Salam sejawat yang saya hormati,
Dalam kehidupan sehari-hari di fasilitas pelayanan kesehatan, kita sering menghadapi situasi di mana seseorang perlu menjalankan tugas yang sebenarnya berada di luar kewenangan formalnya. Situasi seperti ini memang tidak bisa dihindari, terutama dalam kondisi darurat atau keterbatasan tenaga. Di sinilah pentingnya memahami konsep pelimpahan kewenangan klinis.
Memahami regulasi pelimpahan kewenangan bukan sekadar urusan administrasi belaka. Ini adalah fondasi penting yang melindungi kita secara hukum, menjaga profesionalisme, dan yang terpenting, memastikan keselamatan pasien tetap terjaga. Mari kita pelajari bersama bagaimana regulasi mengatur mekanisme pelimpahan kewenangan ini dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Mengenal Kewenangan Klinis sebagai Fondasi
Sebelum berbicara tentang pelimpahan, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu kewenangan klinis. Kewenangan klinis adalah hak khusus yang diberikan kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan medik atau pelayanan kesehatan tertentu di dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Hak ini diberikan untuk periode waktu tertentu dan hanya kepada mereka yang pekerjaannya langsung bersentuhan dengan pasien atau berdampak pada keselamatan pasien.
Pemberian kewenangan klinis ini melalui proses yang ketat dan terstruktur. Pertama, tenaga medis atau kesehatan harus melewati proses kredensial, yaitu evaluasi menyeluruh untuk menentukan apakah mereka layak menerima kewenangan tersebut. Setelah evaluasi selesai, hasil kredensial ini akan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun ada pengecualian untuk praktik mandiri. Bagi tenaga medis dan kesehatan yang menjalankan praktik mandiri, kewenangan klinis mereka sudah tercermin dalam Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik yang mereka miliki. Kedua dokumen ini menjadi bukti tertulis kewenangan mereka setelah melalui proses registrasi.
Dua Jenis Pelimpahan: Memahami Perbedaan Tanggung Jawab
Pelimpahan kewenangan adalah mekanisme formal yang memungkinkan tenaga medis dan kesehatan menerima pelimpahan wewenang untuk melaksanakan pelayanan kesehatan. Pelimpahan ini bisa terjadi antar sesama tenaga medis, antar sesama tenaga kesehatan, atau dari tenaga medis kepada tenaga kesehatan. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menetapkan jenis pelayanan kesehatan mana saja yang boleh dilimpahkan.
Yang paling krusial dalam pelimpahan adalah memahami siapa yang bertanggung jawab secara hukum jika terjadi masalah. Regulasi membagi pelimpahan menjadi dua jenis berdasarkan perbedaan tanggung jawab ini.
Pelimpahan Secara Mandat
Dalam pelimpahan mandat, tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada di tangan pemberi mandat. Mari saya ilustrasikan dengan contoh konkret: bayangkan seorang dokter spesialis meminta perawat terlatih untuk melakukan tindakan sederhana di bawah pengawasan langsungnya. Jika terjadi komplikasi meskipun perawat telah bekerja sesuai prosedur, tanggung jawab hukum utama tetap berada pada dokter yang memberikan mandat tersebut. Ini karena dalam sistem mandat, tanggung jawab tidak pernah berpindah dari pemberi mandat.
Pelimpahan Secara Delegatif
Berbeda dengan mandat, pelimpahan delegatif mengalihkan tanggung jawab dan tanggung gugat sepenuhnya kepada penerima delegasi. Contohnya begini: seorang apoteker memberikan pelimpahan pekerjaan kefarmasian tertentu kepada tenaga teknis kefarmasian. Syaratnya, tindakan yang dilimpahkan harus benar-benar sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki tenaga teknis kefarmasian tersebut. Setelah pelimpahan terjadi, tanggung gugat berada sepenuhnya pada tenaga teknis kefarmasian sebagai penerima delegasi.
Perbedaan antara mandat dan delegatif ini sangat penting dipahami karena berimplikasi langsung pada tanggung jawab hukum kita dalam praktik sehari-hari.
Kewenangan Luar Biasa dalam Keadaan Tertentu
Regulasi kesehatan kita cukup bijak karena mengakui bahwa ada situasi khusus di mana tenaga medis dan kesehatan perlu memberikan pelayanan di luar kewenangan normalnya. Ini adalah bentuk fleksibilitas regulasi untuk menjamin akses layanan kesehatan dan penyelamatan nyawa tetap bisa dilakukan dalam situasi kritis.
| Keadaan Tertentu | Persyaratan Legal yang Mengikat | Regulasi Pendukung: PP no 28 Tahun 2024 |
| 1. Ketiadaan TM dan/atau TK di suatu wilayah tempat bertugas (Fasyankes dalam suatu wilayah). | Pelaksanaan harus oleh TM/TK yang telah mengikuti pelatihan atau orientasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Ketiadaan tenaga harus ditetapkan oleh kepala perangkat daerah kesehatan kab/kota setempat. | Pasal 744 ayat (2) huruf a, Pasal 744 ayat (4). |
| 2. Kebutuhan program pemerintah. | Dilaksanakan oleh TM/TK yang telah mengikuti pelatihan atau orientasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. | Pasal 744 ayat (2) huruf b, Pasal 744 ayat (4). |
| 3. Penanganan Kegawatdaruratan Medis (Gawat Darurat). | Bertujuan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan pada pra-Fasyankes, intra-Fasyankes, dan antar-Fasyankes. | Pasal 744 ayat (2) huruf c, Pasal 744 ayat (5). |
| 4. Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan/atau Darurat Bencana. | Harus dilaksanakan setelah mendapatkan surat tugas dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Jangka waktu dan tempatnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan. | Pasal 744 ayat (2) huruf d, Pasal 744 ayat (7). |
Keadaan tertentu yang diakui regulasi mencakup empat situasi utama, masing-masing dengan persyaratan legal yang mengikat:
Pertama, ketiadaan tenaga medis atau kesehatan di suatu wilayah. Dalam kondisi ini, tenaga yang ada boleh menjalankan kewenangan tambahan, tetapi hanya jika mereka telah mengikuti pelatihan atau orientasi yang diselenggarakan pemerintah pusat atau daerah. Ketiadaan tenaga ini juga harus ditetapkan secara resmi oleh kepala perangkat daerah kesehatan kabupaten atau kota setempat.
Kedua, untuk kebutuhan program pemerintah. Pelaksanaannya juga harus dilakukan oleh tenaga yang telah mengikuti pelatihan atau orientasi resmi dari pemerintah pusat atau daerah.
Ketiga, penanganan kegawatdaruratan medis. Ini adalah kondisi di mana penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan harus didahulukan, baik itu terjadi sebelum sampai ke fasilitas kesehatan, di dalam fasilitas kesehatan, maupun saat rujukan antar fasilitas kesehatan.
Keempat, saat terjadi kejadian luar biasa, wabah, atau darurat bencana. Dalam situasi ini, pelayanan di luar kewenangan normal harus dilaksanakan setelah mendapat surat tugas resmi dari pemerintah pusat atau daerah. Jangka waktu dan tempat pelaksanaannya juga ditetapkan oleh pemerintah sesuai kebutuhan.
Penerapan Nyata dalam Praktik
Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat beberapa contoh penerapan kewenangan luar biasa ini dalam praktik sehari-hari.
Dalam pelayanan kefarmasian terbatas, misalnya, jika di suatu wilayah tidak ada tenaga kefarmasian sama sekali, maka dokter, dokter gigi, perawat, atau bidan dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas. Ini juga berlaku dalam kondisi program pemerintah khusus, penanganan gawat darurat, atau saat terjadi kejadian luar biasa dan bencana.
Contoh lain adalah penempatan di daerah khusus seperti daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan. Di daerah-daerah yang sulit ini, pemerintah dapat melakukan pelimpahan wewenang kepada tenaga medis atau kesehatan yang tersedia, baik secara mandat maupun delegatif, terutama ketika tenaga dengan kualifikasi ideal tidak tersedia di daerah tersebut.
Penutup: Profesionalisme dalam Setiap Tindakan
Memahami seluk-beluk pelimpahan kewenangan klinis adalah bagian dari profesionalisme tertinggi kita sebagai tenaga kesehatan. Dengan memahami perbedaan antara mandat dan delegatif, serta menyadari batasan dan legalitas dari tindakan di luar kewenangan normal, kita bisa menjalankan tugas dengan lebih percaya diri dan aman secara hukum.
Yang paling penting untuk diingat adalah setiap tindakan yang kita lakukan, terutama dalam kondisi kritis, harus selalu didokumentasikan dengan baik dan mengacu pada standar profesi, standar pelayanan, serta prosedur operasional yang berlaku. Dokumentasi dan kepatuhan pada standar ini bukan hanya melindungi pasien, tetapi juga melindungi diri kita sendiri dari risiko hukum di kemudian hari.
Semoga penjelasan ini membantu memperjelas pemahaman kita semua tentang regulasi pelimpahan kewenangan klinis. Mari kita terus belajar dan meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Tinggalkan komentar