Sebagai dokter dan tenaga kesehatan yang berperan penting dalam pelayanan medis, pemahaman tentang aspek hukum terkait pembiayaan layanan sangat krusial. Terutama dalam menghadapi kasus-kasus di mana pasien diminta memberikan persetujuan atas pembiayaan tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Salah satu konsep hukum penting yang perlu dipahami adalah pactum contra legem atau perjanjian yang bertentangan dengan hukum.
Apa Itu Pactum Contra Legem?
Pactum contra legem adalah perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum. Dalam konteks pembiayaan layanan kesehatan, ini bisa berarti adanya persetujuan atau perjanjian pembiayaan tambahan dari pasien yang sebenarnya melanggar ketentuan hukum atau peraturan BPJS Kesehatan.
Mengapa Konsep Ini Penting untuk Tenaga Kesehatan?
- Perlindungan Hukum Pasien dan Fasilitas Kesehatan: Dalam skema BPJS Kesehatan, pasien sudah mendapatkan jaminan pembiayaan sesuai aturan. Meminta pasien menandatangani persetujuan pembiayaan tambahan di luar ketentuan yang sah dapat menimbulkan risiko hukum bagi pasien dan fasilitas kesehatan.
- Prinsip Informed Consent: Persetujuan pasien atas biaya atau tindakan medis harus berdasarkan informasi yang jelas dan tanpa paksaan. Jika biaya tambahan tidak didukung regulasi BPJS dan pasien tidak mendapat penjelasan memadai, maka persetujuan tersebut berpotensi menjadi pactum contra legem.
- Kepatuhan pada Peraturan BPJS: Sebagai tenaga kesehatan, wajib memastikan semua tindakan dan pembiayaan sesuai dengan aturan BPJS, termasuk dalam memfasilitasi proses klaim dan pembiayaan. Pembiayaan di luar ketentuan harus sangat berhati-hati dan tidak boleh memaksa pasien tanpa transparansi jelas.
Implikasi bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan
- Jangan meminta pasien menandatangani persetujuan pembiayaan tambahan tanpa dialog yang transparan dan penjelasan valid sesuai dengan aturan BPJS.
- Selalu edukasi pasien tentang hak dan kewajiban mereka terkait pembiayaan BPJS, serta potensi biaya yang bukan tanggungan BPJS dengan bahasa yang mudah dipahami.
- Kerjasama dengan bagian administrasi atau manajemen rumah sakit untuk memastikan prosedur pembiayaan tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Sadarilah bahwa persetujuan pembiayaan tambahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dapat membahayakan legitimasi pelayanan serta menimbulkan sengketa hukum.
Contoh Kasus yang Perlu Diwaspadai
Seringkali pasien diminta menyetujui pembiayaan tambahan untuk tindakan atau obat yang tidak ditanggung BPJS dengan alasan “agar proses cepat” atau “pelayanan lebih baik”. Hal ini bisa berpotensi menjadi pactum contra legem jika tidak disertai penjelasan yang memadai dan dasar hukum yang jelas.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan harus paham dan patuh pada kaidah hukum serta regulasi BPJS Kesehatan agar menghindari terjadinya perjanjian yang bertentangan hukum (pactum contra legem). Edukasi pasien agar memperoleh informed consent yang sah dan transparan sangat penting untuk menjamin hak-hak pasien sekaligus melindungi institusi dari risiko hukum.
Memahami dan menerapkan konsep ini akan membantu melancarkan pelayanan kesehatan yang adil, transparan, dan sesuai regulasi BPJS Kesehatan, serta meningkatkan kepercayaan pasien terhadap layanan Anda.
Jika ada kasus pembiayaan BPJS yang Anda hadapi dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari sisi hukum, jangan ragu untuk berdiskusi dengan pihak manajemen dan ahli hukum rumah sakit.
Tulisan ini dibuat untuk membantu dokter dan tenaga kesehatan memahami pentingnya aspek legal dalam pembiayaan BPJS dan meminimalisir risiko dari persetujuan yang mungkin bertentangan hukum.
Semoga tulisan ini bermanfaat dalam praktik pelayanan Anda sehari-hari.

Tinggalkan komentar