Hepatitis B dan C adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus yang dapat menyerang hati dan menyebabkan komplikasi serius, seperti sirosis dan kanker hati. Penyakit ini merupakan masalah kesehatan masyarakat yang besar di Indonesia dan dunia. Untuk itu, diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang komprehensif dan terpadu.
Kementerian Kesehatan RI telah menyusun petunjuk teknis manajemen program hepatitis B dan C sebagai panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program penanggulangan hepatitis. Petunjuk teknis ini berisi strategi, kegiatan, indikator, dan mekanisme yang harus dilakukan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Strategi penanggulangan hepatitis meliputi:
- Penguatan komitmen dari kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota;
- Peningkatan dan perluasan akses masyarakat pada layanan skrining, diagnostik, dan pengobatan hepatitis B dan C yang komprehensif dan bermutu;
- Intensifikasi kegiatan promosi kesehatan, pencegahan penularan, penemuan kasus dan surveilans, serta penanganan hepatitis B dan C;
- Penguatan, peningkatan, pengembangan, kemitraan serta peran dari lintas sektor, swasta, organisasi kemasyarakatan/komunitas, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait;
- Peningkatan kajian dan pengembangan kebijakan serta yang mendukung program penanggulangan hepatitis B dan C;
- Penguatan manajemen program melalui peningkatan kapasitas, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut.
Kegiatan pencegahan dan pengendalian hepatitis meliputi:
- Promosi kesehatan, melalui advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan perilaku sehat terkait hepatitis;
- Pencegahan penularan, melalui penerapan PHBS, pemberian kekebalan dengan vaksin hepatitis B, pencegahan penularan dari ibu ke anak, pencegahan penularan melalui transfusi darah, pencegahan penularan melalui alat suntik, pencegahan penularan melalui hubungan seksual, dan pencegahan penularan di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Penemuan kasus dan surveilans, melalui skrining hepatitis B dan C pada kelompok berisiko, deteksi dini hepatitis B dan C pada ibu hamil, bayi, dan anak, serta pelaporan dan analisis data hepatitis;
- Penanganan kasus, melalui rujukan, diagnosis, pengobatan, dan tatalaksana hepatitis B dan C sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam program penanggulangan hepatitis B dan C di Indonesia. Dengan kerjasama dan komitmen yang kuat, kita dapat mencapai target eliminasi hepatitis B dan C pada tahun 2030, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).

Mari kita bersama-sama melawan hepatitis B dan C, penyakit yang dapat dicegah dan disembuhkan. Jangan ragu untuk mengakses layanan kesehatan yang tersedia, dan jaga kesehatan hati kita dengan pola hidup sehat. Hati sehat, hidup bahagia!

Tinggalkan komentar