Transfusi darah adalah tindakan medis yang dapat menyelamatkan nyawa dan memperbaiki kondisi kesehatan pasien yang membutuhkannya. Namun, transfusi darah juga memiliki risiko, salah satunya adalah penularan penyakit infeksi melalui darah yang diberikan, seperti HIV, hepatitis B, hepatitis C, sifilis, dan malaria. Penyakit-penyakit ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan kualitas hidup pasien, keluarga, dan masyarakat.
Untuk mencegah penularan penyakit infeksi melalui transfusi darah, Kementerian Kesehatan RI telah menyusun Petunjuk Teknis Pencegahan Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) dan Penatalaksanaan Donor Darah Reaktif, yang diterbitkan pada tahun 2023. Petunjuk teknis ini ditujukan bagi Unit Transfusi Darah (UTD) dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya yang terlibat dalam pelayanan transfusi darah di seluruh Indonesia.
Petunjuk teknis ini mengatur tentang langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengamankan darah dari risiko IMLTD, mulai dari rekrutmen dan seleksi donor, uji saring darah donor, notifikasi dan konseling donor reaktif, rujukan dan penanganan donor reaktif, hingga pencatatan dan pelaporan. Petunjuk teknis ini juga mengacu dan selaras dengan kebijakan dan program nasional pengendalian HIV-AIDS, hepatitis, dan malaria.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui tentang pencegahan IMLTD dan penatalaksanaan donor darah reaktif:
- Rekrutmen dan seleksi donor. UTD harus melakukan rekrutmen dan seleksi donor dari populasi berisiko rendah, yaitu orang yang memiliki riwayat kesehatan baik, tidak melakukan perilaku berisiko, dan tidak pernah pergi ke daerah dengan risiko tinggi penyakit menular. Donor harus mendapat informasi dan edukasi tentang IMLTD, mengisi kuesioner donor, dan menandatangani informed consent sebelum mendonorkan darah.
- Uji saring darah donor. UTD harus melakukan uji saring darah donor terhadap IMLTD, yaitu HIV, hepatitis B, hepatitis C, sifilis, dan malaria, menggunakan metode yang sesuai dengan standar. Uji saring IMLTD bertujuan untuk mengidentifikasi donor yang terinfeksi dan mencegah penggunaan darah yang reaktif untuk transfusi.
- Notifikasi dan konseling donor reaktif. UTD harus memberitahu donor yang hasil uji saringnya reaktif terhadap salah satu atau lebih jenis IMLTD, dan melakukan konseling untuk memberikan informasi, dukungan, dan motivasi kepada donor. Notifikasi dan konseling harus dilakukan oleh tenaga yang sudah dilatih dan menjaga kerahasiaan donor.
- Rujukan dan penanganan donor reaktif. UTD harus merujuk donor reaktif ke fasyankes yang mampu melakukan pemeriksaan diagnostik untuk menentukan status kesehatan donor, dan memberikan surat pengantar rujukan donor reaktif. Fasyankes harus melakukan pemeriksaan diagnostik sesuai dengan pedoman nasional pelayanan kedokteran (PNPK), dan memberikan penatalaksanaan medis yang sesuai kepada donor yang hasil uji diagnostiknya positif, seperti terapi antiretroviral (ARV) untuk HIV, pengobatan untuk hepatitis B, hepatitis C, sifilis, dan malaria. Fasyankes juga harus memberikan umpan balik hasil pemeriksaan diagnostik kepada UTD dan donor.
- Pendampingan donor reaktif. UTD harus memberikan pendampingan kepada donor reaktif yang memerlukan, yaitu membantu donor untuk mengakses layanan kesehatan, memberikan dukungan psikososial, dan mencegah penularan IMLTD kepada orang lain. Pendampingan dapat dilakukan oleh tenaga UTD, fasyankes, atau komunitas yang terlatih.
- Pencatatan dan pelaporan. UTD dan fasyankes harus melakukan pencatatan dan pelaporan terkait dengan pencegahan IMLTD dan penatalaksanaan donor darah reaktif, menggunakan format yang telah ditetapkan. Pencatatan dan pelaporan bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja dan dampak program, serta untuk mengambil tindakan perbaikan jika diperlukan.
Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan UTD dan fasyankes dapat turut berperan dalam memberikan layanan terbaik kepada donor darah dan pasien penerima darah, serta mencegah penularan penyakit infeksi melalui transfusi darah di Indonesia. Mari kita dukung program pencegahan IMLTD dan penatalaksanaan donor darah reaktif dengan menjadi donor darah sukarela yang sehat dan bertanggung jawab. Salam sehat, sehat Indonesia!

Tinggalkan komentar