A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Setelah iseng menelusuri web, saya menemukan banyak undang-undang dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jumlah undang-undang yang dicabut dengan terbitnya UU no. 17 tahun 2023 adalah 11. Undang-undang yang dicabut tersebut adalah:

  • UU Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonisasi Obat Keras;
  • UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  • UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  • UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
  • UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
  • UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  • UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
  • UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  • UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 454 UU no. 17 tahun 2023 yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar