kilas Balik: Apa yang Diatur PMK Nomor 3 Tahun 2020?

Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit ditetapkan pada 14 Januari 2020 dan sekaligus mencabut Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 yang sempat dibekukan pelaksanaannya (Kementerian Kesehatan RI, 2020a). Lahirnya PMK ini merupakan bagian dari reformasi yang bertujuan menyederhanakan tata kelola perumahsakitan sekaligus menyesuaikannya dengan semangat kemudahan perizinan berusaha.

Peraturan ini menegaskan bahwa klasifikasi tipe Rumah Sakit berfokus pada kapasitas tempat tidur (TT), sementara jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan rumah sakit.

Secara konkret, PMK No. 3/2020 mengklasifikasikan Rumah Sakit Umum sebagai berikut: tipe A dengan setidaknya 250 tempat tidur, tipe B paling sedikit 200 tempat tidur, tipe C paling sedikit 100 tempat tidur, dan kelas D paling sedikit 50 tempat tidur. Sedangkan untuk Rumah Sakit Khusus, tipe A memiliki setidaknya 100 tempat tidur, tipe B paling sedikit 75 tempat tidur, dan tipe C paling sedikit 25 tempat tidur.

Perubahan signifikan lain yang dibawa PMK 3/2020 dibanding regulasi sebelumnya adalah mekanisme upgrading kelas yang bersifat otomatis: bila tempat tidur rumah sakit menyentuh minimal tempat tidur klasifikasi kelas di atasnya, maka reviu klasifikasi kelas rumah sakit secara nasional atau laporan BPJS Kesehatan dapat otomatis menaikkan kelas rumah sakit. Selain itu, PMK No. 3/2020 memberikan kebebasan bagi dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis untuk berpraktik pada seluruh kelas rumah sakit, namun proses masuknya dokter ke rumah sakit diikuti kajian analisis kebutuhan kerja, kebutuhan pelayanan, dan kemampuan pelayanan.


Gelombang Perubahan Pertama: PP Nomor 47 Tahun 2021

Tak lama setelah PMK 3/2020 diterapkan, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. PP ini merupakan amanah langsung dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berfungsi sebagai peraturan pelaksana yang mengatur aspek klasifikasi rumah sakit di tingkat yang lebih tinggi dari Permenkes.

PP 47 Tahun 2021 mengatur tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Kewajiban Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit, Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit, dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif. Salah satu perubahan paling mencolok yang dibawa PP ini adalah reformasi sistem rawat inap: sebelum PP 47 diterbitkan, rawat inap di rumah sakit dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 serta kelas premium, sedangkan pada PP 47 ini sistem rawat inap hanya dibagi menjadi dua kelas, yaitu kelas standar dan kelas non-standar.

Konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diperkenalkan PP 47/2021 menjadi bagian dari reformasi JKN untuk menciptakan ekuitas pelayanan. Namun perjalanan PP ini pun berakhir lebih cepat dari yang dibayangkan.


Transformasi Mendasar: UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024

Tonggak paling fundamental dalam perubahan regulasi perumahsakitan Indonesia adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini mengintegrasikan banyak undang-undang sektoral kesehatan sebelumnya—termasuk UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menjadi landasan hukum PMK 3/2020—ke dalam satu omnibus law kesehatan yang komprehensif.

Sebagai peraturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diterbitkan, sekaligus secara resmi mencabut PP Nomor 47 Tahun 2021 (Pemerintah RI, 2024). Berdasarkan database BPK RI, PP Nomor 47 Tahun 2021 kini berstatus “Tidak Berlaku” karena dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024.

Paradigma Baru: Dari Kelas Berbasis Jumlah Tempat Tidur ke Kemampuan Layanan

Inilah pergeseran paradigma yang paling mendasar. PP Nomor 28 Tahun 2024 melalui Pasal 820 mengklasifikasikan rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan. Sistem klasifikasi A–D yang selama ini lekat dengan dunia perumahsakitan Indonesia kini bergeser menjadi empat kategori yang mencerminkan kemampuan layanan nyata:

Rumah Sakit Dasar menyediakan layanan yang paling minimal dari keempat tingkatan. Rumah Sakit Madya memiliki layanan spesialis dasar dan beberapa layanan penunjang lanjutan, serta mampu menangani kasus yang sedikit lebih kompleks. Rumah Sakit Utama memiliki layanan spesialis dan sebagian subspesialis, serta fasilitas pendukung yang lebih lengkap seperti ICU lanjutan, radiologi canggih, dan ruang operasi kompleks. Rumah Sakit Paripurna memiliki layanan paling lengkap, termasuk layanan subspesialis, teknologi kesehatan paling mutakhir, serta seringkali menjadi rumah sakit rujukan nasional.

Dengan klasifikasi ini, pemerintah ingin fokus pada kualitas dan kapasitas nyata rumah sakit, bukan sekadar ukuran fisik atau jumlah tempat tidur. Jadi, rumah sakit akan dinilai dari apa yang benar-benar bisa mereka lakukan dan tangani, bukan dari label kelasnya saja.

Alasan di balik perubahan ini pun cukup jelas: sistem kelas A–D sering tidak mencerminkan kemampuan pelayanan sebenarnya, karena banyak rumah sakit berlomba-lomba naik kelas hanya untuk menaikkan tarif, bukan untuk meningkatkan mutu.

Terdapat 24 kemampuan layanan yang menjadi tolok ukur klasifikasi baru ini, meliputi berbagai aspek dari layanan medik dasar hingga layanan subspesialistik kompleks. Pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam PP 28/2024 Pasal 821 meliputi pelayanan medik, pelayanan intensif, pelayanan bedah, pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan, pelayanan kefarmasian, pelayanan laboratorium, pelayanan radiologi, pelayanan darah, pelayanan gizi, pemulasaran jenazah, pelayanan sterilisasi sentral, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dan alat kesehatan.


Implikasi bagi Rumah Sakit: Apa yang Harus Disiapkan?

Penyesuaian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)

Salah satu perubahan operasional yang langsung terasa adalah sistem perizinan. Pemerintah berupaya menyederhanakan birokrasi perizinan melalui pendekatan Berbasis Risiko (Risk-Based Approach/RBA) dalam sistem Online Single Submission (OSS). Permenkes Nomor 9 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 menjadi dua regulasi turunan penting yang mengatur integrasi standar perizinan rumah sakit ke dalam sistem OSS-RBA pasca-UU 17/2023.

Perpindahan ke sistem berbasis risiko ini menuntut rumah sakit untuk mematuhi Permenkes yang mengatur SDM. Kepatuhan SDM kini diukur dari kemampuan rumah sakit melaporkan secara akurat status kepegawaian, apakah nakes berstatus tetap, tidak tetap, atau mitra. Sistem juga menuntut detail Nomor Surat Izin Praktik (SIP) beserta masa berlakunya, serta lokasi tempat praktik.

Perubahan pada Izin Operasional

Klasifikasi Dasar/Madya/Utama/Paripurna akan dicantumkan dalam izin operasional RS, menggantikan penyebutan kelas A/B/C/D. Oleh karena itu, manajemen RS harus memastikan pemenuhan standar fasilitas dan layanan sesuai tingkat yang diinginkan.

Implikasi pada Sistem Rujukan

Perubahan klasifikasi membawa serta implikasi pada tata kelola rujukan. Dengan kategori baru, pemerintah merancang jejaring rujukan berjenjang berbasis kompetensi. Rumah Sakit Paripurna akan berperan sebagai pusat rujukan tertinggi termasuk rujukan nasional, RS Utama sebagai pusat rujukan regional/provinsi, dan RS Madya/Dasar untuk lingkup layanan kabupaten/kota.

Implikasi pada Klaim BPJS Kesehatan

Pendapatan dari klaim BPJS tidak lagi ditentukan oleh kelas, tetapi oleh jenis penyakit dan kompleksitas penanganannya. Rumah sakit yang mampu memberikan layanan lebih kompleks akan menangani kasus lebih berat dan menerima klaim lebih besar. Rumah sakit yang ingin naik ke klasifikasi lebih tinggi perlu berinvestasi dalam alat, SDM, dan sistem mutu layanan.

Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana

Di luar klasifikasi, Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit juga menjadi dokumen wajib yang perlu dipahami seluruh pengelola rumah sakit. Batas waktu penyesuaian tiga tahun atas persyaratan infrastruktur berdasarkan Permenkes 40/2022 ini telah jatuh pada tahun 2025.


Dinamika Transisi: Di Mana Posisi PMK 3/2020 Saat Ini?

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pengelola rumah sakit adalah: apakah PMK 3/2020 masih berlaku?

Jawabannya memerlukan pemahaman berlapis. PMK 3/2020 secara formal belum dicabut oleh Permenkes pengganti yang spesifik. Namun, basis hukum utamanya—UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit—telah digantikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2023, dan peraturan pelaksana setingkat PP yang menjadi “payung atasnya” (PP 47/2021) telah resmi dicabut oleh PP 28/2024.

UU Kesehatan 17/2023 mencabut atau mengubah banyak ketentuan lama. Jika peraturan pelaksana (PP dan PMK) tidak segera diterbitkan, akan terjadi kekosongan regulasi yang berisiko mengganggu kepastian hukum dan operasional rumah sakit. Oleh karena itu, rumah sakit saat ini berada dalam periode krusial, di mana mereka harus siap menghadapi dinamika regulasi yang cepat dan sporadis, sekaligus menyelaraskan strategi jangka panjang mereka dengan standar mutu yang baru ditetapkan.

Dalam praktiknya, manajemen rumah sakit disarankan untuk merujuk pada PP 28/2024 dan turunan Permenkes terbaru sebagai acuan primer, sambil memantau perkembangan penerbitan Permenkes pengganti PMK 3/2020 yang lebih spesifik.


Peta Regulasi Perumahsakitan Indonesia: Dari Masa ke Masa

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah garis waktu regulasi utama yang mengatur klasifikasi dan perizinan rumah sakit:

TahunRegulasiPokok PengaturanStatus
2009UU No. 44 Tahun 2009Undang-undang Rumah SakitDicabut UU 17/2023
2010Permenkes No. 340/2010Klasifikasi RS berbasis fasilitas & layananDicabut PMK 56/2014
2014Permenkes No. 56/2014Klasifikasi & Perizinan RSDicabut PMK 30/2019
2019Permenkes No. 30/2019Klasifikasi & Perizinan RSDicabut PMK 3/2020
2020Permenkes No. 3/2020Klasifikasi berbasis TT, perizinan elektronikBasis hukum UU-nya telah diganti
2021PP No. 47/2021Penyelenggaraan perumahsakitan, KRISDicabut PP 28/2024
2022Permenkes No. 40/2022Persyaratan teknis bangunan, prasarana, alkesBerlaku
2023UU No. 17/2023Omnibus law kesehatan (mengganti UU 44/2009)Berlaku
2024PP No. 28/2024Peraturan pelaksana UU 17/2023Berlaku
2024Permenkes No. 9 & 17/2024Perizinan berbasis risiko (OSS-RBA)Berlaku

Penutup

Regulasi perumahsakitan di Indonesia tengah memasuki era baru. Pergeseran dari sistem klasifikasi berbasis jumlah tempat tidur menuju sistem berbasis kemampuan layanan bukan sekadar perubahan penamaan. Ini adalah reformasi mendasar yang menyentuh cara pemerintah menilai, mengakreditasi, dan membayar layanan rumah sakit melalui JKN.

Bagi pengelola rumah sakit—baik milik pemerintah maupun swasta—memahami transisi dari kerangka PMK 3/2020 ke paradigma PP 28/2024 adalah sebuah keharusan strategis. Rumah sakit yang mampu memposisikan diri secara tepat dalam sistem klasifikasi baru, memenuhi standar OSS-RBA, dan membangun kompetensi layanan sesuai level yang ditargetkan, akan memiliki posisi yang jauh lebih kuat dalam ekosistem kesehatan nasional ke depan.


Referensi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020a). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 21, 2020. https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-3-tahun-2020

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit. Kemenkes RI.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 57. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161982/pp-no-47-tahun-2021

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI. https://kemkes.go.id

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://kemkes.go.id/id/peraturan-pemerintah-ri-no-28-tahun-2024-tentang-peraturan-pelaksana-uu-kesehatan

Persatuan Rumah Sakit Indonesia Jawa Timur (PERSI Jatim). (2025, Juni). Perubahan klasifikasi rumah sakit: Dari klasifikasi kelas rumah sakit ABCD ke klasifikasi jenis pelayanan rumah sakit meliputi Pelayanan Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar. https://persijatim.id/2025/06/20/perubahan-klasifikasi-rumah-sakit-dari-klasifikasi-kelas-rumah-sakit-abcd-ke-klasifikasi-jenis-pelayanan-rumah-sakit-meliputi-pelayanan-paripurna-utama-madya-dan-dasar/

Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan FKKMK UGM. (2021, Mei). Dampak Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan terhadap Program JKN. https://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/2021/05/27/dampak-peraturan-pemerintah-nomor-47-tahun-2021-tentang-penyelenggaraan-bidang-perumahsakitan-terhadap-program-jkn/


Sanggahan: Artikel ini ditulis untuk tujuan informasi dan edukasi. Regulasi kesehatan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk keperluan legal dan operasional, selalu rujuk pada dokumen peraturan resmi dari sumber pemerintah yang berwenang seperti JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) dan situs resmi Kementerian Kesehatan RI.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar