Setelah iseng menelusuri web, saya menemukan banyak undang-undang dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jumlah undang-undang yang dicabut dengan terbitnya UU no. 17 tahun 2023 adalah 11. Undang-undang yang dicabut tersebut adalah:
- UU Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonisasi Obat Keras;
- UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
- UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
- UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
- UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 454 UU no. 17 tahun 2023 yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tinggalkan komentar