A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Ringkasan Eksekutif

Laporan ini menyajikan analisis komprehensif mengenai potensi dampak pembatasan layanan panggilan Voice over Internet Protocol (VoIP) di Indonesia terhadap masyarakat. Layanan VoIP, yang saat ini bebas digunakan, telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari dan operasional bisnis di Indonesia, menawarkan komunikasi yang terjangkau dan efisien. Wacana pembatasan yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) didasarkan pada argumen ketidakseimbangan kontribusi infrastruktur antara penyedia layanan Over-The-Top (OTT) global dan operator telekomunikasi lokal.

Analisis menunjukkan bahwa pembatasan tersebut dapat menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan teknis yang signifikan. Secara ekonomi, akan terjadi peningkatan biaya komunikasi bagi individu dan bisnis, hambatan pada produktivitas dan kerja jarak jauh, serta tantangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pertumbuhan ekonomi digital secara keseluruhan. Secara sosial, aksesibilitas komunikasi jarak jauh akan berkurang, pembelajaran daring terganggu, dan muncul kekhawatiran serius terhadap kebebasan berekspresi dan akses informasi. Secara teknis, pembatasan dapat menyebabkan masalah kualitas layanan dan kerentanan keamanan yang tidak disengaja.

Studi perbandingan dengan Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, dan Iran menyoroti beragam hasil dari kebijakan VoIP yang berbeda. Sementara UEA menunjukkan biaya ekonomi dari proteksionisme, Arab Saudi menjadi contoh bagaimana liberalisasi VoIP dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi digital. Kasus Suriah dan Iran memberikan peringatan keras tentang potensi penyalahgunaan pembatasan internet yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.

Berdasarkan temuan ini, laporan merekomendasikan strategi mitigasi yang berimbang, termasuk pembentukan skema bisnis yang adil antara OTT dan operator lokal, penguatan penyedia VoIP lokal berlisensi, investasi berkelanjutan dalam infrastruktur digital dan literasi digital, serta penekanan pada transparansi, konsultasi publik, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan. Pendekatan bertahap dan evaluasi berkelanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan telekomunikasi Indonesia mendukung transformasi digital nasional tanpa mengorbankan kepentingan publik.

1. Pendahuluan: Lanskap VoIP di Indonesia

1.1. Apa itu VoIP dan prevalensinya saat ini di Indonesia

Voice over Internet Protocol (VoIP) adalah teknologi revolusioner yang mengubah sinyal suara analog menjadi data digital, memungkinkan komunikasi suara melalui internet dan meniadakan kebutuhan akan saluran telepon tradisional.1 Teknologi ini telah menjadi fondasi komunikasi modern, menawarkan keunggulan signifikan dibandingkan Public Switched Telephone Network (PSTN) konvensional karena efisiensi biaya, fleksibilitas, dan fitur-fitur canggihnya.4

Di Indonesia, layanan VoIP telah terintegrasi secara mendalam dalam kehidupan sehari-hari dan operasional bisnis. Platform populer mencakup raksasa global seperti WhatsApp, Zoom, Skype, Viber, dan Google Voice.6 WhatsApp, khususnya, sangat dominan, dengan 83% dari 171 juta pengguna internet di Indonesia mengandalkannya untuk pesan dan panggilan, menjadikannya medium utama untuk menjaga hubungan, terutama lintas jarak.7 Zoom juga telah menancapkan pengaruh signifikan di sektor korporat dan pendidikan, menyediakan fungsionalitas VoIP yang kuat untuk konferensi video dan panggilan.6

Tingginya persentase pengguna internet di Indonesia (171 juta) dan ketergantungan yang luar biasa pada WhatsApp (83%) untuk komunikasi menunjukkan bahwa VoIP bukan sekadar pilihan populer, tetapi telah menjadi komponen fundamental dalam kehidupan sehari-hari dan aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia.7 Integrasi yang mendalam ini menyiratkan adanya ketergantungan fungsional, di mana layanan VoIP sangat penting untuk menjaga hubungan sosial (terutama dengan kerabat yang terpisah jarak) dan memfasilitasi aktivitas profesional (seperti kerja jarak jauh di sektor korporat dan pendidikan melalui Zoom).3 Oleh karena itu, pembatasan apa pun terhadap layanan ini tidak hanya akan membatasi pilihan komunikasi, tetapi juga secara serius mengganggu proses sosial dan ekonomi yang sudah mengakar, yang berpotensi menyebabkan ketidakpuasan pengguna secara luas, peningkatan biaya komunikasi, dan inefisiensi operasional di berbagai sektor. Ketergantungan ini begitu tinggi sehingga VoIP berfungsi sebagai utilitas kritis, bukan sekadar preferensi.

1.2. Gambaran umum “wacana” pemerintah mengenai regulasi VoIP

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Indonesia telah memulai diskusi (dikenal sebagai “wacana”) mengenai regulasi layanan Over-The-Top (OTT), secara khusus menargetkan fitur panggilan suara dan video yang ditawarkan oleh platform seperti WhatsApp, Skype, Instagram, Zoom, dan Google Meet.10

Meskipun ada diskusi ini, Menteri Komunikasi dan Digital secara publik menyatakan bahwa belum ada rencana saat ini untuk membatasi panggilan WhatsApp dan VoIP.14 Namun, wacana yang sedang berlangsung, seperti yang diungkapkan oleh pejabat seperti Denny Setiawan (Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi), menekankan bahwa “wacana” ini adalah fase eksplorasi yang bertujuan untuk menemukan jalan tengah guna memastikan keberlanjutan layanan publik sambil mengatasi isu-isu mendasar.10

Kontradiksi antara penolakan resmi mengenai “rencana saat ini” 14 dan diskusi publik yang rinci tentang potensi pembatasan oleh pejabat lain 10 menunjukkan adanya pendekatan strategis dalam perumusan kebijakan. Pemerintah kemungkinan sedang menguji reaksi publik dan industri, mengakui sensitivitas dalam memberlakukan pembatasan pada layanan yang digunakan secara luas. Pesan ganda ini memungkinkan adanya musyawarah dan konsultasi dengan pemangku kepentingan sebelum memformalkan kebijakan apa pun. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah menyadari potensi reaksi negatif dan sedang mencari solusi yang mungkin melibatkan kerangka regulasi untuk memastikan “kontribusi yang adil” daripada larangan langsung. “Wacana” itu sendiri, bahkan tanpa implementasi formal segera, menciptakan lingkungan ketidakpastian bagi pengguna dan bisnis, mendorong mereka untuk mempertimbangkan strategi komunikasi di masa depan.

1.3. Alasan yang disebutkan untuk potensi pembatasan (misalnya, beban infrastruktur, kontribusi operator, kualitas layanan, keamanan nasional)

Alasan utama yang disebutkan untuk mempertimbangkan pembatasan VoIP adalah persepsi ketidakseimbangan kontribusi terhadap infrastruktur telekomunikasi.11 Operator seluler lokal berinvestasi besar dalam pengembangan jaringan, namun platform Over-The-Top (OTT) seperti WhatsApp, YouTube, dan TikTok mengonsumsi sebagian besar lalu lintas data tanpa memberikan timbal balik finansial langsung kepada operator ini.10 Situasi ini membuat operator merasa telah membangun kapasitas jaringan yang besar tetapi “tidak mendapatkan apa-apa” sebagai imbalan.10

Tujuan Kemkomdigi adalah membangun “skema bisnis yang adil” antara OTT dan operator lokal. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan Kualitas Layanan (QoS) yang lebih baik bagi pengguna dan memberikan jaminan seperti pengembalian dana untuk gangguan layanan, yang saat ini tidak tersedia untuk layanan OTT gratis.10

Secara global, alasan tambahan untuk pembatasan VoIP dapat mencakup masalah keamanan nasional, kontrol atas aliran informasi, atau perlindungan dominasi pasar dan aliran pendapatan operator telekomunikasi domestik.15 Meskipun tidak secara eksplisit disorot sebagai pendorong

utama untuk “wacana” Indonesia saat ini, faktor-faktor ini sering kali mendasari keputusan kebijakan telekomunikasi di berbagai negara.

Narasi berulang tentang “keadilan” 10 lebih dari sekadar argumen finansial; ini adalah narasi yang komprehensif. Ini mencakup perlindungan ekonomi bagi operator lokal 15, keinginan untuk meningkatkan Kualitas Layanan 10, dan berpotensi tujuan yang lebih luas seperti kedaulatan data.18 Dengan membingkai masalah melalui lensa ini, pemerintah bertujuan untuk melegitimasi kebijakan yang jika tidak, dapat dianggap anti-konsumen atau anti-inovasi. Ini secara efektif berupaya menangkap bagian dari nilai yang dihasilkan oleh OTT yang dominan dalam ekonomi digital Indonesia. Tujuan kebijakan yang mendasari kemungkinan bukan untuk menghilangkan VoIP, tetapi untuk merekayasa ulang rantai nilai ekonomi digital. Ini menyiratkan langkah strategis menuju lingkungan yang diatur di mana OTT dipaksa untuk berkontribusi pada infrastruktur lokal atau terlibat dalam model bagi hasil, mungkin melalui lisensi wajib atau persyaratan lokalisasi data.18 Argumen “kualitas” juga berfungsi sebagai prekursor untuk potensi monetisasi di masa depan, seperti yang disarankan oleh pejabat, “Kalau bayar, ada jaminan kualitas, ada jaminan refund”.10

2. Kondisi Terkini Layanan dan Regulasi VoIP di Indonesia

2.1. Platform VoIP populer dan pola penggunaannya

Di Indonesia, platform VoIP yang paling banyak digunakan untuk komunikasi umum meliputi WhatsApp, Skype, Zoom, Viber, dan Google Voice.6 WhatsApp sangat dominan, berfungsi sebagai media komunikasi utama bagi 83% pengguna internet Indonesia, terutama untuk menjaga koneksi jarak jauh.7

Zoom telah mengukir ceruk signifikan di sektor korporat dan pendidikan. Di luar kemampuan konferensi videonya yang terkenal, Zoom juga menyediakan penawaran VoIP yang kuat dengan fitur-fitur seperti voicemail, penerusan panggilan, dan ID penelepon.6 Efektivitasnya untuk pembelajaran jarak jauh secara nyata ditunjukkan di kalangan siswa selama pandemi COVID-19.9

Penyedia lain seperti Viber dikenal karena kualitas panggilannya yang jernih dan tarif internasional yang kompetitif, memastikan konektivitas tanpa biaya berlebihan.6 Untuk bisnis, solusi khusus seperti Vonage, RingCentral, Cisco Webex, Grasshopper, 3CX, dan Mitel menawarkan fitur VoIP komprehensif yang disesuaikan untuk berbagai ukuran dan kebutuhan organisasi.6

2.2. Gambaran umum penyedia VoIP lokal berlisensi

Indonesia saat ini memiliki beberapa penyedia layanan VoIP lokal yang berlisensi resmi, menunjukkan segmen pasar yang sudah mapan dan diatur. Ini termasuk perusahaan seperti Solusi PBX, Labaska, PBX Indonesia, Rakhelindo Infodata, Jasnita, Gaharu Sejahtera, Helios, dan Cloudxier.22

Secara khusus, PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) secara eksplisit memiliki lisensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia untuk menyediakan layanan VoIP, di antara layanan lainnya.22 Jasnita secara terbuka menyambut baik diskusi pemerintah untuk memperketat regulasi VoIP, memandangnya sebagai langkah positif untuk membatasi proliferasi operator tidak berlisensi dan memastikan bahwa hanya penyedia yang patuh yang beroperasi. Mereka berpendapat bahwa ini akan menjaga ketertiban pasar, hak-hak konsumen, dan kualitas layanan secara keseluruhan.23

Pasar jelas beroperasi dengan dua jenis penyedia VoIP yang berbeda: platform OTT global yang digunakan secara luas, seringkali “gratis” (WhatsApp, Zoom), dan penyedia lokal yang berlisensi resmi (Jasnita, Solusi PBX).6 “Wacana” pemerintah 10 terutama menargetkan yang pertama, bertujuan untuk membawa mereka di bawah kerangka regulasi dan keuangan yang serupa dengan yang sudah diterapkan pada yang terakhir. Penerimaan positif dari pemain lokal berlisensi 23 menggarisbawahi keinginan mereka untuk lapangan bermain yang setara. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang diusulkan adalah upaya untuk memformalkan dan memonetisasi operasi OTT yang dominan dalam lanskap telekomunikasi Indonesia. Ini dapat menyebabkan pergeseran signifikan dalam dinamika pasar, berpotensi menguntungkan entitas berlisensi atau memaksa OTT untuk bermitra atau berkontribusi langsung, sehingga mengkonsolidasikan pasar di bawah struktur yang lebih terkontrol dan menghasilkan pendapatan bagi negara dan operator lokal.

2.3. Kerangka hukum dan badan regulasi yang ada untuk layanan telekomunikasi dan OTT

Sektor telekomunikasi Indonesia, yang mencakup Voice over Internet Protocol (VoIP), diatur oleh kerangka hukum yang meliputi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019, beserta revisinya.23 Berdasarkan peraturan ini, internet, termasuk layanan VoIP, dikategorikan sebagai layanan multimedia.27

Untuk layanan VoIP komersial yang ditujukan untuk penggunaan publik, memperoleh izin dari pemerintah adalah prasyarat wajib.23 Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yang didirikan pada tahun 2003, memainkan peran penting dalam mengatur lalu lintas internet dan bisnis di Indonesia.27

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) berfungsi sebagai otoritas pengatur utama. Bukti menunjukkan penegakan aktif, karena Kominfo sebelumnya telah mengeluarkan surat teguran kepada berbagai penyedia VoIP, Internet Service Provider (ISP), dan pusat panggilan yang tidak berlisensi, menunjukkan mekanisme yang ada untuk menegakkan kepatuhan lisensi.29

Di luar regulasi VoIP langsung, agenda digital nasional Kominfo yang lebih luas mencakup perluasan akses internet di wilayah terpencil dan kurang terlayani, peningkatan literasi digital di seluruh populasi, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.14

Keberadaan kerangka hukum untuk VoIP sejak tahun 1999 27 menyiratkan bahwa teknologi ini telah lama diakui dan diatur untuk penggunaan publik komersial. Namun, “wacana” saat ini 10 secara khusus menargetkan platform OTT besar yang seringkali “gratis” dan sebagian besar beroperasi di luar model kontribusi finansial langsung dari operator berlisensi tradisional. Ini menunjukkan adanya kelambatan regulasi dalam beradaptasi dengan evolusi pesat dan skala model bisnis OTT global serta dampaknya terhadap infrastruktur lokal. Oleh karena itu, pemerintah kini berupaya mengatasi kesenjangan ini, bukan dengan menciptakan undang-undang dasar yang sepenuhnya baru, tetapi dengan menafsirkan ulang atau menegakkan yang sudah ada secara lebih ketat, atau dengan mengembangkan mekanisme baru (seperti bagi hasil atau mandat kontribusi infrastruktur) dalam kerangka yang ada. Ini menandakan fokus regulasi yang lebih intensif untuk memastikan bahwa semua penyedia komunikasi digital yang signifikan berkontribusi secara adil terhadap ekosistem digital nasional.

Tabel 1: Platform VoIP Utama dan Penyedia Berlisensi di Indonesia

Platform/PenyediaJenisKasus Penggunaan UtamaFitur/Layanan UtamaStatus Lisensi (untuk penyedia lokal)ID Snippet Pendukung
WhatsAppOTT GlobalKomunikasi Umum, Jarak JauhPanggilan Suara & Video, Pesan InstanN/A6
ZoomOTT GlobalKomunikasi Bisnis, Pembelajaran Jarak JauhKonferensi Video, Panggilan Internasional, Voicemail, Penerusan PanggilanN/A6
SkypeOTT GlobalKomunikasi Umum, Panggilan InternasionalPanggilan Suara & Video, Berbagi LayarN/A6
ViberOTT GlobalKomunikasi Umum, Panggilan InternasionalPanggilan Suara & Video, Pesan Instan, StikerN/A6
Google VoiceOTT GlobalPanggilan InternasionalPanggilan Suara, VoicemailN/A6
JasnitaPenyedia Lokal BerlisensiSuara & Telepon untuk Bisnis, VoIP, Call CenterSolusi Komunikasi Terpadu, CloudBerlisensi oleh Kemenkominfo22
Solusi PBXPenyedia Lokal BerlisensiKomunikasi Terpadu, PBX IPDukungan 24/7, Sistem 3CX IP PBXBerlisensi oleh Kemenkominfo (100% VoIP Services)22
LabaskaPenyedia Lokal BerlisensiPengurangan Biaya TelekomunikasiTelepon Internet, Aplikasi, Layanan TI TerkelolaBerlisensi oleh Kemenkominfo (ITKP)22
PBX IndonesiaPenyedia Lokal BerlisensiTI, Komunikasi Terpadu, Cloud PBXIntegrasi Data, Suara, VideoBerlisensi oleh Kemenkominfo (100% VoIP Services)22
Rakhelindo InfodataPenyedia Lokal BerlisensiTeknologi Komunikasi IP, PBX IPCall Center Development, Pemeliharaan ServerBerlisensi oleh Kemenkominfo (100% VoIP Services)22
Gaharu SejahteraPenyedia Lokal BerlisensiPenyedia Layanan Telepon Internet (ITSP)Komunikasi Berbasis Protokol InternetBerlisensi oleh Kemenkominfo (ITSP)22
HeliosPenyedia Lokal BerlisensiInfrastruktur, TI Digital, Solusi CloudSolusi InfrastrukturBerlisensi oleh Kemenkominfo (50% VoIP Services)22
CloudxierPenyedia Lokal BerlisensiTransformasi Digital, Pengembangan Perangkat LunakSolusi Teknologi End-to-EndBerlisensi oleh Kemenkominfo (20% VoIP Services)22

3. Potensi Dampak Pembatasan Panggilan VoIP pada Masyarakat Indonesia

3.1. Dampak Ekonomi

Pembatasan layanan panggilan VoIP di Indonesia dapat memicu serangkaian dampak ekonomi yang kompleks, memengaruhi berbagai lapisan masyarakat dan sektor bisnis.

Peningkatan biaya komunikasi bagi individu dan bisnis. Teknologi VoIP telah merevolusi komunikasi dengan secara signifikan mengurangi biaya, terutama untuk panggilan jarak jauh dan internasional, dengan memanfaatkan infrastruktur internet.1 Membatasi layanan yang digunakan secara luas dan terjangkau ini kemungkinan akan memaksa individu dan bisnis untuk kembali ke panggilan seluler tradisional atau PSTN yang lebih mahal, sehingga meningkatkan beban finansial mereka.12 Hal ini dapat secara tidak proporsional memengaruhi rumah tangga berpenghasilan rendah dan bisnis yang beroperasi dengan anggaran ketat.

Dampak pada produktivitas bisnis, kolaborasi, dan kerja jarak jauh. Sistem VoIP merupakan bagian integral dari operasional bisnis modern, meningkatkan produktivitas melalui fitur-fitur seperti penerusan panggilan, transkripsi voicemail ke email, dan konferensi video, yang memfasilitasi komunikasi internal dan eksternal yang efisien terlepas dari lokasi geografis.1 Sistem ini juga sangat skalabel dan fleksibel, mudah beradaptasi dengan pertumbuhan bisnis dan perubahan kebutuhan.1 Pergeseran global menuju kerja jarak jauh, yang secara signifikan dipercepat oleh pandemi, sangat bergantung pada komunikasi VoIP yang mulus untuk kolaborasi.1 Pemberlakuan pembatasan akan menghambat efisiensi ini, berpotensi menyebabkan pengambilan keputusan yang lebih lambat, efektivitas operasional yang berkurang, dan kerugian kompetitif di pasar global.

Dampak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan transformasi digital. UMKM di Indonesia sering menggunakan solusi VoIP berbiaya rendah untuk meminimalkan biaya operasional dan memperluas jangkauan pasar mereka, aspek krusial dari transformasi digital mereka.1 Pemerintah Indonesia secara eksplisit berkomitmen untuk mendukung transformasi digital UMKM melalui berbagai kebijakan dan program.32 Membatasi panggilan VoIP yang terjangkau dapat secara langsung menghambat kemampuan UMKM untuk bersaing secara efektif, mengadopsi alat digital penting, dan mengakses pasar nasional dan internasional yang lebih luas, sehingga bertentangan dan merusak inisiatif pemerintah yang ada yang bertujuan untuk meningkatkan UMKM.31

Potensi pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi digital dan investasi asing. Ekonomi digital yang berkembang pesat bergantung pada komunikasi digital yang mudah diakses dan berbiaya rendah. Pembatasan layanan VoIP populer dapat menghambat inovasi digital, mencegah pertumbuhan bisnis digital, dan berdampak negatif pada investasi asing langsung dengan menciptakan lingkungan regulasi yang tidak dapat diprediksi dan kurang menguntungkan. Hal ini terutama berlaku untuk bisnis global yang mengandalkan alat komunikasi digital yang mulus dan terjangkau untuk operasional dan kolaborasi internasional mereka.12 Lanskap regulasi yang tidak stabil atau restriktif dapat membuat Indonesia kurang menarik untuk investasi berbasis teknologi.

Implikasi terhadap pendapatan operator telekomunikasi. Meskipun tujuan yang disebutkan dari pembatasan yang diusulkan adalah untuk menciptakan skema bisnis yang adil dan memastikan OTT berkontribusi pada biaya infrastruktur 10, dampak sebenarnya pada pendapatan operator telekomunikasi bersifat multifaset dan tidak dijamin positif. Meskipun mereka mungkin mengalami peningkatan pendapatan panggilan tradisional, ini dapat diimbangi oleh reaksi negatif publik yang signifikan, potensi penurunan konsumsi data internet secara keseluruhan (karena VoIP adalah pendorong utama penggunaan data), dan secara umum menghambat aktivitas ekonomi digital yang pada akhirnya menguntungkan penggunaan jaringan mereka dalam jangka panjang.

Rasional ekonomi utama untuk pembatasan adalah untuk melindungi pendapatan operator telekomunikasi lokal.10 Namun, VoIP secara inheren memberikan efisiensi ekonomi yang signifikan, seperti biaya komunikasi yang lebih rendah dan peningkatan produktivitas, yang sangat penting untuk kerja jarak jauh, kolaborasi bisnis, dan transformasi digital UMKM.1 Membatasi layanan ini untuk melindungi operator yang sudah ada dalam jangka pendek berisiko merusak ekonomi digital yang lebih luas, yang bergantung pada saluran komunikasi yang sangat hemat biaya ini. Hal ini dapat menyebabkan dampak ekonomi negatif bersih, bahkan untuk sektor telekomunikasi, karena konsumsi data keseluruhan dan adopsi layanan digital mungkin melambat, meniadakan keuntungan jangka pendek yang dirasakan. Kebijakan yang hanya berfokus pada perlindungan operator yang sudah ada tanpa pandangan holistik terhadap ekosistem digital yang lebih luas berisiko menghambat transformasi digital nasional dan pertumbuhan ekonomi. Kesehatan dan daya saing ekonomi digital Indonesia dalam jangka panjang mungkin lebih baik dilayani dengan mendorong kolaborasi dan model bagi hasil yang inovatif dengan OTT, daripada menerapkan langkah-langkah restriktif yang bertentangan dengan gelombang kemajuan teknologi dan integrasi digital global.

3.2. Dampak Sosial dan Individu

Pembatasan VoIP juga akan memiliki konsekuensi sosial dan individu yang mendalam, memengaruhi cara masyarakat Indonesia berinteraksi dan mengakses kesempatan.

Berkurangnya aksesibilitas dan keterjangkauan untuk komunikasi jarak jauh dan internasional. Bagi sebagian besar penduduk Indonesia, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga di luar negeri atau di wilayah terpencil kepulauan, panggilan VoIP gratis atau berbiaya rendah adalah sarana utama dan paling terjangkau untuk tetap terhubung.7 Membatasi layanan ini akan membuat komunikasi penting tersebut menjadi jauh lebih mahal dan kurang dapat diakses, berpotensi meregangkan ikatan sosial dan kohesi keluarga.12 Reaksi publik, termasuk ketakutan “kembali ke zaman batu” dan menghadapi “komunikasi yang lebih mahal,” menggarisbawahi kekhawatiran ini.12

Dampak pada pendidikan dan pembelajaran jarak jauh. Selama pandemi COVID-19, platform seperti Zoom dan Google Meet menjadi alat yang sangat diperlukan untuk pembelajaran jarak jauh, memungkinkan ruang kelas virtual, kuliah daring, dan interaksi guru-siswa.8 Meskipun platform ini terbukti efektif, pergeseran ke pembelajaran daring juga menimbulkan tantangan seperti peningkatan kecemasan dan stres bagi siswa.38 Membatasi panggilan VoIP akan sangat menghambat inisiatif pendidikan jarak jauh yang sedang berlangsung, terutama di daerah dengan sumber daya terbatas, memperburuk kesenjangan digital dan berpotensi merusak kesinambungan dan kualitas pendidikan.39

Kekhawatiran mengenai kebebasan berekspresi dan akses informasi. Pembatasan alat komunikasi berbasis internet dapat secara luas dianggap sebagai pembatasan hak-hak dasar atas kebebasan berekspresi dan akses informasi.40 Contoh-contoh pemblokiran internet di Indonesia di masa lalu (misalnya, di Papua untuk meredam hoaks) telah menimbulkan kekhawatiran tentang sensor dan dampaknya yang luas pada wacana publik, yang mengarah pada swasensor dan penyempitan ruang diskusi.40 Preseden internasional dari negara-negara seperti Suriah dan Iran secara jelas menunjukkan bagaimana pembatasan internet yang parah dapat digunakan untuk mengontrol informasi, menekan perbedaan pendapat, dan bahkan mengaburkan pelanggaran hak asasi manusia, menyoroti konsekuensi negatif ekstrem.41

Dampak pada pasar talenta digital. Indonesia saat ini menghadapi kekurangan talenta digital yang signifikan, tercermin dari peringkat globalnya yang rendah dalam daya saing digital.52 Meskipun digitalisasi menciptakan peluang kerja baru, ia juga membawa peningkatan tekanan kerja dan kebutuhan untuk pengembangan keterampilan berkelanjutan.53 Membatasi alat komunikasi digital, terutama yang vital untuk kerja jarak jauh, kolaborasi daring, dan akses ke pengetahuan global, dapat menghambat kemampuan angkatan kerja untuk mengembangkan keterampilan digital penting dan berpartisipasi secara efektif dalam ekonomi digital global, berpotensi memperburuk kesenjangan talenta digital yang ada.

Penggunaan VoIP yang meluas untuk koneksi pribadi 7, kesinambungan pendidikan 8, dan kerja jarak jauh 1 menunjukkan bahwa layanan ini bukan lagi sekadar kenyamanan, melainkan telah menjadi pendorong fundamental kehidupan modern dan kontributor kesejahteraan sosial. Ketika digabungkan dengan kekhawatiran tentang kebebasan berekspresi dan akses informasi 40, pembatasan apa pun dapat diartikan sebagai erosi hak-hak digital. Ketakutan publik yang diungkapkan tentang “kembali ke zaman batu” 12 secara jelas menggambarkan kemunduran yang dirasakan. Di luar biaya ekonomi langsung, dampak sosial dan individu dapat bermanifestasi sebagai peningkatan isolasi sosial, berkurangnya akses ke kesempatan pendidikan, dan efek mengerikan pada kebebasan berbicara dan wacana publik. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan publik yang signifikan dan persepsi bahwa pemerintah menghambat, alih-alih memungkinkan, kemajuan digital dan koneksi antarmanusia, yang berpotensi merusak kohesi dan kepercayaan sosial.

3.3. Tantangan Teknis dan Operasional

Pembatasan VoIP juga dapat memperkenalkan atau memperburuk tantangan teknis dan operasional yang ada dalam ekosistem komunikasi Indonesia.

Masalah Kualitas Layanan (QoS) dan pertimbangan bandwidth. Layanan VoIP secara inheren bergantung pada koneksi internet yang stabil dan bandwidth yang memadai untuk kinerja optimal. Koneksi yang buruk dapat bermanifestasi sebagai audio yang terputus-putus, video yang buram, dan latensi yang signifikan, yang secara serius menurunkan kualitas komunikasi.30 Meskipun VoIP biasanya membutuhkan

bandwidth yang relatif minimal (misalnya, 100 kbps per panggilan), kemacetan jaringan atau infrastruktur dasar yang tidak memadai masih dapat menyebabkan penurunan kinerja.54 Jika pembatasan mengarah pada pergeseran paksa ke saluran komunikasi alternatif yang kurang efisien atau kelebihan beban, masalah QoS baru atau yang diperparah dapat muncul di seluruh jaringan.

Implikasi keamanan dan privasi. Seperti komunikasi berbasis internet lainnya, infrastruktur VoIP rentan terhadap berbagai serangan siber, termasuk serangan Distributed Denial of Service (DDoS) dan penyadapan.54 Pemberlakuan pembatasan baru atau memaksa pengguna ke platform yang kurang aman atau tidak dikenal secara tidak sengaja dapat memperkenalkan kerentanan keamanan dan privasi baru. Fokus pemerintah yang dinyatakan untuk memperkuat keamanan dan perlindungan data di ruang digital 14 perlu diselaraskan secara cermat dengan kebijakan VoIP baru apa pun untuk memastikan bahwa perubahan regulasi tidak secara tidak sengaja menciptakan risiko baru bagi data pengguna dan integritas komunikasi.

Tujuan pemerintah termasuk meningkatkan Kualitas Layanan (QoS).10 Namun, VoIP itu sendiri, meskipun efisien, rentan terhadap masalah kualitas internet yang mendasarinya.30 Jika pembatasan diterapkan,

metode pembatasan (misalnya, throttling, pemblokiran selektif) secara paradoks dapat memperkenalkan masalah teknis baru atau memperburuk yang sudah ada, yang mengarah pada pengalaman pengguna keseluruhan yang lebih buruk, bahkan pada saluran yang “disetujui”. Selain itu, memaksa pengguna ke platform alternatif yang kurang kuat atau aman mungkin meningkatkan kerentanan mereka terhadap ancaman siber, meskipun tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan keamanan data.14 Setiap intervensi regulasi harus canggih secara teknis dan dinilai secara menyeluruh untuk menghindari penciptaan atau memperburuk tantangan teknis yang ada. Pembatasan yang kasar atau tidak diterapkan dengan baik dapat menyebabkan situasi di mana upaya untuk meningkatkan “kualitas” dan “keamanan” justru menurunkan pengalaman komunikasi secara keseluruhan dan mendorong pengguna ke arah solusi yang berpotensi kurang aman, seperti penggunaan VPN yang tidak terpantau, seperti yang diamati di UEA.55

Tabel 2: Ringkasan Potensi Dampak Pembatasan VoIP pada Masyarakat Indonesia

Kategori DampakDampak SpesifikPemangku Kepentingan yang Terkena DampakTingkat Keparahan (Penilaian Kualitatif)ID Snippet Pendukung
EkonomiPeningkatan Biaya KomunikasiIndividu, Bisnis, UMKMTinggi1
Hambatan Produktivitas & Kolaborasi BisnisBisnis, Pekerja Jarak JauhTinggi1
Hambatan Transformasi Digital UMKMUMKMTinggi1
Penurunan Pertumbuhan Ekonomi Digital & Investasi AsingEkonomi Digital, Investor AsingTinggi12
Implikasi Pendapatan Operator TelekomunikasiOperator TelekomunikasiSedang (Kompleks)10
Sosial/IndividuBerkurangnya Aksesibilitas & Keterjangkauan KomunikasiIndividu, KeluargaTinggi7
Gangguan pada Pendidikan & Pembelajaran Jarak JauhSiswa, Pendidik, Institusi PendidikanTinggi8
Kekhawatiran Kebebasan Berekspresi & Akses InformasiIndividu, Masyarakat SipilTinggi40
Dampak pada Pasar Talenta DigitalPekerja Digital, Industri TeknologiSedang52
Teknis/OperasionalPenurunan Kualitas Layanan (QoS)Pengguna, BisnisSedang30
Peningkatan Kerentanan Keamanan & PrivasiPengguna, BisnisSedang14

4. Studi Kasus Internasional: Pelajaran dari Regulasi VoIP Global

Memahami bagaimana negara lain telah mengatur dan merespons layanan VoIP memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia. Pendekatan yang berbeda menghasilkan konsekuensi ekonomi, sosial, dan hak asasi manusia yang bervariasi.

4.1. Uni Emirat Arab (UEA): Kebijakan, alasan (monopoli telekomunikasi, keamanan nasional), reaksi publik/bisnis, dan adaptasi

Kebijakan: UEA secara historis mempertahankan dan sebagian besar terus memberlakukan pembatasan ketat pada layanan Voice over Internet Protocol (VoIP). Kebijakan ini terutama menargetkan aplikasi VoIP tingkat konsumen populer seperti panggilan WhatsApp, FaceTime, panggilan Facebook Messenger, Google Meet, dan obrolan suara Discord, yang secara efektif melarang atau sangat membatasi fungsionalitasnya.10

Alasan: Rasional utama di balik pembatasan ini adalah untuk melindungi aliran pendapatan dua raksasa telekomunikasi berlisensi negara, Etisalat dan Du. Mengizinkan panggilan suara terenkripsi gratis dari pemain OTT global akan secara signifikan mengikis pendapatan besar yang diperoleh operator nasional ini dari paket panggilan internasional.15 Selain itu, keamanan nasional dan keinginan pemerintah untuk mengontrol aliran informasi sering disebut sebagai faktor yang mendasari.15

Reaksi dan Adaptasi:

  • Reaksi Publik: Banyak penduduk, terutama populasi ekspatriat yang besar, menyatakan frustrasi dengan larangan tersebut. Ini memaksa mereka untuk membayar panggilan internasional yang mahal melalui operator lokal atau mencari aplikasi lokal yang disetujui, yang seringkali memiliki fitur lebih sedikit, seperti Botim dan Voico.16 Beberapa pengguna mencoba melewati pembatasan menggunakan Jaringan Pribadi Virtual (VPN), tetapi ini membawa risiko hukum yang signifikan, termasuk denda besar atau bahkan hukuman penjara.55
  • Adaptasi Bisnis: Bisnis, terutama startup dan tim jarak jauh, menghadapi peningkatan biaya komunikasi dan batasan operasional karena pembatasan tersebut.16 Namun, pandemi COVID-19 memaksa pergeseran sementara dalam kebijakan, dengan UEA sementara mencabut beberapa pembatasan VoIP untuk kelangsungan bisnis dan kerja jarak jauh. Ini menyebabkan lonjakan dramatis 900% dalam pengguna Zoom dalam satu bulan, yang dengan jelas menunjukkan kebutuhan kritis VoIP untuk operasional bisnis modern.55 Pasca-COVID, meskipun beberapa fleksibilitas tetap ada untuk solusi khusus bisnis, pembatasan tingkat konsumen sebagian besar kembali.55 Bisnis telah beradaptasi dengan berfokus pada kepatuhan ketat terhadap regulasi telekomunikasi UEA saat mendirikan pusat panggilan virtual dan mengoptimalkan operasional komunikasi mereka dalam kerangka yang disetujui.59

Kebijakan eksplisit UEA adalah untuk melindungi pendapatan monopoli telekomunikasinya.16 Namun, proteksionisme ini datang dengan biaya ekonomi langsung bagi warga negara (biaya panggilan yang lebih tinggi) dan bisnis (peningkatan biaya operasional, efisiensi yang terhambat).16 Pencabutan sementara pembatasan selama pandemi dan lonjakan besar dalam penggunaan Zoom 55 secara tegas menunjukkan nilai ekonomi dan kebutuhan VoIP untuk produktivitas dan kelangsungan bisnis. Adaptasi paksa ini menyoroti bahwa meskipun pemerintah dapat memberlakukan pembatasan, permintaan mendasar untuk komunikasi digital yang efisien tetap ada, yang mengarah pada solusi atau alternatif yang kurang optimal dan lebih mahal. Kasus ini memberikan pelajaran yang kuat: melindungi operator nasional mungkin menghasilkan manfaat pendapatan jangka pendek bagi operator yang sudah ada, tetapi dapat secara signifikan menghambat pertumbuhan ekonomi digital yang lebih luas, inovasi, dan kenyamanan warga negara. Pengalaman UEA menunjukkan bahwa kebijakan proteksionis semacam itu datang dengan biaya peluang yang besar dalam hal transformasi digital dan daya saing global, berpotensi menciptakan lingkungan yang kurang menarik bagi bisnis yang sangat bergantung pada komunikasi digital yang mulus.

4.2. Arab Saudi: Pembatasan historis, liberalisasi, dan dampak pada pertumbuhan ekonomi digital

Kebijakan: Arab Saudi, mirip dengan UEA, secara historis memberlakukan pembatasan pada layanan VoIP, terutama dengan alasan terkait perlindungan operator telekomunikasi domestik dan keamanan nasional.15 Namun, dalam pergeseran kebijakan yang signifikan pada September 2017, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi secara resmi mengumumkan pencabutan larangan panggilan VoIP di seluruh Kerajaan.60

Alasan Liberalisasi: Keputusan ini adalah langkah strategis dan berwawasan ke depan yang secara eksplisit bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan selaras dengan Visi 2030 yang ambisius, sebuah cetak biru nasional untuk mendiversifikasi ekonomi dari ketergantungan pada minyak.60 Pemerintah mengakui bahwa komunikasi digital yang terbuka dan dapat diakses merupakan pendorong penting untuk mendorong masyarakat digital yang dinamis, menarik investasi asing, dan mempercepat transformasi digital di berbagai sektor.60

Dampak pada Pertumbuhan Ekonomi Digital: Liberalisasi VoIP di Arab Saudi bertepatan dengan dan secara luas dilihat sebagai faktor kontribusi terhadap pertumbuhan yang mengesankan dalam ekonomi digital negara tersebut. Arab Saudi kini memimpin wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA) dengan nilai pasar ekonomi digital melebihi $131,9 miliar, mewakili 15% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasionalnya.62 Pertumbuhan ini didukung oleh investasi besar dalam teknologi Kecerdasan Buatan (AI) dan infrastruktur pusat data (lebih dari SR55 miliar dalam AI/pusat data), peningkatan kapasitas pusat data nasional yang luar biasa sebesar 42%, dan penetrasi internet yang hampir universal (99%).62 Sektor teknologi telah mengalami lonjakan besar dalam penciptaan lapangan kerja, dengan lebih dari 381.000 posisi khusus, dan partisipasi perempuan yang sangat tinggi (35%).62

Pergeseran Arab Saudi dari pembatasan ke liberalisasi 60 adalah pilihan kebijakan yang disengaja yang secara langsung terkait dengan tujuan diversifikasi ekonomi Visi 2030 yang menyeluruh.61 Pertumbuhan yang cepat dan berbasis luas di ekonomi digitalnya—meliputi investasi AI, pengembangan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan penetrasi internet yang tinggi 62—sangat menunjukkan hubungan kausal antara kebijakan komunikasi digital yang terbuka dan pembangunan ekonomi nasional yang lebih luas. Ini sangat kontras dengan pendekatan yang lebih restriktif yang terlihat di UEA. Kasus ini memberikan argumen yang kuat bahwa merangkul komunikasi digital yang terbuka, daripada membatasinya, dapat berfungsi sebagai katalis yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi digital nasional yang komprehensif. Ini menunjukkan bahwa manfaat jangka panjang dari mendorong ekosistem digital yang terbuka dan kompetitif, termasuk menarik investasi dan merangsang inovasi, dapat secara signifikan lebih besar daripada perlindungan pendapatan jangka pendek untuk operator telekomunikasi tradisional yang sudah ada. Ini menunjukkan bahwa lingkungan VoIP yang liberalisasi bukan hanya fitur tetapi elemen dasar untuk ekonomi modern, kompetitif, dan terdiversifikasi.

4.3. Suriah dan Iran: Kebijakan, alasan (keamanan nasional, kontrol informasi), dan implikasi hak asasi manusia

Kebijakan: Baik Suriah maupun Iran telah menerapkan pembatasan internet yang parah dan meluas, yang mencakup penyaringan konten yang ekstensif, perlambatan kecepatan internet yang disengaja, dan pemadaman internet yang sering dan meluas.15 Langkah-langkah ini secara konsisten melibatkan pemblokiran atau pembatasan akses yang parah ke layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) dan platform media sosial populer.

Alasan: Alasan utama yang disebutkan untuk pembatasan keras ini adalah keamanan nasional, menjaga kontrol atas penyebaran informasi, dan menekan perbedaan pendapat atau mencegah penyebaran “hoaks”.15 Di Iran, secara khusus, pemadaman internet telah digunakan secara strategis untuk menyembunyikan skala sebenarnya dari pembunuhan tidak sah dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pasukan keamanan selama protes.47

Implikasi Hak Asasi Manusia: Dampak kebijakan ini terhadap hak asasi manusia fundamental sangat mendalam dan menghancurkan. Pembatasan tersebut secara serius membatasi kebebasan berekspresi, membatasi akses ke informasi penting, dan merusak kemampuan warga negara untuk berkomunikasi secara bebas dan pribadi.41 Pemadaman internet, khususnya, dapat menyebabkan kekacauan yang meluas, mengganggu layanan publik penting (termasuk perawatan kesehatan), dan secara efektif menciptakan tabir kerahasiaan di mana pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi tanpa pengawasan.47 Kebijakan ini secara luas terkait dengan rezim otoriter yang berusaha mempertahankan kontrol politik absolut dengan menekan komunikasi independen dan aliran informasi.41

Kasus-kasus ekstrem ini menggambarkan bagaimana kebijakan yang awalnya dibenarkan oleh kekhawatiran luas seperti “keamanan nasional” atau “kontrol informasi” 15 dapat dengan mudah meningkat menjadi penekanan sistematis terhadap hak asasi manusia fundamental.41 Penggunaan pemadaman internet yang disengaja untuk mengaburkan kekerasan negara dan mencegah dokumentasi pelanggaran (Iran47) menyoroti konsekuensi paling ekstrem dan berbahaya dari kekuasaan pemerintah yang tidak terkendali atas komunikasi digital. Meskipun alasan yang disebutkan Indonesia untuk mempertimbangkan regulasi VoIP terutama adalah “keadilan” ekonomi dan QoS, contoh internasional dari Suriah dan Iran berfungsi sebagai peringatan yang keras dan kritis. Mereka menggarisbawahi potensi penyimpangan misi, di mana pembatasan awal, jika tidak dibatasi secara cermat oleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia yang kuat, dapat menyebabkan biaya sosial dan hak asasi manusia yang parah, merusak prinsip-prinsip demokrasi dan kesejahteraan warga negara. Ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan demokratis dalam kebijakan apa pun yang memengaruhi akses dan komunikasi internet.

4.4. Pelajaran Utama yang Dipetik untuk Indonesia

Dari studi kasus internasional, beberapa pelajaran penting dapat ditarik untuk Indonesia:

  • Peluang Ekonomi vs. Proteksionisme: Pengalaman Arab Saudi dengan jelas menunjukkan bahwa liberalisasi layanan VoIP dapat berfungsi sebagai katalisator kuat untuk pertumbuhan ekonomi digital yang signifikan, menarik investasi dan mendorong inovasi. Sebaliknya, pendekatan UEA, yang memprioritaskan perlindungan pendapatan telekomunikasi yang ada melalui pembatasan, datang dengan biaya ekonomi dan sosial yang nyata, termasuk biaya komunikasi yang lebih tinggi dan efisiensi bisnis yang terhambat.
  • Keseimbangan Kepentingan Sangat Penting: Setiap kebijakan telekomunikasi di Indonesia harus secara cermat menyeimbangkan kepentingan komersial yang sah dari operator telekomunikasi lokal dengan manfaat sosial yang lebih luas yang diperoleh dari komunikasi digital yang terjangkau, mudah diakses, dan terbuka bagi individu, bisnis, dan institusi pendidikan. Fokus yang sempit pada satu kepentingan dapat secara tidak sengaja merugikan kepentingan lainnya.
  • Risiko Konsekuensi yang Tidak Disengaja: Pemberlakuan kebijakan restriktif dapat menyebabkan ketidakpuasan publik yang meluas, secara signifikan menghambat upaya transformasi digital nasional, dan, dalam kasus ekstrem, dianggap sebagai pelanggaran langsung terhadap hak asasi manusia fundamental dan kebebasan berekspresi, yang berpotensi merusak kepercayaan publik dan stabilitas sosial.
  • Adaptasi dan Ketekunan Inovasi: Meskipun ada pembatasan, bisnis dan individu pasti akan mencari dan menemukan cara untuk mengadaptasi komunikasi mereka (misalnya, melalui VPN atau aplikasi alternatif). Namun, adaptasi semacam itu seringkali datang dengan biaya, baik finansial, hukum, atau dalam hal kenyamanan dan kualitas. Kebijakan harus bertujuan untuk mendorong dan mengintegrasikan inovasi digital yang bermanfaat daripada mencoba menekannya, yang dapat menjadi kontraproduktif dalam jangka panjang.

Tabel 3: Analisis Komparatif Regulasi VoIP dan Hasilnya di Negara-negara Terpilih

NegaraSikap Kebijakan VoIPAlasan Utama KebijakanDampak/Hasil UtamaID Snippet Relevan
Uni Emirat Arab (UEA)Sangat DibatasiPerlindungan Monopoli Telekomunikasi, Keamanan NasionalPeningkatan Biaya Komunikasi, Hambatan Efisiensi Bisnis, Adaptasi Publik/Ketidakpuasan, Lonjakan Penggunaan VPN (berisiko)10
Arab SaudiLiberalisasiDiversifikasi Ekonomi (Visi 2030), Pertumbuhan Ekonomi DigitalPertumbuhan Ekonomi Digital yang Signifikan, Peningkatan Investasi, Peningkatan Lapangan Kerja Teknologi, Peningkatan Akses Internet15
SuriahPembatasan/Pemadaman ParahKeamanan Nasional, Kontrol Informasi/Penekanan Perbedaan PendapatPelanggaran Hak Asasi Manusia yang Parah, Pembatasan Kebebasan Berekspresi & Akses Informasi, Kekacauan Sosial15
IranPembatasan/Pemadaman ParahKeamanan Nasional, Kontrol Informasi/Penekanan Perbedaan Pendapat, Menyembunyikan Pelanggaran HAMPelanggaran Hak Asasi Manusia yang Parah, Pembatasan Kebebasan Berekspresi & Akses Informasi, Kekacauan Sosial, Obscurity Kekerasan Negara15

5. Strategi Mitigasi dan Rekomendasi Kebijakan untuk Indonesia

Mengingat potensi dampak yang kompleks dari pembatasan VoIP, Indonesia perlu mengadopsi pendekatan yang hati-hati dan strategis. Rekomendasi berikut bertujuan untuk memitigasi dampak negatif sambil mencapai tujuan kebijakan yang sah.

5.1. Menyeimbangkan Kepentingan: Skema Bisnis yang Adil antara OTT dan Operator Lokal

Alih-alih menggunakan pembatasan langsung, pemerintah Indonesia harus memprioritaskan pengembangan skema bisnis yang adil, transparan, dan berkelanjutan yang mendorong penyedia layanan Over-The-Top (OTT) untuk berkontribusi secara adil terhadap infrastruktur digital Indonesia.10 Pendekatan ini mengakui nilai yang diciptakan OTT sambil mengatasi kekhawatiran operator lokal.

Hal ini dapat melibatkan eksplorasi berbagai model bagi hasil, seperti model berbasis langganan, berbasis iklan, transaksional, atau freemium, di mana operator telekomunikasi dapat terlibat dalam kemitraan dengan penyedia OTT untuk layanan bundel, inisiatif pemasaran bersama, atau bahkan investasi langsung.19 Model semacam itu memungkinkan OTT untuk terus memonetisasi layanan mereka sambil memberikan pengembalian finansial langsung dan kontribusi infrastruktur kepada operator lokal. Pertimbangan lain adalah implementasi kebijakan lokalisasi data, yang mewajibkan OTT asing untuk mendirikan pusat data lokal di Indonesia. Ini tidak hanya berkontribusi pada pengembangan infrastruktur lokal tetapi juga meningkatkan kedaulatan data dan berpotensi menciptakan peluang kerja lokal.18

“Wacana” saat ini sebagian besar dibingkai sebagai hubungan yang berlawanan antara operator telekomunikasi yang ada dan OTT global, terutama mengenai kontribusi infrastruktur dan pendapatan.10 Strategi mitigasi harus bertujuan untuk mengubah dinamika ini menjadi model kolaboratif di mana kedua belah pihak dapat memperoleh manfaat bersama. Mengimplementasikan berbagai model bagi hasil 19 dan mewajibkan lokalisasi data 18 adalah mekanisme konkret yang memungkinkan OTT untuk melanjutkan operasinya secara bebas sambil secara langsung mengatasi kekhawatiran operator tentang “keadilan” dan beban infrastruktur. Pendekatan ini bergerak melampaui permainan

zero-sum, berusaha menciptakan hubungan simbiosis di mana pertumbuhan dan inovasi berkelanjutan OTT juga secara langsung berkontribusi pada pengembangan dan keberlanjutan infrastruktur digital lokal dan ekonomi nasional yang lebih luas. Ini mengakui sifat global OTT dan berusaha untuk mengintegrasikannya ke dalam kerangka ekonomi Indonesia daripada mengisolasinya melalui langkah-langkah restriktif.

5.2. Mendorong dan Memperkuat Solusi VoIP Lokal Berlisensi

Pemerintah harus secara aktif mendorong dan memberikan dukungan yang ditargetkan kepada penyedia VoIP lokal berlisensi yang ada, seperti Jasnita, Solusi PBX, dan PBX Indonesia.22 Penyedia ini beroperasi dalam kerangka regulasi yang ditetapkan Indonesia dan berada dalam posisi yang baik untuk menawarkan solusi komunikasi yang patuh, berkualitas tinggi, dan aman yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal.

Penegakan persyaratan lisensi yang lebih ketat dan konsisten untuk semua layanan VoIP komersial, seperti yang ditunjukkan oleh penerbitan surat teguran Kominfo sebelumnya kepada penyedia tidak berlisensi 29, dapat menciptakan lapangan bermain yang lebih adil dan kompetitif.23 Ini akan mendorong operator tidak berlisensi untuk mematuhi peraturan atau menghentikan operasi mereka, sehingga menyalurkan permintaan ke layanan yang diatur dan akuntabel. Strategi ini akan mendorong industri VoIP domestik yang kuat dan dapat dipercaya, menyediakan alternatif yang andal untuk bisnis dan individu sambil memastikan pengawasan regulasi, perlindungan konsumen, dan pertimbangan keamanan nasional terpenuhi.

Keberadaan penyedia lokal berlisensi 22 dan dukungan mereka yang diungkapkan untuk regulasi yang lebih ketat 23 menunjukkan peluang yang jelas untuk memperkuat industri telekomunikasi domestik. Dengan secara konsisten menegakkan undang-undang lisensi yang ada dan secara aktif mempromosikan entitas yang patuh ini, pemerintah tidak hanya dapat memastikan kepatuhan regulasi tetapi juga secara strategis menyalurkan permintaan pasar ke pemain lokal. Strategi ini bertujuan untuk memformalkan dan memprofesionalkan pasar VoIP di Indonesia. Ini memastikan bahwa layanan komunikasi disediakan oleh entitas yang berkontribusi pada ekonomi nasional, mematuhi peraturan lokal, dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kualitas dan keamanan layanan. Ini dapat mengarah pada ekosistem komunikasi yang lebih aman, andal, dan bermanfaat secara nasional, menyediakan “pelabuhan aman” bagi pengguna dan bisnis yang mencari solusi VoIP yang patuh.

5.3. Berinvestasi dalam Pengembangan Infrastruktur Digital dan Program Literasi Digital

Untuk mengatasi masalah mendasar beban infrastruktur, yang merupakan pembenaran utama untuk mempertimbangkan pembatasan VoIP, investasi substansial dan berkelanjutan dalam pengembangan infrastruktur digital sangat penting.10 Ini termasuk secara agresif memperluas akses internet berkecepatan tinggi, terutama di daerah yang kurang terlayani dan terpencil di seluruh nusantara, dan terus meningkatkan kapasitas, keandalan, dan kualitas jaringan secara keseluruhan.14

Selain itu, program literasi digital yang komprehensif harus diperluas untuk semua segmen masyarakat. Program-program ini harus berfokus pada peningkatan keterampilan digital, mempromosikan penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab, dan mendidik warga tentang berbagai alat komunikasi digital dan alternatifnya.14

Investasi dalam infrastruktur digital secara langsung mengatasi kekhawatiran operator tentang beban jaringan dan memungkinkan peningkatan Kualitas Layanan (QoS) secara keseluruhan. Dengan memperkuat fondasi digital, ketergantungan pada pembatasan aplikasi tertentu dapat dikurangi, karena jaringan akan lebih mampu menangani lalu lintas data. Program literasi digital melengkapi ini dengan memberdayakan individu untuk menavigasi lanskap digital yang berkembang, memahami implikasi kebijakan, dan beradaptasi dengan perubahan dalam alat komunikasi. Ini juga membantu mengurangi penyebaran informasi yang salah dan meningkatkan keamanan siber pengguna. Pendekatan ini adalah solusi proaktif dan jangka panjang yang tidak hanya memitigasi dampak negatif pembatasan tetapi juga mendorong ekosistem digital yang lebih tangguh dan berpengetahuan.

5.4. Memastikan Transparansi, Konsultasi Publik, dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Dalam perumusan kebijakan apa pun yang memengaruhi komunikasi digital, pemerintah harus menjaga transparansi penuh dan melibatkan konsultasi yang luas dengan publik, industri, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.10 Proses inklusif ini akan memastikan bahwa kebijakan yang diusulkan mencerminkan kebutuhan dan kekhawatiran berbagai pemangku kepentingan dan meminimalkan reaksi negatif yang tidak terduga.

Penting juga untuk menetapkan perlindungan yang jelas dan mengikat secara hukum untuk melindungi kebebasan berekspresi dan akses informasi, mencegah jangkauan yang berlebihan atau penyalahgunaan kekuasaan.40 Ini termasuk definisi yang tepat tentang “keamanan nasional” atau “informasi yang salah” untuk menghindari interpretasi yang luas yang dapat membatasi hak-hak dasar. Mekanisme pengawasan independen untuk kebijakan internet harus diterapkan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, seperti yang diamati di beberapa negara otoriter.49

Pendekatan ini membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa kebijakan melayani kepentingan publik yang lebih luas, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu. Dengan secara eksplisit melindungi hak-hak digital dan memastikan pengawasan yang kuat, Indonesia dapat menghindari kemunduran menuju praktik otoriter yang terlihat di negara lain, di mana pembatasan internet telah digunakan untuk menekan perbedaan pendapat dan menyembunyikan pelanggaran hak asasi manusia. Ini menegaskan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kesejahteraan warga negara di era digital.

5.5. Implementasi Bertahap dan Evaluasi Berkelanjutan

Mengingat kompleksitas dan potensi dampak yang luas dari perubahan kebijakan VoIP, disarankan untuk mengadopsi pendekatan bertahap. Ini berarti memulai dengan program percontohan atau implementasi terbatas yang memungkinkan pemantauan cermat terhadap dampak dan penyesuaian yang diperlukan.

Pemerintah harus menetapkan metrik yang jelas untuk keberhasilan dan konsekuensi negatif potensial dari setiap kebijakan baru. Komitmen terhadap evaluasi reguler berbasis data dan penyesuaian kebijakan sangat penting. Ini akan memungkinkan pemerintah untuk tetap fleksibel dan responsif terhadap dinamika pasar yang berkembang, kemajuan teknologi, dan umpan balik publik.

Pendekatan ini memungkinkan tata kelola yang adaptif dalam lanskap digital yang dinamis. Ini meminimalkan risiko konsekuensi yang tidak diinginkan dan memastikan bahwa kebijakan tetap relevan dan bermanfaat dalam lingkungan teknologi yang berkembang pesat. Dengan menghindari regulasi yang kaku dan tidak dapat diubah, pemerintah dapat mempertahankan kemampuan untuk berinovasi dan beradaptasi, memastikan bahwa kebijakan telekomunikasi Indonesia mendukung, bukan menghambat, transformasi digital nasional.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Pembatasan layanan panggilan VoIP di Indonesia, meskipun diwacanakan dengan tujuan untuk menyeimbangkan kontribusi infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan, berpotensi menimbulkan dampak yang luas dan signifikan pada masyarakat. Analisis menunjukkan bahwa dampak ini mencakup peningkatan biaya komunikasi, hambatan pada produktivitas bisnis dan kerja jarak jauh, tantangan bagi UMKM, serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi digital dan investasi asing. Selain itu, terdapat kekhawatiran serius mengenai aksesibilitas komunikasi, kesinambungan pendidikan, kebebasan berekspresi, dan pasar talenta digital. Secara teknis, pembatasan dapat secara paradoks memperburuk masalah kualitas layanan dan kerentanan keamanan.

Pelajaran dari negara lain sangat relevan. Sementara UEA menunjukkan bahwa proteksionisme operator telekomunikasi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan membebani warga negara, Arab Saudi memberikan bukti kuat bahwa liberalisasi VoIP dapat menjadi katalisator yang kuat untuk transformasi ekonomi digital yang komprehensif. Kasus Suriah dan Iran berfungsi sebagai peringatan keras tentang potensi penyalahgunaan pembatasan internet untuk tujuan kontrol informasi dan penekanan hak asasi manusia, yang menggarisbawahi pentingnya perlindungan yang kuat.

Berdasarkan temuan ini, direkomendasikan agar pemerintah Indonesia mengadopsi pendekatan yang seimbang dan berwawasan ke depan, berfokus pada:

  1. Membangun Skema Bisnis yang Adil dan Kolaboratif: Mengembangkan model bagi hasil yang transparan dan kemitraan antara penyedia OTT global dan operator telekomunikasi lokal. Ini akan memastikan kontribusi yang adil terhadap infrastruktur tanpa membatasi akses atau inovasi, berpotensi melalui lokalisasi data dan model pendapatan yang beragam.
  2. Memperkuat Industri VoIP Domestik Berlisensi: Mendorong dan mendukung penyedia VoIP lokal yang berlisensi melalui penegakan regulasi yang konsisten dan promosi aktif. Ini akan menciptakan ekosistem yang diatur, dapat diandalkan, dan akuntabel yang dapat melayani kebutuhan komunikasi nasional.
  3. Investasi Komprehensif dalam Infrastruktur dan Literasi Digital: Melakukan investasi substansial dalam perluasan infrastruktur internet berkecepatan tinggi, terutama di daerah terpencil, dan memperluas program literasi digital. Ini akan mengatasi akar masalah beban infrastruktur dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi penuh dalam ekonomi digital.
  4. Menjamin Transparansi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia: Memastikan proses perumusan kebijakan yang transparan dengan konsultasi publik yang luas, serta menetapkan perlindungan hukum yang kuat untuk kebebasan berekspresi dan akses informasi. Ini akan membangun kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
  5. Pendekatan Bertahap dan Adaptif: Menerapkan kebijakan secara bertahap dengan program percontohan dan evaluasi berkelanjutan. Ini akan memungkinkan fleksibilitas dan penyesuaian berdasarkan dampak nyata, meminimalkan risiko dan memastikan bahwa regulasi tetap relevan di lanskap digital yang terus berkembang.

Dengan mengadopsi rekomendasi ini, Indonesia dapat memajukan tujuan transformasi digitalnya, memastikan ekosistem komunikasi yang adil dan kompetitif, dan melindungi kepentingan serta hak-hak warganya di era digital.

Karya yang dikutip

  1. The Economic Efficiency Impact of VoIP Technology | Jasnita Telkomindo, diakses Juli 19, 2025, https://jasnita.co.id/blog/2023/10/12/468-the-economic-efficiency-impact-of-voip-technology
  2. Mengenal Teknologi VoIP dan Keuntungannya – Jaring Synergi Mandiri, diakses Juli 19, 2025, https://jsm.co.id/mengenal-teknologi-voip-dan-keuntungannya/
  3. Kenalan dengan VoIP dan Prospek Kerjanya, Yuk! – Jobstreet Indonesia, diakses Juli 19, 2025, https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/kenalan-dengan-voip-dan-prospek-kerjanya-yuk
  4. POTS vs PSTN vs VoIP: Which Technology is Better? – GetVoIP, diakses Juli 19, 2025, https://getvoip.com/blog/pots-vs-pstn-vs-voip/
  5. PSTN vs. VoIP: which telephony solution to choose? – Telnyx, diakses Juli 19, 2025, https://telnyx.com/resources/pstn-vs-voip-which-telephony-solution-to-choose
  6. 13 Best VoIP Providers in Indonesia for International Calling – FreJun, diakses Juli 19, 2025, https://frejun.com/top-13-voip-providers-in-indonesia-for-international-calling/
  7. Komunikasi Problematika Penggunaan New Media (Whatsapp) di Kalangan Lansia sebagai Media Bertukar Pesan di Era Digital, diakses Juli 19, 2025, https://journal.trunojoyo.ac.id/komunikasi/article/download/15770/7344
  8. Panduan Zoom untuk Institusi Pendidikan, diakses Juli 19, 2025, https://www.zoom.com/id/industry/education/resources/k12-education-playbook/
  9. Pemanfaatan Aplikasi Zoom Meeting Dalam Proses Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Pada Mahasiswa Jurusan Pendidikan IPS FKIP Universitas Tadulako, diakses Juli 19, 2025, https://www.jurnalfkipuntad.com/index.php/jurpis/article/download/632/722
  10. Kementerian Komdigi akan Atur Pembatasan Panggilan dan Video WhatsApp di Indonesia, diakses Juli 19, 2025, https://www.hariankepri.com/kementerian-komdigi-akan-atur-pembatasan-panggilan-dan-video-whatsapp-di-indonesia/
  11. Ini Penyebab Telepon-Video WhatsApp Cs Mau Dibatasi di RI – detikInet, diakses Juli 19, 2025, https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8016019/ini-penyebab-telepon-video-whatsapp-cs-mau-dibatasi-di-ri
  12. Komdigi Kaji Pembatasan Voip Untuk Kesetaraan – TikTok, diakses Juli 19, 2025, https://www.tiktok.com/id/trending/detail/komdigi-kaji-pembatasan-voip-untuk-kesetaraan
  13. Kominfo Kaji Pembatasan Panggilan Suara dan Video WhatsApp – Ambisius News, diakses Juli 19, 2025, https://news.ambisius.com/2025/07/18/teknologi/kominfo-kaji-pembatasan-panggilan-suara-dan-video-whats-app
  14. Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Rencana Pemerintah Batasi WhatsApp Call dan VoIP – Kementerian Komunikasi dan Digital, diakses Juli 19, 2025, https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/menkomdigi-tegaskan-tidak-ada-rencana-pemerintah-batasi-whatsapp-call-dan-voip
  15. Daftar Negara yang Batasi VoIP Seperti WhatsApp Call & Google Meet – detikInet, diakses Juli 19, 2025, https://inet.detik.com/cyberlife/d-8017750/daftar-negara-yang-batasi-voip-seperti-whatsapp-call-google-meet
  16. Why WhatsApp Call Is Banned in UAE: Know the Facts (2025), diakses Juli 19, 2025, https://connectlegal.ae/blogs/whatsapp-call-is-banned-in-uae
  17. VoIP Restrictions in Developing Nations – VoIPTech Solutions, diakses Juli 19, 2025, https://www.voiptechsolutions.com/Voip/voip-restrictions-in-developing-nations
  18. Menkominfo: Aplikasi OTT perlu diatur miliki pusat data di Indonesia – ANTARA News, diakses Juli 19, 2025, https://www.antaranews.com/berita/4146135/menkominfo-aplikasi-ott-perlu-diatur-miliki-pusat-data-di-indonesia
  19. Maximizing OTT Potential in Telecom – Number Analytics, diakses Juli 19, 2025, https://www.numberanalytics.com/blog/maximizing-ott-potential-telecom-operators
  20. Business Model of OTT Platforms | OTT Video Monetization Solutions Oxagile, diakses Juli 19, 2025, https://www.oxagile.com/article/how-to-drive-more-revenue-from-your-ott-service-four-business-models-to-choose/
  21. Pengaruh Penggunaan Aplikasi Zoom sebagai Media Komunikasi Belajar Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam Nusantara Sumatera Utara – Medan Resource Center, diakses Juli 19, 2025, https://jurnal.medanresourcecenter.org/index.php/CSM/article/download/493/1257/6649
  22. Top VoIP Providers in Indonesia – July 2025 Reviews – GoodFirms, diakses Juli 19, 2025, https://www.goodfirms.co/it-services/voip/indonesia
  23. Emiten Telekomunikasi Ini Tanggapi Rencana Pemerintah Batasi WhatsApp Call Cs., diakses Juli 19, 2025, https://www.tempo.co/ekonomi/emiten-telekomunikasi-ini-tanggapi-rencana-pemerintah-batasi-whatsapp-call-cs–2035843
  24. REGULASI VOIP DIPERKETAT, JAST HADIR SEBAGAI PENYEDIA SOLUSI, diakses Juli 19, 2025, https://itrade.cgsi.co.id/regulasi-voip-diperketat-jast-hadir-sebagai-penyedia-solusi-telekomunikasi-berizin
  25. Regulasi VoIP Diperketat, PT Jasnita Telekomindo Tbk. Hadir sebagai Penyedia Solusi Telekomunikasi Berizin Jakarta – IDX, diakses Juli 19, 2025, https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202507/ac573cbd41_2443a4394c.pdf
  26. Regulasi VoIP Diperketat, JAST Hadir sebagai Penyedia Solusi Telekomunikasi Berizin, diakses Juli 19, 2025, https://pasardana.id/news/2025/7/18/regulasi-voip-diperketat-jast-hadir-sebagai-penyedia-solusi-telekomunikasi-berizin/
  27. Indonesia – Policy and Regulation for Community Networks, diakses Juli 19, 2025, https://policy.communitynetworks.group/country-profiles/indonesia
  28. REGULASI KEBIJAKAN ATURAN PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI BERBASIS VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VOIP) | DutaCom, diakses Juli 19, 2025, https://ojs.udb.ac.id/dutacom/article/view/653
  29. Surat Teguran Bagi Sejumlah Penyelenggara VoiP, ISP, Call Center dan Premium Call – Siaran Pers – Info – Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, diakses Juli 19, 2025, https://www.postel.go.id/berita-surat-teguran-bagi-sejumlah-penyelenggara-voip-isp-call-center-dan-premium–26-1802
  30. Apa itu VoIP? Pengertian, Keuntungan, dan Kelemahannya – Link Net, diakses Juli 19, 2025, https://www.linknet.id/article/voip
  31. DAMPAK DIGITALISASI PERDAGANGAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DARI OFFLINE MENJADI ONLINE SELAMA MASA PANDEMI COVID-191 Oleh, diakses Juli 19, 2025, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/42379/37429
  32. Dukung UMKM Naik Kelas, Pemerintah Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Digital dan Tingkatkan Dukungan Pembiayaan – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, diakses Juli 19, 2025, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3902/dukung-umkm-naik-kelas-pemerintah-dorong-transformasi-ekonomi-berbasis-digital-dan-tingkatkan-dukungan-pembiayaanJakarta
  33. KEBIJAKAN PEMERINTAH TERBARU DALAM MENDUKUNG UMKM GO DIGITAL, diakses Juli 19, 2025, https://www.winnicode.com/explore/berita/Teknologi/kebijakan-pemerintah-terbaru-dalam-mendukung-umkm-go-digital
  34. Pembatasan Investasi Asing pada Sektor Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia | Berliantari | National Conference on Law Studies (NCOLS), diakses Juli 19, 2025, https://conference.upnvj.ac.id/index.php/ncols/article/view/2965
  35. PAJAK PENGHASILAN BAGI OVER-THE-TOP DI INDONESIA: SEBUAH PELUANG DAN TANTANGAN, diakses Juli 19, 2025, https://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/download/4735/3723/17266
  36. Ancaman Persaingan Usaha Tidak Sehat Dibalik Investasi Startup Digital yang Mulai Dikuasai Asing, Bagaimana Peran KPPU? Oleh, diakses Juli 19, 2025, https://fl.unud.ac.id/protected/storage/lampiran_post/0025786aa0fe91e22860eedfe4741908.pdf
  37. PEMANFAATAN AKUN BELAJAR.ID DALAM DIGITALISASI SEKOLAH – PPG, diakses Juli 19, 2025, https://ppg.dikdasmen.go.id/news/pemanfaatan-akun-belajar-id-dalam-digitalisasi-sekolah
  38. SKRIPSI DAMPAK PEMBELAJARAN JARAK JAUH (ONLINE) SETELAH SATU TAHUN PADA KONDISI PSIKOLOGIS MAHASISWA S1 KEDOKTERAN FKUH ANGKATAN, diakses Juli 19, 2025, https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/21697/2/C011181047_skripsi_26-08-2022%201-2.pdf
  39. Memanfaatkan Teknologi untuk Meningkatkan Akses Pendidikan Anak Usia Dini di Desa: Peranan Penting Teknologi Informasi dan Komunikasi – Panda.id, diakses Juli 19, 2025, https://www.panda.id/memanfaatkan-teknologi-untuk-meningkatkan-akses-pendidikan-anak-usia-dini-di-desa-peranan-penting-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
  40. Censorship dan Dampaknya terhadap Kebebasan Berekspresi Masyarakat Sipil, diakses Juli 19, 2025, https://www.combine.or.id/2025/03/14/censorship-dan-dampaknya-terhadap-kebebasan-berekspresi-masyarakat-sipil/
  41. Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia – Jurnal FH UMI, diakses Juli 19, 2025, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/download/406/145/
  42. Pro Kontra Pembatasan Internet di Papua: Ombudsman Minta Evaluasi, Pemerintah Menilai demi Kebaikan, diakses Juli 19, 2025, https://ombudsman.go.id/news/r/pro-kontra-pembatasan-internet-di-papua-ombudsman-minta-evaluasi-pemerintah-menilai-demi-kebaikan
  43. Perspektif Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kajian Perbandingan Internet Restric – Jurnal Konstitusi, diakses Juli 19, 2025, https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/1821/pdf/4461
  44. DINAMIKA KONFLIK SURIAH PADA MASA PEMERINTAHAN BASHAR AL-ASSAD, diakses Juli 19, 2025, https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/SAMBAS/article/download/1617/1231/
  45. Iran: Koneksi Internet Terbatas, Solidaritas Tanpa Batas – DW – 19.06.2025, diakses Juli 19, 2025, https://www.dw.com/id/koneksi-internet-di-iran/a-72969026
  46. Iran Matikan Jaringan Internet untuk Cegah Serangan Siber Israel – Bloomberg Technoz, diakses Juli 19, 2025, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/74688/iran-matikan-jaringan-internet-untuk-cegah-serangan-siber-israel
  47. A web of impunity: The killings Iran’s internet shutdown hid — Amnesty International, diakses Juli 19, 2025, https://iran-shutdown.amnesty.org/
  48. Iran: Internet deliberately shut down during November 2019 killings – new investigation, diakses Juli 19, 2025, https://www.amnesty.org/en/latest/press-release/2020/11/iran-internet-deliberately-shut-down-during-november-2019-killings-new-investigation/
  49. Kebebasan Pers, Hukum, dan Politik Otoritarianisme Digital, diakses Juli 19, 2025, https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/download/821/82/3649
  50. TINDAKAN PEMUTUSAN AKSES INTERNET OLEH PEMERINTAH DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS – Ejournal UIKA, diakses Juli 19, 2025, https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/download/14733/4581
  51. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perang telah berlangsung selama ribuan tahun dan terus berkembang seiring dengan kemajuan te – Repository Unja, diakses Juli 19, 2025, https://repository.unja.ac.id/74492/6/BAB%201.pdf
  52. Indonesia Kekurangan Talenta Digital – Universitas Gadjah Mada, diakses Juli 19, 2025, https://ugm.ac.id/id/berita/23195-indonesia-kekuarangan-talenta-digital/
  53. Dampak Digitalisasi bagi Pekerja: Tantangan di Era Modern – FORDE Indonesia, diakses Juli 19, 2025, https://forde.co.id/id/dampak-digitalisasi/
  54. Kelebihan dan Kekurangan VoIP dalam Bisnis – Hypernet Technologies, diakses Juli 19, 2025, https://www.hypernet.co.id/id/kelebihan-dan-kekurangan-voip/
  55. Larangan VoIP Dicabut, Pengguna Zoom di UEA Melonjak 900 Persen | Cyberthreat.id, diakses Juli 19, 2025, https://cyberthreat.id/read/7216/Larangan-VoIP-Dicabut-Pengguna-Zoom-di-UEA-Melonjak-900-Persen
  56. Understanding the Impact of UAE VoIP Restrictions on Using Zoom, diakses Juli 19, 2025, https://mfknowledgecenter.2u.com/s/article/How-Does-UAE-VOIP-Restrictions-Impact-a-User-s-Ability-to-Use-Zoom
  57. Bisakah Anda Melakukan Panggilan WhatsApp di Dubai? Panduan Lengkap untuk Wisatawan [2025] – Nomad eSIM, diakses Juli 19, 2025, https://www.getnomad.app/id/blog/can-you-make-whatsapp-calls-in-dubai
  58. UAE Lifts VoIP Restrictions In Response To Covid-19 | Broadgate Voice, diakses Juli 19, 2025, https://broadgatevoice.co.uk/uae-lifts-voip-restrictions-in-response-to-covid-19/
  59. How to Set Up a UAE Virtual Call Center for Your Business – FreJun, diakses Juli 19, 2025, https://frejun.com/set-up-uae-virtual-call-center/
  60. Saudi Arabia to lift ban on VoIP – ITP.net, diakses Juli 19, 2025, https://www.itp.net/edge/digital-culture/614755-saudi-arabia-to-lift-ban-on-voip
  61. ANALISIS KEBIJAKAN MBS DALAM UPAYA MODERNISASI ARAB SAUDI TAHUN 2017-2020 Oleh, diakses Juli 19, 2025, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/38408/18323066.pdf?sequence=1&isAllowed=y
  62. Saudi Round-Up: Chinese Investments and Digital Economy Surge – AstroLabs Insight, diakses Juli 19, 2025, https://insight.astrolabs.com/saudi-round-up-record-growth-in-chinese-investments-digital-economy/
  63. Saudi Arabia tops MENA digital economy rankings with $132bn market | Arab News, diakses Juli 19, 2025, https://www.arabnews.com/node/2601196/business-economy
  64. The Internet In The Mideast And North Africa – Country Profiles-Syria – Human Rights Watch, diakses Juli 19, 2025, https://www.hrw.org/legacy/advocacy/internet/mena/syria.htm
  65. The Internet in the Middle East and North Africa: Free Expression and Censorship | HRW, diakses Juli 19, 2025, https://www.hrw.org/report/1999/07/01/internet-middle-east-and-north-africa-free-expression-and-censorship
  66. The Internet In the Middle East and North Africa: A Cautious Start – Human Rights Watch, diakses Juli 19, 2025, https://www.hrw.org/legacy/advocacy/internet/mena/int-mena.htm
  67. Subsidi di Indonesia | Wacana Ekonomi (Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi) – eJournal Warmadewa, diakses Juli 19, 2025, https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/wacana_ekonomi/article/download/4882/3475/25978
  68. Tantangan dan Solusi Penerapan E-Government di Indonesia, diakses Juli 19, 2025, https://ejournal.ipdn.ac.id/jtpm/article/download/4459/2001/21549
  69. 690880WP0P10930pdate0Octob… – World Bank Documents and Reports, diakses Juli 19, 2025, https://documents1.worldbank.org/curated/en/595101468269398183/690880WP0P10930pdate0October02006v2.doc
  70. Indonesia’s Universal Service Obligation Fund | Digital Regulation Platform, diakses Juli 19, 2025, https://digitalregulation.org/indonesias-universal-service-obligation-fund/

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar