- Pendahuluan
- Landasan Regulasi dan Struktur PPRA
- Tantangan Struktural dan Organisasional
- Tantangan Pembiayaan dalam Era JKN/BPJS Kesehatan
- Tantangan Ketergantungan pada Formularium Nasional (Fornas)
- Tantangan Sumber Daya Manusia dan Kompetensi
- Tantangan Infrastruktur Laboratorium dan Sistem Informasi
- Tantangan Tata Kelola dan Akuntabilitas
- Dampak terhadap Hak Pasien dan Mutu Pelayanan
- Rekomendasi Strategis
- Kesimpulan
Pendahuluan
Resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) telah menjadi ancaman kesehatan global yang memerlukan respons komprehensif dari seluruh sistem kesehatan. World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa AMR merupakan krisis kesehatan masyarakat global yang memerlukan tindakan sistematis untuk mengoptimalkan penggunaan antimikroba, mengurangi paparan antimikroba yang tidak perlu, serta menekan kemunculan dan penyebaran resistensi. Di Indonesia, upaya pengendalian AMR diformalkan melalui Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) yang menjadi bagian integral dari standar akreditasi rumah sakit berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Namun, implementasi PPRA di fasilitas pelayanan kesehatan Indonesia menghadapi tantangan multidimensional, khususnya dalam konteks sistem pembiayaan kesehatan yang didominasi oleh skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Artikel ini menganalisis secara mendalam berbagai tantangan tersebut berdasarkan literatur ilmiah internasional yang terindeks SCOPUS, publikasi WHO, serta regulasi dan pedoman dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Landasan Regulasi dan Struktur PPRA
Berdasarkan Panduan Penatagunaan Antimikroba di Rumah Sakit yang diterbitkan oleh Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI, Tim Pelaksana PPRA rumah sakit bertanggung jawab untuk menerapkan pengendalian resistensi antimikroba melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Tim PPRA memiliki struktur keanggotaan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang minimal meliputi klinisi perwakilan SMF/bagian, keperawatan, instalasi farmasi, laboratorium mikrobiologi klinik, komite/tim pencegahan pengendalian infeksi (PPI), dan komite/tim farmasi dan terapi (KFT).
Program kerja PPRA yang ditetapkan dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit mencakup surveilans penggunaan antimikroba, pelaksanaan Forum Kajian Kasus Infeksi Terintegrasi (FORKKIT), peningkatan pemahaman dan kesadaran penggunaan antimikroba bijak bagi seluruh tenaga kesehatan, staf rumah sakit, pasien dan keluarga melalui pelatihan dan edukasi, serta optimalisasi penggunaan antimikroba dengan bijak melalui penerapan Pedoman Guna Antimikroba (PGA). Struktur dan program kerja yang komprehensif ini menunjukkan bahwa PPRA memerlukan komitmen institusional yang kuat serta alokasi sumber daya yang memadai.
Tantangan Struktural dan Organisasional
Penelitian yang dipublikasikan dalam SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan mengidentifikasi bahwa salah satu kendala fundamental dalam pelaksanaan PPRA adalah tidak dilaksanakannya program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Studi kasus di sebuah rumah sakit menunjukkan bahwa tim PPRA tidak melaksanakan surveilans dan FORKKIT sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi. Ketiadaan pelaksanaan program kerja ini mengakibatkan tidak adanya mekanisme pemantauan pola penggunaan antimikroba dan identifikasi masalah resistensi secara sistematis.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa rumah sakit hanya memiliki Surat Keputusan Direktur tentang pembentukan Tim PPRA tanpa disertai kebijakan internal yang bersifat mengatur pelaksanaan program kerja PPRA secara operasional. Ketiadaan kebijakan internal yang komprehensif ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum yang dapat melindungi berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan PPRA di rumah sakit. Sebagai konsekuensinya, tim PPRA tidak memiliki acuan yang jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga program PPRA tidak berjalan secara optimal.
Temuan ini sejalan dengan studi yang dilakukan di India dan dipublikasikan dalam Frontiers in Public Health, yang menyebutkan bahwa implementasi program antimicrobial stewardship (AMS) di negara berpenghasilan rendah dan menengah (Low-Middle Income Countries/LMIC) menghadapi tantangan dalam hal political will, dukungan regulasi, dan komitmen institusional. Tanpa dukungan struktural yang kuat dari manajemen rumah sakit, program PPRA akan sulit diimplementasikan secara berkelanjutan.
Tantangan Pembiayaan dalam Era JKN/BPJS Kesehatan
Tantangan paling signifikan dalam implementasi PPRA adalah aspek pembiayaan, terutama dalam konteks sistem JKN yang menggunakan metode pembayaran prospektif berbasis Indonesian Case Base Groups (INA-CBG). Sistem ini menetapkan tarif paket berdasarkan diagnosis, yang dapat menimbulkan dilema finansial bagi rumah sakit dalam menyediakan layanan diagnostik dan terapeutik yang optimal untuk pengendalian AMR.
Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Sektor Kesehatan Tahun 2025-2029 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI secara eksplisit mengakui bahwa terdapat hambatan keuangan dalam pengobatan dan layanan untuk infeksi yang resistan terhadap obat. Dokumen strategi nasional ini menyatakan bahwa diperlukan upaya untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial nasional untuk diagnostik dan antimikroba untuk infeksi yang resistan obat di rumah sakit, terutama di rumah sakit tingkat 3. Tindakan prioritas yang direkomendasikan adalah memasukkan layanan diagnosis, pengobatan dan perawatan infeksi bakteri yang resisten terhadap antimikroba ke dalam paket manfaat kesehatan program JKN untuk meningkatkan akses dan mengatasi kendala keuangan.
Permasalahan pembiayaan ini mencakup beberapa dimensi yang saling terkait. Pertama, pemeriksaan mikrobiologi lanjutan seperti kultur dan uji sensitivitas antimikroba memerlukan biaya yang tidak selalu tercakup secara memadai dalam tarif INA-CBG. Kedua, antimikroba lini kedua atau lini ketiga untuk infeksi resisten cenderung memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan antimikroba konvensional, sehingga dapat menyebabkan kerugian finansial bagi rumah sakit jika tidak ditanggung secara penuh oleh skema JKN. Ketiga, biaya operasional tim PPRA, termasuk untuk surveilans, pelatihan, dan monitoring, memerlukan alokasi anggaran khusus yang sering kali tidak tersedia.
Penelitian dalam SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan menemukan bahwa terdapat ketiadaan transparansi keuangan antara tim PPRA dengan pengelola keuangan rumah sakit. Tim PPRA tidak mengajukan rencana pembiayaan kegiatan secara formal, sedangkan pengelola keuangan tidak mengalokasikan dana khusus untuk melengkapi sarana dan prasarana program PPRA. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara kebutuhan program dengan ketersediaan sumber daya, yang pada akhirnya menghambat implementasi PPRA secara efektif.
WHO Practical Toolkit for AMS in LMICs menekankan pentingnya menyusun health-care facility AMS action plan yang secara spesifik mencantumkan sumber daya manusia dan finansial yang diperlukan. Toolkit ini merekomendasikan agar rumah sakit melakukan analisis situasi untuk mengidentifikasi elemen-elemen yang sudah ada dan yang masih kurang, termasuk melakukan pemetaan terhadap enablers dan barriers dalam implementasi AMS. Dalam konteks Indonesia, pemetaan ini harus mencakup analisis terhadap kesesuaian antara tarif JKN dengan kebutuhan riil untuk pelaksanaan PPRA.
Tantangan Ketergantungan pada Formularium Nasional (Fornas)
Sistem JKN mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) sebagai daftar obat yang dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan dengan jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan obat yang berkhasiat, aman, dan terjangkau, dalam praktiknya terdapat keterbatasan yang berimplikasi pada pelaksanaan PPRA.
Studi kasus yang dipublikasikan dalam SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan mengidentifikasi bahwa rumah sakit mengalami kendala karena tidak memiliki panduan penggunaan obat antibiotika yang komprehensif, yang mencakup jenis antibiotika apa yang harus digunakan, besaran dosis, dan durasi pemberian. Ketiadaan hasil uji ketahanan mikroba terhadap antibiotika menimbulkan kemungkinan dokter memberikan dosis antibiotika dalam jumlah yang kurang atau berlebihan. Kondisi ini dapat menghambat tujuan rumah sakit untuk menurunkan angka AMR, karena pemberian antibiotika yang tidak tepat dapat mempercepat perkembangan resistensi.
Lebih lanjut, keterbatasan Fornas dalam mencakup antimikroba lini tinggi atau antimikroba spektrum khusus dapat menyulitkan penatalaksanaan infeksi dengan bakteri multiresisten. Dokter dihadapkan pada dilema antara memberikan terapi yang optimal berdasarkan hasil kultur dan sensitivitas atau membatasi pilihan terapi pada obat-obat yang tercakup dalam Fornas. Jika memilih antimikroba di luar Fornas, pasien atau keluarga harus menanggung biaya sendiri, yang dapat menimbulkan masalah aksesibilitas dan equitas dalam pelayanan kesehatan.
Strategi Nasional AMR 2025-2029 mengakui bahwa meskipun skema JKN menyediakan akses gratis ke daftar yang mencakup lebih dari 300 obat esensial, masih terdapat kebutuhan untuk memperluas cakupan manfaat khususnya untuk antimikroba yang diperlukan dalam penatalaksanaan infeksi resisten. Hal ini menunjukkan bahwa revisi dan pembaruan Fornas secara berkala sangat penting untuk mengakomodasi perkembangan pola resistensi dan ketersediaan antimikroba baru.
Tantangan Sumber Daya Manusia dan Kompetensi
Implementasi PPRA yang efektif memerlukan tim multidisiplin yang memiliki kompetensi khusus dalam bidang penyakit infeksi, mikrobiologi klinik, farmasi, dan epidemiologi. WHO Practical Toolkit menyebutkan bahwa profil personel optimal untuk program AMS mencakup infectious disease physician, clinical microbiologist, clinical pharmacist, infection control practitioner, dan data analyst. Namun, ketersediaan tenaga dengan kompetensi tersebut menjadi tantangan besar, terutama di rumah sakit dengan klasifikasi tipe C dan D.
Studi global yang dilakukan oleh European Society of Clinical Microbiology and Infectious Diseases pada tahun 2012 terhadap 660 rumah sakit di 67 negara menemukan bahwa hanya 12 persen rumah sakit di Afrika yang melaporkan keberadaan program AMS. Salah satu faktor utama adalah keterbatasan akses terhadap personel dengan kualifikasi yang sesuai. Dalam konteks Indonesia, Panduan PPRA dari Kementerian Kesehatan RI memang memberikan fleksibilitas bahwa dalam keadaan keterbatasan sumber daya manusia, rumah sakit dapat menyesuaikan keanggotaan tim PPRA berdasarkan ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten. Namun, fleksibilitas ini juga mengandung risiko bahwa program PPRA tidak dijalankan oleh personel dengan kompetensi yang memadai.
Selain itu, terdapat kebutuhan untuk pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan tentang penggunaan antimikroba yang bijak. Studi di India yang dipublikasikan dalam Frontiers in Public Health menyebutkan bahwa terdapat kesenjangan antara pengetahuan dan praktik dalam penggunaan antimikroba, sehingga diperlukan peningkatan sistematis melalui program pelatihan reguler. Di Indonesia, meskipun pelatihan tentang PPRA telah diselenggarakan oleh berbagai organisasi profesi kesehatan, cakupan dan keberlanjutan program pelatihan tersebut masih perlu ditingkatkan, terutama untuk rumah sakit di daerah yang memiliki akses terbatas terhadap sumber daya pendidikan.
Dalam era JKN, tantangan SDM ini semakin kompleks karena sistem pembiayaan tidak selalu memperhitungkan kebutuhan untuk investasi dalam pengembangan kapasitas SDM. Biaya pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dalam bidang PPRA memerlukan alokasi anggaran khusus yang tidak secara eksplisit tercakup dalam tarif INA-CBG. Rumah sakit harus mengalokasikan sumber daya internal untuk pengembangan SDM, yang dapat menjadi beban finansial tambahan di tengah tekanan efisiensi biaya yang dihadapi dalam sistem JKN.
Tantangan Infrastruktur Laboratorium dan Sistem Informasi
Pelaksanaan PPRA yang efektif sangat bergantung pada ketersediaan laboratorium mikrobiologi klinik yang mampu melakukan kultur dan uji sensitivitas antimikroba secara akurat dan tepat waktu. WHO Practical Toolkit menekankan bahwa mikrobiolog memiliki peran penting dalam mendukung tim AMS melalui penyediaan data surveilans resistensi lokal, pengembangan pedoman antibiotik berbasis pola resistensi setempat, serta edukasi kepada staf klinis tentang kualitas pengambilan sampel untuk pemeriksaan mikrobiologi.
Namun, dalam praktiknya, banyak rumah sakit di Indonesia, terutama rumah sakit tipe C dan D, memiliki keterbatasan dalam kapasitas laboratorium mikrobiologi. Keterbatasan ini mencakup ketersediaan reagen dan media kultur, peralatan laboratorium yang memadai, serta tenaga ahli mikrobiologi klinik yang terlatih. Akibatnya, pemeriksaan kultur dan sensitivitas sering kali tidak dilakukan secara rutin, sehingga dokter harus memberikan terapi antimikroba secara empiris tanpa data mikrobiologi yang mendukung. Hal ini meningkatkan risiko penggunaan antimikroba yang tidak tepat dan mempercepat perkembangan resistensi.
Selain laboratorium mikrobiologi, sistem informasi rumah sakit (Hospital Information System/HIS) juga merupakan komponen penting dalam pelaksanaan PPRA. Sistem informasi yang terintegrasi memungkinkan tim PPRA untuk melakukan surveilans penggunaan antimikroba, monitoring pola resistensi, identifikasi pasien berisiko tinggi, serta evaluasi outcome terapi. WHO Practical Toolkit merekomendasikan pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung keputusan klinis, seperti clinical decision support system yang dapat memberikan alert tentang interaksi obat, dosis yang tidak sesuai, atau kebutuhan untuk penyesuaian terapi berdasarkan fungsi ginjal atau hati.
Namun, implementasi HIS yang canggih memerlukan investasi yang signifikan dalam infrastruktur teknologi informasi, perangkat lunak, serta pelatihan pengguna. Dalam konteks sistem JKN, investasi ini tidak secara langsung tercakup dalam tarif INA-CBG, sehingga rumah sakit harus mengalokasikan dana dari sumber lain atau menunggu bantuan dari pemerintah. Keterbatasan infrastruktur teknologi informasi ini menjadi hambatan dalam pelaksanaan surveilans dan monitoring yang merupakan inti dari program PPRA.
Strategi Nasional AMR 2025-2029 mengakui bahwa diperlukan pelatihan dan implementasi untuk mengatasi kesenjangan kompetensi dalam pencegahan, diagnosis, pengobatan infeksi dan resistensi obat. Selain itu, pemerintah daerah akan dimasukkan dalam proses perencanaan anggaran untuk memastikan ketersediaan antimikroba esensial serta ketersediaan dan pemeliharaan peralatan diagnostik esensial. Komitmen ini menunjukkan pengakuan terhadap pentingnya infrastruktur laboratorium dan sistem informasi dalam pengendalian AMR, namun implementasi di lapangan masih memerlukan waktu dan dukungan yang berkelanjutan.
Tantangan Tata Kelola dan Akuntabilitas
Tata kelola yang baik merupakan prasyarat untuk keberhasilan program PPRA. Prinsip-prinsip good governance dalam konteks PPRA mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kesetaraan. Penelitian dalam SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan mengidentifikasi bahwa tidak dijalankannya program kerja PPRA di rumah sakit melanggar prinsip akuntabilitas dan responsibilitas, karena PPRA belum dijalankan sebagaimana mestinya sehingga tidak ada pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengukuran keberhasilan program.
Prinsip transparansi juga menjadi isu penting. Studi yang sama menemukan bahwa tidak ada transparansi keuangan antara tim PPRA dengan pengelola keuangan rumah sakit. Tim PPRA tidak mengajukan rencana pembiayaan kegiatan secara formal, sedangkan pengelola keuangan tidak mengalokasikan dana khusus untuk melengkapi sarana dan prasarana program PPRA. Ketiadaan transparansi ini mencerminkan lemahnya sistem tata kelola dan dapat mengakibatkan tidak optimalnya alokasi sumber daya untuk pelaksanaan PPRA.
Dalam konteks sistem JKN, akuntabilitas menjadi semakin kompleks karena melibatkan multiple stakeholders, termasuk rumah sakit, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta organisasi profesi kesehatan. Standar Akreditasi Rumah Sakit 2024 telah mengintegrasikan elemen penilaian kredensialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ke dalam standar akreditasi, sehingga penilaian terhadap pelaksanaan PPRA juga menjadi bagian dari proses kredensialing. Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki peran dalam memastikan bahwa rumah sakit yang menjadi mitra JKN melaksanakan PPRA sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Namun, mekanisme akuntabilitas yang melibatkan BPJS Kesehatan ini perlu diperkuat dengan sistem monitoring dan evaluasi yang komprehensif. Diperlukan indikator kinerja yang jelas untuk mengukur keberhasilan program PPRA, seperti tingkat kepatuhan terhadap pedoman penggunaan antimikroba, penurunan angka Healthcare Associated Infections (HAIs) yang disebabkan oleh bakteri resisten, serta penurunan konsumsi antimikroba spektrum luas. Data-data ini harus dilaporkan secara berkala dan digunakan sebagai dasar untuk perbaikan berkelanjutan serta sebagai pertimbangan dalam sistem pembayaran atau insentif bagi rumah sakit.
Dampak terhadap Hak Pasien dan Mutu Pelayanan
Tidak dilaksanakannya program PPRA secara optimal memiliki implikasi serius terhadap hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Pasal 276 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa pasien mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu. Ketika program PPRA tidak berjalan dengan baik, risiko pemberian antibiotik yang tidak tepat indikasi, tidak tepat jenis, dosis yang tidak rasional, dan durasi pemberian yang tidak sesuai menjadi meningkat.
Pemberian antibiotik yang irasional dapat mengakibatkan resistensi antimikroba yang berakibat pada membengkaknya biaya pengobatan karena pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan, meningkatkan risiko kematian, dan memperpanjang masa rawat inap di rumah sakit (Length of Stay/LoS). Dalam konteks sistem JKN yang menggunakan tarif paket INA-CBG, perpanjangan masa rawat inap akibat infeksi resisten dapat menyebabkan kerugian finansial bagi rumah sakit karena biaya riil perawatan melebihi tarif yang diterima dari BPJS Kesehatan. Paradoksnya, kerugian finansial ini dapat mendorong rumah sakit untuk membatasi pelayanan atau memulangkan pasien lebih cepat, yang berpotensi mengorbankan mutu dan keselamatan pasien.
Lebih lanjut, ketidakefektifan pelayanan akibat tidak tersedianya pedoman penggunaan antibiotik yang jelas dan tidak dilakukannya pemeriksaan laboratorium untuk memandu terapi dapat mengakibatkan outcome klinis yang buruk. Pasien dengan infeksi yang sebenarnya memerlukan antimikroba spektrum khusus mungkin tidak mendapatkan terapi yang adekuat karena keterbatasan dalam sistem pembiayaan atau ketersediaan obat. Sebaliknya, pasien yang sebenarnya tidak memerlukan antibiotik mungkin mendapatkan terapi empiris yang berlebihan karena ketiadaan data mikrobiologi yang mendukung.
Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan antara efisiensi biaya yang dituntut oleh sistem JKN dengan kebutuhan untuk menyediakan pelayanan yang bermutu dan berbasis bukti. Untuk mengatasi ketidakseimbangan ini, diperlukan reformulasi kebijakan pembiayaan yang memperhitungkan kompleksitas penatalaksanaan infeksi resisten serta alokasi sumber daya yang memadai untuk program PPRA sebagai investasi jangka panjang dalam pengendalian AMR dan peningkatan mutu pelayanan.
Rekomendasi Strategis
Berdasarkan analisis terhadap berbagai tantangan yang telah diuraikan, beberapa rekomendasi strategis dapat diajukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan PPRA dalam konteks sistem JKN.
Pertama, diperlukan revisi terhadap skema pembiayaan JKN untuk secara eksplisit memasukkan komponen biaya yang terkait dengan pelaksanaan PPRA. Hal ini mencakup pemeriksaan mikrobiologi lanjutan, antimikroba lini tinggi untuk infeksi resisten, biaya operasional tim PPRA, serta investasi dalam infrastruktur laboratorium dan sistem informasi. Revisi skema pembiayaan ini dapat dilakukan melalui penyesuaian tarif INA-CBG atau melalui mekanisme pembayaran tambahan untuk kasus-kasus tertentu yang memerlukan penatalaksanaan khusus.
Kedua, perlu dikembangkan sistem insentif atau disinsentif yang terkait dengan kinerja PPRA. Rumah sakit yang menunjukkan keberhasilan dalam menurunkan angka resistensi, meningkatkan kepatuhan terhadap pedoman penggunaan antimikroba, dan menurunkan angka HAIs dapat diberikan insentif finansial atau non-finansial. Sebaliknya, rumah sakit yang gagal memenuhi standar minimum pelaksanaan PPRA dapat dikenakan disinsentif atau tidak diberikan perpanjangan kredensial oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini akan mendorong rumah sakit untuk memprioritaskan pelaksanaan PPRA sebagai bagian dari strategi manajemen risiko dan peningkatan mutu.
Ketiga, diperlukan penguatan kapasitas SDM melalui program pelatihan dan sertifikasi yang terstruktur dan berkelanjutan. Kementerian Kesehatan bersama dengan organisasi profesi kesehatan seperti PERSI, PERDALIN, dan organisasi profesi lainnya perlu mengembangkan kurikulum pelatihan yang standar untuk tim PPRA, yang mencakup aspek klinis, farmakologi, mikrobiologi, epidemiologi, dan manajemen program. Pelatihan ini harus dapat diakses oleh semua rumah sakit, termasuk rumah sakit di daerah, melalui berbagai modalitas seperti pelatihan tatap muka, pembelajaran daring, dan supervisi berkelanjutan.
Keempat, perlu dikembangkan sistem surveilans nasional untuk AMR yang terintegrasi dengan sistem informasi rumah sakit. Sistem surveilans ini akan memungkinkan pengumpulan data tentang pola resistensi, penggunaan antimikroba, serta outcome klinis secara sistematis dan real-time. Data yang dikumpulkan dapat digunakan untuk menginformasikan kebijakan di tingkat nasional, regional, dan lokal, serta untuk benchmarking kinerja antarrumah sakit. Partisipasi Indonesia dalam Global Antimicrobial Resistance and Use Surveillance System (GLASS) WHO merupakan langkah positif yang perlu diperkuat dengan dukungan infrastruktur dan kapasitas di tingkat fasilitas kesehatan.
Kelima, diperlukan penguatan tata kelola melalui pengembangan regulasi yang lebih komprehensif tentang pelaksanaan PPRA, termasuk penetapan standar operasional prosedur yang jelas, mekanisme pelaporan dan akuntabilitas, serta sanksi bagi rumah sakit yang tidak melaksanakan PPRA sesuai dengan ketentuan. Regulasi ini harus disertai dengan mekanisme monitoring dan evaluasi yang efektif oleh otoritas kesehatan di tingkat pusat dan daerah.
Keenam, perlu dilakukan pembaruan Formularium Nasional secara berkala untuk memastikan bahwa antimikroba yang diperlukan untuk penatalaksanaan infeksi resisten tersedia dan dapat diakses oleh pasien peserta JKN. Proses pembaruan Fornas harus melibatkan masukan dari ahli penyakit infeksi, mikrobiolog, farmakolog, serta organisasi profesi, dan harus berbasis pada bukti ilmiah terkini tentang pola resistensi dan efikasi antimikroba.
Ketujuh, diperlukan kolaborasi multipihak yang melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi kesehatan, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dalam merancang dan mengimplementasikan strategi pengendalian AMR yang komprehensif. Kolaborasi ini dapat difasilitasi melalui pembentukan komite atau task force nasional untuk AMR yang memiliki mandat dan sumber daya yang jelas untuk mengkoordinasikan upaya-upaya di berbagai sektor.
Kesimpulan
Implementasi Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di Indonesia menghadapi tantangan multidimensional yang mencakup aspek struktural, pembiayaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan tata kelola. Dalam konteks sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang menggunakan metode pembayaran prospektif berbasis INA-CBG, tantangan pembiayaan menjadi sangat signifikan karena komponen biaya yang terkait dengan pelaksanaan PPRA tidak selalu tercakup secara memadai dalam tarif yang ditetapkan.
Keterbatasan pembiayaan ini berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan program kerja PPRA, termasuk surveilans penggunaan antimikroba, Forum Kajian Kasus Infeksi Terintegrasi, pelatihan dan edukasi, serta penyediaan infrastruktur laboratorium dan sistem informasi yang memadai. Kondisi ini pada gilirannya berdampak pada mutu pelayanan dan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu sesuai dengan standar profesi.
Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi yang melibatkan reformulasi kebijakan pembiayaan, penguatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, penguatan tata kelola, serta kolaborasi multipihak. Strategi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba Sektor Kesehatan Tahun 2025-2029 telah memberikan kerangka kerja yang baik untuk upaya-upaya ini, namun implementasi di lapangan memerlukan komitmen politik, dukungan finansial, dan kerja sama yang erat antara semua stakeholder yang terlibat.
Sebagai penutup, perlu ditekankan bahwa pengendalian AMR bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi merupakan isu yang memerlukan pendekatan One Health yang melibatkan sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, pertanian, dan lingkungan. Investasi dalam program PPRA harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam keberlanjutan sistem kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai beban biaya yang harus diminimalkan. Dengan pendekatan yang tepat dan komitmen yang kuat dari semua pihak, Indonesia dapat mengatasi ancaman AMR dan memastikan bahwa antimikroba tetap efektif untuk generasi mendatang.
Referensi:
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Strategi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba Sektor Kesehatan Tahun 2025-2029.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Panduan Penatagunaan Antimikroba di Rumah Sakit. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- World Health Organization. (2019). Antimicrobial stewardship programmes in health-care facilities in low- and middle-income countries: a WHO practical toolkit. Geneva: WHO. https://apps.who.int/iris/handle/10665/329404
- Sumarno, et al. (2025). Pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) dalam Upaya Meningkatkan Pengelolaan Rumah Sakit yang Baik menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 11(1), 1-17. https://doi.org/10.24167/shk.v11i1.12757
- Sharma, M., et al. (2020). Challenges in Implementing Antimicrobial Stewardship Programmes at Secondary Level Hospitals in India: An Exploratory Study. Frontiers in Public Health, 8, 493904. https://doi.org/10.3389/fpubh.2020.493904
- Lee, C.F., et al. (2020). Global Antimicrobial Stewardship with a Focus on Low- and Middle-Income Countries: A position statement for the international society for infectious diseases. International Journal of Infectious Diseases, 96, 621-629. https://doi.org/10.1016/j.ijid.2020.05.126
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tinggalkan komentar