A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Memutar musik di kafe bukan hanya menambah kenyamanan, tapi menjadi unsur penting pembangun suasana. Namun, penting diketahui bahwa hukum di Indonesia mengatur kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik secara komersial—termasuk di kafe, restoran, maupun usaha sejenis. Blog ini akan membahas pilihan pemutar musik yang bisa digunakan di kafe agar sesuai hukum dan tidak menyalahi aturan royalti.

Menurut Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2021, setiap penggunaan musik di layanan publik bersifat komersial seperti kafe, restoran, hotel, bar, dan sebagainya, wajib memperoleh lisensi dan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penggunaan akun streaming pribadi seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube Premium untuk kebutuhan usaha tidak dianggap memenuhi syarat hukum123.

1. Pengajuan Lisensi Musik ke LMKN

  • LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah lembaga resmi yang mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti musik di Indonesia.
  • Pemilik kafe wajib mengajukan permohonan izin serta membayar royalti sesuai ketentuan dan kapasitas usaha.
  • Jenis musik yang boleh diputar: genre dan lagu apa pun yang terdaftar di LMKN, termasuk karya artis dalam negeri dan internasional456789.

Keunggulan: Legal, bebas memilih koleksi musik, bisa digunakan untuk event, live music, maupun musik latar.

Langkah Singkat:

  • Daftar atau ajukan lisensi ke LMKN
  • Pilih paket sesuai ruang dan kebutuhan kafe
  • Lapor dan bayar royalti secara berkala

2. Platform Musik Komersial Berlisensi

Sejumlah layanan digital musik telah hadir khusus untuk bisnis, di antaranya:

  • Langit Musik PlayUp: Layanan kolaborasi khusus untuk usaha komersial yang ingin memutar musik legal di lingkungan bisnis. Sudah termasuk izin penggunaan karya dan pembayaran royalti terintegrasi dalam biaya langganan10.
  • Soundtrack Your Brand (ekspansi internasional): Platform ini menyediakan musik berlisensi khusus untuk area bisnis, dengan katalog musik global yang bisa diatur tema dan jadwalnya.
  • Mood Media, Ambie, Rockbot: Pilihan internasional dengan fitur pelaporan otomatis serta dukungan playlist tematik untuk bisnis.

Catatan penting: layanan streaming seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube dengan akun personal/langganan premium TIDAK sah secara hukum untuk area komersial kafe di Indonesia3.

3. Bekerja Sama dengan Penyedia Musik Live yang Legal

Jika kafe Anda sering mengadakan live music, Anda tetap wajib mengantongi izin/lisensi melalui LMKN atau bekerja sama langsung dengan pemegang hak cipta lagu yang akan dibawakan. Biaya royalti live music biasanya dihitung dari persentase omzet/pendapatan harian saat pertunjukan live berlangsung (misal: 3% dari pendapatan pada hari itu)11.

Ringkasan Tabel: Opsi Pemutar Musik dan Status Legalitas

Opsi Pemutar MusikLegal untuk Bisnis?Perlu Bayar Royalti?Keterangan
Spotify/YouTube/Apple MusicTidakTidak otomatisHanya untuk pribadi, akun bisnis tidak tersedia3
Langit Musik PlayUpYaSudah termasukSudah berlisensi untuk ruang usaha10
Pengajuan Lisensi ke LMKNYaYaProsedur manual, koleksi musik bebas
Musik Live (Live Band, dll)YaYaWajib izin/lisensi & pelaporan ke LMKN11
  • Langkah 1: Tentukan kebutuhan musik (background, event, atau live music)
  • Langkah 2: Daftarkan/ajukan lisensi ke LMKN atau gunakan platform yang sudah meng-cover legalitas untuk area komersial.
  • Langkah 3: Lakukan pembayaran royalti sesuai ketentuan, baik periodik maupun per-event.
  • Langkah 4: Simpan bukti pembayaran dan lisensi sebagai keamanan hukum jika ada penegakan atau inspeksi.

Penutup

Membuat suasana kafe lebih hidup dengan musik memang penting. Namun, sebagai pelaku usaha, memutar musik tanpa izin atau tanpa membayar royalti bisa menimbulkan risiko hukum dan merugikan para musisi. Pilih jalur legal dengan layanan berlisensi atau daftarkan usaha Anda ke LMKN agar usaha tetap berjalan nyaman, aman, dan mendukung ekosistem musik yang sehat di Indonesia463109.

Referensi utama telah tercantum pada tiap pernyataan terkait dalam blog.

  1. https://kontrakhukum.com/article/sekarang-nyetel-lagu-di-kafe-harus-bayar-royalti/
  2. https://www.hukumonline.com/klinik/a/meski-istreaming-i-berbayar–putar-musik-di-kafe-tetap-bayar-royalti-lt614acd9479171/
  3. https://kumparan.com/muhammadarilaw/putar-lagu-di-kafe-restoran-atau-toko-ini-aturan-royalti-dan-dasar-hukumnya-257sxBQNvk9
  4. https://smartlegal.id/hki/hak-cipta/2024/11/07/apakah-restoran-wajib-membayar-royalti-atas-lagu-yang-diputar/
  5. https://lexmundus.com/articles/wajib-tahu-memutar-lagu-musisi-di-kafe-wajib-izin-dan-bayar-royalti-lho/
  6. https://smartlegal.id/hki/hak-cipta/2021/07/13/putar-musik-di-kafe-wajib-bayar-royalti-begini-mekanismenya/
  7. https://www.virtualofficeku.co.id/modal-izin-mendirikan-cafe-musik-legal-atau-tidak/
  8. https://www.mediajustitia.com/edukasi-hukum/putar-lagu-di-restoran-cafe-bagaimana-hak-kekayaan-intelektualnya/
  9. https://muc.co.id/id/article/toko-hingga-karaoke-wajib-bayar-royalti-atas-musik-dan-lagu-yang-diputar
  10. https://id.mashable.com/tech/10593/inovasi-playup-by-langit-musik-bisa-mainkan-musik-legal-di-kafe-hingga-warteg
  11. http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/579/309/
  12. https://www.hukumonline.com/klinik/a/haruskah-restoran-bayar-royalti-jika-putar-lagu-orang-lain-lt5539b37fd20f8/
  13. https://news.sah.co.id/membawakan-lagu-di-kafe-wajib-izin-dan-bayar-royalti-berikut-penjelasannya/
  14. https://digilib.uinsgd.ac.id/60383/
  15. https://news.detik.com/berita/d-5634074/saya-mau-buka-kafe-kecil-kecilan-apakah-memutar-lagu-harus-bayar-royalti
  16. https://ampedstudio.com/id/perizinan-musik/
  17. https://kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/pentingnya-hak-cipta-musik-bagi-musisi-begini-cara-mendaftarkannya
  18. https://money.kompas.com/read/2021/04/08/063400326/simak-rincian-tarif-royalti-lagu-untuk-kafe-diskotek-hingga-bazar?page=all
  19. https://ambadar.com/id/insights/copyright/putar-lagu-di-cafe-harus-bayar-royalti/
  20. https://prolegal.id/memutar-lagu-artis-di-kafe-jangan-lupa-bayar-royalti/

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar