A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Bayangkan seorang pasien berusia 72 tahun yang dirawat di unit perawatan intensif dengan kanker pankreas stadium lanjut. Di hadapan tim medis dan keluarganya, ia menyatakan dengan jelas bahwa ia tidak ingin diresusitasi jika jantungnya berhenti. Namun ketika keputusan itu dicatat dalam rekam medis, dua orang anggota keluarga lain datang dan meminta agar status pasien dikembalikan menjadi “kode penuh” — artinya, lakukan segala upaya untuk menghidupkan kembali jantungnya. Sang putra yang menjadi wali resmi pun goyah, tidak mampu mempertahankan keinginan ayahnya.

Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di rumah sakit besar di Amerika Serikat — seperti yang dilaporkan Semler dan koleganya dari Brigham and Women’s Hospital pada 2024 — tetapi juga sangat mungkin terjadi di ruang-ruang IGD dan ICU rumah sakit di Indonesia setiap harinya. Inilah mengapa pemahaman yang solid tentang informed consent dalam konteks Do-Not-Resuscitate (DNR) bukan sekadar soal formalitas administratif, melainkan menyangkut martabat manusia di penghujung hidupnya.

Apa Itu Informed Consent dan Mengapa Penting dalam Keputusan DNR

Informed consent, atau persetujuan berdasarkan informasi, adalah proses komunikasi yang berlangsung antara tenaga kesehatan dan pasien (atau wali sahnya) sebelum suatu tindakan medis dilakukan. Proses ini bukan sekadar penandatanganan formulir — ia adalah sebuah dialog yang bermakna, yang memastikan bahwa pasien memahami kondisinya, pilihan yang tersedia, serta konsekuensi dari setiap keputusan.

Dalam konteks perintah DNR, proses ini menjadi jauh lebih kompleks dan bermuatan emosional. DNR adalah instruksi medis yang memerintahkan tenaga kesehatan untuk tidak melakukan cardiopulmonary resuscitation (CPR) jika jantung atau napas pasien berhenti. Keputusan ini bukan sekadar penolakan atas satu prosedur medis — ia adalah pernyataan tentang bagaimana seseorang ingin mengakhiri hidupnya.

Sifatnya yang final dan tidak dapat dibalikkan setelah terjadi membuat kualitas informed consent untuk DNR harus jauh melampaui standar prosedur biasa. Pasien dan keluarganya perlu memahami dengan jelas apa artinya CPR dalam kondisi mereka, berapa peluang keberhasilan yang realistis, apa yang akan terjadi jika CPR tidak dilakukan, dan apakah ada pilihan perawatan lain yang dapat diberikan.

Kerangka Hukum di Indonesia: Dari Konstitusi hingga Praktik Klinis

Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk melindungi hak pasien dalam memberikan persetujuan atas tindakan medis. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — yang merevisi UU No. 36 Tahun 2009 — secara eksplisit mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan informasi tentang kesehatannya, termasuk hak untuk menerima atau menolak tindakan medis setelah mendapatkan penjelasan yang memadai.

Regulasi teknis yang paling langsung mengatur praktik informed consent di Indonesia adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Peraturan ini mewajibkan persetujuan — baik lisan maupun tertulis — untuk setiap tindakan medis, dengan persetujuan tertulis diwajibkan khusus untuk tindakan berisiko tinggi. Untuk tindakan elektif seperti perintah DNR, persetujuan tertulis bukan sekadar anjuran, tetapi merupakan perlindungan hukum yang esensial bagi semua pihak yang terlibat.

Hukum Indonesia juga mengatur tentang siapa yang berwenang memberikan persetujuan. Pasien dewasa yang kompeten berhak memberikan atau mencabut persetujuannya sendiri. Jika pasien tidak kompeten, kewenangan beralih kepada keluarga terdekat menurut urutan yang diatur regulasi. Di sinilah kompleksitas sering muncul — terutama dalam konteks budaya Indonesia di mana keputusan keluarga bisa melibatkan banyak pihak dengan pandangan yang berbeda.

Pelanggaran atas kewajiban informed consent membawa konsekuensi hukum yang nyata, mulai dari gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik, hingga dalam kasus tertentu, tuntutan pidana jika kelalaian mengakibatkan kerugian pada pasien. Dokumentasi yang lengkap dalam rekam medis bukan sekadar kewajiban administratif — ia adalah bukti hukum bahwa proses persetujuan telah dilakukan dengan benar.

Sayangnya, tidak ada regulasi nasional yang secara spesifik mengatur formulir informed consent untuk perintah DNR di Indonesia. Kondisi ini menciptakan variasi praktik yang signifikan antar-fasilitas kesehatan, dan berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam perlindungan hak pasien di penghujung hidupnya.

Empat Pilar Etika dalam Keputusan DNR

Keputusan DNR bersinggungan langsung dengan empat prinsip dasar bioetika medis yang sering disebut sebagai four principles of biomedical ethics (Beauchamp & Childress): otonomi, beneficence, non-maleficence, dan keadilan.

Otonomi adalah hak pasien untuk menentukan nasibnya sendiri berdasarkan informasi yang cukup dan tanpa paksaan. Prinsip ini mengakui bahwa setiap individu memiliki hak untuk menolak tindakan medis — termasuk resusitasi — bahkan jika keputusan tersebut dapat mempercepat kematian. Dalam praktik, otonomi dalam konteks DNR jauh lebih kompleks dari yang tampak. Penelitian yang diterbitkan di BMC Medical Ethics oleh Antonides dan koleganya dari Radboud University Medical Center (2026) menunjukkan bahwa ketika lansia menyatakan pilihan akhir hidupnya, anggota keluarga sering kali merasa terlibat secara moral tetapi justru mengalah dan diam. Ketegangan antara otonomi individu dan realitas relasional pengambilan keputusan ini menciptakan gesekan etis yang perlu diantisipasi sejak awal proses informed consent.

Beneficence mengharuskan tenaga kesehatan untuk bertindak demi kebaikan terbaik pasien. Dalam konteks DNR, prinsip ini kadang disalahpahami sebagai kewajiban untuk selalu “berjuang” mempertahankan nyawa. Padahal, pada kondisi medis tertentu — penyakit terminal yang ireversibel, kegagalan multiorgan, atau kanker stadium akhir — memaksakan CPR justru dapat memperpanjang penderitaan tanpa memberikan manfaat yang berarti.

Non-maleficence — kewajiban untuk tidak menyakiti pasien — secara paradoks justru dapat berarti tidak melakukan CPR. Prosedur kompresi dada yang intensif pada pasien dengan kondisi tubuh yang sudah sangat lemah dapat menyebabkan fraktur tulang rusuk, cedera organ internal, dan kematian yang lebih menyakitkan. Penelitian oleh Fidan dan Cohn dari NHS (2026) mengidentifikasi bahwa dokter-dokter NHS sering mempertimbangkan kualitas hidup dan prognosis secara nuansa ketika membuat keputusan DNACPR — menunjukkan bahwa variabilitas individu dalam penilaian klinis ini justru mencerminkan kompleksitas etis yang inheren, bukan kecerobohan.

Keadilan menuntut agar keputusan DNR dibuat secara setara, tanpa diskriminasi berbasis usia, status ekonomi, atau faktor demografis lain yang tidak relevan secara medis. Sebuah kajian dari Texas yang diterbitkan di The Permanente Journal oleh April dan koleganya (2022) menunjukkan bagaimana regulasi yang rumit dan berlebihan justru dapat menjadi hambatan bagi pasien untuk mendapatkan hak atas perintah DNR yang sesuai kondisi medisnya — sebuah bentuk ketidakadilan yang lebih tersembunyi namun tidak kalah nyata.

Dinamika Budaya dan Agama: Tantangan Khas Indonesia

Indonesia dengan keragaman budaya dan agamanya — Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, dan berbagai kepercayaan lokal — membawa dimensi tambahan yang tidak dapat diabaikan dalam pembahasan DNR.

Dalam banyak komunitas di Indonesia, keluarga bukan sekadar pendamping pasien — mereka adalah pihak yang secara kultural berhak (dan bahkan diharapkan) membuat keputusan atas nama anggota keluarga yang sakit parah. Model pengambilan keputusan berbasis keluarga (family-centered decision making) ini sering berbenturan dengan pendekatan Barat yang menekankan otonomi individu. Penelitian dari Hong Kong oleh Chu dan koleganya (2026) yang menguji alat penilaian komunikasi ACP (Advance Care Planning Communication Assessment Tool) menunjukkan bahwa dalam konteks Asia, melibatkan keluarga secara aktif dalam diskusi perencanaan akhir hidup adalah komponen yang tidak terpisahkan dari proses komunikasi yang berkualitas.

Kajian yang dilakukan Yue dan koleganya dari Zhejiang Chinese Medical University (2025) tentang advance care planning pada lansia Tionghoa relevan untuk konteks Indonesia karena kesamaan nilai Konfusian yang mengutamakan harmoni keluarga dan bakti kepada orang tua. Penelitian ini menemukan bahwa ketika individu mencoba mendamaikan otonomi pribadi, kewajiban filial, dan harmoni keluarga, prosesnya jauh lebih kompleks dari sekadar menandatangani formulir. Hal ini menuntut tenaga kesehatan untuk memiliki kemampuan fasilitasi dialog keluarga, bukan hanya kemampuan klinis.

Dari perspektif agama Islam sebagai agama mayoritas, terdapat diskusi yang hidup dalam fikih medis kontemporer tentang status hukum DNR. Pada umumnya, ulama membedakan antara menolak pengobatan baru (withholding) yang boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, dengan menghentikan pengobatan yang sudah berjalan (withdrawing) yang memerlukan pertimbangan lebih ketat. Keterlibatan pemuka agama atau konselor spiritual dalam proses pengambilan keputusan DNR dapat menjadi bagian penting dari informed consent yang peka budaya.

Pelajaran dari Praktik Global

Berbagai negara telah mengembangkan kerangka kebijakan dan formulir DNACPR/DNR yang dapat memberikan pelajaran bagi Indonesia.

Di Inggris, NHS menggunakan istilah Do Not Attempt Cardiopulmonary Resuscitation (DNACPR) yang secara eksplisit menekankan bahwa keputusan ini spesifik pada CPR dan tidak menghentikan perawatan lainnya. Penelitian oleh Lombard dan koleganya dari University of Limerick tentang perspektif pengguna layanan kesehatan terhadap kebijakan DNACPR di Irlandia (2025) menemukan bahwa banyak masyarakat umum salah memahami apa arti sebenarnya dari keputusan DNACPR — khususnya, banyak yang mengira keputusan ini berarti seluruh perawatan akan dihentikan. Temuan ini mengingatkan pentingnya komunikasi yang jelas dan dapat dipahami oleh pasien dan keluarga yang bukan berlatar belakang medis.

Di Taiwan, penelitian oleh Chen dan koleganya (2022) yang menganalisis data 1.338 dokumen DNR pasien kanker terminal menemukan bahwa hampir separuh pasien baru menandatangani perintah DNR dalam minggu terakhir hidupnya. Studi ini juga menunjukkan bahwa keterlibatan dokter kedokteran keluarga dan perawatan paliatif secara bermakna meningkatkan kemungkinan pasien menandatangani DNR atas inisiatif pribadinya sendiri — bukan atas keputusan keluarga. Ini menunjukkan bahwa kontinuitas relasi terapeutik dan waktu diskusi yang cukup adalah faktor penting.

Di Arab Saudi, studi yang dilakukan Basubrin pada mahasiswa kedokteran Universitas Umm Al-Qura (2024) menemukan bahwa meski 62% mahasiswa familiar dengan istilah DNR, hanya 52% yang mendefinisikannya dengan benar. Kesenjangan pengetahuan ini tidak hanya ada pada masyarakat awam, tetapi juga pada tenaga kesehatan yang sedang dalam pelatihan — menunjukkan bahwa edukasi sistematis tentang DNR perlu menjadi bagian kurikulum pendidikan medis dan keperawatan.

Fenomena yang disebut faux code — situasi di mana tim medis secara diam-diam sepakat untuk tidak melakukan CPR meski status pasien secara tertulis masih “kode penuh” — dibahas secara kritis oleh Milliken dan Leiter di Hastings Center Report (2025). Mereka berargumen bahwa praktik ini, meski lahir dari niat baik untuk menghormati keinginan pasien di tengah tekanan keluarga, justru mengikis kepercayaan publik pada sistem kesehatan dan menciptakan tekanan moral yang tidak semestinya pada perawat dan tenaga medis lain. Solusi yang tepat bukanlah jalan belakang seperti faux code, tetapi komunikasi yang lebih baik dan kerangka kebijakan yang lebih kuat untuk menyelesaikan konflik antara keinginan pasien dan kehendak keluarga.

Elemen Esensial Formulir Informed Consent DNR untuk Konteks Indonesia

Berdasarkan tinjauan hukum, etika, dan praktik terbaik global, formulir informed consent DNR untuk konteks Indonesia setidaknya harus mencakup beberapa elemen berikut.

Pertama, identifikasi pasien yang lengkap dan jelas, mencakup nama, nomor rekam medis, tanggal lahir, dan alamat. Kedua, penjelasan kondisi medis dan prognosis dalam bahasa yang dapat dipahami — bukan jargon medis — disertai dengan keterangan dokter yang menjelaskan dan tanggal pemberian penjelasan. Ketiga, deskripsi konkret tentang apa yang dimaksud dengan DNR: tindakan apa yang akan ditahan (kompresi dada, defibrilasi, intubasi, pemberian obat jantung) dan tindakan apa yang tetap akan diberikan (perawatan paliatif, pengelolaan nyeri, pendampingan spiritual).

Keempat, diskusi tentang tujuan, manfaat, dan risiko dari keputusan DNR, termasuk kemungkinan yang terjadi jika CPR dilakukan dalam kondisi pasien yang bersangkutan. Kelima, informasi tentang alternatif perawatan yang tersedia, termasuk pilihan untuk tetap dalam status “kode penuh”. Keenam, pernyataan otonomi pasien (atau wali sah) yang menegaskan bahwa keputusan dibuat secara sukarela, dengan pemahaman penuh, dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Ketujuh, klausul pencabutan yang jelas — menyatakan bahwa perintah DNR dapat dibatalkan kapan saja oleh pasien atau wali sah dengan pemberitahuan lisan maupun tertulis kepada tim medis.

Formulir juga perlu memuat tanda tangan pasien atau wali sah beserta hubungannya dengan pasien, tanda tangan dokter yang menyatakan telah memberikan penjelasan memadai, serta tanggal dan waktu penandatanganan. Kehadiran saksi sangat dianjurkan untuk memperkuat validitas hukum dokumen.

Untuk mengakomodasi konteks Indonesia, perlu ada ruang bagi pasien atau keluarga untuk mencatat pertimbangan budaya atau agama yang memengaruhi keputusan mereka. Formulir sebaiknya juga memuat opsi untuk mencatat apakah keputusan telah dibicarakan bersama keluarga, dan apakah ada anggota keluarga lain yang perlu dilibatkan dalam proses persetujuan.

Draf Formulir Persetujuan DNR Sederhana untuk Fasilitas Kesehatan di Indonesia


FORMULIR PERSETUJUAN UNTUK TIDAK DILAKUKAN RESUSITASI (DNR)

[Kop Surat Institusi]

Data Pasien Nama Lengkap : ………………………………………… No. Rekam Medis : ………………………………………… Tanggal Lahir : ………………………………………… Ruang/Bangsal : …………………………………………


Penjelasan yang Telah Diberikan oleh Dokter

Saya, dokter yang bertanda tangan di bawah ini, menyatakan bahwa saya telah menjelaskan kepada pasien dan/atau keluarganya hal-hal berikut:

  1. Kondisi medis pasien saat ini: …………………………………………
  2. Prognosis (perkiraan perjalanan penyakit): …………………………………………
  3. Apa yang dimaksud dengan keputusan DNR, yaitu bahwa jika jantung pasien berhenti berdetak atau pernapasan berhenti, tim medis tidak akan melakukan upaya resusitasi berupa kompresi dada (CPR), defibrilasi (kejutan listrik), intubasi emergensi, atau pemberian obat untuk memacu jantung.
  4. Keputusan DNR tidak menghentikan perawatan medis lainnya. Pasien akan tetap mendapatkan perawatan untuk kenyamanan, pengelolaan nyeri, serta dukungan emosional dan spiritual.
  5. Risiko dan manfaat dari keputusan DNR sesuai kondisi pasien ini.
  6. Alternatif pilihan yang tersedia, termasuk opsi untuk tetap dalam status resusitasi penuh.
  7. Hak pasien/wali untuk mencabut keputusan ini kapan saja.

Pernyataan Pasien/Wali Sah

Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa:

  • Saya telah membaca dan/atau mendengarkan penjelasan di atas dan telah mendapatkan kesempatan untuk bertanya.
  • Saya membuat keputusan ini secara sukarela, tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Saya memahami bahwa keputusan ini dapat dicabut kapan saja dengan memberitahukan dokter atau perawat.
  • Saya menyetujui bahwa jika kondisi tersebut terjadi, tidak akan dilakukan tindakan resusitasi.

Pertimbangan budaya/agama yang memengaruhi keputusan ini (jika ada): …………………………………………

[ ] Keputusan ini telah dibicarakan bersama keluarga [ ] Keputusan ini merupakan keputusan pribadi pasien

Pasien (jika kompeten): Tanda Tangan : …………… Tanggal/Waktu: ……………

Wali Sah (jika pasien tidak kompeten): Nama : ………………………………………… Hubungan dengan Pasien : ………………………………………… Tanda Tangan : …………… Tanggal/Waktu: ……………

Dokter yang Memberikan Penjelasan: Nama : ………………………………………… No. SIP : ………………………………………… Tanda Tangan : …………… Tanggal/Waktu: ……………

Saksi: Nama : ………………………………………… Tanda Tangan : …………… Tanggal/Waktu: ……………

Catatan: Formulir ini merupakan bagian dari rekam medis pasien dan disimpan sesuai ketentuan yang berlaku.


Rekomendasi Implementasi bagi Fasilitas Kesehatan di Indonesia

Keberadaan formulir informed consent DNR yang baik hanyalah langkah pertama. Implementasinya memerlukan ekosistem pendukung yang mencakup kebijakan institusional yang jelas, kompetensi komunikasi tenaga kesehatan, dan budaya organisasi yang menghargai otonomi pasien.

Setiap fasilitas kesehatan perlu menetapkan kebijakan tertulis yang mendefinisikan kapan perintah DNR dapat dipertimbangkan, siapa yang berwenang mengusulkan diskusi DNR, bagaimana prosedur penandatanganan dan dokumentasinya, serta bagaimana menangani konflik antara keinginan pasien dan keluarga. Tanpa kebijakan yang jelas, tenaga kesehatan akan berada dalam ketidakpastian hukum dan etis yang merugikan semua pihak.

Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dalam komunikasi akhir hidup perlu diperkuat secara sistematis. Keterampilan menyampaikan prognosis yang buruk, memfasilitasi diskusi keluarga, dan memediasi konflik nilai bukan sesuatu yang otomatis diperoleh dari pendidikan klinis konvensional. Pelatihan khusus dalam palliative care communication dan shared decision making perlu menjadi bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Konsultasi etis klinis — yang sudah ada di beberapa rumah sakit besar di Indonesia — perlu diperkuat dan diperluas aksesibilitasnya. Kasus-kasus sulit seperti yang digambarkan oleh Semler dan koleganya (2024), di mana kehendak pasien berbenturan dengan keinginan keluarga, tidak dapat diselesaikan hanya melalui formulir. Diperlukan forum etika yang memiliki otoritas untuk membantu tim medis membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Integrasi perawatan paliatif ke dalam sistem layanan kesehatan juga menjadi prasyarat penting. Perintah DNR yang dibuat dalam konteks diskusi perawatan paliatif yang terencana dan berkelanjutan — bukan dalam situasi krisis di IGD — jauh lebih mungkin mencerminkan keinginan sejati pasien. Penelitian dari Taiwan (Chen et al., 2022) menunjukkan bahwa keterlibatan perawatan paliatif secara bermakna meningkatkan kemungkinan pasien menandatangani DNR atas keputusannya sendiri.

Penutup: Menuju Perawatan Akhir Hidup yang Bermartabat

Keputusan Do-Not-Resuscitate adalah salah satu yang paling berat dalam praktik kedokteran — bagi pasien, keluarga, maupun tenaga kesehatan. Di balik formulir dan tanda tangan terdapat pertanyaan-pertanyaan yang paling mendasar tentang kehidupan, kematian, martabat, dan harapan.

Indonesia memiliki kerangka hukum yang memadai untuk melindungi hak pasien dalam proses informed consent, tetapi implementasinya dalam konteks DNR masih memerlukan perhatian serius. Tidak adanya standar nasional untuk formulir informed consent DNR menciptakan celah yang dapat merugikan pasien dan tenaga kesehatan.

Pengembangan formulir standar yang mengintegrasikan persyaratan hukum, prinsip etika, dan kepekaan budaya adalah langkah yang mendesak. Namun formulir sebaik apapun tidak akan bermakna tanpa komunikasi yang empatik, waktu diskusi yang memadai, dan dukungan institusional yang kuat.

Pada akhirnya, tujuan dari seluruh upaya ini adalah satu: memastikan bahwa setiap pasien dapat menghadapi akhir hidupnya dengan martabat, dihormati keinginannya, dan didampingi dengan penuh kasih — apapun keputusan yang mereka buat.


Daftar Referensi

American Medical Association. (2016). Orders not to attempt resuscitation (DNAR). AMA Code of Medical Ethics. https://code-medical-ethics.ama-assn.org/ethics-opinions/orders-not-attempt-resuscitation-dnar

Antonides, M. F., Girard, D., Engels, Y., & van Wijngaarden, E. (2026). Balancing perspectives: a critical reflection on autonomy, respect and communication in end-of-life choice-making processes. BMC Medical Ethics, 27(1), 30. https://doi.org/10.1186/s12910-026-01389-4

April, C. W., Morrow, J., & April, M. D. (2022). Code status blues: do legal nudges discourage doctors from ordering do-not-resuscitate? The Permanente Journal, 26(3), 46–52. https://doi.org/10.7812/TPP/22.036

Basubrin, O. (2024). Assessing medical students’ understanding of do-not-resuscitate (DNR) orders. Cureus, 16(9), e69132. https://doi.org/10.7759/cureus.69132

Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.

Chen, R. Y., Li, Y. C., Hsueh, K. C., Wang, F. W., Chen, H. J., & Huang, T. Y. (2022). Factors influencing terminal cancer patients’ autonomous DNR decision: a longitudinal statutory document and clinical database study. BMC Palliative Care, 21(1), 149. https://doi.org/10.1186/s12904-022-01037-9

Chu, S. T. W., Chan, H. Y. L., Chen, T. W. T., Kwok, A. O. L., Gill, H. S., Tsang, K. W., Tse, D. M. W., Yap, D. Y. H., Yip, T., Yuen, S. K., Arnold, R. M., & Yuen, J. K. (2026). Bringing patients and family onboard: Validation of advance care planning communication assessment tool (ACP-CAT) with patient and family perspectives. Palliative Medicine, 40(2), 228–252. https://doi.org/10.1177/02692163251394892

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Kementerian Kesehatan RI.

Fidan, S., & Cohn, S. (2026). Navigating DNACPR decisions: a qualitative study of DNACPR factor variability and implementation among NHS doctors. BMC Medical Ethics, 27(1), 22. https://doi.org/10.1186/s12910-025-01286-2

Kurniawan, A. (2021). The civil law aspects of informed consent to medical procedures. SASI, 27(1), 113–123. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/2277

Lombard, J., Davidson, H., & Doody, O. (2025). Do not attempt cardiopulmonary resuscitation practice and policy in Ireland: a mixed-methods study of service user and advocacy group perspectives. Health Research Policy and Systems, 23(1), 43. https://doi.org/10.1186/s12961-025-01315-x

Milliken, A., & Leiter, R. (2025). Against offering “faux codes”: an ethically problematic workaround. The Hastings Center Report, 55(6), 7–11. https://doi.org/10.1002/hast.70027

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara RI.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI.

Semler, L. R., Robinson, E. M., Cremens, M. C., & Romain, F. (2024). An end-of-life ethics consult in the ICU: who has the final say — the patient or the family? Chest, 167(3), 825–830. https://doi.org/10.1016/j.chest.2024.10.028

The Joint Commission. (2022). Quick safety 21: informed consent — more than getting a signature (Updated April 2022). https://www.jointcommission.org/resources/news-and-multimedia/newsletters/newsletters/quick-safety/quick-safety–issue-21-informed–consent-more-than-getting-a-signature/

Vidianditha, R., et al. (2022). Implementation of “do not resuscitate (DNR)” in Indonesia’s law and the study of ethical principles of their implementation. Budapest International Research and Critics Institute Journal (BIRCI-Journal), 5(2). https://www.bircu-journal.com/index.php/birci/article/view/5355

Yue, W., Chu, Q., & Ma, X. (2025). Navigating the path to planned endings: understanding Chinese older adults’ engagement with advance care planning through constructivist grounded theory. BMC Medical Ethics, 26(1), 118. https://doi.org/10.1186/s12910-025-01278-2

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar