Bayangkan sebuah Puskesmas di pinggiran kota. Gedungnya sudah direnovasi, seragam petugas rapi, dan papan informasi terpasang di mana-mana. Tetapi ketika pasien bertanya soal hak-haknya atau memerlukan pelayanan lanjutan, tak ada yang bisa menjawab dengan pasti. Dokumen ada, tapi tidak dipahami. Prosedur tertulis, tapi tidak dijalankan. Inilah paradoks yang ingin diselesaikan oleh sistem akreditasi Puskesmas — bahwa mutu pelayanan bukan soal penampilan, melainkan soal substansi yang terstandar, terukur, dan berkelanjutan.
Mengapa Akreditasi Puskesmas Penting?
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan primer di Indonesia. Dengan jumlah lebih dari 10.000 unit yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, Puskesmas menjadi pintu pertama masyarakat mengakses layanan kesehatan — baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Dalam konteks Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peran Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) semakin strategis karena menjadi gerbang sistem rujukan berjenjang.
Namun, kualitas Puskesmas di Indonesia masih sangat beragam. Perbedaan kapasitas SDM, kelengkapan sarana prasarana, dan komitmen terhadap mutu antara satu wilayah dengan wilayah lain masih menjadi tantangan nyata. Di sinilah sistem akreditasi hadir sebagai instrumen penjaminan mutu yang terstandar secara nasional.
Akreditasi Puskesmas bukan sekadar penilaian administratif untuk mendapatkan sertifikat. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, tujuan utama akreditasi adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko (Kemenkes RI, 2022). Paradigma ini secara tegas menggeser orientasi akreditasi dari compliance-based (sekadar memenuhi berkas) menjadi improvement-based (perbaikan nyata yang berkelanjutan).
Kerangka Regulasi: Dari Standar ke Instrumen
Sistem akreditasi Puskesmas yang berlaku saat ini dibangun di atas fondasi regulasi yang berlapis. Pemahaman terhadap hierarki regulasi ini penting agar Puskesmas tidak hanya mengikuti prosesnya, tetapi juga memahami ruhnya.
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 merupakan regulasi induk yang menetapkan kerangka penyelenggaraan akreditasi untuk seluruh FKTP, termasuk Puskesmas. Regulasi ini mengatur definisi, tujuan, siklus, pembiayaan, dan tata kelola penyelenggaraan akreditasi secara umum. Akreditasi Puskesmas ditetapkan dilakukan setiap lima tahun sekali.
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. Regulasi ini menetapkan standar-standar yang harus dipenuhi Puskesmas, yang tersusun dalam lima bab besar. Standar inilah yang menjadi tolok ukur penilaian.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, yang ditetapkan pada tanggal 5 April 2023. Instrumen ini merupakan penjabaran operasional dari standar, yang berisi panduan teknis penilaian untuk digunakan oleh surveyor, Puskesmas, dinas kesehatan, dan lembaga penyelenggara akreditasi (Dirjen Yankes, 2023).
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, yang merupakan regulasi terbaru dan mencabut PMK Nomor 43 Tahun 2019. Regulasi ini memperkenalkan pendekatan sistem klaster dalam pelayanan Puskesmas — mencakup klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster — sebagai bagian dari agenda transformasi pelayanan kesehatan primer (Kemenkes RI, 2024). PMK 19/2024 juga menegaskan bahwa peningkatan mutu eksternal melalui akreditasi tetap menjadi kewajiban setiap Puskesmas.
Mengenal Instrumen Survei: Bukan Sekadar Daftar Periksa
Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas (Kepdirjen HK.02.02/D/4871/2023) bukanlah sekadar checklist panjang yang harus dicentang. Instrumen ini merupakan penjabaran menyeluruh dari setiap elemen penilaian (EP) dalam standar akreditasi, lengkap dengan panduan telusur yang disebut RDOWS — singkatan dari Regulasi, Dokumen, Observasi, Wawancara, dan Simulasi.
Konsep RDOWS inilah yang menjadi pembeda mendasar antara instrumen generasi baru ini dengan instrumen akreditasi sebelumnya. Lima metode telusur tersebut bersifat komplementer:
- Regulasi: Apakah Puskesmas memiliki kebijakan, pedoman, atau SOP yang relevan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?
- Dokumen: Apakah implementasi kegiatan terdokumentasikan dengan baik — melalui notulensi, laporan, rekam medis, dan bukti kegiatan lainnya?
- Observasi: Apakah kondisi sarana, prasarana, dan proses pelayanan sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen?
- Wawancara: Apakah petugas dan pasien memahami dan merasakan implementasi standar secara nyata?
- Simulasi: Apakah petugas mampu mempraktikkan prosedur tertentu (misalnya penanganan darurat atau bantuan hidup dasar) dengan benar?
Dengan pendekatan ini, surveyor tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga memverifikasi apakah isi dokumen benar-benar diimplementasikan di lapangan dan dipahami oleh seluruh staf. Inilah inti dari penilaian berbasis bukti (evidence-based assessment) dalam akreditasi Puskesmas generasi terbaru.
Lima Bab dalam Instrumen Akreditasi
Instrumen Akreditasi Puskesmas diorganisasikan dalam lima bab yang mencerminkan seluruh dimensi pengelolaan Puskesmas. Setiap bab memuat sejumlah standar, kriteria, dan elemen penilaian (EP) yang menjadi objek penilaian surveyor.
Bab I: Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Bab pertama mengatur fondasi tata kelola organisasi Puskesmas. Standar-standar dalam bab ini mencakup perencanaan Puskesmas yang terpadu dan berbasis wilayah kerja, kemudahan akses bagi pengguna layanan, tata kelola organisasi (struktur, pengendalian dokumen, jaringan pelayanan), pengelolaan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, komunikasi dan koordinasi, serta pengelolaan fasilitas dan keselamatan (K3). Perencanaan Puskesmas disyaratkan mempertimbangkan visi, misi, tujuan, tata nilai, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, analisis peluang pengembangan, analisis risiko, dan analisis data kinerja.
Bab II: Penyelenggaraan UKM yang Berorientasi Promotif dan Preventif
Bab ini menilai bagaimana Puskesmas mengelola Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) — baik esensial maupun pengembangan. Cakupan penilaian meliputi perencanaan UKM yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, pelaksanaan program-program kesehatan berbasis wilayah, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan program prioritas nasional seperti imunisasi, kesehatan ibu dan anak, gizi, serta pencegahan dan pengendalian penyakit. Bab ini juga menilai siklus manajemen program: identifikasi masalah, analisis penyebab, perencanaan intervensi, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut (siklus PDSA).
Bab III: Penyelenggaraan UKP, Kefarmasian, dan Laboratorium (UKPP)
Bab ketiga berfokus pada pelayanan klinis individual yang diberikan Puskesmas. Standar di sini mencakup pendaftaran dan rekam medis, proses pelayanan klinis yang mengutamakan keselamatan pasien, pelayanan gawat darurat, pelayanan kefarmasian (manajemen obat, penyerahan, konseling), dan pelayanan laboratorium. Aspek kritis yang dinilai antara lain: identifikasi pasien, komunikasi efektif antara petugas dan pasien, kepatuhan terhadap panduan praktik klinis (clinical practice guidelines), serta kewaspadaan terhadap kejadian tidak diinginkan.
Bab IV: Program Prioritas Nasional (PPN)
Bab keempat secara khusus menilai kinerja Puskesmas dalam program-program yang menjadi prioritas nasional: penanggulangan tuberkulosis, pengendalian HIV/AIDS, penurunan stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi, imunisasi, dan skrining penyakit tidak menular. Bab ini memastikan bahwa agenda prioritas kesehatan nasional tidak hanya tercantum dalam perencanaan, tetapi juga terefleksikan dalam capaian kinerja Puskesmas di lapangan.
Bab V: Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Bab kelima mengatur tata kelola mutu secara sistemik. Standar-standar di sini mencakup pembentukan dan fungsi tim mutu, pengukuran dan pelaporan indikator mutu (termasuk Indikator Nasional Mutu/INM), pelaporan dan analisis insiden keselamatan pasien (IKP), penerapan manajemen risiko, serta pelaksanaan audit internal dan tinjauan manajemen. Bab ini menilai apakah Puskesmas benar-benar memiliki siklus perbaikan mutu yang hidup — bukan hanya sebagai ritual tahunan, tetapi sebagai budaya organisasi yang melekat.
Tingkatan Kelulusan Akreditasi
Penilaian survei akreditasi menghasilkan skor agregat yang menentukan tingkat kelulusan Puskesmas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat empat tingkat kelulusan:
- Tidak Terakreditasi — Puskesmas belum memenuhi ambang batas minimum penilaian.
- Dasar — Puskesmas telah memenuhi standar-standar dasar yang dipersyaratkan.
- Madya — Puskesmas memenuhi standar pada tingkat menengah dengan bukti implementasi yang lebih konsisten.
- Utama — Puskesmas telah menunjukkan implementasi standar yang kuat di hampir seluruh area penilaian.
- Paripurna — Tingkat tertinggi, yang menunjukkan Puskesmas telah memenuhi seluruh standar secara komprehensif dan memiliki siklus peningkatan mutu yang berjalan dengan baik.
Target yang diharapkan oleh instrumen ini adalah mendorong sebanyak mungkin Puskesmas mencapai tingkat paripurna, bukan sekadar lulus. Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa kelulusan akreditasi hendaknya dilihat sebagai baseline awal, bukan titik akhir upaya peningkatan mutu.
Lembaga Penyelenggara Akreditasi: Dari KAFKTP ke LPA Independen
Salah satu perubahan mendasar dalam sistem akreditasi FKTP generasi baru adalah transformasi kelembagaan penyelenggaranya. Jika sebelumnya akreditasi Puskesmas diselenggarakan oleh Komisi Akreditasi FKTP (KAFKTP) di bawah koordinasi Kemenkes, kini penyelenggaraan telah diserahkan kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) yang bersifat mandiri dan independen.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/32/2023, Kemenkes telah menetapkan sejumlah LPA yang berwenang menyelenggarakan survei akreditasi FKTP, antara lain: LASKESI (Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia), LAFKI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia), LAMFI (Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia), LAPRIDA (Lembaga Akreditasi Prima Husada), LAFKESPRI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer), KAKP (Komite Akreditasi Kesehatan Pratama), LAFI, dan beberapa lembaga lainnya (Yankes Kemenkes, 2023).
Hadirnya berbagai LPA ini memberikan pilihan bagi Puskesmas dalam memilih lembaga yang akan melakukan penilaian. Namun, pilihan tersebut harus didasarkan pada legalitas dan kompetensi lembaga, bukan semata-mata pertimbangan biaya atau kemudahan. Puskesmas disarankan memverifikasi status resmi LPA melalui laman Kemenkes sebelum mengajukan permohonan survei.
Persiapan Puskesmas: Dari Self-Assessment hingga Survei
Proses menuju survei akreditasi memerlukan persiapan yang terstruktur. Puskesmas tidak disarankan untuk “menyiapkan dokumen mendadak” menjelang survei — pendekatan inilah yang justru menghasilkan akreditasi semu, di mana dokumen ada tetapi implementasi tidak berjalan.
Alur umum persiapan akreditasi Puskesmas meliputi tahapan berikut: Pertama, self-assessment (SA) — penilaian mandiri oleh Puskesmas menggunakan instrumen yang sama dengan yang digunakan surveyor, untuk mengidentifikasi kesenjangan (gap analysis) antara kondisi aktual dengan standar yang dipersyaratkan. Kedua, penyusunan rencana tindak lanjut untuk menutup kesenjangan yang ditemukan, yang mencakup perbaikan regulasi internal, peningkatan kompetensi staf, kelengkapan sarana prasarana, dan pembenahan sistem dokumentasi. Ketiga, pendampingan atau konsultasi kesiapan survei, baik dari dinas kesehatan setempat maupun dari LPA yang dipilih. Keempat, pengisian dan verifikasi data pada sistem pendukung seperti ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan) dan SISDMK (Sistem Informasi SDM Kesehatan). Kelima, pengajuan permohonan survei kepada LPA yang dipilih.
Apa Kata Riset: Dampak Akreditasi terhadap Mutu Pelayanan
Pertanyaan kritis yang sering diajukan adalah: apakah akreditasi benar-benar membawa perbedaan nyata bagi mutu pelayanan di lapangan? Sejumlah penelitian telah mencoba menjawab pertanyaan ini, dengan temuan yang nuansawi.
Secara umum, terdapat bukti bahwa akreditasi berkontribusi positif terhadap perbaikan mutu pelayanan. Sebuah studi literatur yang dipublikasikan dalam Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat tahun 2024 menemukan bahwa akreditasi memengaruhi kualitas sarana prasarana dan kompetensi petugas, yang pada gilirannya berdampak pada peningkatan kepuasan pasien — meskipun di sisi lain beban kerja staf turut meningkat secara signifikan (Pengaruh Akreditasi Terhadap Peningkatan Kualitas Pelayanan, 2024). Penelitian lain dari Kabupaten Kolaka Utara menemukan perbedaan mutu pelayanan yang lebih baik secara bermakna pada Puskesmas terakreditasi dibandingkan yang tidak terakreditasi (Kasmiati dkk., 2021, dikutip dalam Health Information, 2023).
Namun, dampak positif ini tidak otomatis. Riset dari Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang diterbitkan tahun 2024 menunjukkan bahwa seluruh dimensi mutu pelayanan masih berada pada nilai negatif (rata-rata gap -0,67 pada skala SERVQUAL), bahkan pada Puskesmas yang seluruhnya telah terakreditasi. Hambatan yang paling sering ditemukan adalah keterbatasan SDM, sarana prasarana yang belum memadai, keterbatasan anggaran, lemahnya internalisasi budaya mutu, dan kecenderungan pelaksanaan akreditasi yang masih berorientasi administratif (Cendekia, 2024).
Temuan ini menggarisbawahi pesan penting: akreditasi yang baik dimulai jauh sebelum surveyor datang dan berlanjut jauh setelah sertifikat diterima. Sertifikat akreditasi adalah pengakuan atas kapasitas — bukan jaminan otomatis atas kualitas pelayanan sehari-hari.
Implikasi PMK 19/2024: Akreditasi di Era Integrasi Pelayanan Primer
Terbitnya PMK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas membawa implikasi penting bagi akreditasi ke depan. Regulasi ini memperkenalkan model pelayanan berbasis klaster yang terintegrasi sesuai siklus hidup — menggantikan pendekatan program yang selama ini berjalan secara silo. Klaster-klaster pelayanan ini selaras dengan agenda enam pilar transformasi kesehatan nasional Kemenkes, khususnya pilar penguatan primary health care (PHC).
Dalam konteks akreditasi, perubahan model pelayanan ini berpotensi mempengaruhi cara Puskesmas menyusun dokumen tata kelola, mengorganisasi tim mutu, dan melaksanakan audit internal. Puskesmas yang sedang dalam proses persiapan re-akreditasi perlu memastikan kesesuaian antara struktur organisasinya — yang kini berbasis klaster — dengan dokumen regulasi internal yang telah disiapkan. PMK 19/2024 memberikan masa transisi penyesuaian paling lambat dua tahun sejak regulasi diundangkan.
Catatan Penutup: Akreditasi sebagai Perjalanan, Bukan Tujuan
Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas (Kepdirjen HK.02.02/D/4871/2023) adalah alat bantu — bukan tujuan itu sendiri. Ia memberikan peta jalan yang jelas bagi Puskesmas untuk membangun sistem pelayanan yang bermutu: dari tata kelola organisasi hingga peningkatan mutu klinis, dari pengelolaan program prioritas hingga keselamatan pasien.
Tantangan terbesar dalam akreditasi Puskesmas Indonesia bukan terletak pada kelengkapan dokumen, melainkan pada internalisasi nilai-nilai mutu dalam budaya kerja sehari-hari. Sebuah Puskesmas yang benar-benar bermutu adalah yang staf-stafnya memahami mengapa mereka melakukan sesuatu — bukan hanya bagaimana mengisi formulir yang diminta.
Dalam semangat transformasi kesehatan primer yang sedang bergulir, akreditasi Puskesmas seharusnya menjadi motor penggerak perubahan nyata — bukan seremoni lima tahunan yang dimulai dengan kepanikan persiapan dan berakhir dengan rasa lega setelah sertifikat diterima.
Referensi
Cendekia: Jurnal Ilmu Pengetahuan. (2024). Peningkatan mutu pelayanan kesehatan Puskesmas pasca akreditasi di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Tahun 2024. Cendekia: Jurnal Ilmu Pengetahuan. https://jurnalp4i.com/index.php/cendekia/article/view/9303
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI. (2023). Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Jurnal Kolaboratif Sains. (2024). Analisis manfaat penilaian akreditasi bagi pasien, masyarakat dan Puskesmas. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(7), 2627–2634. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/5564/4293/
Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat. (2024). Pengaruh akreditasi terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan: literature review. Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat, 3(1), 53–66. https://doi.org/10.69883/pgt95t09
Kementerian Kesehatan RI. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207.
Kementerian Kesehatan RI. (2023). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI. (2023). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/32/2023 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Nugroho, A. P., Ardani, I. D., & Effendi, E. D. (2023). The effect of primary health centre accreditation policy for improving healthcare quality. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 14(1), 60–82. https://doi.org/10.22212/aspirasi.v14i1.3039
Salsabilla, S., Yuniar, N., & Liaran, R. D. (2025). Gambaran kesiapan reakreditasi Puskesmas berdasarkan indikator peningkatan mutu Puskesmas (PMP) di Puskesmas Labibia Tahun 2024. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa. https://ejournal.amirulbangunbangsapublishing.com/index.php/jpnmb/article/view/514
Yankes Kemenkes. (2023). Daftar lembaga penyelenggara akreditasi. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://yankes.kemkes.go.id/lpa

Tinggalkan komentar