A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Saling tanya mengenai bagaimana apresiasi terhadap tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 oleh pemerintah saat ini dapat terlihat payung hukumnya melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia KMK RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan pada 27 April yang lalu.

Aturan ini memuat sangat jelas, misalnya kriteria fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi pelayanan kesehatan itu apa saja? Apakah swasta terlibat di dalamnya? Tenaga kesehatan siapa saja, siapa yang menetapkannya? Lalu berapa besaran insentif dan santunan maksimal yang diberikan, dan bagaimana prosedur mengusulkan atau memperolehnya?

man wearing face mask in a dark room
Photo by Engin Akyurt on Pexels.com

Regulasi ini memberikan “kesibukan”, “kebingungan”, dan “bumbu” tersendiri ketika hendak diterapkan di lapangan.

Keputusan Menteri Kesehatan ini dapat diakses melalui pelbagai portal resmi pemerintah, atau melalui cermin berikut.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar