Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang timbul atau bertambah parah karena proses kerja, lingkungan kerja, atau perilaku kerja pekerja. Penyakit akibat kerja dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Untuk mencegah dan menangani penyakit akibat kerja, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja (Permenkes 11/2022). Permenkes ini mengatur tentang:
- Hak dan kewajiban pekerja, pengusaha, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan pemerintah terkait dengan pelayanan kesehatan penyakit akibat kerja.
- Jenis-jenis penyakit akibat kerja yang ditetapkan oleh pemerintah dan cara mengidentifikasi, mendiagnosis, melaporkan, dan mengklaimnya.
- Standar pelayanan kesehatan penyakit akibat kerja yang meliputi promosi kesehatan, pencegahan primer, sekunder, dan tersier, penatalaksanaan medis dan rehabilitasi medis, serta rujukan dan koordinasi antar fasilitas pelayanan kesehatan.
- Sistem informasi pelayanan kesehatan penyakit akibat kerja yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan penyebarluasan data dan informasi tentang penyakit akibat kerja.
- Pengawasan dan evaluasi pelayanan kesehatan penyakit akibat kerja yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Permenkes 11/2022 mulai berlaku sejak tanggal 13 April 2022 dan mencabut Permenkes Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penyakit Akibat Kerja.
Permenkes ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan penyakit akibat kerja yang berbasis pada bukti ilmiah, keadilan, keselamatan, efektivitas, efisiensi, dan kepuasan pekerja.
Dengan adanya Permenkes ini diharapkan dapat mendorong pengusaha untuk menerapkan sistem manajemen kesehatan kerja yang baik dan pekerja untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat kerja.

Tinggalkan komentar