A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Ketika masyarakat mendengar kata “kelas” di rumah sakit, yang terbayang biasanya adalah perbedaan fasilitas dan perlakuan bagi peserta BPJS Kesehatan. Mulai pertengahan 2025, pemerintah resmi menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS, dan menggantinya dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Apa itu KRIS dan bagaimana penerapannya?

Photo by Pixabay on Pexels.com

Latar Belakang Penghapusan Kelas BPJS

Sistem kelas selama puluhan tahun menyebabkan perbedaan nyata pelayanan serta fasilitas antara peserta BPJS “kelas bawah” dan “kelas atas”. Padahal, hak atas layanan kesehatan seharusnya setara. KRIS hadir untuk menegakkan keadilan dan mutu pelayanan lewat standarisasi fasilitas rawat inap di seluruh rumah sakit mitra BPJS di Indonesia.

Apa Itu KRIS?

KRIS adalah sistem baru fasilitas rawat inap, di mana seluruh peserta BPJS berhak atas ruangan dan layanan medis yang memenuhi 12 komponen standar minimum. Tidak ada pembagian ruang menurut kelas, melainkan setiap ruang rawat inap wajib menyuguhkan fasilitas yang adil, nyaman, dan aman bagi seluruh pasien.

12 Komponen Standar KRIS

  1. Bangunan ruangan tidak boleh berpori, meminimalkan risiko infeksi.
  2. Ventilasi udara harus baik, dengan sirkulasi minimal enam kali pergantian udara per jam.
  3. Cahaya ruangan minimal 250 lux, cukup terang untuk aktivitas pasien.
  4. Setiap tempat tidur memiliki dua stop kontak dan tombol perawat (nurse call).
  5. Disediakan nakas (meja kecil) untuk setiap pasien.
  6. Suhu ruangan dijaga stabil antara 20–26°C.
  7. Ada pemisahan ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit (infeksi/noninfeksi).
  8. Maksimal empat tempat tidur per kamar, jarak antar bed minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi privasi dipasang di tiap tempat tidur.
  10. Kamar mandi di dalam ruangan rawat inap, memenuhi standar aksesibilitas.
  11. Outlet oksigen tersedia di setiap kamar.
  12. Komponen bangunan/fasilitas lain mengikuti standar teknis Kemenkes, bisa berubah sesuai peraturan terbaru.

Dampak Langsung bagi Pasien

Mulai Juli 2025 (diterapkan bertahap sampai Desember 2025), semua pasien BPJS yang dirawat inap memperoleh fasilitas sesuai standar KRIS. Tidak akan ada lagi “kamar kelas 3” berisi belasan orang dalam satu ruangan dengan fasilitas minim. Privasi dan keselamatan pasien lebih terjaga, dan mutu pelayanan menjadi seragam.

Manfaat KRIS untuk Masyarakat

  • Setiap pasien BPJS dapat fasilitas rawat inap yang sama, tidak dibeda-bedakan menurut kelas peserta.
  • Layanan medis, alat kesehatan, dan privasi di kamar rawat inap menjadi hak untuk semua pasien.
  • Klaim dan pembayaran BPJS ditentukan berdasarkan kebutuhan medis, bukan lagi berdasarkan kelas ruangan.
  • Rumah sakit tetap bisa menyediakan ruang VIP bagi pasien umum/asuransi swasta yang ingin fasilitas tambahan, tetapi KRIS adalah standar minimal wajib untuk peserta BPJS.

Penutup

KRIS adalah tonggak penting dalam sejarah pelayanan kesehatan Indonesia. Seluruh masyarakat kini mendapatkan hak dan fasilitas yang setara saat dirawat inap di rumah sakit. Jika ingin berobat dan menggunakan BPJS pada 2025 ke atas, masyarakat bisa tenang—layanan rawat inap sudah standar dan adil untuk semua!


Referensi: Uraian Kemkes RI, Perpres 59/2024, penjelasan regulasi KRIS berbagai media edukasi kesehatan, dan dokumen peraturan teknis BPJS Kesehatan.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar