A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Sistem registrasi dan perizinan tenaga kesehatan di Indonesia mengalami transformasi signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023. Perubahan ini diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan pada Juli 2024, yang mencakup 1.072 pasal pengaturan teknis dan mencabut 26 peraturan pemerintah serta 5 peraturan presiden terdahulu.

Latar Belakang dan Tujuan Reformasi

UU Kesehatan yang baru bertujuan menyederhanakan regulasi sambil memperkuat kerangka hukum sistem kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Pengaturan mencakup perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan, penyelenggaraan praktik, serta sanksi administratif.

Konsil Kesehatan Indonesia: Lembaga Baru yang Terintegrasi

Salah satu perubahan fundamental adalah pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang merupakan gabungan dari Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Pada 14 Oktober 2024, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin melantik Pimpinan KKI, anggota masing-masing kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan, Anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Anggota Majelis Disiplin Profesi untuk periode 2024-2028.

Struktur Pimpinan KKI (2024-2028):

  • Ketua: drg. Arianti Anaya, MKM
  • Wakil Ketua: dr. Roberth Johan Pattiselanno, MARS
  • Anggota terdiri dari 7 orang mewakili unsur pemerintah, kolegium, profesi, dan masyarakat

KKI berperan untuk merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas konsil, melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta melakukan pembinaan teknis keprofesian. KKI didukung oleh 78 kolegium untuk berbagai disiplin ilmu kesehatan.

Perubahan Mendasar: STR Seumur Hidup

Perubahan paling signifikan adalah masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR). STR kini berlaku seumur hidup dari yang semula harus diperbarui selama 5 tahun sekali. Namun, terdapat pengecualian untuk:

  • STR Internsip
  • STR PPDS/PPDGS
  • STR Adaptasi
  • STR Penambahan Kompetensi
  • STR Sementara
  • STR Bersyarat

Ketentuan Transisi STR

1. STR yang Masih Berlaku
Tenaga kesehatan dapat mengajukan pembaruan menjadi STR seumur hidup dengan melampirkan STR lama kepada KKI.

2. STR yang Habis Masa Berlaku Kurang dari 3 Bulan
Dapat langsung mengajukan pembaruan STR seumur hidup sesuai ketentuan baru.

3. STR yang Habis Masa Berlaku Lebih dari 3 Bulan
Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) selama 5 tahun sebelum UU diundangkan dapat mengajukan pembaruan dengan melampirkan ijazah, sertifikat profesi, dan bukti pemenuhan SKP. Bagi yang tidak memenuhi SKP, harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium.

4. Pengajuan STR Baru
Diajukan kepada KKI melalui sistem online yang terintegrasi dengan SATUSEHAT, dengan lampiran minimal ijazah atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi. Proses penerbitan STR dilakukan paling lama 15 hari kerja setelah persyaratan diunggah secara lengkap.

Surat Izin Praktik (SIP): Masa Berlaku 5 Tahun

Meski STR berlaku seumur hidup, SIP tetap harus diperpanjang setiap 5 tahun. SIP diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai tempat praktik.

Persyaratan Penerbitan SIP

Untuk Penerbitan Pertama Kali:

  • STR yang masih berlaku atau STR seumur hidup
  • Surat keterangan tempat praktik

Untuk Perpanjangan SIP:

  • STR yang masih berlaku atau STR seumur hidup
  • Surat keterangan tempat praktik
  • Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan surat pernyataan bertanggung jawab atas kecukupan SKP.

Kondisi Khusus:
Tenaga kesehatan yang memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun sejak sebelum UU diundangkan harus melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diperoleh setelah mengikuti program yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan kolegium atau penyelenggara pendidikan.

Ketentuan Transisi SIP

SIP yang sudah terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku SIP. Tidak perlu segera memperbaharui SIP meski STR sudah berubah menjadi seumur hidup, kecuali masa berlaku SIP sudah berakhir.

Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing

Untuk WNA, masa berlaku STR dan SIP adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali untuk 2 tahun berikutnya, sehingga total menjadi 4 tahun. Ketentuan ini dikecualikan untuk tenaga kesehatan yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sistem Pendukung: Integrasi Digital

Semua proses registrasi dan perizinan dilakukan melalui sistem online yang terintegrasi dengan SATUSEHAT (Sistem Informasi Kesehatan Nasional). Portal utama yang digunakan:

Alur Pelayanan Registrasi dan Perizinan

A. Alur Penerbitan STR

  1. Pengajuan Permohonan
  • Tenaga kesehatan mengajukan permohonan ke KKI melalui sistem online
  • Mengunggah dokumen: ijazah/sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi
  1. Verifikasi
  • KKI melakukan verifikasi administrasi dan kelengkapan dokumen
  • Proses maksimal 15 hari kerja
  1. Penerbitan
  • KKI menerbitkan STR seumur hidup dalam bentuk digital
  • STR dapat diunduh melalui portal

B. Alur Penerbitan SIP

  1. Pengajuan Permohonan
  • Tenaga kesehatan mengajukan ke Dinkes Kab/Kota atau DPMPTSP
  • Melampirkan: STR, surat keterangan tempat praktik, bukti SKP (untuk perpanjangan)
  1. Verifikasi Teknis
  • Pemeriksaan kesesuaian bidang keahlian dengan tempat praktik
  • Evaluasi fasilitas pelayanan kesehatan
  • Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan jika diperlukan
  1. Penerbitan
  • Dinas terkait menerbitkan SIP berlaku 5 tahun
  • Disesuaikan dengan masa berlaku STR untuk STR yang belum seumur hidup
  1. Pelaporan
  • Tenaga kesehatan melaporkan tempat praktik ke KKI melalui sistem online

Pengawasan dan Evaluasi

KKI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan praktik tenaga kesehatan secara berkala. KKI memiliki kewenangan untuk menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR tenaga medis dan tenaga kesehatan. Majelis Disiplin Profesi yang dipimpin oleh Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.HUM menangani pelanggaran etika dan disiplin profesi.

Peraturan yang Dicabut

Dengan penerbitan PP No. 28 Tahun 2024, pemerintah mencabut 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang sebelumnya mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk:

  • PP No. 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter
  • PP No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
  • PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  • Perpres No. 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan KKI

Kesimpulan

Reformasi sistem registrasi dan perizinan tenaga kesehatan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar yang menyederhanakan proses administratif sambil meningkatkan pengawasan mutu. STR seumur hidup mengurangi beban administratif tenaga kesehatan, sementara SIP 5 tahun dengan persyaratan SKP memastikan tenaga kesehatan terus memperbarui kompetensinya.

Integrasi sistem digital melalui SATUSEHAT memudahkan proses dan meningkatkan transparansi. Pembentukan KKI yang menggabungkan konsil kedokteran dan tenaga kesehatan menciptakan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi dan efisien. Dengan kerangka regulasi yang lebih jelas dan modern ini, diharapkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia akan terus meningkat demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.


Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan
  3. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  4. Website Konsil Kesehatan Indonesia: https://kki.go.id
  5. Portal SATUSEHAT SDMK: https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk/

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku hingga November 2025. Untuk informasi terkini, silakan mengacu pada portal resmi Kementerian Kesehatan dan Konsil Kesehatan Indonesia.


Mohon koreksi apabila terdapat kekeliruan dalam penyajian informasi ini.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar