A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

resusitasi
Photo by Mikhail Nilov on Pexels.com

1. Pendahuluan:

  • Definisi Informed Consent dalam Pelayanan Kesehatan:
  • Informed consent, atau persetujuan berdasarkan informasi, merupakan proses komunikasi yang esensial antara penyedia layanan kesehatan dan pasien terkait dengan tindakan medis yang akan dilakukan. Proses ini bertujuan untuk memberikan informasi yang cukup dan relevan agar pasien dapat membuat keputusan yang terinformasi mengenai perawatan mereka 1. Komunikasi ini harus terjadi sebelum tindakan medis dilakukan, memungkinkan pasien untuk memahami sepenuhnya sifat, tujuan, manfaat, risiko, dan alternatif dari tindakan yang diusulkan.
  • Di Indonesia, praktik informed consent diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi hak pasien dalam membuat keputusan terkait kesehatan mereka 1. Peraturan ini mengakui bahwa setiap individu memiliki hak untuk menentukan apa yang terjadi pada tubuh mereka dan berhak untuk menerima informasi yang memadai untuk membuat pilihan tersebut.
  • Persetujuan berdasarkan informasi bukan hanya sekadar penandatanganan formulir, tetapi merupakan proses berkelanjutan dari dialog dan pertukaran informasi antara dokter dan pasien 3. Proses ini harus memastikan bahwa pasien memahami informasi yang diberikan dan memberikan persetujuan secara sukarela tanpa adanya paksaan.
  • Peran Penting Informed Consent dalam Keputusan Akhir Hidup (DNR):
  • Keputusan Do-Not-Resuscitate (DNR) adalah perintah medis yang menginstruksikan tenaga kesehatan untuk tidak melakukan resusitasi kardiopulmoner (CPR) jika jantung atau pernapasan pasien berhenti 6. Keputusan ini memiliki implikasi yang sangat signifikan dan menyangkut nilai-nilai mendasar tentang kehidupan dan kematian.
  • Mengingat sifatnya yang sensitif dan dampaknya yang besar, keputusan DNR memerlukan proses informed consent yang sangat kuat dan komprehensif 12. Pasien (atau wali sah mereka) harus diberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang kondisi medis mereka, prognosis, tujuan dan implikasi dari perintah DNR, serta alternatif perawatan yang tersedia.
  • Proses informed consent untuk DNR harus memastikan bahwa pasien membuat keputusan secara sukarela dan dengan pemahaman penuh tentang konsekuensinya. Ini melibatkan diskusi yang mendalam dan empatik antara tenaga kesehatan dan pasien/keluarga untuk mengatasi kekhawatiran, menjawab pertanyaan, dan menghormati preferensi pasien.
  • Kebutuhan Spesifik akan Formulir Informed Consent DNR Standar di Indonesia:
  • Meskipun prinsip-prinsip umum informed consent diatur dalam hukum Indonesia, formulir informed consent DNR yang spesifik dan standar mungkin belum diterapkan secara konsisten di seluruh fasilitas layanan kesehatan 13. Hal ini dapat menyebabkan variasi dalam praktik dan potensi kebingungan atau sengketa.
  • Ketiadaan formulir standar dapat mengakibatkan informasi penting terlewatkan atau tidak disampaikan dengan jelas, sehingga mengurangi kualitas proses informed consent untuk keputusan DNR. Standardisasi akan membantu memastikan bahwa semua elemen penting tercakup dan dipahami oleh pasien dan penyedia layanan kesehatan.
  • Pengembangan dan implementasi formulir informed consent DNR standar di Indonesia akan memberikan beberapa manfaat penting. Pertama, akan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan hukum yang berlaku. Kedua, akan mempromosikan praktik etis dengan mengedepankan otonomi pasien. Ketiga, akan memfasilitasi komunikasi yang jelas dan efektif antara tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga. Keempat, akan membantu mengurangi potensi kesalahpahaman atau sengketa di kemudian hari.

2. Kerangka Hukum Informed Consent di Indonesia:

  • Dasar Konstitusional dan Undang-Undang Hak Pasien:
  • Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan 17. Ketentuan ini menjadi landasan konstitusional bagi hak-hak pasien di Indonesia, termasuk hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan diterimanya.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan dan berhak mendapatkan informasi tentang kesehatannya, termasuk hak untuk memberikan atau menolak tindakan medis setelah menerima penjelasan yang memadai 17. Undang-undang ini menegaskan pentingnya persetujuan pasien sebagai wujud dari otonomi individu dalam ranah kesehatan.
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran lebih lanjut mengamanatkan bahwa setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan 2. Undang-undang ini menekankan tanggung jawab profesional para praktisi medis untuk menghormati hak pasien dalam memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan.
  • Peraturan Utama yang Mengatur Informed Consent:
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran merupakan regulasi yang paling komprehensif dalam mengatur praktik informed consent di Indonesia 2. Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai proses dan persyaratan persetujuan tindakan medis.
  • Persetujuan dapat diberikan secara tertulis maupun lisan. Namun, untuk tindakan medis yang mengandung risiko tinggi, termasuk kemungkinan keputusan DNR, persetujuan tertulis sangat dianjurkan dan bahkan dipersyaratkan 2. Hal ini memastikan adanya catatan formal mengenai keputusan pasien.
  • Dalam situasi gawat darurat di mana pasien tidak sadar dan tidak ada keluarga terdekat, persetujuan tindakan kedokteran tidak diperlukan sepanjang tindakan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan jiwa pasien atau mencegah kecacatan 2. Namun, prinsip ini tidak berlaku untuk keputusan DNR yang bersifat elektif.
  • Persetujuan harus diberikan oleh pasien yang kompeten (dewasa atau telah menikah) atau oleh keluarga terdekat dalam hal pasien tidak kompeten atau masih di bawah umur 2. Peraturan ini menetapkan hierarki keluarga yang berhak memberikan persetujuan jika pasien tidak dapat melakukannya sendiri.
  • Pasien berhak menolak tindakan kedokteran setelah menerima penjelasan lengkap mengenai tindakan yang akan dilakukan, termasuk risiko dan manfaatnya 28. Penolakan ini umumnya harus dilakukan secara tertulis 2.
  • Peraturan lain yang relevan, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83/2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit serta Jajaring Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, juga mewajibkan adanya informed consent untuk prosedur spesifik seperti transfusi darah 26. Hal ini menunjukkan bahwa untuk setiap tindakan medis dengan risiko tertentu, regulasi di Indonesia menekankan pentingnya persetujuan pasien yang terinformasi.
  • Implikasi Hukum dalam Memperoleh dan Melanggar Informed Consent:
  • Informed consent yang valid merupakan syarat sah untuk tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan 1. Tanpa adanya persetujuan yang terinformasi, tindakan medis dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sah dan berpotensi menimbulkan tuntutan hukum.
  • Pelanggaran terhadap prinsip informed consent dapat mengakibatkan berbagai implikasi hukum perdata, termasuk tuntutan ganti rugi atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, pembatalan perjanjian terapeutik, tanggung jawab atas pelanggaran standar profesi, dan tuntutan berdasarkan hukum perlindungan konsumen 1. Implikasi ini dapat melibatkan tenaga kesehatan maupun institusi pelayanan kesehatan.
  • Tenaga kesehatan dan institusi pelayanan kesehatan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik, jika terbukti melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien atau keluarga yang berhak 2. Sanksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hak pasien atas informed consent.
  • Dalam kasus-kasus tertentu yang melibatkan kelalaian atau malpraktik yang mengakibatkan kerugian pada pasien akibat tindakan medis tanpa informed consent yang memadai, tenaga kesehatan juga dapat menghadapi tuntutan pidana 13. Hal ini terutama berlaku jika tindakan tersebut menyebabkan cedera serius atau kematian pada pasien.
  • Dokumentasi informed consent dalam rekam medis pasien memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti legal bahwa pasien telah diberikan informasi yang cukup dan telah memberikan persetujuannya 2. Rekam medis yang lengkap dan akurat dapat melindungi tenaga kesehatan dan institusi dari potensi tuntutan hukum di kemudian hari 39. Sebaliknya, dokumentasi yang tidak lengkap atau hilang dapat melemahkan posisi hukum penyedia layanan kesehatan 39.

3. Prinsip Etika yang Mendasari Keputusan DNR:

  • Otonomi Pasien dan Hak untuk Menentukan Diri Sendiri:
  • Prinsip otonomi pasien mengakui hak setiap individu untuk membuat keputusan tentang perawatan medis mereka sendiri, termasuk hak untuk menolak pengobatan, berdasarkan nilai dan preferensi pribadi mereka 12. Prinsip ini menghormati martabat dan kebebasan individu dalam membuat pilihan terkait kesehatan mereka.
  • Informed consent merupakan manifestasi praktis dari prinsip otonomi pasien, memastikan bahwa keputusan medis, termasuk keputusan DNR, dibuat oleh pasien dengan pemahaman penuh tentang informasi yang relevan 1. Proses ini memberdayakan pasien untuk menjadi peserta aktif dalam perawatan mereka.
  • Hak untuk menentukan diri sendiri dalam konteks DNR memungkinkan pasien yang kompeten untuk menolak intervensi medis yang mempertahankan hidup, seperti resusitasi kardiopulmoner, bahkan jika penolakan tersebut dapat mempercepat kematian 12. Hak ini didasarkan pada keyakinan bahwa setiap individu memiliki hak untuk membuat pilihan tentang bagaimana mereka ingin menjalani dan mengakhiri hidup mereka.
  • Beneficence dan Non-Maleficence dalam Konteks DNR:
  • Prinsip beneficence mengharuskan tenaga kesehatan untuk bertindak demi kepentingan terbaik pasien 12. Dalam konteks DNR, ini mungkin berarti mengakui bahwa dalam kondisi medis tertentu, resusitasi tidak akan memberikan manfaat yang signifikan dan justru dapat memperpanjang penderitaan pasien 10.
  • Prinsip non-maleficence mewajibkan tenaga kesehatan untuk tidak menyebabkan kerugian pada pasien 12. Melakukan CPR pada pasien yang kondisinya sudah sangat buruk dan tidak mungkin pulih atau yang secara eksplisit menolak resusitasi dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan, menyebabkan rasa sakit dan ketidaknyamanan yang tidak perlu 52.
  • Keputusan DNR memerlukan keseimbangan etis yang cermat antara kedua prinsip ini, dengan mempertimbangkan kondisi medis spesifik pasien, prognosis, dan nilai-nilai pribadi mereka 12. Diskusi yang terbuka dan jujur antara tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga sangat penting untuk mencapai keseimbangan ini.
  • Keadilan dan Akses yang Adil terhadap Perawatan Akhir Hidup:
  • Prinsip keadilan menuntut agar keputusan DNR dibuat secara adil dan tanpa diskriminasi berdasarkan usia, status sosial ekonomi, atau faktor-faktor lain yang tidak relevan 12. Semua pasien yang memenuhi kriteria medis untuk DNR harus memiliki kesempatan yang sama untuk mempertimbangkan dan membuat keputusan ini.
  • Pertimbangan keadilan juga dapat melibatkan alokasi sumber daya kesehatan yang terbatas. Upaya resusitasi yang tidak mungkin berhasil dapat menghabiskan sumber daya yang berharga yang dapat digunakan untuk pasien lain yang memiliki peluang pemulihan yang lebih baik 52.
  • Nuansa Budaya dan Agama dalam Masyarakat Indonesia:
  • Indonesia memiliki keragaman budaya dan agama yang kaya (Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan kepercayaan tradisional lainnya), yang secara signifikan memengaruhi pandangan tentang kematian, proses sakaratul maut, dan penerimaan intervensi medis seperti DNR 59. Keyakinan agama dan nilai-nilai budaya sering kali membimbing pasien dan keluarga dalam membuat keputusan akhir hidup.
  • Keluarga memainkan peran sentral dalam pengambilan keputusan kesehatan di banyak budaya Indonesia, terutama dalam konteks perawatan akhir hidup. Keputusan tentang DNR seringkali melibatkan diskusi keluarga yang mendalam dan upaya untuk mencapai konsensus 59.
  • Komunikasi tentang penyakit serius dan pilihan akhir hidup perlu dilakukan dengan kepekaan dan kesadaran budaya, menghormati preferensi untuk gaya komunikasi tidak langsung dan keterlibatan tokoh agama atau masyarakat jika diinginkan 59.
  • Menyeimbangkan penekanan Barat pada otonomi individu dengan penekanan Indonesia pada nilai-nilai komunal dan kesejahteraan keluarga merupakan tantangan etis utama dalam konteks DNR 59. Proses informed consent harus berupaya mencapai keseimbangan yang sesuai secara budaya antara menghormati hak individu dan melibatkan keluarga dalam proses pengambilan keputusan 24.

4. Tinjauan Praktik Global dalam Informed Consent DNR:

  • Analisis Formulir dan Pedoman DNR dari Berbagai Negara:
  • Amerika Serikat: Formulir DNR di AS sering kali spesifik untuk penggunaan di luar rumah sakit (prehospital) dan memerlukan tanda tangan pasien atau pengambil keputusan yang sah serta dokter 6. Beberapa formulir, seperti di Virginia, secara eksplisit mencakup sertifikasi kapasitas pasien oleh dokter dan arahan untuk menahan CPR serta memberikan perawatan paliatif 7. Texas memiliki formulir OOH-DNR yang mencakup berbagai skenario dan memerlukan saksi serta pernyataan dokter 8. Illinois menggunakan formulir DNR/POLST yang menggabungkan DNR dengan preferensi perawatan akhir hidup lainnya dan memerlukan tanda tangan pasien/wali, saksi, dan praktisi 73. Missouri memiliki perintah OHDNR yang memerlukan tanda tangan pasien/wali dan dokter, dengan ketentuan pembatalan 74. Formulir DNR di Wellstar membedakan antara pasien hospice dengan dan tanpa kapasitas pengambilan keputusan 76. Contoh formulir persetujuan untuk transfusi darah dari UF Health, Kaiser Permanente, dan UCLA Health 77 menunjukkan pentingnya informasi rinci tentang risiko, manfaat, dan alternatif, yang juga relevan untuk formulir DNR.
  • Kanada: Formulir DNR di Ontario berfokus pada komunikasi antar penyedia layanan kesehatan dan mungkin tidak memerlukan perintah dokter, serta mencakup intervensi paliatif 80. Formulir persetujuan Alberta Health Services mencakup bagian untuk penarikan persetujuan dan perolehan persetujuan melalui telepon atau penerjemah 85. Formulir persetujuan pasien studi ACCEPT di Kanada 83 menyoroti partisipasi sukarela dan hak untuk menolak perawatan. Formulir British Columbia menekankan penjelasan yang memadai tentang perawatan, risiko, manfaat, dan alternatif yang diusulkan 86. Formulir persetujuan transfusi darah Queensland Health 87 menunjukkan periode validitas persetujuan dan perlunya persetujuan baru jika kondisi berubah. Formulir persetujuan pengujian genetik Australian Genomics 90 dan formulir persetujuan pasien Don Medical Clinic 30 menekankan pemahaman dan persetujuan sukarela. Formulir persetujuan transfusi darah Canberra Heart 88 dan Lifeblood Australia 91 menekankan keseimbangan manfaat dan risiko, alternatif, dan hak pasien untuk menolak.
  • Inggris Raya: Formulir persetujuan NHS 1 adalah perjanjian pasien untuk penyelidikan atau perawatan, memerlukan penjelasan oleh profesional kesehatan dan tanda tangan pasien 93. Formulir elektronik uDNACPR (NW) mencakup detail pasien, apa yang dibahas dan disepakati, serta informasi transfer 97. Informasi NHS DNACPR menjelaskan apa arti DNACPR dan bagaimana keputusan dibuat, menekankan keterlibatan pasien 11. Compassion in Dying memberikan panduan tentang perolehan dan validasi formulir DNR di Inggris 98. Age Space menjelaskan perintah DNR dan kedudukan hukumnya di Inggris 99. Daftar periksa persetujuan transfusi Leeds Health Pathways mencakup daftar untuk diskusi risiko dan manfaat transfusi darah 100. NHS Lothian menguraikan proses untuk mendapatkan persetujuan berdasarkan informasi untuk transfusi darah dalam situasi non-darurat dan darurat 101.
  • Singapura: Formulir persetujuan Rumah Sakit Umum Singapura untuk pelepasan informasi medis 102 menunjukkan elemen-elemen persetujuan dan perlunya kompetensi pasien. Sistem Kesehatan Universitas Nasional (NUHS) memiliki formulir persetujuan untuk verifikasi dokumen medis 37. Pedoman Praktik Klinis Kementerian Kesehatan Singapura tentang Transfusi Darah merekomendasikan persetujuan pasien yang wajib untuk transfusi 106. Pedoman Etika Dewan Medis Singapura menyatakan bahwa dokter harus menjunjung tinggi hak pasien untuk diinformasikan secara memadai dan hak mereka untuk menentukan diri sendiri 107. Layanan Transfusi Darah Nasional Singapura memberikan informasi tentang transfusi darah dan manajemen darah pasien 108.
  • Irlandia: Contoh Formulir Persetujuan (Rumah Sakit Rotunda) adalah templat untuk persetujuan penelitian, termasuk pernyataan tentang pemahaman, kesukarelaan, dan risiko 109. Kebijakan Persetujuan HSE mendefinisikan persetujuan dan menguraikan persyaratan untuk persetujuan yang valid, termasuk informasi yang cukup, kesukarelaan, dan kapasitas 110. St. George’s University Hospitals NHS Foundation Trust (Inggris) menyediakan informasi tentang manfaat dan risiko prosedur bedah umum 113.
  • Australia: Standar Nasional Keselamatan dan Kualitas Kesehatan 44 menguraikan prinsip-prinsip utama untuk persetujuan berdasarkan informasi, termasuk kapasitas hukum, kesukarelaan, dan informasi yang memadai. Healthdirect Australia memberikan informasi tentang persetujuan berdasarkan informasi untuk perawatan medis, termasuk hak pasien atas informasi dan pertanyaan yang harus diajukan 114. ACT Health memiliki Formulir Persetujuan Transfusi Produk Darah yang rinci 88.
  • Mengidentifikasi Elemen Umum dan Praktik Terbaik: Formulir informed consent DNR di berbagai negara memiliki elemen umum seperti detail identifikasi pasien, pernyataan jelas tentang keputusan DNR, penjelasan tentang apa arti DNR dan prosedur yang akan ditahan, diskusi tentang kondisi medis dan prognosis pasien, penjelasan tentang potensi manfaat dan risiko DNR, diskusi tentang pilihan pengobatan alternatif, konfirmasi pemahaman dan persetujuan sukarela pasien (atau wali), tanda tangan pasien (atau wali) dan dokter, tanggal dan waktu penandatanganan, ketentuan tentang pencabutan persetujuan, dan penyertaan langkah-langkah perawatan paliatif. Praktik terbaik menekankan diskusi menyeluruh antara tenaga kesehatan dan pasien (atau wali), mendokumentasikan diskusi dan keputusan pasien dengan jelas dalam rekam medis, dan memastikan pasien memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan.
  • Potensi Adaptasi untuk Konteks Indonesia: Adaptasi praktik global untuk Indonesia memerlukan penggabungan referensi dan terminologi hukum Indonesia, mempertimbangkan norma budaya seputar keterlibatan keluarga dalam pengambilan keputusan, menyediakan opsi untuk persetujuan pasien dan keluarga/wali sesuai dengan peraturan Indonesia, memasukkan bagian untuk mengakui peran keyakinan agama jika sesuai, dan memastikan formulir tersedia dalam Bahasa Indonesia dan bahasa daerah lainnya.

5. Pertimbangan Budaya dan Agama dalam Perawatan Akhir Hidup di Indonesia:

  • Tinjauan Kepercayaan dan Praktik Agama Utama Terkait Kematian dan Sakaratul Maut: Islam, agama mayoritas di Indonesia, memiliki keyakinan yang kuat tentang akhirat dan menekankan pentingnya keterlibatan keluarga serta ritual yang mengelilingi kematian 60. Kristen di Indonesia memiliki beragam pandangan tentang perawatan akhir hidup, dengan penekanan pada kenyamanan dan kesejahteraan spiritual 64. Hindu di Indonesia, terutama di Bali, percaya pada reinkarnasi dan memiliki ritual serta upacara khusus yang terkait dengan kematian 64. Buddha di Indonesia memiliki konsep kelahiran kembali dan nirwana, dengan penekanan pada kedamaian dan penerimaan 66. Selain itu, berbagai kelompok etnis di Indonesia memiliki kepercayaan dan praktik tradisional mereka sendiri terkait kematian 60.
  • Peran Keluarga dalam Keputusan Kesehatan, Terutama di Akhir Hidup: Dalam banyak budaya Indonesia, keluarga memainkan peran sentral dalam pengambilan keputusan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan perawatan akhir hidup 59. Konsensus keluarga dan keterlibatan aktif sering kali menjadi hal yang sangat penting. Keluarga sering kali bertindak sebagai pengambil keputusan utama, terutama bagi pasien yang tidak mampu atau lanjut usia 24. Hal ini dapat menimbulkan tantangan dalam menyeimbangkan otonomi pasien dengan keinginan keluarga.
  • Norma Komunikasi dan Praktik Penyampaian Kebenaran dalam Konteks Indonesia: Gaya komunikasi tidak langsung mungkin lebih disukai dalam beberapa budaya di Indonesia. Mungkin ada keraguan untuk membahas diagnosis terminal secara langsung dengan pasien 61. Oleh karena itu, penting untuk menggunakan empati, kepekaan, dan bahasa yang sesuai secara budaya dalam diskusi akhir hidup 59.
  • Menyeimbangkan Otonomi Individu dengan Nilai-Nilai Komunal: Menavigasi ketegangan antara penekanan Barat pada otonomi individu dan penekanan Indonesia pada harmoni komunal dan kesejahteraan keluarga merupakan pertimbangan etis yang penting dalam konteks DNR 59. Proses informed consent untuk DNR di Indonesia harus berupaya untuk menyeimbangkan hak otonomi pasien dengan nilai-nilai komunal yang kuat dan pentingnya keluarga dalam pengambilan keputusan 24.

6. Elemen Esensial Formulir Informed Consent DNR untuk Indonesia:

  • Persyaratan Hukum Berdasarkan Hukum Indonesia: Formulir informed consent DNR untuk Indonesia harus mencakup identifikasi pasien yang jelas, pernyataan diagnosis dan prognosis, penjelasan tentang keputusan DNR dan tindakan resusitasi spesifik yang akan ditahan (CPR, intubasi, dll.), diskusi tentang tujuan dan potensi manfaat DNR dalam kondisi pasien, penjelasan tentang risiko dan konsekuensi memilih DNR, serta risiko mencoba resusitasi, informasi tentang pilihan pengobatan alternatif termasuk perawatan paliatif, pernyataan pemahaman dan persetujuan sukarela pasien (atau wali sah) terhadap perintah DNR, tanda tangan pasien (jika kompeten) atau wali sah beserta hubungan mereka dengan pasien, tanda tangan dokter yang merawat yang menyatakan bahwa pasien/wali telah diinformasikan dan telah memberikan persetujuan, tanggal dan waktu penandatanganan, pernyataan tentang hak untuk mencabut perintah DNR kapan saja, dan ruang untuk tanda tangan saksi (sangat disarankan untuk validitas hukum dan praktik terbaik).
  • Pertimbangan Etis Khusus untuk DNR: Formulir harus menekankan otonomi pasien dan hak untuk menolak pengobatan yang mempertahankan hidup, memastikan bahwa pasien memiliki kapasitas untuk membuat keputusan yang terinformasi, dan menggarisbawahi bahwa DNR berfokus pada penahanan resusitasi tetapi tidak menghalangi perawatan medis lain yang diperlukan, termasuk perawatan paliatif untuk kenyamanan dan peredaan nyeri.
  • Sensitivitas Budaya dan Agama: Formulir dapat menyertakan bagian di mana pasien (atau wali) dapat menunjukkan keyakinan budaya atau agama yang relevan yang telah memengaruhi keputusan mereka, menyediakan opsi untuk melibatkan anggota keluarga dalam proses persetujuan sesuai dengan norma Indonesia, menggunakan bahasa Indonesia yang jelas dan sederhana, menghindari jargon medis, dan memastikan formulir mudah dipahami. Pertimbangkan untuk menyertakan pernyataan yang mengakui bahwa keputusan telah dibuat setelah mempertimbangkan dengan cermat semua informasi yang tersedia dan berkonsultasi dengan keluarga jika diinginkan.

7. Draf Formulir Informed Consent DNR Sederhana untuk Indonesia:

(Draf formulir ini akan dibuat berdasarkan elemen-elemen yang telah diidentifikasi, dengan mempertimbangkan bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami, serta mengakomodasi aspek hukum, etika, budaya, dan agama yang relevan dengan konteks Indonesia.)


Informasi Pasien:

  • Nama Lengkap Pasien: _________________________
  • Nomor Rekam Medis: _________________________
  • Tanggal Lahir: _________________________
  • Alamat: _________________________

Penjelasan Kondisi Medis dan Prognosis:

  • Saya, dokter yang bertanda tangan di bawah ini, telah menjelaskan kepada pasien (atau wali sah pasien) tentang kondisi medis pasien saat ini, yaitu: _________________________
  • Saya juga telah menjelaskan prognosis (kemungkinan perkembangan penyakit) pasien, yaitu: _________________________

Penjelasan tentang Keputusan untuk Tidak Dilakukan Resusitasi (DNR):

  • Saya telah menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak dilakukan resusitasi (DNR) berarti bahwa jika jantung pasien berhenti berdetak atau pasien berhenti bernapas, maka tidak akan dilakukan tindakan medis untuk mencoba menghidupkan kembali jantung atau pernapasannya. Tindakan ini termasuk, namun tidak terbatas pada, kompresi dada (CPR), pemberian obat-obatan untuk memacu jantung, penggunaan alat bantu pernapasan (ventilator), dan sengatan listrik ke jantung (defibrilasi).
  • Saya juga telah menjelaskan bahwa keputusan DNR ini tidak berarti bahwa pasien tidak akan menerima perawatan medis lainnya. Pasien akan tetap menerima perawatan terbaik untuk menjaga kenyamanan, mengurangi rasa sakit, dan mengatasi gejala lain yang mungkin timbul, termasuk perawatan paliatif.

Diskusi tentang Tujuan, Manfaat, Risiko, dan Alternatif:

  • Tujuan dari keputusan DNR dalam kondisi pasien ini adalah untuk: _________________________
  • Potensi manfaat dari keputusan DNR adalah: _________________________
  • Potensi risiko dan konsekuensi dari keputusan DNR adalah: _________________________
  • Alternatif perawatan lain yang telah didiskusikan (termasuk pilihan untuk tetap melakukan resusitasi) adalah: _________________________

Persetujuan Pasien (atau Wali Sah):

  • Saya (pasien, atau wali sah pasien yang disebutkan di bawah ini) menyatakan bahwa saya telah membaca, memahami, dan telah diberikan kesempatan untuk bertanya tentang informasi yang dijelaskan di atas.
  • Saya membuat keputusan ini secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Saya memahami bahwa saya (atau pasien yang saya wakili) memiliki hak untuk mencabut keputusan DNR ini kapan saja dengan memberitahukan kepada dokter atau perawat.
  • Dengan menandatangani formulir ini, saya menyatakan bahwa saya setuju untuk tidak dilakukan resusitasi (DNR) sesuai dengan penjelasan yang telah diberikan.

Persetujuan Pasien (jika kompeten):

  • Tanda Tangan Pasien: _________________________
  • Tanggal: _________________________
  • Waktu: _________________________

Persetujuan Wali Sah (jika pasien tidak kompeten):

  • Nama Wali Sah: _________________________
  • Hubungan dengan Pasien: _________________________
  • Tanda Tangan Wali Sah: _________________________
  • Tanggal: _________________________
  • Waktu: _________________________

Pernyataan Dokter:

  • Saya menyatakan bahwa saya telah memberikan penjelasan yang lengkap dan jelas kepada pasien (atau wali sah pasien) mengenai kondisi medis pasien, prognosis, tujuan, manfaat, risiko, dan alternatif dari keputusan DNR. Saya percaya bahwa pasien (atau wali sah pasien) telah memahami informasi yang diberikan dan memberikan persetujuan ini secara sukarela.
  • Nama Dokter: _________________________
  • Tanda Tangan Dokter: _________________________
  • Nomor Izin Praktik (SIP): _________________________
  • Tanggal: _________________________
  • Waktu: _________________________

Saksi (Disarankan):

  • Nama Saksi 1: _________________________
  • Tanda Tangan Saksi 1: _________________________
  • Tanggal: _________________________
  • Waktu: _________________________
  • Nama Saksi 2: _________________________
  • Tanda Tangan Saksi 2: _________________________
  • Tanggal: _________________________
  • Waktu: _________________________

(Catatan: Formulir ini harus disimpan dalam rekam medis pasien.)

8. Rekomendasi untuk Implementasi dan Praktik Terbaik:

  • Mengembangkan Kebijakan dan Prosedur Rumah Sakit yang Jelas untuk DNR: Institusi pelayanan kesehatan perlu menetapkan panduan yang jelas mengenai kapan perintah DNR sesuai, mendefinisikan peran dan tanggung jawab tenaga kesehatan dalam proses DNR, menguraikan langkah-langkah untuk memperoleh informed consent DNR, menetapkan prosedur untuk mendokumentasikan perintah DNR dalam rekam medis, dan menangani proses peninjauan serta pencabutan perintah DNR 3.
  • Menyediakan Pendidikan dan Pelatihan Komprehensif untuk Staf Kesehatan: Pelatihan harus mencakup aspek hukum dan etika informed consent untuk DNR di Indonesia, keterampilan komunikasi yang efektif untuk membahas pilihan perawatan akhir hidup dengan pasien dan keluarga (termasuk sensitivitas budaya), panduan tentang penilaian kapasitas pasien untuk memberikan persetujuan, dan pelatihan tentang pengisian dan dokumentasi formulir informed consent DNR yang benar 3.
  • Memastikan Aksesibilitas dan Kemudahan Pemahaman Formulir Informed Consent DNR: Formulir harus tersedia dalam Bahasa Indonesia dan bahasa daerah lain jika diperlukan, menggunakan bahasa yang jelas, ringkas, dan sederhana, menghindari jargon medis, serta menyediakan dukungan seperti penerjemah atau advokat pasien untuk memastikan pasien dan keluarga memahami sepenuhnya informasi yang diberikan 3.
  • Memfasilitasi Komunikasi dan Pengambilan Keputusan Bersama: Mendorong percakapan yang terbuka dan jujur antara tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga, memberikan waktu yang cukup untuk diskusi dan pertanyaan, serta menghormati preferensi dan nilai-nilai pasien dan keluarga 3.
  • Menangani Pertimbangan Budaya dan Agama dalam Praktik: Meningkatkan kesadaran staf kesehatan terhadap keragaman keyakinan budaya dan agama yang berlaku di Indonesia, menyediakan sumber daya dan panduan tentang cara menghormati keyakinan ini dalam diskusi perawatan akhir hidup, serta memfasilitasi keterlibatan tokoh agama atau penasihat budaya jika diminta oleh pasien atau keluarga 59.

9. Kesimpulan:

Persetujuan berdasarkan informasi untuk perintah DNR merupakan landasan penting dalam perawatan akhir hidup yang etis dan sesuai dengan hukum di Indonesia. Laporan ini telah menguraikan pertimbangan hukum, etika, dan budaya utama yang relevan dengan keputusan DNR di Indonesia, serta meninjau praktik global dalam informed consent DNR. Mengingat pentingnya otonomi pasien dan kebutuhan untuk menghormati preferensi individu dalam keputusan akhir hidup, pengembangan dan implementasi formulir informed consent DNR standar yang sederhana namun komprehensif sangat penting. Formulir yang diusulkan, bersama dengan rekomendasi untuk implementasi dan praktik terbaik, bertujuan untuk melindungi hak pasien, mempromosikan praktik etis, dan memberikan kejelasan hukum bagi tenaga kesehatan dan institusi pelayanan kesehatan di Indonesia. Adopsi dan implementasi yang efektif dari formulir informed consent DNR ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas perawatan akhir hidup dan penghormatan terhadap martabat pasien dalam menghadapi akhir kehidupan.

Daftar Baca

  1. The Civil Law Aspects of Informed Consent to Medical Procedures | Kurniawan | SASI, diakses Maret 19, 2025, https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/2277
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomorr 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan tindakan kedokteran – Puskesmas Kalikajar, diakses Maret 19, 2025, https://puskesmaskalikajar.purbalinggakab.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Permenkes_No._290_Tahun_2009_tentang_Persetujuan_Tindakan_Kedokteran_.pdf
  3. Quick Safety 21: Informed consent: More than getting a signature (Updated: April 2022), diakses Maret 19, 2025, https://www.jointcommission.org/resources/news-and-multimedia/newsletters/newsletters/quick-safety/quick-safety–issue-21-informed–consent-more-than-getting-a-signature/informed-consent-more-than-getting-a-signature/
  4. Informed consent for clinical treatment – PMC, diakses Maret 19, 2025, https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC3307558/
  5. Informed Consent: What It Is & Why It’s Important – Cleveland Clinic, diakses Maret 19, 2025, https://my.clevelandclinic.org/health/articles/24268-informed-consent
  6. emsa.ca.gov, diakses Maret 19, 2025, https://emsa.ca.gov/wp-content/uploads/sites/71/2017/07/DNRForm.pdf
  7. http://www.vdh.virginia.gov, diakses Maret 19, 2025, https://www.vdh.virginia.gov/content/uploads/sites/23/2023/01/AuthorizedDurableDNRForm-2017_508c.pdf
  8. http://www.dshs.texas.gov, diakses Maret 19, 2025, https://www.dshs.texas.gov/sites/default/files/emstraumasystems/DNR/pdf/DNR_Form.pdf
  9. Do not resuscitate – Wikipedia, diakses Maret 19, 2025, https://en.wikipedia.org/wiki/Do_not_resuscitate
  10. Do-not-resuscitate (DNR) Orders’ Awareness and Perception Among Physicians: a National Survey – PubMed Central, diakses Maret 19, 2025, https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC10591250/
  11. Do not attempt cardiopulmonary resuscitation (DNACPR) decisions – NHS, diakses Maret 19, 2025, https://www.nhs.uk/conditions/do-not-attempt-cardiopulmonary-resuscitation-dnacpr-decisions/
  12. Orders Not to Attempt Resuscitation (DNAR) – Code of Medical Ethics, diakses Maret 19, 2025, https://code-medical-ethics.ama-assn.org/ethics-opinions/orders-not-attempt-resuscitation-dnar
  13. Implementation of “Do Not Resusitate (DNR)” In Indonesia’s Law and the Study of Ethical Principles of Their – Journal (BIRCU-Publisher), diakses Maret 19, 2025, https://www.bircu-journal.com/index.php/birci/article/download/5355/pdf
  14. Implementation of “Do Not Resusitate (DNR)” In Indonesia’s Law and the Study of Ethical Principles of Their Implementation | Vidianditha | Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), diakses Maret 19, 2025, https://www.bircu-journal.com/index.php/birci/article/view/5355
  15. DO NOT RESUCITATE (DNR) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA | Cerdika, diakses Maret 19, 2025, https://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/article/download/82/172/879
  16. faktor yang mempengaruhi keputusan do not resuscitate (dnr) dan konsekuensi hukumnya, diakses Maret 19, 2025, https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/download/24/22/141
  17. Position of Informed Consent in Emergency Handling of Patients in Hospital, diakses Maret 19, 2025, https://ejournal.aissrd.org/index.php/jirpl/article/download/346/289/
  18. Healthcare Law in Indonesia: Key Regulations & Compliance, diakses Maret 19, 2025, https://armilarako.com/insights/healthcare-law-in-indonesia
  19. Judicial Review of Hospitals’ Legal Responsibility of Patients’ Rights After the Covid-19 Pandemic – UPH Academic Journals, diakses Maret 19, 2025, https://ojs.uph.edu/index.php/LR/article/view/6892/pdf
  20. Fungsi Penerapan Informed Consent sebagai Persetujuan pada Perjanjian Terapeutik anggun.koto@yahoo.com johni.najwan@yahoo.co.id – Jurnal Online Universitas Jambi, diakses Maret 19, 2025, https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/download/18966/14488
  21. Kedudukan Perjanjian Terapeutik dan Informed Consent dalam KUH Perdata | Klinik Hukumonline, diakses Maret 19, 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-perjanjian-terapeutik-dan-iinformed-consent-i-dalam-kuh-perdata-lt5c5653b512dd0/
  22. Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran – Regulasip, diakses Maret 19, 2025, https://www.regulasip.id/electronic-book/9131
  23. Towards Equitable Healthcare: Redesigning Informed Consent Regulations – Journal of Ecohumanism, diakses Maret 19, 2025, https://ecohumanism.co.uk/joe/ecohumanism/article/download/5447/5210/13934
  24. The Role of Informed Consent as Legal Protection for Doctors in Conducting Medical Procedures | Sinergi International Journal of Law, diakses Maret 19, 2025, https://journal.sinergi.or.id/index.php/law/article/download/101/90/353
  25. The Role of Informed Consent in Medical Disputes at State University Hospitals – Unram Law Review, diakses Maret 19, 2025, https://unramlawreview.unram.ac.id/index.php/ulrev/article/view/386/233
  26. Kementerian Kesehatan RI 2023 Petunjuk Teknis Pencegahan Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) – World Health Organization (WHO), diakses Maret 19, 2025, https://cdn.who.int/media/docs/default-source/searo/indonesia/non-who-publications/2023-guidelines-for-imltd-(prevention-of-transfusion-transmitted-infections-and-management-of-reactive-blood-donors).pdf?sfvrsn=42fb3ebe_1&download=true
  27. Kekuatan Hukum Informed Consent Dalam Praktek Euthanasia Di Indonesia, diakses Maret 19, 2025, https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/download/1307/267/3484
  28. Informed Consent sebagai Fondasi Tindakan Medis Oleh Dr. Wahyu Andrianto, S.H., M.H., diakses Maret 19, 2025, https://law.ui.ac.id/informed-consent-sebagai-fondasi-tindakan-medis-oleh-dr-wahyu-andrianto-s-h-m-h/
  29. Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan – undip e-journal system, diakses Maret 19, 2025, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/download/3570/1991
  30. Patient Consent Form – Don Medical Clinic, diakses Maret 19, 2025, https://www.donmedical.com.au/patient-consent-form
  31. Implikasi Hukum Penolakan Tindakan Medik – Neliti, diakses Maret 19, 2025, https://media.neliti.com/media/publications/17980-ID-implikasi-hukum-penolakan-tindakan-medik.pdf
  32. Informed Refusal Sebagai Antitesis Informed Consent dalam Tindakan Medis, diakses Maret 19, 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/informed-refusal-sebagai-antitesis-informed-consent-dalam-tindakan-medis-lt67a310a9544a2/
  33. Ketika Pasien Menolak Perawatan, Apa yang Harus Dilakukan? – Sejawat Indonesia, diakses Maret 19, 2025, https://sejawat.co.id/article/detail/ketika-pasien-menolak-perawatan-apa-yang-harus-dilakukan-1713771294
  34. PENOLAKAN KEPUTUSAN MEDIS PASIEN DEWASA KOMPETEN | Journal Evidence Of Law, diakses Maret 19, 2025, https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/article/view/245
  35. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN TRANSFUSI DARAH DENGAN RAHMAT TUHAN, diakses Maret 19, 2025, http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No._91_ttg_Standar_Transfusi_Pelayanan_Darah_.pdf
  36. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2015 TENTANG FRAKSIONASI PLASMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, diakses Maret 19, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/107475/Permenkes%20Nomor%2072%20Tahun%202015.pdf
  37. Application and Consent for Verification of Medical Documents (Form F) – National University Health System, diakses Maret 19, 2025, https://www.nuhs.edu.sg/docs/nuhslibraries/content-document/patient-care/jurong-medical-centre/editable-pdf_r3-11-24_nuhs_application-and-consent-for-verification-of-medical-documents-(form-f).pdf?sfvrsn=cde0e0f1_1
  38. The Function of Informed Consent in Therapeutic Transactions as a Form of Efforts to Prevent Malpractice Claims in Indonesia – ResearchGate, diakses Maret 19, 2025, https://www.researchgate.net/publication/372532526_The_Function_of_Informed_Consent_in_Therapeutic_Transactions_as_a_Form_of_Efforts_to_Prevent_Malpractice_Claims_in_Indonesia
  39. Monitoring Analysis of Filling The Informed Consent of Blood Transfusion – Jurnal Unimus, diakses Maret 19, 2025, https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/SEANR/article/download/6899/pdf
  40. The critical role of informed consent for doctors and patients in the community | Yuliana, diakses Maret 19, 2025, https://jurnal.ugm.ac.id/jcoemph/article/view/95638
  41. The Principle of Consensualism in Informed Consent Between Doctor and Patient, diakses Maret 19, 2025, https://www.researchgate.net/publication/359941482_The_Principle_of_Consensualism_in_Informed_Consent_Between_Doctor_and_Patient
  42. CODE OF ETHICS RELATING TO TRANSFUSION MEDICINE Purpose – ISBT, diakses Maret 19, 2025, https://www.isbtweb.org/asset/4F31A6BC-4F20-45A5-9C9CFFEC7BFCD4BF/
  43. What “informed consent” really means | AAMC, diakses Maret 19, 2025, https://www.aamc.org/news/what-informed-consent-really-means
  44. Fact Sheet for clinicians- Informed consent in health care, diakses Maret 19, 2025, https://www.safetyandquality.gov.au/sites/default/files/2020-09/sq20-030_-_fact_sheet_-_informed_consent_-_nsqhs-8.9a.pdf
  45. Principles of Clinical Ethics and Their Application to Practice – PMC – PubMed Central, diakses Maret 19, 2025, https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC7923912/
  46. What Principle Drives Informed Consent? 5 Expert Insights for 2024 – Infonetica, diakses Maret 19, 2025, https://www.infonetica.net/articles/informed-consent-is-an-important-outcome-of-what-p
  47. Informed Consent – StatPearls – NCBI Bookshelf, diakses Maret 19, 2025, https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK430827/
  48. Informed Consent for Blood Transfusion – AABB, diakses Maret 19, 2025, https://www.aabb.org/docs/default-source/default-document-library/resources/informed-consent-for-blood-transfusion.pdf?sfvrsn=b2ee9851_2
  49. Informed Consent | AMA-Code – Code of Medical Ethics, diakses Maret 19, 2025, https://code-medical-ethics.ama-assn.org/ethics-opinions/informed-consent
  50. Health Care Ethics and Informed Consent: A Comprehensive Guide – AIHCP, diakses Maret 19, 2025, https://aihcp.net/2024/10/14/health-care-ethics-and-informed-consent-a-comprehensive-guide/
  51. DNR Orders: To Suspend the Order; to Limit or to Guide Resuscitation During Surgery, diakses Maret 19, 2025, https://www.bairdholm.com/blog/dnr-orders-to-suspend-the-order-to-limit-or-to-guide-resuscitation-during-surgery/
  52. Legal Implications and Ethical Considerations of “Do Not Resuscitate”, diakses Maret 19, 2025, https://flbog.sip.ufl.edu/risk-rx-article/legal-implications-and-ethical-considerations-of-do-not-resuscitate/
  53. PRINSIP INFORMED CONSENT DALAM TINDAKAN MEDIS – E-Journal UNSRAT, diakses Maret 19, 2025, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/biomedik/article/viewFile/808/626
  54. Transfusion medicine – Ethics – Pathology Outlines, diakses Maret 19, 2025, https://www.pathologyoutlines.com/topic/transfusionmedethics.html
  55. Do Not Resuscitate Orders | UW Department of Bioethics & Humanities, diakses Maret 19, 2025, http://depts.washington.edu/bhdept/ethics-medicine/bioethics-topics/detail/61
  56. ANA Position Statement: Nursing Care and Do-Not-Resuscitate (DNR) Decisions | OJIN, diakses Maret 19, 2025, https://ojin.nursingworld.org/table-of-contents/volume-26-2021/number-1-january-2021/nursing-care-and-dnr-decisions/
  57. Bioethics in Practice: Unilateral Do-Not-Resuscitate Orders – PMC, diakses Maret 19, 2025, https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC4896650/
  58. Consent and DNR orders – The Hospitalist, diakses Maret 19, 2025, https://www.the-hospitalist.org/hospitalist/article/158675/business-medicine/consent-and-dnr-orders
  59. Exploring the Ethical Aspects of Palliative Care in Indonesian Medical Education, diakses Maret 19, 2025, https://connection.asco.org/do/exploring-ethical-aspects-palliative-care-indonesian-medical-education
  60. An Autoethnography of End-of-Life Care in Indonesia – NSUWorks, diakses Maret 19, 2025, https://nsuworks.nova.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=3309&context=tqr
  61. ABCDE assessment for palliative care truth-telling dilemmas: a case study, diakses Maret 19, 2025, https://www.magonlinelibrary.com/doi/full/10.12968/ijpn.2024.30.8.444
  62. Preference for initiation of end-of-life care discussion in Indonesia: a quantitative study, diakses Maret 19, 2025, https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC8733905/
  63. Palliative care and end of life interventions based on culture, religion and belief: Qualitative, diakses Maret 19, 2025, https://midwifery.iocspublisher.org/index.php/midwifery/article/view/1728
  64. An Indonesian Tradition Of Digging Up Dead Relatives For A Spirited Afterlife Ritual, diakses Maret 19, 2025, https://religionunplugged.com/news/2023/1/29/images-from-the-indonesian-xyz
  65. A new perspective about the concept of death — from my travels | by Nina Ruru | Medium, diakses Maret 19, 2025, https://ninaruru.medium.com/a-new-perspective-about-the-concept-of-death-from-my-travels-858cd001ce00
  66. 5. Funeral practices and beliefs about the afterlife – Pew Research Center, diakses Maret 19, 2025, https://www.pewresearch.org/religion/2023/09/12/funeral-practices-and-beliefs-about-the-afterlife/
  67. View of Indonesian Christian nurses’ perspectives on peaceful death: A qualitative study – Belitung Raya Foundation, diakses Maret 19, 2025, https://www.belitungraya.org/BRP/index.php/bnj/article/view/3475/1040
  68. Indonesian Christian nurses’ perspectives on peaceful death: A qualitative study – PMC, diakses Maret 19, 2025, https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC11474304/
  69. Do Not Resuscitate (DNR) dalam Perspektif Islam dan Bioetika Modern – JIPKM, diakses Maret 19, 2025, https://jipkm.com/index.php/islamologi/article/download/94/78/285
  70. ETHIC DILEMMA IN “DO NOT RESUSCITATION” (DNR) MANAGEMENT IN INDONESIA DILEMA ETIK DALAM PENATALAKSANAAN “DO NOT RESUSITASI – OSF, diakses Maret 19, 2025, https://osf.io/8ye5m/download
  71. Informed Consent as Fulfillment of Rights and Obligations in Therapeutic Transactions Indonesian Medical Services – Atlantis Press, diakses Maret 19, 2025, https://www.atlantis-press.com/article/125920832.pdf
  72. DNR And POLST Forms | EMSA – Emergency Medical Services Authority, diakses Maret 19, 2025, https://emsa.ca.gov/dnr_and_polst_forms/
  73. http://www.idph.state.il.us, diakses Maret 19, 2025, http://www.idph.state.il.us/public/books/dnrform.pdf
  74. health.mo.gov, diakses Maret 19, 2025, https://health.mo.gov/safety/ems/pdf/dnrauthorizationbw.pdf
  75. forms.in.gov, diakses Maret 19, 2025, https://forms.in.gov/download.aspx?id=5596
  76. Do Not Resuscitate Consent – Wellstar.org, diakses Maret 19, 2025, https://www.wellstar.org/-/media/project/wellstar/org/documents/dnr-consent.pdf?rev=3588577e1661458197776ea23b20da3f
  77. ufhealth.org, diakses Maret 19, 2025, https://ufhealth.org/assets/media/forms/CP02.010-informed-refusal-for-bloodblood-component-tranfusion.pdf
  78. http://www.uclahealth.org, diakses Maret 19, 2025, https://www.uclahealth.org/sites/default/files/documents/Blood-Consent.pdf
  79. healthy.kaiserpermanente.org, diakses Maret 19, 2025, https://healthy.kaiserpermanente.org/content/dam/kporg/final/documents/forms/consent-blood-wa-en.pdf
  80. Do Not Resuscitate Confirmation Form – southwesthealthline.ca, diakses Maret 19, 2025, https://www.southwesthealthline.ca/Docs/DNRForm.pdf
  81. DNR orders – CNO, diakses Maret 19, 2025, https://www.cno.org/standards-learning/ask-practice/dnr-orders
  82. Dnr Form Ontario – Fill Online, Printable, Fillable, Blank | pdfFiller, diakses Maret 19, 2025, https://dnr-form-ontario.pdffiller.com/
  83. Consent Form Guide and Template for UBC Clinical REBs – The CARENET, diakses Maret 19, 2025, https://thecarenet.ca/docs/ACCEPTAC3/template%20Patient%20ICF.doc
  84. Getting Prepared – Caregivers Nova Scotia, diakses Maret 19, 2025, https://caregiversns.org/resources/peolc/getting-prepared/
  85. Consent to Treatment Plan or Procedure – Alberta Health Services, diakses Maret 19, 2025, https://www.albertahealthservices.ca/frm-09741.pdf
  86. Consent to Treatment – College of Physicians and Surgeons of BC, diakses Maret 19, 2025, https://www.cpsbc.ca/files/pdf/PSG-Consent-to-Treatment.pdf
  87. Adult blood transfusion consent forms are changing – Clinician fact sheet – Queensland Health, diakses Maret 19, 2025, https://www.health.qld.gov.au/__data/assets/pdf_file/0030/1159572/clinician_factsheet_blood.pdf
  88. Blood and/or Manufactured Blood Products Transfusion Consent – Canberra Heart Clinic, diakses Maret 19, 2025, https://canberraheart.com.au/wp-content/uploads/2024/02/Blood-and-or-Manufactured-Blood-Transfusion-Information-Sheet.pdf
  89. 10. Consent for specific treatment/procedures – NSW Health, diakses Maret 19, 2025, https://www.health.nsw.gov.au/policies/manuals/Documents/consent-section-10.pdf
  90. Clinical consent forms – Australian Genomics, diakses Maret 19, 2025, https://www.australiangenomics.org.au/tools-and-resources/national-clinical-consent-forms/
  91. Informed consent | Lifeblood, diakses Maret 19, 2025, https://www.lifeblood.com.au/patients/receiving-a-transfusion/informed-consent
  92. Decision to transfuse and informed consent – Lifeblood, diakses Maret 19, 2025, https://www.lifeblood.com.au/health-professionals/clinical-practice/transfusion-process/decision-to-transfuse-informed-consent
  93. NHS Consent Form PDFs – Concentric Health, diakses Maret 19, 2025, https://concentric.health/deployment/delivery-playbook/consent-form-pdf/
  94. Consent Form 1 | UHB, diakses Maret 19, 2025, https://hgs.uhb.nhs.uk/wp-content/uploads/Consent20Form201.pdf
  95. http://www.uhnm.nhs.uk, diakses Maret 19, 2025, https://www.uhnm.nhs.uk/media/qgdg1psn/ogd-consent-form.pdf
  96. 1 CONSENT FORM 1 Patient agreement to Investigation or treatment Patient details (or pre-printed label) Patient’s surname/fami, diakses Maret 19, 2025, https://www.kmpt.nhs.uk/media/3661/31853-3.pdf
  97. ADULT UNIFIED DO NOT ATTEMPT CARDIOPULMONARY RESUSCITATION (DNACPR) | NHS England, diakses Maret 19, 2025, https://www.england.nhs.uk/north-west/wp-content/uploads/sites/48/2021/11/Electronic-uDNACPR-NW-form-v1-2.pdf
  98. Do not resuscitate (DNR) forms and CPR decisions – Compassion in Dying, diakses Maret 19, 2025, https://compassionindying.org.uk/how-we-can-help/do-not-resuscitate-dnr-forms-and-cpr-decisions/
  99. DNRs – Do Not Resuscitate Orders: what you need to know about them – Age Space, diakses Maret 19, 2025, https://www.agespace.org/care/elderly-care-at-home/dnrs-do-not-resuscitate-orders
  100. LTHT Written Informed Consent for Transfusion: Discussion Checklist – NET, diakses Maret 19, 2025, https://nhsbtdbe.blob.core.windows.net/umbraco-assets-corp/14745/consent-for-transfusion-discussion-checklist.pdf
  101. policyonline.nhslothian.scot, diakses Maret 19, 2025, https://policyonline.nhslothian.scot/wp-content/uploads/2023/10/Consent-for-Transfusion.pdf
  102. APPLICATION & CONSENT FOR RELEASE OF MEDICAL INFORMATION (FORM A) – Sengkang General Hospital, diakses Maret 19, 2025, https://www.skh.com.sg/patient-care/inpatient-day-surgery/Documents/Consent%20Form%20for%20Release%20of%20Medical%20Information%20ver%2010.pdf
  103. http://www.sgh.com.sg, diakses Maret 19, 2025, https://www.sgh.com.sg/mro/Documents/FormA-ApplicationConsentForm.pdf
  104. FORM A – APPLICATION & CONSENT FOR RELEASE OF MEDICAL INFORMATION INSTRUCTIONS PATIENT’S PARTICULARS Name – Singapore General Hospital, diakses Maret 19, 2025, https://www.sgh.com.sg/patient-care/e-services/Documents/ConsentForm.pdf
  105. Application & Consent for Release of Medical Information (Form A) – Ng Teng Fong General Hospital, diakses Maret 19, 2025, https://www.ntfgh.com.sg/docs/ntfghlibraries/content-document/for-patients-and-visitors/request-for-medical-report/application-and-consent-for-release-of-medical-information_form-a.pdf?sfvrsn=b4da7745_1
  106. http://www.hpp.moh.gov.sg, diakses Maret 19, 2025, https://www.hpp.moh.gov.sg/docs/librariesprovider4/guidelines/cpg_clinical-blood-transfusion.pdf?sfvrsn=b7871bc2_0
  107. Consent – the basics – Academy of Medicine, Singapore, diakses Maret 19, 2025, https://www.ams.edu.sg/view-pdf.aspx?file=media%5C1068_fi_458.PDF&ofile=Informed+Consent+Fact+Sheet.PDF
  108. HSA | Blood donation and Transfusion, diakses Maret 19, 2025, https://www.hsa.gov.sg/blood-donation
  109. Sample Draft Consent Form – Rotunda Hospital, diakses Maret 19, 2025, https://rotunda.ie/rotunda-pdfs/research/Consent_Form_2018_V2.doc
  110. Consent: A guide for Health and Social Care Professionals – HSE, diakses Maret 19, 2025, https://www.hse.ie/eng/about/who/national-office-human-rights-equality-policy/consent/documents/guidehealhsocialcareprof.pdf
  111. ‘Dotting the i’ on informed consent – Medisec Ireland, diakses Maret 19, 2025, https://medisec.ie/wp-content/uploads/2024/05/2023.08-Hospital-Doctor-article-on-Informed-Consent-SC.pdf
  112. HSE Consent Policy – healthservice.ie, diakses Maret 19, 2025, https://healthservice.hse.ie/staff/procedures-guidelines/hse-consent-policy/
  113. Consent for common surgical procedures – St George’s University Hospitals NHS Foundation Trust, diakses Maret 19, 2025, https://www.stgeorges.nhs.uk/patients-and-visitors/visiting/inpatients-2/consent-for-common-surgical-procedures/
  114. Informed consent for medical treatment | Better Health Channel, diakses Maret 19, 2025, https://www.betterhealth.vic.gov.au/health/servicesandsupport/informed-consent-for-medical-treatment

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar