Pendahuluan
Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) atau Antimicrobial Stewardship Program (ASP) merupakan program wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh rumah sakit di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan antimikroba secara bijak, menurunkan tekanan selektif terhadap mikroba, serta mengendalikan resistensi antimikroba.
Meskipun regulasi telah ditetapkan dan pentingnya program ini telah diakui secara luas, implementasi PPRA di rumah sakit masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan. Artikel ini akan mengidentifikasi hambatan-hambatan tersebut serta menawarkan pendekatan solusi berdasarkan bukti ilmiah dan pengalaman praktis dari berbagai institusi kesehatan.
Identifikasi Hambatan dan Tantangan
1. Hambatan Yuridis dan Regulasi Internal
Permasalahan yang Teridentifikasi:
Berdasarkan penelitian pada salah satu rumah sakit di Indonesia, ditemukan bahwa peraturan internal rumah sakit terkait PPRA seringkali tidak lengkap. Rumah sakit hanya memiliki Surat Keputusan (SK) pembentukan tim PPRA, namun tidak memiliki kebijakan operasional (hospital bylaws) yang mengatur pelaksanaan kegiatan PPRA secara komprehensif. Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk pelaksanaan PPRA, termasuk pedoman pemberian antibiotik, sering kali belum tersedia atau tidak terimplementasi dengan baik.
Ketidaklengkapan regulasi internal ini menyebabkan tidak adanya landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan PPRA di rumah sakit. Konsekuensinya, tim PPRA kesulitan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam hal pembatasan penggunaan antibiotik tertentu atau melakukan intervensi terhadap praktik peresepan antibiotik yang tidak tepat.
Dampak:
Tanpa regulasi internal yang jelas, dokter memiliki kebebasan penuh dalam memberikan antibiotik tanpa acuan dan pedoman yang pasti. Hal ini meningkatkan risiko penggunaan antibiotik yang tidak rasional dan mempercepat laju resistensi antimikroba di lingkungan rumah sakit.
2. Hambatan Sumber Daya Manusia
a. Keterbatasan Kuantitas Tenaga Terlatih
Kekurangan tenaga kesehatan yang terlatih dalam bidang pengendalian resistensi antimikroba merupakan hambatan utama, terutama di rumah sakit kecil dan rumah sakit dengan sumber daya terbatas. Penelitian menunjukkan bahwa kurangnya dokter spesialis penyakit infeksi dan farmasis klinis yang terlatih dalam antimicrobial stewardship menjadi penghalang signifikan dalam implementasi PPRA.
Di banyak negara dengan pendapatan rendah dan menengah (Low-Middle Income Countries/LMICs), termasuk Indonesia, ketersediaan dokter spesialis penyakit infeksi sangat terbatas. Tidak semua rumah sakit memiliki akses terhadap tenaga profesional ini, yang seharusnya menjadi pemimpin atau co-leader dalam tim PPRA.
b. Kurangnya Pelatihan dan Kompetensi
Tim PPRA yang telah dibentuk seringkali tidak dibekali dengan pelatihan yang memadai. Anggota tim tidak diikutsertakan dalam pelatihan PPRA yang dapat menunjang kegiatan program. Hal ini menyebabkan rendahnya pemahaman tentang prinsip-prinsip penatagunaan antimikroba yang bijak dan bagaimana mengimplementasikannya dalam praktik sehari-hari.
Penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa dokter di negara berkembang umumnya memiliki tingkat pengetahuan yang suboptimal mengenai antimicrobial stewardship, meskipun mereka memiliki sikap positif terhadap program ini dan bersedia menerima pelatihan.
c. Beban Kerja Berlebihan
Studi di Meksiko dan berbagai negara lain mengidentifikasi beban kerja (work overload) sebagai hambatan utama implementasi PPRA. Anggota tim PPRA seringkali harus menjalankan tugas-tugas PPRA di samping tanggung jawab klinis rutin mereka tanpa adanya alokasi waktu khusus (protected time). Hanya sebagian kecil rumah sakit (sekitar 12%) yang mengalokasikan waktu khusus bagi profesional PPRA untuk menjalankan program.
3. Hambatan Infrastruktur dan Laboratorium
a. Keterbatasan Fasilitas Laboratorium Mikrobiologi
Laboratorium mikrobiologi yang memadai merupakan komponen esensial dalam PPRA. Namun, banyak rumah sakit di Indonesia dan negara berkembang lainnya memiliki infrastruktur laboratorium mikrobiologi yang tidak memadai atau bahkan tidak memiliki fasilitas kultur dan uji kepekaan antibiotik.
Tanpa dukungan laboratorium yang baik, penetapan terapi antimikroba hanya dapat dilakukan secara empiris, tanpa konfirmasi mikrobiologis. Hal ini menghambat praktik de-eskalasi terapi dan penggunaan antibiotik spektrum sempit yang seharusnya menjadi target dalam PPRA.
b. Keterbatasan Teknologi Informasi
Sistem informasi manajemen rumah sakit yang belum terintegrasi menyulitkan monitoring dan surveilans penggunaan antimikroba. Pencatatan yang masih manual atau sistem elektronik yang tidak terkoneksi antar unit membuat pengumpulan data menjadi sulit dan memakan waktu.
4. Hambatan Anggaran dan Sumber Daya Finansial
Permasalahan Pendanaan:
Minimnya alokasi anggaran khusus untuk program PPRA merupakan hambatan serius. Penelitian menunjukkan bahwa hanya sekitar 14% rumah sakit yang mengalokasikan pendanaan khusus untuk PPRA. Tidak dimasukkannya rencana anggaran PPRA dalam rencana pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang rumah sakit mencerminkan kurangnya prioritas terhadap program ini.
Tanpa dukungan finansial yang memadai, rumah sakit kesulitan untuk:
- Merekrut atau memberikan kompensasi bagi tenaga profesional yang dedicated untuk PPRA
- Menyelenggarakan pelatihan rutin bagi staf
- Mengembangkan infrastruktur laboratorium mikrobiologi
- Mengimplementasikan sistem informasi untuk surveilans penggunaan antibiotik
Keterbatasan Ketersediaan Antibiotik:
Di beberapa negara berkembang, kelangkaan antibiotik tertentu atau tingginya harga obat menjadi hambatan signifikan. Ironisnya, antibiotik spektrum luas seringkali lebih mudah tersedia dibandingkan antibiotik spektrum sempit, yang mendorong penggunaan antibiotik tidak tepat.
5. Hambatan Budaya Organisasi dan Perilaku
a. Kurangnya Dukungan Manajemen
Komitmen dan dukungan dari pimpinan rumah sakit (hospital leadership) merupakan faktor kunci keberhasilan PPRA. Namun, dalam praktiknya, dukungan pimpinan seringkali masih kurang optimal. Hal ini terlihat dari tidak diprioritaskannya PPRA dalam agenda strategis rumah sakit, minimnya alokasi sumber daya, dan kurangnya kebijakan yang mendukung implementasi program.
b. Resistensi dari Klinisi
Penerapan strategi restriktif dalam PPRA, seperti pembatasan penggunaan antibiotik tertentu atau persyaratan persetujuan sebelum meresepkan antibiotik tertentu, seringkali mendapat resistensi dari dokter. Kekhawatiran akan antagonisme dari rekan sejawat menjadi kendala, terutama bagi dokter spesialis penyakit infeksi yang juga bergantung pada rujukan konsultasi dari dokter lain.
Studi menunjukkan bahwa meskipun 89% dokter spesialis penyakit infeksi setuju bahwa mereka harus terlibat dalam proses persetujuan penggunaan antibiotik yang dibatasi, namun ada hambatan signifikan dalam praktiknya.
c. Budaya Kepatuhan yang Rendah
Penelitian kasus di Indonesia menunjukkan lemahnya budaya hukum dan kepatuhan di lingkungan rumah sakit. Tim PPRA yang telah ditunjuk seringkali tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Dokter memberikan antibiotik tanpa indikasi yang jelas, dan pasien tidak menghabiskan antibiotik yang diresepkan—kebiasaan yang memicu resistensi antimikroba.
6. Hambatan Terkait Pasien dan Masyarakat
a. Perilaku Pasien yang Tidak Tepat
Kebiasaan pasien tidak menghabiskan antibiotik yang diresepkan merupakan faktor sosial yang menghambat efektivitas PPRA. Selain itu, di banyak negara berkembang, antibiotik dapat diperoleh secara bebas tanpa resep dokter, yang memperburuk masalah resistensi antimikroba.
b. Ekspektasi Pasien yang Tidak Realistis
Pasien seringkali memiliki ekspektasi untuk mendapatkan antibiotik meskipun kondisi mereka tidak memerlukan antibiotik (misalnya infeksi virus). Hal ini memberikan tekanan kepada dokter untuk meresepkan antibiotik meski tidak diperlukan.
7. Hambatan Sistem Surveilans dan Monitoring
Keterbatasan Sistem Surveilans:
Banyak rumah sakit belum menerapkan sistem surveilans yang komprehensif terhadap:
- Penggunaan antimikroba (kuantitas dan kualitas)
- Pola mikroba dan pola resistensi
- Luaran klinis pasien yang mendapat antimikroba
Tanpa data surveilans yang akurat, sulit untuk mengevaluasi efektivitas intervensi PPRA dan membuat penyesuaian yang diperlukan.
8. Hambatan Khusus di Rumah Sakit Kecil
Rumah sakit kecil dan rumah sakit dengan akses terbatas (critical access hospitals) menghadapi tantangan unik dalam implementasi PPRA. Data dari CDC menunjukkan bahwa pada tahun 2015, hanya 26% rumah sakit dengan 25 tempat tidur atau kurang yang memenuhi semua tujuh elemen inti program antimicrobial stewardship, dibandingkan dengan lebih dari 50% rumah sakit dengan lebih dari 50 tempat tidur.
Keterbatasan staf, infrastruktur, dan sumber daya membuat implementasi elemen-elemen inti PPRA lebih menantang di rumah sakit kecil.
Pendekatan Solusi
1. Penguatan Regulasi dan Kebijakan Internal
Strategi Implementasi:
a. Penyusunan Kebijakan Komprehensif
Rumah sakit harus menyusun hospital bylaws yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek pelaksanaan PPRA, meliputi:
- Kebijakan penggunaan antibiotik secara bijak
- Klasifikasi antibiotik (non-restricted, restricted, dan reserved)
- Prosedur persetujuan untuk antibiotik tertentu
- Mekanisme audit dan feedback
- Sistem monitoring dan evaluasi
b. Pengembangan Standar Prosedur Operasional (SPO)
Penyusunan SPO yang detail untuk setiap kegiatan PPRA, termasuk:
- SPO untuk pelaksanaan surveilans penggunaan antibiotik
- SPO untuk forum kajian kasus infeksi terintegrasi (FORKKIT)
- SPO untuk prospective audit and feedback
- SPO untuk pemantauan dan evaluasi program
c. Penyusunan Pedoman Penggunaan Antibiotik
Setiap rumah sakit harus memiliki Pedoman Penggunaan Antibiotik (PPAB) yang disesuaikan dengan pola mikroba dan pola kepekaan lokal. Pedoman ini harus:
- Berbasis bukti (evidence-based)
- Disesuaikan dengan formularium rumah sakit
- Diperbarui secara berkala berdasarkan data surveilans lokal
- Mudah diakses oleh semua klinisi
2. Pengembangan Sumber Daya Manusia
a. Pelatihan dan Edukasi Berkelanjutan
Implementasi program pelatihan komprehensif untuk semua anggota tim PPRA dan staf klinis, meliputi:
- Pelatihan Formal: Mengirimkan anggota tim PPRA untuk mengikuti pelatihan antimicrobial stewardship yang terstandarisasi, seperti program sertifikasi dari Society of Infectious Diseases Pharmacists (SIDP) atau program pelatihan dari CDC
- Pelatihan Internal: Menyelenggarakan pelatihan reguler di rumah sakit tentang prinsip-prinsip PPRA, panduan penggunaan antibiotik, dan interpretasi hasil laboratorium mikrobiologi
- Edukasi Berkelanjutan: Implementasi program edukasi berkelanjutan melalui berbagai metode seperti:
- Presentasi didaktik formal dan informal
- Poster dan newsletter
- Komunikasi elektronik kepada kelompok staf
- Audit kasus dengan feedback dan pre-authorization sebagai metode edukasi yang powerful
b. Pembentukan Tim Multidisiplin yang Kuat
Sesuai dengan rekomendasi CDC dan WHO, rumah sakit harus membentuk tim PPRA multidisiplin yang terdiri dari:
- Anggota Inti:
- Dokter spesialis penyakit infeksi (atau dokter dengan pelatihan khusus dalam infectious diseases)
- Farmasis klinis dengan pelatihan infectious diseases
- Spesialis patologi klinik/mikrobiologi
- Perawat dengan pelatihan infection control
- Anggota Pendukung:
- Pimpinan rumah sakit
- Komite medis
- Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Spesialis teknologi informasi
c. Alokasi Waktu Khusus (Protected Time)
Memberikan protected time bagi profesional kesehatan yang terlibat dalam PPRA untuk menjalankan tugas-tugas program tanpa harus mengabaikan tanggung jawab klinis rutin mereka. Ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program.
d. Strategi untuk Rumah Sakit Tanpa Spesialis Penyakit Infeksi
Untuk rumah sakit yang tidak memiliki dokter spesialis penyakit infeksi, alternatif yang dapat dilakukan:
- Memanfaatkan hospitalis sebagai pemimpin atau pendukung program
- Menggunakan farmasis klinis umum dengan pelatihan khusus antimicrobial stewardship sebagai co-leader
- Memanfaatkan konsultasi tele-stewardship (konsultasi dari jauh dengan ahli dari rumah sakit lain)
- Membentuk jejaring antar rumah sakit untuk berbagi expertise
3. Penguatan Infrastruktur Laboratorium
a. Pengembangan Kapasitas Laboratorium Mikrobiologi
Investasi dalam pengembangan laboratorium mikrobiologi harus menjadi prioritas nasional dan institusional, meliputi:
- Penyediaan fasilitas kultur dan uji kepekaan yang memadai
- Pelatihan tenaga laboratorium
- Implementasi quality control dan quality assurance
- Pengembangan kemampuan untuk melakukan tes diagnostik cepat
b. Optimalisasi Pelaporan Hasil Laboratorium
Laboratorium mikrobiologi harus menyediakan:
- Antibiogram kumulatif yang diperbaharui secara berkala
- Laporan pola mikroba dan pola resistensi
- Selective reporting of antimicrobial susceptibility testing results untuk mendorong penggunaan antibiotik spektrum sempit
4. Komitmen dan Dukungan Pimpinan Rumah Sakit
a. Leadership Commitment
Komitmen dari pimpinan rumah sakit merupakan elemen inti yang paling fundamental dalam keberhasilan PPRA. Manifestasi komitmen ini meliputi:
- Menjadikan PPRA sebagai prioritas strategis rumah sakit
- Mengeluarkan pernyataan formal mendukung penggunaan antibiotik yang tepat
- Menyediakan sumber daya yang memadai (finansial dan SDM)
- Memasukkan PPRA dalam agenda rapat manajemen secara berkala
- Memberikan reward and recognition bagi staf yang berkontribusi dalam PPRA
b. Akuntabilitas
Menetapkan akuntabilitas yang jelas, dengan:
- Menunjuk pemimpin tunggal yang bertanggung jawab atas outcomes program
- Menetapkan key performance indicators (KPI) yang jelas
- Melakukan evaluasi kinerja program secara berkala
- Melaporkan hasil program kepada direksi dan pemangku kepentingan
5. Alokasi Sumber Daya Finansial yang Memadai
a. Penganggaran Khusus untuk PPRA
Rumah sakit harus mengalokasikan anggaran khusus untuk PPRA dalam perencanaan tahunan, yang mencakup:
- Kompensasi bagi profesional yang dedicated untuk PPRA
- Biaya pelatihan dan pengembangan SDM
- Pengembangan sistem informasi
- Pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur laboratorium
b. Analisis Cost-Benefit
Mendemonstrasikan kepada manajemen bahwa investasi dalam PPRA menghasilkan return on investment yang signifikan melalui:
- Penurunan biaya pembelian antibiotik
- Penurunan lama rawat inap
- Penurunan angka kejadian infeksi nosokomial dan infeksi mikroba resisten
- Penurunan biaya pengobatan komplikasi
6. Implementasi Sistem Surveilans yang Robust
a. Surveilans Penggunaan Antimikroba
Mengimplementasikan sistem monitoring penggunaan antimikroba secara kuantitatif dan kualitatif:
- Pengukuran Kuantitatif:
- Days of Therapy (DOT) per 1000 patient-days—dianggap sebagai ukuran paling berguna
- Defined Daily Dose (DDD) per 100 patient-days
- Memanfaatkan National Healthcare Safety Network (NHSN) Antimicrobial Use Option untuk benchmarking
- Pengukuran Kualitatif:
- Audit kualitas peresepan menggunakan metode Gyssens
- Monitoring kepatuhan terhadap panduan penggunaan antibiotik
- Evaluasi ketepatan antibiotic timeout
b. Surveilans Resistensi Antimikroba
Melakukan surveilans pola mikroba dan pola resistensi secara berkala dengan menyusun dan memperbarui antibiogram kumulatif minimal setiap 6-12 bulan.
c. Surveilans Luaran Klinis
Monitoring luaran klinis pasien termasuk:
- Angka kesembuhan
- Lama rawat inap
- Mortalitas
- Angka kejadian Healthcare-Associated Infections (HAIs)
- Angka kejadian Clostridioides difficile infection
7. Strategi Intervensi yang Efektif
a. Prospective Audit and Feedback (PPAF)
Implementasi prospective audit and feedback sebagai strategi inti, yang melibatkan:
- Review penggunaan antibiotik secara real-time atau dalam 24-48 jam setelah terapi dimulai
- Memberikan rekomendasi kepada prescriber untuk optimalisasi terapi
- Dokumentasi penerimaan dan implementasi rekomendasi
b. Formulary Restriction and Preauthorization
Implementasi sistem pembatasan formularium dengan:
- Klasifikasi antibiotik berdasarkan tingkat restriksi
- Sistem persetujuan untuk antibiotik restricted dan reserved
- Proses persetujuan yang efisien dan tidak menghambat perawatan pasien emergensi
c. Clinical Pathways dan Order Sets
Mengembangkan clinical pathways dan order sets yang terintegrasi dengan sistem informasi untuk:
- Memandu pemilihan antibiotik empiris yang tepat
- Memfasilitasi antibiotic timeout
- Memudahkan de-eskalasi terapi
d. Antibiotic Timeout
Implementasi antibiotic timeout secara sistematis pada hari ke-3 atau ke-4 terapi untuk mengevaluasi:
- Apakah antibiotik masih diperlukan
- Apakah terapi dapat di-de-eskalasi berdasarkan hasil kultur
- Apakah perlu alih terapi dari intravena ke oral
- Berapa lama durasi terapi yang optimal
8. Integrasi dengan Akreditasi dan Evaluasi Eksternal
a. Pemanfaatan Standar Akreditasi
Berdasarkan Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba 2025-2029, integrasi program PPRA ke dalam standar akreditasi menjadi sangat penting. Rumah sakit harus:
- Memahami dan memenuhi elemen penilaian PKPO (Pelayanan Kefarmasian dan Pengelolaan Obat) dalam standar akreditasi yang terkait dengan PPRA
- Menggunakan persiapan akreditasi sebagai momentum untuk memperbaiki implementasi PPRA
- Memanfaatkan hasil akreditasi dan rekomendasi surveyor untuk continuous improvement
b. Pembinaan dan Pengawasan Dinas Kesehatan
Dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus:
- Melakukan pembinaan dan pengawasan berkesinambungan
- Menyediakan instrumen pemantauan dan evaluasi yang terstandar
- Mendampingi implementasi PPRA di fasilitas pelayanan kesehatan
9. Strategi Komunikasi dan Pelaporan
a. Reporting yang Teratur
Tim PPRA harus menyediakan laporan berkala kepada:
- Prescribers, farmasis, perawat, dan pimpinan rumah sakit
- Komite medis dan komite farmasi dan terapi
- Direksi rumah sakit
Laporan harus mencakup:
- Data penggunaan antimikroba
- Informasi resistensi antimikroba
- Hasil intervensi stewardship
- Isu lokal maupun nasional terkait resistensi antibiotik
b. Feedback Individual kepada Prescribers
Memberikan feedback individual dan komparatif kepada prescribers tentang:
- Pola peresepan mereka dibandingkan dengan rekan sejawat
- Kepatuhan terhadap panduan
- Opportunity for improvement
Provider-specific reports dengan peer comparison telah terbukti efektif meningkatkan praktik peresepan antibiotik.
10. Edukasi Pasien dan Masyarakat
a. Edukasi Pasien di Rumah Sakit
Mengembangkan program edukasi untuk pasien dan keluarga tentang:
- Kapan antibiotik diperlukan dan kapan tidak
- Pentingnya menghabiskan antibiotik sesuai resep
- Bahaya resistensi antimikroba
b. Kampanye Kesadaran Publik
Berpartisipasi dalam kampanye kesadaran publik seperti:
- World Antibiotic Awareness Week
- Program edukasi masyarakat tentang penggunaan antibiotik yang bijak
- Advokasi untuk pembatasan penjualan antibiotik tanpa resep
11. Strategi Khusus untuk Rumah Sakit Kecil dan Rumah Sakit dengan Sumber Daya Terbatas
a. Implementasi Bertahap
Rumah sakit kecil dapat mengadopsi pendekatan bertahap:
- Mulai dengan satu atau dua intervensi yang feasible
- Fokus pada sindrom penyakit tertentu (misalnya pneumonia komunitas)
- Ekspansi bertahap setelah mencapai kesuksesan awal
b. Kolaborasi dan Jejaring
Membentuk jejaring dengan rumah sakit yang lebih besar atau pusat rujukan untuk:
- Berbagi expertise melalui tele-stewardship
- Konsultasi kasus sulit
- Pelatihan bersama
c. Simplified Stewardship Approaches
Mengadopsi pendekatan yang lebih sederhana namun tetap efektif:
- Fokus pada post-prescription review daripada pre-authorization (yang mungkin less resource-intensive)
- Menggunakan pharmacy-driven protocols untuk kondisi tertentu
- Memanfaatkan clinical decision support dalam sistem elektronik
12. Mengatasi Resistensi dari Klinisi
a. Pendekatan Kolaboratif
Mengadopsi pendekatan kolaboratif bukan konfrontatif:
- Melibatkan klinisi dalam pengembangan panduan dan kebijakan
- Menyediakan konsultasi bukan diktat
- Menghargai autonomi klinisi sambil memberikan rekomendasi berbasis bukti
b. Handshake Stewardship
Menggunakan pendekatan “handshake stewardship” di mana diskusi langsung dengan prescriber tentang rekomendasi dapat meningkatkan penerimaan dan efektivitas intervensi.
c. Case-based Education
Melakukan review kasus de-identified dengan prescribers untuk mengidentifikasi peluang perbaikan dalam terapi antibiotik—metode ini terbukti sangat efektif.
Indikator Keberhasilan PPRA
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015, dampak keberhasilan PPRA dapat dievaluasi dengan menggunakan Key Performance Indicator (KPI) berikut:
1. Perbaikan Kuantitas Penggunaan Antibiotik
- Menurunnya konsumsi antibiotik (berkurangnya jumlah dan jenis antibiotik yang digunakan)
- Penurunan nilai DDD atau DOT
2. Perbaikan Kualitas Penggunaan Antibiotik
- Meningkatnya penggunaan antibiotik secara rasional (kategori 0 Gyssens)
- Menurunnya penggunaan antibiotik tanpa indikasi (kategori 5 Gyssens)
3. Luaran Klinis
- Penurunan angka kejadian Healthcare-Associated Infections (HAIs)
- Penurunan lama rawat inap
- Perbaikan angka kesembuhan pasien
4. Luaran Mikrobiologis
- Penurunan angka infeksi mikroba resisten
- Perbaikan pola kepekaan antibiotik
5. Luaran Ekonomi
- Penurunan biaya penggunaan antibiotik
- Penurunan total biaya perawatan pasien
Kesimpulan
Implementasi Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di rumah sakit menghadapi berbagai hambatan yang kompleks, meliputi aspek yuridis, sumber daya manusia, infrastruktur, finansial, budaya organisasi, dan sistem surveilans. Hambatan-hambatan ini bersifat multifaktorial dan saling terkait, sehingga memerlukan pendekatan solusi yang komprehensif dan terintegrasi.
Keberhasilan PPRA sangat bergantung pada komitmen kuat dari pimpinan rumah sakit, pembentukan tim multidisiplin yang kompeten, ketersediaan sumber daya yang memadai, pengembangan infrastruktur laboratorium mikrobiologi, implementasi sistem surveilans yang robust, serta edukasi berkelanjutan bagi semua stakeholder.
Pendekatan solusi harus disesuaikan dengan konteks dan kapasitas masing-masing rumah sakit. Rumah sakit kecil dan rumah sakit dengan sumber daya terbatas dapat mengadopsi strategi yang lebih sederhana dan bertahap, sambil terus berupaya meningkatkan kapasitas mereka.
Integrasi PPRA dengan sistem akreditasi rumah sakit, pembinaan dari dinas kesehatan, serta dukungan dari kebijakan nasional seperti yang tertuang dalam Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba 2025-2029, akan memperkuat implementasi program ini di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
Dengan mengatasi hambatan-hambatan yang ada dan mengimplementasikan solusi-solusi berbasis bukti, rumah sakit dapat menjalankan PPRA secara efektif, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pengendalian resistensi antimikroba, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Referensi
Sumber Nasional:
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Panduan Penatagunaan Antimikroba di Rumah Sakit. Jakarta: Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan WHO Indonesia. (2024). Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Sektor Kesehatan Tahun 2025-2029.
- Wijayanti, E., Hayati, R.N., & Ta’adi. (2025). Pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) dalam Upaya Meningkatkan Pengelolaan Rumah Sakit yang Baik Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 11(1), 1-17. DOI: 10.24167/shk.v11i1.12757
Sumber Internasional:
- Centers for Disease Control and Prevention (CDC). (2019). The Core Elements of Hospital Antibiotic Stewardship Programs. Atlanta, GA: US Department of Health and Human Services, CDC. https://www.cdc.gov/antibiotic-use/hcp/core-elements/hospital.html
- Centers for Disease Control and Prevention (CDC). (2017). Implementation of Antibiotic Stewardship Core Elements at Small and Critical Access Hospitals. https://www.cdc.gov/antibiotic-use/hcp/core-elements/small-and-critical-access-hospitals.html
- Barlam, T.F., Cosgrove, S.E., Abbo, L.M., et al. (2016). Implementing an Antibiotic Stewardship Program: Guidelines by the Infectious Diseases Society of America and the Society for Healthcare Epidemiology of America. Clinical Infectious Diseases, 62(10), e51-e77. DOI: 10.1093/cid/ciw118
- World Health Organization. (2019). Antimicrobial Stewardship Programmes in Health-care Facilities in Low- and Middle-income Countries: A WHO Practical Toolkit. Geneva: WHO.
- Stenehjem, E., Hyun, D.Y., Septimus, E., et al. (2017). Antibiotic Stewardship in Small Hospitals: Barriers and Potential Solutions. Clinical Infectious Diseases, 65(4), 691-696. DOI: 10.1093/cid/cix407
- Rzewuska, M., Duncan, E.M., Francis, J.J., et al. (2020). Barriers and Facilitators to Implementation of Antibiotic Stewardship Programmes in Hospitals in Developed Countries: Insights From Transnational Studies. Frontiers in Sociology, 5:41. DOI: 10.3389/fsoc.2020.00041
- Gebretekle, G.B., Haile Mariam, D., Abebe, W., et al. (2018). Opportunities and Barriers to Implementing Antibiotic Stewardship in Low and Middle-income Countries: Lessons from a Mixed-methods Study in a Tertiary Care Hospital in Ethiopia. PLoS ONE, 13(12), e0208447.
- Hashad, N., Abdo, N.M., Mohamed, E.A., et al. (2024). Barriers, Facilitators, Perceptions and Impact of Interventions in Implementing Antimicrobial Stewardship Programs in Hospitals of Low-middle and Middle Countries: A Scoping Review. Antimicrobial Resistance & Infection Control, 13:11. DOI: 10.1186/s13756-024-01369-6
- MacDougall, C., & Polk, R.E. (2005). Antimicrobial Stewardship Programs in Health Care Systems. Clinical Microbiology Reviews, 18(4), 638-656. DOI: 10.1128/CMR.18.4.638-656.2005
- Doron, S., & Davidson, L.E. (2011). Antimicrobial Stewardship. Mayo Clinic Proceedings, 86(11), 1113-1123. DOI: 10.4065/mcp.2011.0358
- International Society for Infectious Diseases (ISID). (2021). Antimicrobial Stewardship in the Hospital Setting. ISID Guide to Infection Control. https://isid.org/guide/amr/antimicrobial-stewardship/
Artikel ini disusun untuk kepentingan edukasi profesional kesehatan dalam rangka meningkatkan implementasi Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di rumah sakit.

Tinggalkan komentar