A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Merkuri adalah salah satu logam berat yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Merkuri dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, ginjal, hati, dan otak. Merkuri juga dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan janin. Oleh karena itu, merkuri harus dihindari atau dikurangi penggunaannya dalam berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan.

Salah satu sumber merkuri dalam sektor kesehatan adalah alat kesehatan yang mengandung merkuri, seperti termometer, sphygmomanometer (alat pengukur tekanan/tensi darah), lampu fluorescent, baterai, dan lain-lain. Alat kesehatan yang mengandung merkuri ini dapat menjadi limbah bila sudah tidak digunakan lagi atau rusak. Limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri ini harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

The handling of medical devices containing mercury in healthcare centers is a complex issue. Studies in Sri Lanka (Senanayake, 2016) and Croatia (Holcer, 2012) have found that while nurses generally have good knowledge and favorable attitudes towards mercury safety, there are gaps in their practices, particularly in managing mercury spillages. This is further complicated by the preference for mercury-containing devices due to their precision and reliability, as well as the lack of proper disposal procedures in many healthcare facilities. To address these challenges, the Indonesian government has proposed the design of Mercury Interim Storage facilities for these devices (Ratna, 2023), and the Canadian government has recommended the gradual replacement of mercury-containing devices with safer alternatives (Guerrier, 1995).

Di Indonesia, regulasi terkait pengelolaan limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri telah ditetapkan oleh pemerintah melalui beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang prinsip, tujuan, kebijakan, strategi, dan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti merkuri.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, yang merupakan konvensi internasional yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak merkuri, dengan mengatur tentang pengurangan dan penghapusan emisi dan pelepasan merkuri, serta pengelolaan limbah merkuri.
  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, yang merupakan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan kegiatan pengurangan dan penghapusan merkuri, termasuk pengelolaan limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermekuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang mengatur tentang kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghentikan penggunaan, mengumpulkan, dan menyerahkan alat kesehatan bermekuri kepada pihak yang ditunjuk oleh pemerintah, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merkuri.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri, yang mengatur tentang kriteria, prosedur, dan mekanisme pengelolaan limbah alat kesehatan mengandung merkuri, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pembuangan akhir.

Pengelolaan limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri meliputi beberapa tahapan, yaitu:

  • Pengumpulan: Limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri harus dikumpulkan secara terpisah dari limbah lainnya. Limbah ini harus diberi label yang jelas dan disimpan dalam wadah tertutup yang tahan bocor dan pecah.
  • Penyimpanan: Limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri harus disimpan di tempat yang aman, kering, dan terlindung dari sinar matahari. Tempat penyimpanan harus memiliki ventilasi yang baik dan dilengkapi dengan peralatan keselamatan, seperti alat pemadam api, alat pelindung diri, dan alat deteksi merkuri.
  • Pengangkutan: Limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri harus diangkut oleh pihak yang berwenang dan berpengalaman dalam menangani limbah berbahaya. Pengangkutan harus dilakukan dengan kendaraan tertutup yang dilengkapi dengan tanda bahaya dan nomor telepon darurat. Pengangkutan harus mengikuti rute yang telah ditentukan dan menghindari jalan yang rusak atau macet.
  • Pengolahan: Limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri harus diolah oleh pihak yang memiliki izin dan fasilitas yang memenuhi standar. Pengolahan dapat dilakukan dengan cara pemisahan, perbaikan, daur ulang, atau pembuangan. Pemisahan adalah proses memisahkan komponen merkuri dari komponen lainnya. Perbaikan adalah proses memperbaiki alat kesehatan yang masih bisa digunakan. Daur ulang adalah proses mengubah komponen merkuri menjadi produk baru yang aman. Pembuangan adalah proses membuang komponen merkuri ke tempat pembuangan akhir yang sesuai.

Dengan melakukan pengelolaan limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri secara benar, kita dapat melindungi lingkungan dan kesehatan manusia dari dampak negatif merkuri. Selain itu, kita juga dapat mendukung upaya pengurangan penggunaan merkuri dalam sektor kesehatan sesuai dengan komitmen global yang tertuang dalam Konvensi Minamata tentang Merkuri.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar