STR (Surat Tanda Registrasi Dokter) menjadi dokumen wajib bagi dokter dalam melakukan dan mengembangkan profesinya. Akhir tahun ini saya memperpanjang kembali STR yang sudah habis masa berlakunya, dan mungkin nanti akan berlaku seumur hidup.

Proses yang dilakukan tidak rumit. Mulai dari melengkapi SKP di P2KB IDI, lalu membayar biaya P2KB untuk IDI wilayah dan pusat. Setelah SERKOM selesai, lalu diajukan ke KKI beserta syarat yang dibutuhkan, kemudian tinggal menunggu STR baru selesai.
Data tersebut seperti kemudian akan langsung tersinkronisasi dengan data di kementerian (satusehat). Walau sepertinya nomor STR di kementerian agak berbeda.

Sekarang tinggal menunggu STR baru divalidasi dan dikirimkan via pos. Semoga tidak ada kendali lain lagi.

Tinggalkan komentar